Politik dan Birokrasi
( 6612 )Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%
Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025
Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.
Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)
Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)
Wajib Pajak Siapkan Diri untuk Sistem Baru
Kinerja Emiten Terhambat Beban PPN
Pemangkasan Pajak dan Perizinan Rumah Subsidi
Upaya penurunan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tengah digulirkan pemerintah. Biaya rumah akan ditekan dengan, antara lain, menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta mempermudah perizinan pembangunan rumah. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini adalah bagian dari pencapaian target program 3 juta rumah per tahun pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, langkah yang harus segera diimplementasikan adalah insentif pajak dan kemudahan perizinan, diantaranya, penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tengah dikaji bersama Kemendagrii.
Untuk itu, penyusunan draf surat keputusan bersama menteri akan dilakukan. Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lain. ”Mendagri bahkan sudah menyampaikan kepada saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program 3 juta rumah bisa disampaikan lagi,” kata Maruarar dalam keterangan pers, Jumat (15/11). Maruarar menambahkan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pengadaan insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)
Menkomdigi Kerja Sama dengan OJK untuk Berantas Judol
Dampak Kenaikan PPN
Cina akan Bantu Pendanaan Makan Bergizi Gratis
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









