Politik dan Birokrasi
( 6631 )Memajaki Judi Daring yang penuh kontroversi
Di tengah upaya pemberantasan judi daring, muncul wacana memajaki judi daring. Pro dan kontra terkait pungutan pajak dari judi daring makin sengit. Terbongkarnya laku culas para pegawai Kemenkomdigi yang membekingi ribuan situs judi daring jadi pertanda kronisnya aktivitas illegal ini. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Minggu (3/11) berpendapat judi sudah sangat sulit diberantas. Apalagi institusi yang seharusnya memberantas judi daring justru memanfaatkannya sebagai mesin uang. Hal ini terkuak saat Jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Jabar, Jumat (1/11). Di sana, aparat kepolisian mendapati sebuah kantor satelit, lengkap dengan belasan perangkat komputer yang menjadi tempat para oknum pegawai Kemenkomdigi melindungi ribuan situs judi daring.
Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, saat penggerebekan, Jumat (1/11) seorang tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke Kemenkomdigi untuk diblokir. Sementara 1.000 situs lain dibina, maksudnya dijaga agar tak terblokir,” kata tersangka. Bahkan, dari pembinaan, oknum pegawai Kemenkomdigi mendapat upah balas jasa Rp 8,5 juta per situs. Artinya, Rp 8,5 miliar dapat ia peroleh. Agar praktik ilegal terus berjalan, mereka merekrut operator dan pegawai administrasi untuk bekerja di kantor satelit. Menurut Trubus, judi daring sudah mencemari sejumlah institusi pemerintah. Daripada pemerintah terus kecolongan, tak ada salahnya judi daring dijadikan potensi pendapatan negara. ”Malaysia dan Arab Saudi bahkan menjadikan judi sebagai obyek perpajakan. Mengapa Indonesia tak mengambil opsi ini,” katanya.
Komisioner KPAI, Subkluster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, prihatin atas wacana meresmikan judi daring. Menurut Kawiyan, dengan meresmikan judi daring akan memperkuat persepsi masyarakat bahwa perjudian/judi daring bukanlah sesuatu yang ilegal. Pengenaan pajak akan membuat persepsi masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal. Padahal, secara yuridis judi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian daring. Wacana itu dapat merusak masyarakat, termasuk anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi daring. Mereka yang terlibat judi daring, akan berdampak pada keluarga dan anak-anak. (Yoga)
Pajak Ekonomi Underground
KPK Berpotensi Mengalami Kekosongan Kepemimpinan
Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday
Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)
Mendag Bantah Dampak Permendag 8/2024 Bangkrutkan Sritex
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerangkan, Peraturan Menteri Berdatangan (Permendag) 8 Tahun 2024 justru melindung industri tekstil. Hal ini disampaikan Budi untuk membatah tudingan yang mengatakan permedag tersebut menjadi salah satu penyebab PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Ia menerangkan, di dalam Permedag 8 disebutkan bahwa syarat impor tekstil dalam industri dan produk tekstil (TPT) adalah harus berdasarkan pertimbangan teknis dari perindustrian. "Jadi di Permendag nomor 8 tahun 2024, dan Permedag sebelumnya itukan kalau impor TPT.
TPT kan harus ada pertimbangan teknis. Yang pertama ini biar clear ya, ada pertimbangan teknis," jelas Mendag. Kemudian, lanjut Budi, impor pakaian jadi itukan juga diatur kekuatannya melalui Perdirjen Daglu nomor 7 tahun 2024. "Dan untuk TPT itukan juga dikenakan bea masuk pengaman perdagangan, per meter sekian ribu itu ya," jelas dia. Mendag menambahkan bahwa impor pakaian jadi itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. "Jadi ini biar sama ya, karena peraturannya di Permendag 8 seperti itu. Jadi hanya miskomunikasi saja dengan Kemenperin seperti itu," kata dia. (Yetede)
Mengelola Tantangan Fiskal Warisan Lama
Tantangan besar yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengelola fiskal negara setelah pemerintahan Jokowi berakhir. Pemerintahan baru harus menangani 'beban fiskal' yang ditinggalkan, termasuk defisit anggaran yang melebar dan ketergantungan pada utang. Penerimaan negara, yang sebagian besar berasal dari pajak, menunjukkan ketimpangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang kaya namun kontribusinya terhadap penerimaan negara masih kecil. Oleh karena itu, pemerintahan Prabowo dituntut untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan belanja negara agar lebih produktif dan berkualitas. Kebijakan fiskal diharapkan mampu mengurangi kemiskinan ekstrem, meningkatkan investasi, dan menciptakan pemerataan. Untuk itu, diperlukan peningkatan pendapatan dari sumber non-pajak, pengelolaan belanja yang lebih efisien, dan pengawasan ketat terhadap dana sosial dan sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Perlu kehati-hatian dalam Menghapus Utang Petani
Ekonomi Bawah Tanah dikenakan Pajak
Gebrakan pemerintahan Prabowo untuk menggenjot penerimaan negara guna membiayai program dan kebijakannya adalah memajaki ekonomi bawah tanah. Wakil Menkeu Anggito Abimanyu menyebut aktivitas judi daring yang sudah sedemikian marak, dan gaming online, salah satu target yang akan disasar (Kompas, 28/10/2024). Gagasan memajaki ekonomi bawah tanah (underground economy) bukan hal baru, termasuk saat posisi Menkeu juga dipegang Sri Mulyani Indrawati. Namun, realisasinya nyaris tak ada karena memang tak mudah. Skala yang besar dan dampak negatif sosial ekonomi yang diakibatkannya, termasuk potensi pajak yang hilang, membuat ekonomi bawah tanah tak bisa diabaikan.
