Politik dan Birokrasi
( 6631 )Kenaikan tarif PPN membuat ekonomi merosot di bawah 5 %
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli masyarakat bisa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Jika tetap berkukuh menaikkan tarif PPN di tengah penerapan berbagai iuran dan pungutan baru, ekonomi Indonesia diperkirakan merosot hingga tumbuh di bawah 5 %. Selama satu tahun terakhir ini saja, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi telah tumbuh di bawah 5 %. Secara berturut-turut, konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4,47 % (triwulan IV tahun 2023), 4,91 % (triwulan I-2024), 4,93 % (triwulan II-2024), dan 4,91 % (triwulan III-2024).Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, Kamis (21/11) menegaskan, konsumsi rumah tangga yang berturut-turut tumbuh di bawah 5 % itu sebenarnya merupakan indikasi kuat bahwa daya beli masyarakat sedang melemah.
Namun, alih-alih fokus menjaga daya beli masyarakat, pemerintah justru mengeluarkan berbagai rencana kebijakan yang bisa semakin menggerus daya beli dan pertumbuhan konsumsi. Kebijakan yang paling disoroti adalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kenaikan pajak konsumsi itu otomatis berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa di tengah masyarakat. ”Semestinya pemerintah punya sense of crisis. Kepekaan dalam melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Namun, sampai hari ini, narasi yang dibangun adalah menaikkan dan menaikkan (pajak dan berbagai pungutan) terus. Bagaimana mau bicara pertumbuhan ekonomi tinggi jika daya beli semakin melambat?” kata Eko dalam diskusi di Jakarta. (Yoga)
Beban Masyarakat Kian Berat di 2025 akibat beragam pungutan
Beban masyarakat bertambah apabila berbagai skema tarif atau pungutan baru benar-benar diterapkan pemerintah pada awal 2025. Pungutan-pungutan tersebut dinilai semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang kini cenderung defensif dalam berbelanja. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan akan ada ekspektasi kenaikan harga atau inflasi yang mendahului kebijakan pemerintah. Terutama didorong kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN, dari 11 % menjadi 12 % pada 2025.
”Efek tarif PPN, kemudian BBM yang akan diganti BLT (bantuan langsung tunai), misalnya, akan mengubah ekspektasi dan pola konsumsi masyarakat bahwa ke depan mulai Januari 2025, itu akan terjadi kenaikan harga, berarti inflasi ke depan diperkirakan jauh lebih tinggi,” katanya dalam Media Talkshow Economic Outlook 2025 yang diadakan Grant Thornton, di Jakarta, Kamis (21/11). Hasil Survei Penjualan Eceran September 2024 yang dirilis BI menunjukkan, harga barang diperkirakan meningkat pada Desember 2024 dan Maret 2025. Indeks ekspektasi harga umum pada periode 3 bulan dan 6 bulan mendatang tersebut masing-masing 152,6 dan 169,4. Lebih tinggi dibanding periode bulan sebelumnya, yang masing-masing 134,3 dan 155,9.
Menurut Bhima, akan ada juga kebijakan tarif baru yang turut mengubah perilaku konsumen dalam berbelanja. Kebijakan tersebut meliputi iuran asuransi wajib kendaraan bermotor terkait pihak ketiga (third party liability), iuran wajib tabungan perumahan rakyat (tapera), iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis, dan normalisasi Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan tarif pajak, kebijakan tersebut justru memicu masyarakat beralih ke barang-barang ilegal, yang tak kena pajak. Sebab, kenaikan tarif PPN tak bisa hanya dilihat dari persentasenya, melainkan pertumbuhannya. ”Selisihnya memang 1 %, tetapi pertumbuhannya 9,09 %. Dari semula PPN 10 % pada 2022 menjadi 12 % pada 2025, yang berarti selama 4 tahun pertumbuhannya 20 %. Ini tinggi sekali,” ujar Bhima. (Yoga)
Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas
Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Bakal Bergulir Lagi Tahun Depan
Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Program Makan Bersama Bergizi Gratis, KKP Sarankan untuk Dorong Produksi Ikan Lokal
Langkah BI Menavigasi Kebijakan Moneter
Dinamika politik di Amerika Serikat, terutama setelah kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden, telah menambah risiko bagi ekonomi global. Kebijakan yang cenderung proteksionis, seperti penerapan tarif impor yang lebih tinggi dan pemotongan pajak domestik, memicu penguatan dolar AS dan menekan nilai tukar rupiah. Kondisi ini membuat Bank Indonesia (BI) memilih untuk mengubah arah kebijakan moneternya, dengan lebih memfokuskan pada stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa ruang untuk penurunan suku bunga acuan kini semakin terbatas, mengingat ketidakpastian global yang semakin tinggi.
BI telah mempertahankan BI Rate di level 6% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), meskipun ada potensi penurunan suku bunga The Fed yang diperkirakan akan terjadi pada 2025. Namun, dengan tekanan dari penguatan dolar AS dan volatilitas yang meningkat, BI lebih mengutamakan kebijakan yang dapat memperkuat stabilitas rupiah. Hal ini semakin penting mengingat rupiah yang mendekati level Rp16.000 per dolar AS.
Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, berpendapat bahwa kemungkinan pemangkasan BI Rate pada tahun ini sudah sangat kecil, kecuali ada penurunan signifikan pada indeks dolar dan imbal hasil US Treasury. Di sisi lain, kalangan bankir menyebut bahwa penurunan suku bunga BI pada bulan September belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit perbankan, dan stabilitas suku bunga saat ini memberikan kepastian bagi pasar.
Secara keseluruhan, meskipun BI masih memiliki ruang untuk pelonggaran kebijakan, fokus utama kini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global yang terus berkembang.
Kebijakan Pajak Baru Perberat Beban Masyarakat
Perekrutan Guru Harus diperbaiki
Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengangkat status guru honorer ternyata malah jadi bancakan oknum pejabat atau aparat daerah. Harian Kompas, 18-19 November 2024, menurunkan laporan investigasi yang mengungkap praktik kecurangan seleksi guru sebagai PPPK di Sumut, Jambi, Banten, Jatim, dan NTT. Selama 2 tahun terakhir, program itu menjadi bancakan oknum pejabat daerah dengan cara percaloan, manipulasi data, hingga meluluskan guru honorer yang tidak pernah mengajar. Dari penelusuran selama Oktober-November 2024, terdeteksi adanya sejumlah oknum pemimpin sekolah atau aparat daerah yang mengutip uang jutaan rupiah dari guru dengan janji lolos seleksi PPPK. Oknum guru diduga terlibat memalsukan informasi SK pengangkatan guru honorer dan keterangan lama mengajar. Sertifikat palsu dimasukkan untuk menambah nilai saat seleksi.
Sejumlah guru yang tidak pernah mengajar, sebut saja ”guru siluman”, tercantum sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka diduga dibantu oknum kepala sekolah, operator sekolah, hingga operator di dinas pendidikan kabupaten/kota. Nama mereka masuk dengan landasan SK dari kepala sekolah yang berisi informasi palsu. Ada pula dugaan kecurangan lewat seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), tes yang boleh digelar pemda. Ombudsman RI bahkan menyebut pelaksanaan SKTT malaadministrasi. Proses ini jadi sarana untuk mengutak-atik nilai akhir hasil seleksi. Kecurangan merusak proses seleksi 744.999 guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK di seluruh Indonesia pada 2021-2023. Praktik buruk itu mengorbankan para guru honorer yang serius mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah.
Mereka yang berdedikasi tinggi tersingkir, menjadi guru honorer dengan upah minim dan menunggu proses seleksi tahun berikutnya. Padahal, tak ada jaminan seleksi guru PPPK tahun 2024 dan tahun berikutnya berjalan bersih. Jika tidak ada perbaikan serius, kecurangan rentan terulang. Untuk mengantisipasi kondisi buruk ini, pemerintah dari pusat hingga ke daerah dituntut berkomitmen memperketat kontrol, pengawasan, dan membenahi proses rekrutmen guru PPPK sejak pendaftaran, tes, penilaian, hingga pengumuman hasil akhir. Kepala sekolah dan para guru diajak untuk mendorong proses seleksi PPPK yang lebih profesional, bersih, dan transparan. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para hakim, diharapkan mau menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kotor, tanpa pandang bulu. Masyarakat dapat turut mengawasi proses ini lewat berbagai instrumen yang memungkinkan. (Yoga)
”Tax Amnesty” Menggerus Wibawa Pemerintah
Rencana pengampunan pajak lanjutan bisa menggerus wibawa dan kredibilitas pemerintah. Program sejenis di masa lalu gagal menaikkan rasio pajak. ”Idealnya rasio pajak setelah program pengampunan pajak itu harusnya bisa naik ke 16 %. Sekurang-kurangnya tumbuh perlahan dan menyentuh 14 % dalam tiga tahun sejak tax amnesty pertama pada 2016,” kata ekonom Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11). Berdasarkan data Kemenkeu, saat pemerintahan Jokowi menggulirkan program pengampunan pajak jilid I pada 2016-2017, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap PDB justru turun dari 10,76 % pada 2015 menjadi 10,37 % pada 2016 dan semakin merosot ke 9,89 % pada 2017.
Pada 2018, rasio pajak sedikit meningkat menjadi 10,24 %, lalu anjlok kembali ke 9,76 % pada 2019. Pada 2020 dan 2021 karena dampak pandemi Covid-19, rasio pajak RI merosot lagi menjadi 8,33 % dan 9,21 %. Setelah program tax amnesty jilid II alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada paruh pertama tahun 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39 % (dengan PPS) atau 10,08 % (tanpa PPS). Pada 2023, rasio pajak turun lagi menjadi 10,2 %. Artinya, program pengampunan pajak dan sejenisnya tidak efektif mengerek rasio pajak Indonesia. Rasio pajak masih saja bertengger di kisaran 10 %.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf mengatakan, program pengampunan pajak yang terlalu sering pada akhirnya akan membawa risiko moral. Wibawa dan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak pun akan tergerus. ”Ini berbahaya. Pemerintah jadi tidak kredibel kalau tax amnesty keseringan. Malah hilang wibawa. Orang akan berpikir, ya, sudah, nanti akan ada tax amnesty lagi, saya ngemplang pajak lagi tidak apa-apa,” kata Arief. Kalaupun pemerintah terpaksa tetap menggulirkan program pengampunan pajak, perlu ada jaminan bahwa ini akan menjadi tax amnesty terakhir. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









