;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Kenaikan PPN pada tahun 2025

19 Nov 2024

Setelah cukup lama menggantung, pemerintahan Prabowo-Gibran akhirnya memberi sinyal kuat untuk melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN pada tahun 2025. Ketidakpastian seputar wacana kenaikan tarif pajak itu diakhiri Menkeu Sri Mulyani saat ia menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR di forum rapat kerja perdana bersama Kemenkeu, Rabu (13/11). Dalam forum tersebut, sebenarnya cukup banyak anggota DPR, baik dari partai politik pendukung pemerintah maupun tidak, yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN di tengah daya beli masyarakat yang melemah. Argumentasi mereka sama: ekonomi sedang lesu. Daya beli masyarakat melemah, tingkat konsumsi rendah selama satu tahun terakhir, jumlah penduduk kelas menengah merosot, sektor manufaktur masih terkontraksi, dan kasus PHK meningkat.

Sri Mulyani menilai, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % dibutuhkan karena ”APBN harus dijaga kesehatannya di tengah berbagai krisis keuangan global”. Keuangan negara saat ini seret. Setoran pajak lesu dan tak bakal mencapai target tahun ini, sampai-sampai Sri Mulyani mengeluh kepada DPR, ”tahun ini adalah tahun yang sangat berat”. Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN sedikit berbeda dari nuansa arah kebijakan pajak yang selama ini disampaikan Prabowo dan orang-orang di sekitarnya sebelum menjabat. Semasa kampanye ataupun setelah terpilih, Prabowo berkali-kali berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak yang memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Kilas balik ke 29 Januari 2024, saat menghadiri diskusi ”Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Prabowo berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak jika terpilih dalam Pilpres 2024.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, ia memilih menggenjot penerimaan pajak dengan cara membuat pemungutan pajak lebih baik dan efisien. Drajad Wibowo, yang dulu merupakan bagian dari anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, juga pernah menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif PPN bukan kebijakan Prabowo, karena itu sudah diputuskan sejak pemerintahan Jokowi. Kini, setelah resmi menjabat, janji-janji itu seolah terlupakan. Tak ayal, protes dan kritik datang dari berbagai sisi. Di jagat me- dia sosial muncul ajakan untuk ”memboikot” pemerintah dengan cara menahan belanja. Gerakan itu juga mengajak warga untuk berbelanja di warung-warung kecil ketimbang di minimarket dan supermarket untuk menghindari PPN. (Yoga)


Potensi Pendapatan Rp 279,1 Triliun Per Tahun buyar akibat Malaadministrasi Industri Sawit

19 Nov 2024

Kajian sistemik Ombudsman menemukan malaadministrasi di industri kelapa sawit menyebabkan potensi kehilangan pendapatan Rp 279,1 triliun per tahun. Malaadministrasi mencakup aspek persoalan lahan, perizinan, dan tata niaga industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, berdasar hasil kajian sistemik tersebut, timbul potensi kerugian ekonomi, baik pada penerimaan negara, masyarakat, dunia usaha, maupun lingkungan. ”Biasanya tindakan malaadministrasi dekat dengan tindakan korupsi,” ujarnya dalam Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik Terkait: Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11).

Kajian sistemik potensi malaadministrasi industri kelapa sawit itu dilakukan Ombudsman dengan meminta keterangan 51 pihak terkait industri sawit, mulai dari kementerian/lembaga, pemprov, pemkab, pengusaha sawit, petani, hingga ahli pertanian. Penelitian berlangsung sejak 27 Mei 2024 hingga 3 Oktober 2024. Persoalan di aspek lahan adalah adanya tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Berdasar data dan temuan Ombudsman, terdapat 3,22 juta hektar lahan yang tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan serta antara perkebunan sawit dan 3.235 subyek hokum, mencakup 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi atau kelompok tani sawit rakyat. Status lahan yang tidak jelas akibat tumpang tindih mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.

Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan. Tumpang tindih lahan, telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dari mekanisme itu, total penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan baru mencapai 199 subyek hukum atau 7 % saja. Masih terdapat 3.063 subyek hukum atau 93,84 % yang belum selesai. Temuan kedua kajian sistem Ombudsman adalah adanya persoalan pada aspek perizinan. Saat jadi pengusaha sawit, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah dokumen perizinan, antara lain surat tanda daftar budidaya (STDB), sertifikasi ISPO, dan land application-limbah cair pabrik kelapa sawit (LA-LCPKS).

