Pengecualian Dividen, Belajar Dari Program Pengampunan Pajak
Program pengampunan pajak alias tax amnesty dijadikan baseline oleh pemerintah dalam menyusun regulasi teknis dari UU
No. 11/2021 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat program tersebut tak bisa dibilang
sepenuhnya sukses.
Saat ini, otoritas fiskal
tengah menyusun
rancangan Peraturan
Menteri Keuangan
(PMK) yang akan
memerinci ketentuan
tentang fasilitas berupa pengecualian dividen sebagai objek
pajak penghasilan (PPh).
Rencananya, akan ada 12
instrumen investasi yang bisa
dimanfaatkan oleh wajib pajak
untuk mendapatkan fasilitas
pembebasan PPh atas dividen
sebagaimana termuat dalam UU
Cipta Kerja.
Angka tersebut jauh lebih
banyak dibandingkan dengan
instrumen investasi yang
mendapatkan pembebasan PPh
dalam program tax amnesty.
Pasal 111 UU Cipta Kerja
mengamanatkan, aspek-aspek
yang harus diatur melalui aturan teknis tersebut di antaranya
kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara
pengecualian pengenaan PPh,
dan perubahan batasan dividen
yang diinvestasikan.
Melalui aturan itu dividen
dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa
dikecualikan dari objek pajak
sepanjang diinvestasikan di
Indonesia.
Jika dividen diterima oleh
wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya
dikecualikan dari objek pajak.
Poin lain yang juga patut dipertimbangkan adalah ketentuan mengenai batas penempatan
dana atau holding period.
Sekadar informasi, otoritas
fi skal dalam menyusun regulasi teknis UU Cipta Kerja juga
akan menerapkan holding period, yakni selama 3 tahun.
Artinya, jika masa holding
period berakhir maka wajib
pajak bebas menginvestasikan
dananya di mana saja.
Sementara itu, dalam program tax amnesty, pemerintah seolah tidak menyiapkan
infrastruktur dengan kuat.
Sehingga, ketika holding period berakhir dana itu rawan
kembali diinvestasikan di
luar negeri.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan
Pengurus Pusat Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia
(Hipmi) Ajib Hamdani menilai,
relaksasi pajak dividen dalam
UU Cipta Kerja merupakan
trik jitu bagi pemerintah untuk
menarik investasi.
Peta Jalan B40, Bimbang Di Persimpangan
Belum adanya peta jalan atau road map yang jelas tentang program campuran 40% biodiesel dalam minyak solar (B40)
membuat pelaku industri terkait menjadi bimbang, kendati pemerintah terus mendorong implementasinya.
Pelaku industri alat
berat dan otomotif,
misalnya, sampai
kini masih menantikan kepastian
pemerintah untuk
program B40 tersebut, agar
dapat menyesuaikannya.
“Penetapan peraturan atau roadmap B40–B50 itu terlebih dahulu harus ditetapkan agar ada
kepastian bagi industri untuk
mempersiapkannya, termasuk
spesifi kasinya kapan mulainya,”
kata Sekretaris Gabungan Kepala Kompartemen Teknik Lingkungan dan Gabungan Industri
Industri Kendaraan Bermotor
Indonesia Abdul Rochim dalam
webinar, belum lama ini.
Menurut dia, tahapan studi
dan evaluasi B40 sebaiknya
mengikuti program pengembangan biodiesel sebelumya
dan dikonfi rmasi melalui tes
jalan (road test). Untuk implementasi, sebaiknya diberikan
waktu yang cukup bagi industri.
Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna
menjelaskan berbagai kajian
sudah dilakukan, termasuk soal
campuran yang dibutuhkan
untuk B40. Kementerian ESDM
bersama Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi tengah
menguji campuran FAME (fatty
acid methyl ester) dan D100
untuk digunakan pada B40.
Kondisi terberat yang dihadapi
pada tahun ini, kata dia, program biodiesel sangat didukung
oleh insentif yang bersumber
dari pungutan ekspor dari produk CPO dan turunannya. Begitu juga dengan peluang pembangunan pabrik baru FAME
menjadi dilematis karena belum
ada kepastian bahan campuran
untuk program biodiesel 40%.
Di sisi lain, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
berharap agar pemerintah tidak
menaikkan bea keluar CPO
karena dinilai tidak berdampak
langsung pada industri kelapa
sawit nasional.
Selain itu, kata
Ketua Umum
GIMNI Sahat Sinaga, bea keluar
juga tidak memiliki
implikasi langsung
dalam mendukung
program biodiesel nasional.
Menurut dia,
kenaikan dana
pungutan ekspor
menjadi langkah
yang tepat untuk
menutupi selisih antara harga
biodiesel dan solar.
Selain itu, petani
kelapa sawit juga
diuntungkan secara
langsung dengan
bertambahnya dana
penanaman kembali, pelatihan, dan
program lain yang
diadakan Badan
Pengelola Dana
Pungutan Kelapa
Sawit.
