Ekspor
( 1057 )Pengenaan Bea Masuk Antisubsidi, Indonesia Tangkis Eropa
Pemerintah bersama pelaku usaha siap menempuh sejumlah langkah untuk menangkis ‘serangan baru’ dari Uni Eropa terhadap produk biodiesel asal Indonesia.
Produsen biodiesel berencana menghentikan ekspor bahan bakar nabati ke Benua Biru jika pengenaan BMAS itu membuat pengapalan biodiesel ke Uni Eropa menjadi lebih mahal. Jika pasar ekspor ke Uni Eropa disetop, Indonesia bisa berpaling ke pasar lain sehingga kontribusi terhadap devisa ekspor tetap terjaga. Salah satu pasar yang bisa disasar adalah China.
Selain pengalihan ekspor, produsen biodiesel juga bisa meningkatkan penyerapan di dalam negeri melalui kebijakan bauran 30% biodiesel ke dalam Solar (B30). Pemerintah Indonesia akan mengajukan protes ke Komisi Eropa atas pengenaan BMAS sementara terhadap biodiesel asal Indonesia.
Tak hanya di situ, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menempuh tindakan balasan ke Uni Eropa dengan sasaran produk olahan susu dari Benua Biru.
Ekspor Biodiesel ke Eropa, Pemberlakuan Bea Masuk Dipercepat
Uni Eropa mempercepat implementasi pengenaan tarif bea masuk biodiesel asal Indonesia. Kawasan tersebut resmi memberlakukan bea masuk sebesar 8%-18% pada hari ini. Padahal sebelumnya benua biru itu baru akan memberlakukan tarif tersebut pada 6 September 2019. Dalam Jurnal Resmi Uni Eropa yang dikutip melalui Bloomberg, dijelaskan bahwa kebijakan antisubsidi ini akan berlaku pada 14 Agustus 2019 yang berlangsung selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun. Langkah pajak impor ini merupakan perkembangan terbaru dari perselisihan perdagangan antara Uni Eropa dengan Indonesia yang sudah berjalan lama terkait biodiesel. Kebijakan ini juga merupakan langkah proteksionisme terhadap produsen biodiesel Eropa, seperti Verbio Vereinigte BioEnergie AG, yang mengalami kerugian pada tahun lalu setelah pembatalan tarif untuk mengatasi tudingan dumping yang dilakukan eksportir Indonesia.
Menebar Insentif Baru, Mendorong Mesin Eskpor
Pemerintah kembali menebar insentif untuk mendongkrak ekspor. Insentif kali ini untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar lewat PMK 110/2019 yang mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi pengusaha kecil menengah. Dengan aturan ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%. Namun demikian, meski memudahkan, pengusaha menilai, fasilitas KITE belum efektif.
Rusia akan Naikkan PPN CPO RI Jadi 20%
Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20% dari sebelumnya 10%. Kenaikan pajak tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman terkait minyak sawit yang dianggap tidak sehat. Oleh karenanya, Indonesia harus berencana untuk melakukan upaya bernegosiasi dengan Pemerintah Rusia.
Ekspor Melati Menjajikan
Peluang ekspor bunga melati dari Kabupaten Tegal terus dimaksimalkan. Data Dinas Pertanian dan Ketahanan {angan (DPKP) Kabupaten Tegal menunjukan kuasan lahan tanam melati mencapai 250 ha yang tersebar di Kecamatan Karmat, Suradadi dan Warureja. Tahun ini DPKP berencana menambah lahan tanam melati sekitar 3 ha di daerah kecamatan Lebaksiu.
Produksi melati kabupaten Tegal mencapai 3.201 ton per bulan. Dari jumlah itu, 110 ton diekspor ke Malaysia, Singapura, Thailand dan Arab Saudi. Harga melati ekspor berkisar antara Rp 20.000 sd Rp 150.000 per kilogram. Sedangkan harga untuk pasar lokal (pabrik teh) berkisar antara Rp 20.000 ad Rp 30.000 per kilogram.
Uni Eropa Bikin Susah Ekspor Indonesia
Kebijakan Uni Eropa yang akan mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) terhadap produk biodiesel Indonesia mulai September 2019, menambah hambatan atas kinerja ekspor. Hambatan tarif akan berlaku sementara, sebelum berlaku permanen selama lima tahun sejak Januari 2020. Kelompok barang lemak dan minyak hewani/nabati (di dalamnya termasuk biodiesel) selama ini menjadi kontributor terbesar kedua dalam ekspor non migas, yakni 10,89% pada semester I-2019. Sebagai catatan, Eropa merupakan peringkat terbesar kedua dalam penjualan biodiesel, yakni berkontribusi 15,48%.
Komoditas Ekspor, TPT Masih Jadi Andalan Jateng
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diyakini masih menjadi andalan Jawa Tengah dalam memacu ekspor. peningkatan ekspor terutama berasal dari produk garmen atau pakaian jadi dari sejumlah korporasi besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Ungaran Sari Garment, dan beberapa perusahaan di Kawasan Industri Wijayakusuma. Salah satu problem industri TPT ialah ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, seperti serat atau benang stapel.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menyampaikan, industri TPT memang menjadi tumpuan ekspor Jawa Tengah. Namun demikian, ada sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 tentang Ketentuan impor TPT kerap disalahgunakan. Kedua, pada umumnya mesin tekstil di Jateng dan Indonesia secara umum usianya sudah tua, sehingga perlu melakukan upgrade peralatan. Ketiga, tantangan lain yang membayangi industri TPT ialah tenaga kerja terampil.
Permasalahan yang terjadi di Duniatex Group tidak menggambarkan kondisi industri TPT Jateng yang cenderung bertumbuh. Utilisasi pabrik TPT di Jateng masih cukup
tinggi seiring dengan meningkatnya permintaan, terutama untuk pasar ekspor.
Hambatan Dagang, Ekspor Kertas Terganjal Restriksi Negara Mitra
Kinerja ekspor produk kertas dan barang dari kertas, mengalami pertumbuhan tipis sepanjang tahun ini. Kendala berupa hambatan dagang tarif dan nontarif masih membayangi sektor ini, sehingga kinerjanya belum dapat tumbuh secara optimal. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan hambatan dagang berupa tudingan praktik dumping dan subsidi terhadap produk kertas Indonesia a.l. Australia, Korea Selatan, Pakistan, India, dan Amerika Serikat. Hambatan dalam bentuk nontarif dilakukan oleh China, sedangkan hambatan dari Uni Eropa berupa adanya kewajiban sertifikasi khusus terhadap pulp impor.
Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE
Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.
Realisasi Ekspor Ikan Semester I Rp 40,57 T
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor komoditas perikanan pada semester I 2019 mencapat Rp 40,57 triliun atau naik 24,29% dibandingkan dengan semester I 2018 sebesar Rp 32,64 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp 32,90 triliun untuk produk konsumsi, sementara nilai ekspor non konsumsi sebesar Rp 7,67 triliun.