Persoalan berbagai perizinan yang tak jelas ini menurunkan produktivitas industri sawit. Temuan ketiga dari aspek tata niaga. Potensi kehilangan imbal hasil akibat grading tidak sesuai dengan standar kematangan TBS mencapai Rp 11,5 triliun.Dari temuan ini, Yeka mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar perlu segera menyelesaikan persoalan tumpeng tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Rekomendasi lain, pemerintah perlu segera membentuk badan nasional yang mengurusi tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Badan ini perlu diberi kewenangan yang cukup untuk mengatur, membina, mendampingi, dan mengawasi urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. (Yoga)


Program Tabungan Beasiswa Berkah Dinilai Bermasalah

19 Nov 2024

Program beasiswa untuk mahasiswa asal Kalteng dituding bermasalah lantaran terlambat membayar. Selain itu, program yang diberikan kepada 20.000 mahasiswa itu dinilai sarat politik. Program Tabungan Beasiswa Berkah atau Beasiswa Tabe merupakan program yang dibuat pada 2023 oleh Pemprov Kalteng. Meskipun hampir setahun disosialisasikan, program itu baru berjalan pada tahun 2024. Hampir 20.000 mahasiswa mengajukan untuk mendapat beasiswa itu. Salah satunya Juan (22), mahasiswa asal Kabupaten Barito Selatan yang kuliah di salah satu perguruantinggi di Kota Palangka Raya. Menurut dia, program ini membantu dirinya yang hidup jauh dari keluarganya. Ia mengajukan beasiswa itu sejak 2023, sesuai syarat yang tertera dalam situs resmi, yakni tabe.disdik.kalteng.go.id.

Pemerintah memberikan tiga kali pendanaan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu mendapat rekomendasi dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Agustiar Sabran, yang saat ini mencalonkan diri sebagai gubernur Kalteng. Dia adalah kakak kandung Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng saat ini. Mahasiswa bakal mendapatkan beasiswa Rp 7,5 juta yang diberikan dalam tiga kali pembayaran. ”Selain rekomendasi dari ketua DAD, ada juga rekomendasi dari himpunan mahasiswa, saya juga sudah dapat itu dari himpunan mahasiswa kami di Barito Selatan,” kata Juan, Senin (18/11) di Palangka Raya. Juan sudah mendapat dua pendanaan namun yang ketiga belum cair. (Yoga)


PPN 12%, Ironi Jalan Pintas Menuju Tuntas

19 Nov 2024
Upaya mendorong penerimaan negara melalui penaikan  tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan dinilia sebagai kebijakan 'jalan pintas'. Selain dilakukan saat saya beli masyarakat melemah dan  pertumbuhan ekonomi stagnan, kenaikan ini ditempuh meski ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan basis perpajakan, terlebih pajak penghasilan (PPh) kelas terkaya, dinilai belum optimal. Itu menjadi kian ironis karena di kala bersamaan, pemerintah justru banyak 'mengobral' insentif perpajakan bagi pemilik kapital besar dengan alasan demi mengundang investasi, seperti insentif tax holiday, tax allowance, hingga super deduction tax, yang secara nyata hanya dinikmati kelas atas. Karenanya, rencana penaikan tarif PP tersebut dipandang sebagai langkah yang tidak berkeadilan, sehingga harus ditunda. Apalagi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun memberi ruang bagi pemerintah untuk mengimplemtasikannya secara lebih bijak. Pasal 7 Ayat 2 UU yang menjadi dasar penaikan PPN menjadi 12% mulai 1 januari 2025 itu menyebutkan, "Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak awal bagian tahun pajak." (Yetede)

Pemerintahan Presiden Prabowo Ingin Belajar Program Makan Bergizi Gratis dari Brazil