Pemerintah Perlu Kumpulkan Pajak Lebih Besar Mulai 2022
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan, pemerintah harus mengumpulkan pajak lebih banyak dalam jangka waktu dua sampai empat tahun ke depan. Dalam beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19, pemerintah selalu menempatkan defisit APBN di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, karenaa kondisi pandemi Covid-19 pemerintah meningkatkan jumlah defisit menjadi 6,34% dari PDB.
Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara tertekan, padahal belanja pemerintah terus bertambah. Belanja terus dilakukan untuk mengantisipasi dampak pandemi serta mendorong pertumbuhan yang juga mengalami kontraksi dalam. Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal II-2020 hingga mencapai -5,32%, namun kondisi ini sudah membaik pada kuartal tiga menjadi -3,49%.
Pemerintah tahun ini mengganggarkan Rp 695,2 triiun untuk program PEN. Program ini akan dilanjutkan pada 2021 dengan anggaran Rp 372,1 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari sisi ekonomi tahun 2021 menjadi tahun yang penuh peluang dan tantangan. Pemerintah pun terus berupaya melakukan penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi nasional secara seimbang. Dengan pengadaan vaksin bisa meningkatkan kepercayaan publik, sehingga publik bisa melakukan belanja untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Selain menjalankan program PEN, pemerintah juga akan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2021 sehingga dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memulihkan dunia usaha yang bertepatan dengan membantu mengurangi dampak pandemi Covid-19.
November 2022, TV Analog Disetop
Kebijakan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital, segera terealisasi. Rencananya, pemerintah akan secara resmi menghentikan siaran TV analog paling lambat pada November 2022 mendatang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014-2019.
Kebijakan migrasi analog ke digital memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isi. Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak.
Hal tersebut menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan. Dengan beralihnya era analog ke digital, masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan-keuntungan, seperti akses internet yang akan lebih cepat. Migrasi analog ke digital tidak hanya membuat industri penyiaran televisi nasional tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi, serta akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, seirig perbaikan kualitas internet sebagai fondasi Indonesia menuju Industri 4.0.
Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi
Pemerintah menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Kedua PP tersebut diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PP tentang LPI yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2020 bertujuan menjawab tantangan struktural dari sisi investasi karena kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.
LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan serta mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang guna mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Kedua PP tersebut akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar pada 2021. dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai enam kewenangan yang diberikan. Kewenangan pertama yaitu melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset. Ketiga, menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Keempat, menentukan calon mitra investasi. Kelima, memberikan dan menerima pinjaman. Keenam, menata-usahakan aset.
Shopee Fasilitasi Ekspor 10 Juta Produk UMKM
Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja, memfasilitasi ekspor 10 juta produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) nasional ke Malaysia, Singapura, dan Filipina hingga Desember 2020. Sekitar 50 ribu produk UMKM Indonesia terjual setiap harinya di aplikasi Shopee Malaysia, Shopee Singapura dan Shopee Filipina. Program yang telah dilaksanakan sejak 2019 ini berkembang pesat tahun ini. Tahun lalu, hanya sekitar 5 ribu produk UMKM saja yang terjual setiap hari. Produk UMKM yang laris dipasarkan antara lain fashion muslim dan pakaian wanita. ini didukung pula promosi dari Shopee Indonesia.
Kendala umum yang dihadapi oleh UMKM Indonesia ketika ingin mengikuti program ekspor adalah cara pemasaran dan bagaimana menghadapi pembeli dari negara lain. Sebab, untuk menjual produk di pasar global, diperlukan penanganan dengan cara global, mulai pemahaman bahasa yang tepat seperti bahasa Inggris.
Head of Public Policy and Goverment Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menerangkan sebagai perusahaan e-commerce terdepan, pihaknya menegaskan peran dan fungsi sebagai penyelenggara program untuk mendukung keberlangsungan UMKM, sekaligus wadah untuk memperluas akses penjualan dan pemasaran secara digital. Pencapaian dan realisasi program yang telah diimplementasikan tidak luput dari hadirnya kampanye Shopee yang turut senantiasa secara tidak langsung mendukung produk lokal karya UMKM binaan.
Harbolnas Selama Pandemi, Perusahaan Kurir Kian Untung
Perusahaan jasa pengiriman ekspres mencatat lonjakan volume barang selama Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, dibandingkan dengan momen yang sama pada 2019, kendati semua bidang usaha terdampak pandemi Covid-19. PT TIki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang terkena kampanye negatif boikot JNE juga tetap mendulang pertumbuhan volume hingga 25% selama Harbolnas 12.12. PT Global Jet Express (J&T Express) dan PT Sicepat Ekspress Indonesia juga mencatat kenaikan volume barang masing-masing 10% dan 100%.
Selama Pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang lebih senang berbelanja melalui online sehingga pelaku usaha mulai beralih ke ranah digital. Setiap tahun traffic pengiriman meningkat secara konsisten dan pada momentum belanja online. Pencapaian itu didukung kerjasama dengan sejumlah platform e-commerce dengan memfasilitasi layanan pengiriman yang berbasis teknologi informasi. Perseroan telah menunjang kelancaran pengiriman pada saat musim puncak Harbolnas 12.12. Sejauh ini, masih terjadi pergeseran perilaku masyarakat yang beralih ke balanja online di tengah pandemi Covid-19.
