Politik dan Birokrasi
( 6631 )Setop Ganti Menteri Ganti Kebijakan Kurikulum Pendidikan
Kurikulum Merdeka memang memiliki sejumlah titik lemah, sehingga perlu dievaluasi. Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai, kurikulum itu jangan diganti, karena malah akan kontraproduktif ke sistem pendidikan nasional. Alasannya, penerapan kurikulum baru bisa menimbulkan persoalan bagi tenaga pendidik, siswa dan stakeholder pendidikan, karena mereka terus beradaptasi. Lebih parah lagi, siswa bisa bingung, guru stres, dan orang tua panik, jika kurikulum terus diganti setiap lima tahun sekali, lantaran harus memulai dari nol lagi. Pada titik ini, penyempurnaan kurikulum itu dinilai lebih bijak diakukan pemerintahn Prabowo Subianto.
Hal ini bisa memperbaiki sekaligus mencegah gejolak di pendidikan nasional. Gayung pun bersambut. DPR membuka peluang untuk menyusun jurikulum pendidikan yang bersifat tetap dengan jangka berlaku 20-30 tahun ke depan. Kurikulum merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahapp sejak 2021. Kurikulum ini resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional mulai tahun ajaran 2024-2025. Namun implementasinya tergantung pada kesiapan satuan pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Ada masa transisi hingga maksimal tiga tahun ke depan. (Yetede)
Penerimaan Pajak Hadapi Tantangan Elastisitas
Tax buoyancy Indonesia pada periode Januari-September 2024 tercatat -0,47, yang berarti penerimaan pajak tidak elastis terhadap pertumbuhan ekonomi. Angka ini pertama kali tercatat negatif sejak 2009 dan menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat sebesar 5,03% YoY pada periode yang sama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa 2024 adalah tahun yang berat dalam hal penerimaan pajak, dengan sektor-sektor utama seperti pertambangan dan industri pengolahan mengalami kontraksi yang signifikan.
Penyebab utama dari kondisi ini adalah penurunan harga komoditas unggulan Indonesia, seperti minyak sawit mentah (CPO), gas, dan batu bara, yang berimbas pada penerimaan pajak. Selain itu, faktor-faktor lain seperti pencairan restitusi PPh badan dan pengurangan angsuran PPh 25 juga turut memengaruhi hasil penerimaan pajak.
Pada sisi lain, Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyoroti bahwa sektor pertambangan, yang memberikan kontribusi besar terhadap PDB, hanya menyumbang sekitar 6% terhadap penerimaan pajak dengan kontraksi pertumbuhan -41,4%. Kondisi ini, menurut Prianto, berkaitan erat dengan harga komoditas yang belum pulih, serta dampak dari situasi geopolitik global.
Darussalam, pendiri DDTC, menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi pajak secara menyeluruh dengan meredesain empat aspek utama: (1) mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor besar, (2) beralih dari pendekatan pemungutan pajak yang lebih ketat (enforced compliance) menjadi pendekatan kooperatif (cooperative compliance), (3) menyederhanakan regulasi pajak, terutama PPN, dengan mengurangi pengecualian dan pembebasan, dan (4) meningkatkan fleksibilitas kelembagaan otoritas pajak untuk memperbaiki penganggaran dan rekrutmen SDM.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani mengakui bahwa pencapaian tax buoyancy yang negatif ini menjadi tantangan besar untuk pemenuhan kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp3.325,1 triliun pada 2024, meskipun pemerintah tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan target mencapai Rp1.921,9 triliun hingga akhir tahun.
Terbatasnya Modal untuk Mengejar Target Ambisius
Tantangan Berat dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak
Presiden Prabowo tak akan menoleransi korupsi
Para pengusaha AS diajak tidak ragu berbisnis di Indonesia. RI siap menyediakan iklim usaha sehat, termasuk lewat pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan pengusaha AS, Senin (11/11) siang waktu Washington DC atau Selasa dini hari WIB. Pengusaha yang ditemui merupakan anggota The United States-Indonesia Society (Usindo). Presiden menegaskan sikap pada korupsi. Bagi Presiden, korupsi kanker dalam perekonomian. Oleh karena Presiden tak akan menoleransi segala bentuk korupsi. ”Beliau bahkan menyampaikan, kalau ada yang korupsi atau yang membuat problem, misalkan, kontak langsung kepada beliau,” ucap Rosan.