19 Nov 2024
Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk mempelajari kesuksesan Brasil dalam menjalankan program pemberian makan bergizi gratis kepada para pelajar di negara itu. Presiden Prabowo menindaklanjuti hal tersebut dengan meminta timnya untuk mengirim waktu khusus untuk melakukan pembicaraan dengan perwakilan pemerintah Brasil. "Saya telah meminta tim untuk merencanakan pertemuan dengan perwakilan Brasil kami akan mengirimkan tim untuk mempelajari program  makan siang untuk anak-anak di sekolah milik Brasil," kata Prabowo. Diketahui, Presiden Prabowo menghadiri Indonesia-Brazil Forum yang mengambil lokasi di Capacabana Palace, Rio de Janeiro, Minggu (17/11/2024). Dalam acara itu, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa program makan siang gratis bagi anak-anak sekolah merupakan program stratgeis yang akan disukseskan dalam kepemimpinannya. Maka dari itu, pembelajaraan kepada negara-negara yang sebelumnya telah sukses mengadakan program sejenis menjadi penting sehingga nantinya program yang akan diadakan di Indonesia bisa mencapai hasil yang serupa. (Yetede)

Kinerja Tujuh BUMN Karya yang Bakal Merger Agar Melebur

19 Nov 2024
MENTERI Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir berencana menggabungkan BUMN karya. Tujuh BUMN karya akan disederhanakan menjadi badan usaha di bawah tiga induk perusahaan. Proses peleburan akan dimulai dengan penggabungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero). Hutama Karya dan Waskita akan disatukan untuk mengerjakan proyek jalan tol, jalan non-tol, bangunan, dan residential commercial. PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, dan PT Nindya Karya akan bergabung dengan berfokus pada proyek pembangunan air, rel, dan konteks lainnya. Sementara itu, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan berfokus ke seaport dan airport. Integrasi perusahaan pelat merah ini sebagai upaya untuk menyehatkan dan membangun keahlian pada masing-masing BUMN. Namun ada risiko seperti penularan masalah dari perusahaan yang bermasalah ke entitas yang sehat. 

Menapaki Jalan Sulit Menuju Target Ekonomi

19 Nov 2024

Realisasi investasi sektor hulu migas Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai US$10,3 miliar, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Meskipun demikian, target investasi sektor hulu migas yang semula dipatok US$17,7 miliar telah direvisi turun menjadi US$16 miliar, mengingat sejumlah kebijakan seperti kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menghambat progres kegiatan. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, tetap optimistis target akhir tahun bisa tercapai, meskipun ada penundaan kegiatan.

Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor hulu migas juga mencatatkan angka US$12,7 miliar, hampir mencapai target yang diharapkan. Djoko Siswanto berharap penerimaan negara bisa melampaui US$14 miliar pada akhir tahun. Namun, sektor ini masih dihadapkan pada tantangan, seperti pemerasan terhadap kontraktor di Selat Madura yang mengganggu kegiatan eksplorasi. Djoko meminta dukungan dari DPR dan pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang dapat mempengaruhi kenyamanan investor.

Selain itu, Moshe Rizal, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas, menekankan perlunya kebijakan terobosan untuk menjadikan industri hulu migas Indonesia lebih atraktif bagi investor. Menurutnya, perbaikan aturan yang ada masih belum cukup untuk menarik lebih banyak investasi, terutama karena negara lain mulai menawarkan iklim investasi yang lebih baik dan sesuai dengan tren transisi energi global.


Industri Ritel Diprediksi Sulit Capai Pertumbuhan Dua Digit di 2025

19 Nov 2024

Pertumbuhan sektor ritel nasional pada tahun 2025 diperkirakan akan terbatas, kemungkinan hanya mencapai satu digit, atau tidak lebih dari 10%. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tanpa adanya stimulus untuk masyarakat kelas menengah bawah bisa memperburuk daya beli mereka dan berdampak negatif terhadap penjualan produk ritel. Alphonzus mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu memaksimalkan pertumbuhan usaha sebelum menaikkan tarif PPN, untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar terhadap sektor ritel.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sudah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 7/2021, dan pemerintah berencana untuk menjalankannya pada 1 Januari 2025. Meskipun demikian, tarif PPN ini tidak akan berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis bahwa sektor ritel dapat mencatatkan pertumbuhan sekitar 5% pada 2025, meskipun dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Sementara itu, Executive Director Indogrosir, Anton Prasetyo, berharap bahwa bisnis ritel di Indonesia dapat tumbuh lebih baik di 2025 dibandingkan dengan tahun ini, meskipun sektor ini menghadapi persaingan ketat dan penurunan daya beli. Anton optimistis bahwa sektor ritel akan terus beradaptasi dengan tantangan dan dapat mencatatkan pertumbuhan positif, meskipun pelaku ritel dihadapkan pada berbagai kendala.

