Ekspor
( 1057 )Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat Berpotensi Memburuk
Hubungan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat berpotensi memburuk. Hal ini menyusul perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau United States Trade Representative (USTR) dalam kebijakan antisubsidi atau countervailing duty (CVD).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, dengan adanya status baru tersebut, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi oleh Amerika Serikat. Sebab, kata dia, Indonesia hanya akan diberikan toleransi subsidi 1 persen dari harga pasar yang berlaku ketika diselidiki oleh investigator. Berbeda dengan batas toleransi negara berkembang yang mencapai 2 persen. Shinta menjelaskan, kebijakan antisubsidi ini merupakan proteksi perdagangan yang diadopsi melalui Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penerapan antisubsidi dilakukan jika harga barang impor lebih rendah daripada produk lokal dan mengancam kinerja produsen lokal. Sebelum menerapkan kebijakan antisubsidi berupa bea masuk yang lebih tinggi pada barang impor, satu negara mesti melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti subsidi perdagangan, memberi batas toleransi atau subsidi yang diperbolehkan, hingga pelarangan. Namun, Amerika menerapkan tindakan berbeda berupa toleransi tertentu atay de minimis treshold sebelum menerapkan antisubsidi terhadap produk dari negara berkembang. Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, menilai peninjauan status beberapa negara berkembang oleh Amerika tidak membidik Indonesia secara langsung. Kebijakan itu akan membuat Amerika lebih mudah menerapkan tugas anti dumping dan mengenakan tarif lebih banyak pada produk Cina.
AS Cabut Keringanan Tarif Produk Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat telah membuat revisi penting dalam Undang-undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law) agar bisa menindak 24 negara berkembang yang diantaranya Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura. Itu artinya, produk Indonesia dicabut dari daftar penerima keringanan tarif bea masuk (BM). Senin, pekan lalu, AS memperkecil daftar negara-negara kategori berkembang dan kurang berkembang sehingga bisa menurunkan ambang batas negara yang menjadi patokan negara itu untuk memulai penyelidikan terhadap negara lain yang diduga merugikan industri dalam negeri AS dengan subsidi ekspor yang adil. Hasilnya, pemerintah AS menghapus kebijakan preferensi khusus atas sejumlah negara atau wilayah yang mengklaim diri mereka sebagai negara/wilayah berkembang termasuk Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, Tiongkok, Kolombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Macedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. Perwakilan dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan, keputusan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara/ekonomi berkembang itu penting karena panduan sebelumnya yang dibuat tahun 1998 sekarang sudah ketinggalan zaman. Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam kebijakan dagang AS selama dua dekade terakhir, karena bisa menghasilkan penalti yang lebih berat bagi sejumlah negar pengekspor terbesar di dunia. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan sikap frustasi Presiden Donald Trump karena negara-negara dnegan ekonomi sangat besar seperti Tiongkok dan India diizinkan mendapat keuntungan dari preferensi dagang khusus yang diatur oleh WTO. Tujuan kebijakan preferensi khusus WTO untuk negara berkembang adalah untuk membantu negara-negara yang lebih miskin agar bisa memangkas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan bergabung dengan sistem perdagangan global.
Kebijakan Kapal Nasional Berpotensi Hambat Ekspor Batu Bara
Kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 Tahun 2017 jo.80/2018 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kewajiban penggunaan nasional dan virus korona (COVID-19) dikhawatirkan akan menggangu kegiatan ekspor batu bara. Pada akhirnya berimbas pada tingkat devisa ekspor serta mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Kewajiban penggunaan asuransi dan kapal nasional ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2020. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan kebijakan ini pada awalnya akan diberlakukan mulai tahun 2017 akan tetapi ditunda pemberlakukanya. Hal ini dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan free-on board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.
