Kenaikan PPN Kontraproduktif dari 11% Menjadi 12%
Pemerintah tidak perlu ngotot mengejat target penerimaan tahun 2025, dengan merilis kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Sebab, kebijakan ini dikhawatirkan malah menekan ekonomi uang berujung pada penurunan penerimaan negara. Sejumlah kalangan menilai, kenaikan PPN yang ditargetkan berlaku Januari 2025 bakal menggerus pertumbuhan ekonomi nasional. Hitungan tim riset Maybank, ekonomi 2025 hanya tumbuh 5% dari proyeksi awal 5,17% jika PPN naik. Ini wajar terjadi, mengingat kenaikan PPN yang diatur dalam UU Peraturan Perpajakan (HPP) akan menghantam sejumah mesin ekonomi seperti konsumsi rumah tangga, ekspor, invetasi, hingga berujung pada peningkatan anggka pengangguran. Bukan hanya itu, sektor perdagangan diprediksi turut terkena imbas negatif kenaikan PPM. Itu sebabnya, asosiasi ritel modren meminta kebijakan ini ditunda. Asosiasi ini sadar pemerintah butuh tambahan penerimaan untuk mewujudjan program-program prioritas. Namun, menaikkan PPN kala ekonomi melemah dinilai bukanlah pilihan bijak. Selain itu, tarif PPN Indonesia saat ini sudah termasuk tinggi di kawasan Asean. Artinya pemerintah bisa mengoptimalkan tarif PPN lama demi meningkatkan penerimaan. (Yetede)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023