;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Aturan Baru Upah Minimum Setelah Keputusan MK

05 Nov 2024
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 4 November 2024, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan MK tersebut salah satunya berdampak pada upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah menargetkan aturan baru soal UMP rampung dalam dua hari. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah punya waktu hingga 7 November 2024 untuk menyelesaikan aturan tentang UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ataupun surat edaran. "Kami banyak berbicara tentang upah minimum karena memang menjadi deadline dalam dua hari ke depan. Arahan beliau (Prabowo) sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu hasil rumusan kami," kata Yassierli seusai rapat tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo dan para menteri sepakat untuk langsung melaksanakan putusan MK itu. Namun ada urgensi khusus soal UMP karena semua provinsi harus menetapkannya pada 21 November 2024. Supratman menyebutkan indeks hidup layak harus diperhitungkan dalam formula penetapan UMP. Namun ia menyerahkan hitung-hitungan teknisnya kepada Menteri Ketenagakerjaan. "Untuk yang lain-lain, kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang baru," ucap politikus Gerindra ini mengacu pada 20 pasal lain yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja.

Pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi atas UU Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada hari yang sama. Gugatan uji materi yang dilayangkan sejumlah serikat buruh ini mengubah beberapa aturan dalam dunia ketenagakerjaan. MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. Sebanyak 21 pasal itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja serta bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh. (Yetede)

Insentif Pajak Minim, Emiten Harus Putar Otak

05 Nov 2024

Dunia usaha mengharapkan lebih banyak insentif alternatif untuk menarik investasi, menyusul perubahan ketentuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang dianggap kurang menggoda dibandingkan sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang mengubah PMK No. 130/2020 mengenakan pajak tambahan minimum domestik pada wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, baik yang baru maupun yang sudah menerima fasilitas sebelum perubahan aturan tersebut berlaku pada 9 Oktober 2024. Dengan pengenaan pajak tambahan ini, manfaat tax holiday bagi perusahaan menjadi lebih terbatas, yang sebelumnya berfungsi sebagai daya tarik investasi besar kini menjadi kurang efektif.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa tax holiday selama ini berperan penting dalam menarik investasi ke Indonesia, dengan kontribusi sekitar 25%. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, pemerintah perlu menyediakan insentif nonfiskal, seperti kemudahan perizinan dan administratif yang lebih sederhana, serta akses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan tenaga kerja terampil. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama.

Selain itu, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) juga menyoroti pentingnya perbaikan dalam iklim bisnis, terutama dalam hal kepastian hukum, birokrasi perizinan, dan beban biaya usaha yang masih menjadi kendala. Ketua Umum Gamma, Dadang Asikin, mengusulkan agar fasilitas tax holiday diperluas ke industri yang terlibat dalam rantai pasok bahan baku, seperti industri logam, karena ketersediaan bahan baku dalam negeri sangat penting untuk mendukung daya saing industri hilir. Secara keseluruhan, dunia usaha menuntut adanya kebijakan yang lebih komprehensif dan mendukung investasi jangka panjang di Indonesia.


Visi Kemaritiman Prabowo-Gibran Dipertanyakan

05 Nov 2024

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpilih memimpin Indonesia untuk periode 2024–2029 memutuskan untuk mengeliminasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dari struktur kabinetnya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat peran strategis Kemenko Marves dalam mengelola kebijakan kelautan dan kemaritiman yang sangat penting bagi Indonesia. Kemenko Marves, yang selama ini berfungsi sebagai koordinasi lintas kementerian terkait isu kelautan, investasi, dan geopolitik maritim, tidak lagi ada dalam kabinet baru Prabowo-Gibran, meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap dipertahankan.

Salah satu alasan yang mungkin mendasari penghapusan Kemenko Marves adalah prioritas baru pemerintahan Prabowo-Gibran yang lebih fokus pada sektor pangan, dengan dibentuknya Kemenko Pangan, untuk mengatasi masalah ketahanan pangan yang menjadi urgensi setelah Indonesia mengalami peringkat moderat dalam Global Food Security Index dan Global Hunger Index 2023. Keputusan ini juga bisa dipandang sebagai respons terhadap ancaman geopolitik global, seperti konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah, yang mempengaruhi kestabilan pasokan pangan.

Namun, penghapusan Kemenko Marves juga diwarnai oleh kekhawatiran akan dampaknya terhadap peran Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang telah menjadi cita-cita besar sejak era Presiden Jokowi. Dalam hal ini, beberapa pihak, termasuk para pemangku kepentingan di sektor kemaritiman, menganggap bahwa penghilangan Kemenko Marves bisa mengurangi daya saing Indonesia dalam geopolitik regional, khususnya di kawasan Indo-Pasifik yang strategis.

Sebagai solusi, artikel ini menyarankan agar pemerintahan Prabowo-Gibran mempertimbangkan untuk merevitalisasi Kemenko Marves dengan fokus pada pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia. Kemenko Marves yang lebih kuat dan efisien diharapkan dapat memberikan dampak positif baik secara ekonomi maupun geopolitik, mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis di kawasan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan.