Secara keseluruhan, artikel ini menunjukkan bahwa meskipun ada optimisme dari pemerintah dan beberapa pelaku industri terkait proyeksi pertumbuhan sektor ritel pada 2025, kekhawatiran terhadap dampak kenaikan PPN dan penurunan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah bawah, tetap menjadi perhatian utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor ritel.



Kenaikan Tarif PPN Tuai Penolakan

19 Nov 2024
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai penolakan luas, terutama dari kalangan ekonomi, akademisi, dan masyarakat. Yustinus Prastowo, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, menyebut kenaikan ini dapat melemahkan daya beli masyarakat sekaligus mengurangi permintaan dan penawaran. Senada, Roy N Mandey, Ketua FAPRA, meminta kebijakan ini ditunda agar tidak mengganggu konsumsi domestik yang menyumbang lebih dari 50% Produk Domestik Bruto (PDB).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI memperkirakan dampak kenaikan PPN sebesar 4,79% terhadap pengeluaran kelompok miskin. Jahen F Rezki, Wakil Kepala LPEM UI, mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menambah jumlah penduduk miskin dan menurunkan konsumsi rumah tangga. Dampak serupa pernah terlihat pada 2022, saat PPN naik dari 10% ke 11%, yang menambah beban rumah tangga miskin lebih besar dibanding kelompok kaya.

Menurut Ahmad Heri Firdaus dari Indef, kenaikan PPN ini dapat memangkas pertumbuhan ekonomi hingga 17 basis poin dan menurunkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%. Dengan sentimen negatif yang meluas, bahkan muncul ajakan aksi boikot konsumsi di media sosial sebagai bentuk protes.

Komisi XI DPR, melalui Wakil Ketuanya, Dolfie, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini. DPR meminta peta jalan komprehensif mengenai rencana peningkatan rasio pajak sebelum mengambil keputusan.

Desakan untuk menunda kenaikan tarif PPN semakin kuat, mengingat dampaknya pada daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Kebijakan ini dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah bawah.

Cara lain menyehatkan APBN tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi

18 Nov 2024

Pemerintah beralasan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai tidak bakal optimal mengerek penerimaan negara. Sebaliknya, dampaknya pada penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat bisa lebih signifikan. Kajian ”Indonesia Economic Outlook 2025” oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) yang dirilis awal November 2024 menunjukkan, kinerja penerimaan PPN dalam satu dekade terakhir sesungguhnya tidak begitu optimal. Penyebabnya adalah porsi sektor informal yang semakin besar di struktur perekonomian Indonesia. Sektor informal biasanya lebih sulit dikenai pajak dan berada di luar jaring pemungutan PPN. Ekonomi informal yang semakin besar itu akhirnya menghambat pertumbuhan pendapatan PPN di bawah potensi semestinya.

Kenaikan tarif tidak cukup mengerek pemasukan PPN. Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % di tengah pandemi Covid-19 pada 2022, porsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik justru turun dari 27,6 % pada 2020 dan 27,5 % 2021 menjadi 26,1 % pada 2022. Berdasarkan data, realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. Pengumpulan PPN tak optimal akibat adanya kesenjangan kepatuhan yang disebabkan semakin besarnya sektor informal. Kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya kondisi daya beli masyarakat hanya memperbesar peluang penghindaran pajak dan membuat informalitas ekonomi semakin menjadi-jadi. Guru Besar FEB UI Telisa Falianty mengatakan, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk menyehatkan keuangan APBN tanpa harus menaikkan tarif PPN di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah.

Masih ada potensi mengejar Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih optimal, baik dari perusahaan maupun perorangan, dengan diterapkannya sistem digitalisasi pajak atau core tax system mulai 2025. Selain itu, pemerintah juga bisa fokus mengatasi praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang mengakibatkan kebocoran pajak. Dari sisi belanja, pemerintah juga sedang melakukan penghematan terhadap anggaran perjalanan dinas yang semestinya bisa membantu menambah ruang fiskal dan menyehatkan APBN. ”Jadi, masih banyak jalan lain selain menaikkan tarif PPN. Pemerintah bisa fokus pada penegakan pajak, memperluas basis pajak, kita masih punya banyak sektor informal dan underground economy. Perusahaan besar kita juga banyak yang masih melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Itu dulu yang diatasi,” katanya. (Yoga)