Nilai Ekspor-Impor Selama Januari 2020 Menurun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai ekspor dan impor menurun masing-masing sebesar 1,88 persen dan 4,40 persen secara tahunan (year-on-year). Nilai ekspor turun dari US$ 13,93 miliar pada Januari 2019 menjadi US$ 13,67 miliar pada Januari 2020. Sedangkan impor dari US$ 14,99 miliar pada Januari tahun lalu menjadi US$ 14,33 miliar pada awal tahun. Penurunan ekspor-impor juga terlihat jika dibanding Desember lalu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan belum bisa menyimpulkan penurunan tersebut merupakan imbas penyebaran wabah virus corona di Hubei, Wuhan, Cina. Secara siklus, Syarif mengatakan setiap awal tahun memang selalu ada tren penurunan perdagangan, baik ekspor maupun impor. Syarif mengatakan efek wabah corona belum dirasakan Indonesia meski pangsa ekspor ataupun impor ke Cina paling besar. Apalagi, perjalanan barang dari Cina ke Indonesia membutuhkan waktu lebih dari sepekan. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memprediksi neraca perdagangan pada Januari mengalami surplus US$ 67 juta. Surplus neraca perdagangan bulan lalu dipengaruhi oleh ekspektasi laju bulanan impor yang terkontraksi lebih besar dibanding laju ekspor. Dia memperkirakan kinerja ekspor Januari 2020 diperkirakan terkontraksi 4,4 persen month-to-month atau melambat -0,7 persen secara tahunan, baik itu dari sisi harga maupun volume. Perlambatan laju ekspor didorong oleh kontraksi harga komoditas, di antaranya minyak sawit mentah (CPO) mengalami penurunan harga sebesar 11,54 persen, karet turun sebesar 4,89 persen, dan harga batu bara hanya naik tipis 1,18 persen secara bulanan. Adapun laju impor diperkirakan terkontraksi 5,1 persen secara bulanan atau turun 8,2 persen secara tahun. Hal ini terjadi akibat adanya penurunan harga minyak sebesar 15,56 persen secara bulanan dan mendorong pengurangan impor migas.
Panasonic Ekspor AC ke Nigeria
PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) melakukan ekspor perdana untuk produk pendingin ruangan (air conditioner/AC) berbasis refrigeran 32 ke Nigeria. Langkah ini diharapkan bisa membuka pintu ekspor produk elektronik Indonesia ke kawasan Afrika. "Ekspor ini selain dapat menambah devisa negara juga menggunakan merek Panasonic dan tercantum buatan Indonesia," kata Direktur PT PMI Daniel Suhardiman dalam keterangan resminya, Rabu (19/2). Daniel mengatakan bahwa produk tersebut diproduksi pabrik Panasonic di Indonesia yang memuliki kemampual full manufacture dari bahan baku hingga barang jadi. Saat ini, AC buatan PMI telah memiliki kandungan lokal hingga 40% dan porsinya akan terus ditingkatkan. Pada tahun lalu, Panasonic telah berhasil merelokasi produksi AC tipe 2 PK dan 2,5 PK dari Malaysia. Produk AC yang diekspor ke Nigeria adalah jenis 1 PK hingga 1,5 PK dan 2 PK berbasis refrigeran 32.
Kinerja Ekspor Nasional Diperkirakan Menurun
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, memprediksi kinerja ekspor Indonesia belum akan membaik pada tahun ini. Dampak penyebaran virus corona masih menjadi pemicu utama terguncangnya kinerja ekspor.
Indikasi tersebut, kata Kasan, bisa dilihat dari penurunan kinerja ekspor beberapa negara selama Januari. Kinerja ekspor Vietnam, Korea Selatan, Jeoang, Pakistan, hingga Cile anjlok selama bulan lalu. Kasan mengatakan, berdasarkan data Bamk Dunia, setiap penurunan 1 persen PDB Cina berdampak sekitar 0,3 persen terhadap Indonesia. Adapun PDB Cina diproyeksikan turun hingga 2 persen. Jadi, kalau World Bank memprediksikan penurunan 0,3 persen, kami lebih konservatif, yaitu 0,23 persen. Kalau target pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,3 persen, dikurangi 0,6 persen maka bisa turun menjadi 4,7 persen. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mengatakan defisit neraca perdagangan akan berlanjut tapi akan lebih sempit. Penyebabnya, pelemahan impor bahan baku dan penolong akibat kinerja industri manufaktur dan konsumsi yang turun.
Larangan Ekspor Bijih Nikel, RI-Uni Eropa Kembali Berseteru
Pemerintah mengaku tak gentar dengan aksi Uni Eropa yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang berlaku pada Januari 2020.
Perseteruan antara RI dan Uni Eropa (UE) ini merupakan kali kedua setelah pemerintah melawan diskriminasi minyak sawit di Benua Biru dengan mengajukan proses litigasi di World Trade Organization (WTO).
Komisi Eropa mengatakan, pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batubara, kokas, bijih besi, dan kromium.
Komisi Eropa pun menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.
Upaya pemerintah yang gigih mempertahankan kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel ini didukung oleh pengusaha nasional. Pemerintah perlu memberikan argumen di depan sidang WTO dengan menekankan pada hak Indonesia sebagai anggota WTO, sekaligus tidak menyalahi aturan perdagangan, dan tidak bermaksud untuk membunuh industri di negara manapun.
Selain itu, ekspor bijih nikel ke UE hampir tidak ada. Mayoritas ekspor bijih nikel Indonesia ke China, Korea Selatan dan Jepang. Jadi patut dipertanyakan mengapa UE secara tiba-tiba menggugat kita ke WTO.