Ekonom mengatakan, untuk memungut pajak dari aktivitas ilegal yang selama ini tak tersentuh negara, harus dilakukan penegakan hukum atau melegalkan lebih dulu kegiatan ekonomi bersangkutan. Volume ekonomi bawah tanah di negara maju diperkirakan 15-20 % dari PDB, sementara negara berkembang 30-35 %. Untuk Indonesia, menurut laporan Schneider untuk Bank Dunia, angkanya pada 2003 dan 2013 diperkirakan 19 % dari PDB. PPATK mencatat transaksi keuangan mencurigakan selama 2022 mencapai Rp 183,8 triliun.Tahun 2023, laporan transaksi keuangan mencurigakan naik 43,78 %.
Ini hanya sebagian dari aktivitas underground economy yang tak masuk pencatatan negara dan menghambat Indonesia mencapai potensi optimal penerimaan negaranya, khususnya dari pajak. Rasio pajak yang rendah membuat ekonomi kita sulit berlari kencang, sementara Prabowo menargetkan 8 %/tahun. Ini sulit dicapai jika rasio pajak seperti sekarang, salah satu yang terendah di Asia Tenggara, yaitu 10,4 % dari PDB (2022). Dengan kebutuhan pembiayaan begitu besar dan defisit APBN 2025 diperkirakan Rp 616 triliun, memacu penerimaan negara menjadi krusial. Potensi penerimaan pajak dari ekonomi bawah tanah menjadi salah satu yang dibidik. (Yoga)
Mengkaji Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Padat Karya
Pemerintah mengkaji sejumlah opsi kebijakan untuk meredam dampak pelemahan industri, seperti memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan sektor padat karya seperti saat pandemi. Namun, penerapannya mesti hati-hati agar tidak menghambat penerimaan negara mengingat ruang fiskal negara semakin terbatas. Usul tersebut sudah beberapa kali disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada pemerintah, antara lain Kemenkeu dan Kemenko Bidang Perekonomian. Pemberian insentif PPh 21 bagi sektor padat karya itu diharapkan bisa menjaga roda konsumsi masyarakat agar tak merosot di tengah pelemahan industri padat karya. Belakangan ini, kondisi industri manufaktur padat karya sedang tertekan.
Sejumlah perusahaan melakukan PHK dan merumahkan karyawan. Perusahaan tekstil besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, bahkan divonis pailit. Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, Kamis (31/10) mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengkaji usulan tersebut dan beberapa opsi kebijakan lainnya untuk meredam dampak pelemahan industri manufaktur. “Sedang kami bahas. Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan. Sebagai opsi, apa pun kami dengarkan. Tinggal apa pilihan kebijakan terbaik. Saya rasa kami harus pertimbangkan ini dari berbagai aspek,” katanya seusai rakor mengenai anggaran kementerian/lembaga di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta. (Yoga)
Serius Wujudkan Target Swasembada Pangan
Pentingnya swasembada pangan bagi Indonesia, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan target pencapaian swasembada pada tahun 2028-2029, langkah-langkah konkret seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian diusulkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk meningkatkan produktivitas pangan domestik.
Swasembada pangan tidak hanya bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan ekonomi, stabilitas sosial, dan politik. Ancaman perubahan iklim dan tantangan infrastruktur menjadi hambatan dalam mencapai target ini, sehingga diperlukan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Artikel ini juga mencatat bahwa Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara seperti China, India, Brasil, Thailand, dan Vietnam yang telah berhasil dalam swasembada pangan. Dengan tekad kuat dari pemerintah dan dukungan kebijakan yang tepat, harapan untuk mencapai swasembada pangan dapat terwujud demi kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