Ia menyebutkan, pengusaha senang dengan pesan positif Presiden. Pesan itu sangat jelas dan diapresiasi. Kepada Presiden, menurut Rosan, pengusaha juga menyinggung soal birokrasi yang masih berbelit. Penting mengurai masalah itu agar pemilik modal tertarik berinvestasi di Indonesia. ”Kami sangat gembira karena memiliki presiden yang sangat pro-bisnis di Indonesia, yang sangat menyambut kami dan menyampaikan dengan jelas dalam diskusi ini bagaimana dia akan menyambut, baik bisnis AS maupun bisnis dari negara lain,” kata Wakil Dubes AS di Jakarta sekaligus penasihat Usindo, Ted Osius. (Yoga)
Indonesia Harus Memiliki Kurikulum Pendidikan yang Dinamis
Indonesia harus memiliki kurikulum pendidikan yang dinamis sehingga bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk sejumlah tuntutan kebutuhan dari dunia usaha, industri, hingga sektor perdagangan. Meski demikian, setiap perubahan kurikulum sebagai respon atas dinamika yang terjadi, sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering dan secara besar-besaran alias drastis. Untuk itu, perlu ada penjembatanan antara kurikulum lama dan kurikulum baru, sehingga setiap terjadi perubahan tidak timbul kekagetan dan kebingungan baik pada siswa, guru, maupun orang tua murid.
Untuk memastikan semua bisa terwujud, maka pemerintah perlu membuat koridor yang baku dan tetap sebagai pegangan dalam setiap penyusunan kurikulum pendidikan di Indonesia. Demikian benang merah yang mengemukakan dalam acara focus group discussion (FGD) bertema Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia yang digelar B-Universe di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024). Sebagai narasumber FGD adalah pengamat pendidikan Darmaningtyas, psikolog anak dan remaja Vera Itabilina Hadiwidjojo, serta pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta Dadi Ardiansyah. Tururt hadir pula Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukito. (Yetede)
PDIP Soroti Dugaan Intervensi Pejabat dalam Pilkada Serentak
Deddy Yevri Hanteru Sitorus, anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDIP, menyampaikan adanya dugaan intervensi pejabat negara terhadap masyarakat dalam memilih pasangan calon tertentu pada Pilkada Serentak 2024. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri dan pejabat terkait di Jawa Tengah pada Senin (11/11), Deddy mengungkapkan bahwa 19 kasus telah dilaporkan ke Bawaslu, melibatkan 129 pemerintah desa, ASN, dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Pernyataan Deddy ini merespons dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi – Taj Yasin. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai bahwa pernyataan Istana mengenai dukungan Presiden sah dan sesuai aturan, mengingat peran Presiden sebagai pimpinan partai.
Kontroversi ini mencerminkan kekhawatiran terkait netralitas pejabat negara dalam proses demokrasi, yang menjadi perhatian utama menjelang Pilkada 2024.
DPR Targetkan Capim dan Dewas KPK Disahkan sebelum Reses 6 Desember
Danantara Dibentuk Presiden Diyakini Dapat Ringankan Beban APBN
Kebijakan Hapus Utang, Macet UMKM Dipastikan tidak Akan Berdampak Terhadap Kinerja Keuangan Himbara
Kebijakan mengenai penghapusan piutang , macet UMKM dipastikan tidak akan berdampak terhadap kinerja keuangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, kredit tersebut sudah dihapus bukukan dan tidak lagi masuk neraca bank. Presiden Prabowo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu. Pada Pasal 6 Ayat (1) tertulis bahwa bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN melakukan penghapus-bukukan berupa kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang bersumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
Kredit atau pembiayaan yang dapat dihapus tagih piutang macetnya harus memenuhi kriteria, antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini mulai berlaku. Pada Pasat 7 Ayat (1) tertulis, kerugian yang dialami oleh bank dan/atau hapus tagih merupakan kerugiabn bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang bersangkutan. Ayat (2) tertulis bahwa kerugian sebagaimana dimaksud bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