Harbolnas 12.12 merupakan salah satu pengiriman terpadat pada hampir semua perusahaan kurir selain momentum Lebaran. e-commerce mendongkrak sebanyak 70% pengiriman. Hal tersebut semakin terasa seiring dengan transformasi digital bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semakin berkembang dan merambah ke penjualan online. Untuk itu, kinerja logistik perlu ditingkatkan agar dapat memberikan layanan yang terbaik dan melakukan pendekatan kepada pelaku usaha UMKM, agar dapat membangun ekosistem digital yang saling mendukung satu sama lain.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Saatnya Menangkap Peluang
Program kendaraan bermotor listrik di Tanah Air terus dipacu. Dengan teknologi dan komponen yang lebih sederhana dibandingkan dengan kendaraan konvensional, industri otomotifdi dalam negeri memiliki peluang besar untuk memproduksi kendaraan berbasis setrum tersebut. Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sejumlah investor asing yang disebut sudah menyatakan minatnya terlibat dalam produksi KBLBB, diantaranya Hyundai yang telah melakukan investasi untuk membangun basis kendaraan listrik di Indonesia dan juga BYD yang telah memulai penggunaan kendaraan bus listrik. Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) terkait dengan pengembangan baterai kendaraan listrik di Indonesia. LG Chem Ltd. juga berencana untuk berinvestasi pada seluruh proyek baterai kendaraan listrik (full end to end) dari mulai tambang bijih nikel, Proyek smelter MHP Ni dan Co Sulphate, precusor/cathode, cell, modules, dan packs, ESS, charging stations dan POS, serta recycling.
Implementasi KBLBB dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan defisit neraca perdagangan yang disebabkan tingginya impor bahan bakar minyak (BBM). Indonesia memiliki pasokan energi listrik yang melimpah tetapi belum dioptimalkan. Saat ini, konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel oil per day (bopd), yang sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor tentunya sulit diturunkan. Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik akan didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Pada 2030 diproyeksikan terjadi penghematan devisa dari pengurangan impor BBM setara dengan 77.000 bpod yang dapat menghemat devisa sekitar US$ 1,8 miliar dan menurunkan CO2 sebesar 11,1 juta ton CO2-e. Dengan semangat seluruh stakeholder untuk mendukung KBLBB sebagai kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, pemerintah meyakini angkanya akan terus bertambah.
Kewajiban Tes Antigen, Standar Tarif Perlu Diatur
Penetapan standar tarif perlu dilakukan agar kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, termasuk untuk menopang kegiatan perekonomian di sektor-sektor yang membutuhkan. Kementrian Kesehatan menetapkan batas tertinggi untuk tes antibodi atau rapid test dan pemeriksaan dengan menggunakan teknologi polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara mandiri. Tarif tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat yang melakukan tes secara mandiri sebesar Rp 150.000. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan khususnya yang tersedia di area-area umum lebih murah dengan harga rata-rata Rp 85.000. Sedangkan, Tes usap dengan teknologi PCR dengan batas tertinggi sebesar Rp 900.000.
Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa pada dasarnya tes antigen memiliki akurasi yang lebih baik dibandingkan dengan tes antibodi. Rapid test antigen bisa mendeteksi Covid-19 sejak hari pertama virus menginfeksi. Akurasi tes rapid antigen lebih baik daripada antibodi. Wilayah Ibu Kota perlu meningkatkan pelacakan Covid-19 kepada pekerja yang keluar masuk Jakarta, setidaknya kantor di seluruh Jakarta dikurangi 25%.
Pemerintah pusat perlu menegakkan aturan dan intervensi pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa karena mobilitas masyarakat di wilayah itu tinggi. Kebijakan pengetatan dengan segala aturan yang diambil perlu dilakukan konsisten setidaknya hingga kuartal II atau kuartal III pada 2021. Pemerintah DKI Jakarta memang tengah mewajibkan warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota perlu menyertakan hasil tes PCR atau Rapid antigen. Termasuk pula tamu yang akan berkunjung ke lingkungan setkab dan Istana Negara pada umumnya diminta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test.
Insentif Pajak Korporasi, Penerima Tax Holiday Diperluas
Pemerintah menambah cakupan bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah ini bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam regulasi sebelumnya. Adapun subjek dan jenis fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha masih tak berubah. Sementara itu, pemberian tax holiday atau pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan sepenuhnya ada di bawah kendali kepala BKPM.
Hal tersebut memberikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup kepada BKPM, kemudian kepala BKPM menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday tersebut kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Perluasan KBLI bidang usaha penerima ini ditujukan untuk mengakselerasi investasi di Tanah Air. Hal ini menjadi katalis positif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Akan tetapi, hal yang selama ini terlupakan adalah evaluasi atas pemberian insentif tersebut secara detail.
Pemerintah seolah tidak pernah melakukan evaluasi baik terkait dengan sektor yang paling banyak menikmati, hingga konsekuensi pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Padahal evaluasi ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta untuk mengetahui potensi pajak yang hilang. Risiko penerimaan pajak yang hilang akan dikompensasi oleh penerimaan di pos yang lain.