Indonesia berpotensi menjadi jawara baru produsen baja dunia sehingga memicu kekhawatiran Uni Eropa.
Larangan Ekspor Bijih Nikel, RI-Uni Eropa Kembali Berseteru
Pemerintah mengaku tak gentar dengan aksi Uni Eropa yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang berlaku pada Januari 2020.
Perseteruan antara RI dan Uni Eropa (UE) ini merupakan kali kedua setelah pemerintah melawan diskriminasi minyak sawit di Benua Biru dengan mengajukan proses litigasi di World Trade Organization (WTO).
Komisi Eropa mengatakan, pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batubara, kokas, bijih besi, dan kromium.
Komisi Eropa pun menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.
Upaya pemerintah yang gigih mempertahankan kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel ini didukung oleh pengusaha nasional. Pemerintah perlu memberikan argumen di depan sidang WTO dengan menekankan pada hak Indonesia sebagai anggota WTO, sekaligus tidak menyalahi aturan perdagangan, dan tidak bermaksud untuk membunuh industri di negara manapun.
Selain itu, ekspor bijih nikel ke UE hampir tidak ada. Mayoritas ekspor bijih nikel Indonesia ke China, Korea Selatan dan Jepang. Jadi patut dipertanyakan mengapa UE secara tiba-tiba menggugat kita ke WTO.
Indonesia berpotensi menjadi jawara baru produsen baja dunia sehingga memicu kekhawatiran Uni Eropa.
Lampu Kuning Ekspor Indonesia
Akhir pekan lalu Bank Indonesia (BI) memberi kabar baik, cadangan devisa Indonesia pada Januari 2020 naik sekitar US$ 2,5 miliar menjadi US$ 131,7 miliar. Tapi di bulan-bulan mendatang, Indonesia bakal menemui tantangan berat menjaga tren positif kenaikan cadangan devisa, terutama akibat tekanan hebat yang bakal mendera ekspor produk Indonesia. Tekanan terbaru datang dari kelesuan pasar China akibat wabah virus corona. Padahal selama ini China menempati peringkat pertama sebagai tujuan ekspor produk Indonesia. Catatan Badan Pusat Statistik, dari total ekspor non-migas Indonesia yang senilai US$ 154,99 miliar tahun lalu, sebesar US$ 25,85 miliar atau 16,7% berasal dari ekspor ke China. Sejak korona merebak, China mengerem aktivitas ekonominya, serta mengerem pula permintaan barang, termasuk dari Indonesia. Kelesuan pasar ekspor China menambah tekanan ekspor negara ini, setelah Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa bersikap protektif terhadap produk dari Indonesia.
Amerika, misalnya, sampai kini masih menunda fasilitas tarif murah maupun penghapusan bea masuk dalam kerangka generalized system of preferences (GSP) produk Indonesia. Padahal GSP membuat produk Indonesia bisa bersaing di pasar AS. Sebagai catatan, tahun lalu, ekspor ke AS mencapai US$ 17,67 miliar atau 11% dari total ekspor. Dengan kata lain, gabungan ekspor ke China dan AS menopang nyaris 30% total ekspor non-migas Indonesia.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menilai, melihat Indonesia belum menyiapkan strategi membuka pasar baru di luar China. Padahal, hampir seluruh jenis barang ekspor ke China akan turun. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono berharap pemerintah membantu pengusaha membuka pasar baru. Deputi Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir, menyatakan, saat ini pemerintah masih meneliti produk ekspor ke China agar bisa di ekspor ke negara lain. Tapi, Faisal mengingatkan, bukan perkara mudah membuka pasar baru dalam waktu singkat untuk mengganti pasar China, AS dan Eropa.
Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Bidik Pasar Cina
Pemerintah berusaha menggenjot ekspor produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat perdagangan elektronik di Cina. Pemerintah mengekspor produk UMKM melalui pusat logistik berikat e-commerce PT Uniair Indotama Cargo untuk pertama kalinya sebanyak 45.530 unit. Produk tersebut berasal dari 17 pelaku usaha di DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menuturkan pemerintah berencana membentuk kantor bersama UMKM yang terpusat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian Keuangan. Tujuannya agar proses perizinan, sertifikasi, hingga pembiayaan bisa terintegrasi. Kantor bersama ini bisa memanfaatkan jaringan kantor bea dan cukai supaya proses logistik lebih murah dan mudah. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan ekspor produk UMKM akan terus digenjot untuk meningkatkan kinerja ekspor non-migas. Jumlah pelaku UMKM saat ini sekitar 62 juta. Dari angka itu, hanya 14 persen yang memiliki kegiatan ekspor. Salah satu penyebab rendahnya ekspor UMKM karena selama ini pelaku terkendala informasi hingga sarana pengiriman.