Rencana Insentif Pajak Dorong Emiten Properti Bersinar

05 Nov 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 2025. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait dengan dampak positif yang ditimbulkan oleh insentif tersebut terhadap sektor properti, termasuk di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), kendaraan listrik, dan properti. Dengan perpanjangan ini, insentif PPN DTP diharapkan dapat terus mendongkrak kinerja emiten properti, yang telah mencatatkan pertumbuhan signifikan pada 2024.

Perpanjangan insentif PPN DTP ini memberikan dampak positif, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah perusahaan properti besar seperti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan Pakuwon Jati, yang mencatatkan peningkatan penjualan unit properti berkat adanya insentif ini. Bahkan, emiten Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, dengan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Menurut analisis pasar, perpanjangan insentif ini akan menjadi katalis positif untuk mempertahankan tren pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor properti, terutama terkait dengan penjualan rumah dan apartemen.

Selain itu, faktor lain yang turut mendukung prospek positif ini adalah proyeksi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI), yang diharapkan akan meningkatkan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Apartemen (KPA), beriringan dengan peningkatan marketing sales dari emiten properti.

Meski demikian, tantangan tetap ada, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan perubahan perilaku pasar, yang harus dihadapi oleh sektor properti ke depan. Namun, dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, sektor properti diperkirakan akan terus mencatatkan kinerja yang positif hingga akhir 2024.

Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan, yang berperan penting dalam memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti untuk terus berkembang.



Dampak Minim dari Bea Masuk Antidumping Baja Impor

05 Nov 2024

Pemerintah Indonesia telah lama menerapkan kebijakan perlindungan terhadap produsen baja nasional melalui bea masuk antidumping (BMAD), tantangan besar masih dihadapi oleh industri baja dalam negeri. Pemerintah melalui PMK No. 71/2024 kembali memperpanjang BMAD untuk produk baja tertentu, termasuk produk hot rolled coil (HRC) dan baja jenis H Section serta I Section, dengan tujuan membatasi impor dari negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Taiwan. Namun, meskipun kebijakan tersebut sudah ada sejak 2008, serbuan produk baja impor dengan harga sangat murah, terutama dari China, masih mengancam daya saing produsen baja lokal.

Berdasarkan data Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan laporan dari asosiasi produsen baja, terdapat indikasi praktik dumping oleh negara-negara seperti China, Ukraina, dan Singapura. Produk baja impor ini telah mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang cukup besar terhadap penjualan produsen baja lokal. Beberapa produsen bahkan melaporkan penurunan penjualan hingga 20%, dan khawatir menghadapi kesulitan bertahan tanpa dukungan kebijakan yang lebih kuat.

Tokoh penting seperti Direktur Eksekutif IISIA, Wi-dodo Setiadharmaji, dan Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia, Nicolas Kesuma, menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar untuk menjaga industri baja domestik. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pengamanan terhadap impor ilegal, yang semakin marak pascapandemi, serta memperketat peraturan tata niaga untuk mengurangi impor produk baja yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics, Mohammad Faisal, pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar dan lebih tegas untuk mengatasi fenomena impor ilegal dan menjaga keberlanjutan industri baja nasional. Pemerintah diharapkan untuk meningkatkan kebijakan yang dapat melindungi produsen lokal dari tekanan harga baja impor yang lebih murah, agar industri baja dalam negeri dapat bertahan dan berkembang.



Eksportir Butuh Insentif untuk Devisa yang Parkir Lama

05 Nov 2024
Pemerintah Indonesia berencana merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA) guna meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan baru akan memperpanjang jangka waktu wajib penempatan devisa di sistem keuangan domestik, melebihi ketentuan saat ini yang hanya tiga bulan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023. Airlangga menegaskan bahwa devisa ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja oleh eksportir.

Menurut Faisal Rachman, Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Permata, revisi ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa meskipun efeknya masih terbatas. Ia menyoroti perlunya penyesuaian kebijakan karena tren penurunan harga komoditas global dan stagnasi ekonomi di negara mitra dagang utama Indonesia telah menyebabkan penyusutan volume ekspor dan devisa.

Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, menyarankan agar periode penempatan devisa diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan siklus bisnis ekspor. Namun, perpanjangan ini akan meningkatkan biaya peluang bagi eksportir karena likuiditas mereka tertahan lebih lama. Untuk itu, Yusuf merekomendasikan insentif yang lebih menarik, seperti suku bunga premium, pengurangan pajak, atau kemudahan akses pembiayaan ekspor.

Langkah pemerintah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan cadangan devisa, tetapi juga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui kebijakan yang lebih terintegrasi dan menarik bagi eksportir.

Memajaki Judi Daring yang penuh kontroversi

04 Nov 2024

Di tengah upaya pemberantasan judi daring, muncul wacana memajaki judi daring. Pro dan kontra terkait pungutan pajak dari judi daring makin sengit. Terbongkarnya laku culas para pegawai Kemenkomdigi yang membekingi ribuan situs judi daring jadi pertanda kronisnya aktivitas illegal ini. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Minggu (3/11) berpendapat judi sudah sangat sulit diberantas. Apalagi institusi yang seharusnya memberantas judi daring justru memanfaatkannya sebagai mesin uang. Hal ini terkuak saat Jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Jabar, Jumat (1/11). Di sana, aparat kepolisian mendapati sebuah kantor satelit, lengkap dengan belasan perangkat komputer yang menjadi tempat para oknum pegawai Kemenkomdigi melindungi ribuan situs judi daring.

Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, saat penggerebekan, Jumat (1/11) seorang tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke Kemenkomdigi untuk diblokir. Sementara 1.000 situs lain dibina, maksudnya dijaga agar tak terblokir,” kata tersangka. Bahkan, dari pembinaan, oknum pegawai Kemenkomdigi mendapat upah balas jasa Rp 8,5 juta per situs. Artinya, Rp 8,5 miliar dapat ia peroleh. Agar praktik ilegal terus berjalan, mereka merekrut operator dan pegawai administrasi untuk bekerja di kantor satelit. Menurut Trubus, judi daring sudah mencemari sejumlah institusi pemerintah. Daripada pemerintah terus kecolongan, tak ada salahnya judi daring dijadikan potensi pendapatan negara. ”Malaysia dan Arab Saudi bahkan menjadikan judi sebagai obyek perpajakan. Mengapa Indonesia tak mengambil opsi ini,” katanya.

Komisioner KPAI, Subkluster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, prihatin atas wacana meresmikan judi daring. Menurut Kawiyan, dengan meresmikan judi daring akan memperkuat persepsi masyarakat bahwa perjudian/judi daring bukanlah sesuatu yang ilegal. Pengenaan pajak akan membuat persepsi masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal. Padahal, secara yuridis judi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian daring. Wacana itu dapat merusak masyarakat, termasuk anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi daring. Mereka yang terlibat judi daring, akan berdampak pada keluarga dan anak-anak. (Yoga)


Pajak Ekonomi Underground

04 Nov 2024
Presiden Prabowo Subianto akan membidik pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) sebagai sumber penerimaan negara baru. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa rencana ini disampaikan oleh Prabowo saat pembekalan Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang. Organization for Economic Co-operation and Development mendefinisikan ekonomi bawah tanah sebagai kegiatan-kegiatan ekonomi, baik secara legal maupun ilegal, yang terlewat dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB). Anggito mencontohkan kegiatan ekonomi bawah tanah yang sekarang digandrungi masyarakat adalah judi online dalam pertandingan sepak bola. 

Menurut Anggito, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mencatat total nilai transaksi judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri. "Jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore. Yang melakukan betting pada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali," katanya dalam Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Tahun 2024 pada Senin, 28 Oktober 2024.  Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu, seharusnya hasil kemenangan dari judi online bisa dikenai pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh). Namun transaksi ini tidak tercatat karena bandar judi ataupun pesertanya tidak mungkin melaporkan penghasilannya dari berjudi. 

Pada 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia sangat terbebani oleh ekonomi bawah tanah, termasuk dari aktivitas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. PPATK memperkirakan ekonomi bawah tanah di Indonesia di angka 8,3-10 persen dari PDB atau sekitar Rp 417,5 triliun.  Friedrich Schneider dan Dominic H. Enste dalam jurnal berjudul Shadow Economies: Size, Causes, and Concequences yang terbit pada 2000 mengatakan makin berkembangnya kegiatan ekonomi bawah tanah akan menciptakan kerugian bagi negara melalui besaran potensi pajak yang hilang. Ekonomi bawah tanah juga mengakibatkan kinerja perekonomian yang selama ini diukur dari besarnya PDB makin bias. (Yetede)

KPK Berpotensi Mengalami Kekosongan Kepemimpinan

04 Nov 2024
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Meski tinggal dua bulan lagi, sampai saat ini Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menggodok 10 nama calon pemimpin dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK hasil panitia seleksi yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 8 Desember 2024 dan baru kembali memasuki masa persidangan pada Januari 2025.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan lembaga antirasuah itu akan mengalami kebuntuan apabila sampai 20 Desember 2024 belum ada pimpinan yang baru. "KPK akan deadlock karena KPK itu bergantung kepada pimpinannya untuk mengambil keputusan ataupun kebijakan yang strategis. Misalnya kalau penindakan, surat penangkapan, penetapan tersangka, pencekalan," ujarnya, Ahad, 3 November 2024. Anggota IM57+ Institute itu mengatakan sampai hari ini juga belum ada dasar hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK atau mekanisme penunjukan pelaksana tugas. "Kecuali mau dibuat."

Surat presiden yang berisi 10 nama calon pemimpin KPK dan 10 nama anggota Dewas KPK tersebut telah dikirim ke DPR pada 15 Oktober 2024, lima hari sebelum Presiden Jokowi purnatugas. DPR bertugas melakukan uji kelayakan untuk memilih lima nama pemimpin KPK serta 5 nama anggota Dewan Pengawas. Mereka yang terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua KPK sampai 2029. Sebagaimana keputusan presiden atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebelumnya empat tahun. Rangkaian seleksi calon pimpinan (capim) KPK telah dimulai sejak Juni 2024 oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin KPK. (Yetede)


Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday

04 Nov 2024

Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan  menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting  untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)