;

Berharap Investasi Mengalir Deras dari Insentif Dividen

Mohamad Sajili 18 Dec 2020 Kontan

Pemerintah akan memperluas instrumen investasi yang bisa dipakai wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan PPh atas dividen yang diperolehnya.

Berlaku awal 2021, aturan jenis portofolio investasi dari dividen wajib pajak akan diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini adalah aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Wajib Pajak (WP) bisa dibebaskan dari PPh jika mereka menginvestasikan 30% atas dividen yang diperolehnya dalam 12 instrumen investasi yang beredar di Indonesia. Dari 12 instrumen tersebut, delapan di antaranya adalah portofolio investasi yang sama untuk atas dana repatriasi dalam program tax amnesty.

Merujuk Pasal 12 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, portofolio itu, antara lain: Surat utang negara, obligasi BUMN, surat utang lembaga pembiayaan, obligasi swasta hingga investasi sektor riil. Di aturan baru kelak, ada empat instrumen baru. Salah satunya: hasil dividen itu diinvestasikan untuk pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jika merujuk aturan yang berlaku saat ini, tarif PPh atas dividen adalah: Satu, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima orang pribadi dalam negeri.

Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima WP badan dalam negeri berupa bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima WP luar negeri, selain BUT.


Deal Besar akan Semarak Hingga Tahun Depan

Mohamad Sajili 17 Dec 2020 Kontan

Aksi merger dan akuisisi mewarnai perjalanan bisnis di sejumlah sektor, mulai dari energi, e-commerce hingga perbankan. Kabar teranyar, raksasa e-commerce Indonesia Tokopedia menjajaki merger dengan perusahaan investasi Bridgetown Holdings. Valuasi Tokopedia diperkirakan mencapai USS 8 miliar hingga US$ 10 miliar.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga melihat, bisnis e-commerce akan terus tumbuh di Indonesia. “Hal ini mendorong pelaku usaha mengembangkan model bisnis yang disesuaikan dengan situasi dan perencanaan masing-masing, “ kata dia, kemarin.

Konsolidasi di sektor perbankan tak kalah dahsyat. Ada Kookmin Bank asal Korea Selatan yang mengambil alih Bank Bukopin dengan nilai transaksi Rp 2,8 triliun. Kemudian Bangkok Bank mengakuisisi PT Bank Permata dengan nilai total transaksi mencapai Rp 33,3 triliun.

Belakangan ini, bank syariah pelat merah siap menggelar transaksi jumbo. Tiga bank syariah BUMN: Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah (BRIS) dan BNI Syariah siap melakukan merger.

Kementerian BUMN telah mengumumkan bank hasil merger akan menggunakan nama baru yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan tetap menggunakan kode BRIS. Kellk, nilai total aset bank hasil mega merger ini akan mencapai Rp 214,65 triliun.


Setoran Pajak 2020 Bisa Kurang Rp 115 Triliun

Mohamad Sajili 17 Dec 2020 Kontan

Sepanjang tahun ini, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak mencapai Rp 1.198,82 triliun. Angka ini turun 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2019. Hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun atau setara 68,98% dari outlook yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 tentang APBN.

Pekerjaan rumah otoritas pajak di dua bulan terakhir tahun ini pun cukup berat. Sebab, Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 371,88 triliun agar shortfall tidak terulang. Artinya, pada bulan November dan Desember 2020, setoran penerimaan pajak masing-masing mencapai Rp 185,94 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Pada saat ini penerimaan kita merosot karena seluruh wajib pajak dan dunia usaha memang terpengaruh secara negatif akibat pandemi Covid ini, “ kata Sri Mulyani dalam acara bertajuk Digitalisasi BUMN, Rabu (16/12).

Meski begitu, pemerintah optimistis penerimaan pajak di tahun ini bisa tercapai sesuai outlook. Caranya dengan melakukan berbagai upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.

 


PPh Dividen : Syarat Pembebasan PPh atas Dividen

Mohamad Sajili 17 Dec 2020 Kontan

Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dalam implementasinya nanti, insentif ini akan merujuk pada fasilitas instrumen investasi dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan tersebut berlaku bagi WP orang pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.


Warga Wajib Tes Cepat Antigen

Mohamad Sajili 17 Dec 2020 Kompas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan khusus mulai 18 Desember 2020, setiap warga yang keluar masuk Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen dan mereka harus menunjukkan hasilnya saat hendak keluar dan masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020), di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, sesuai dengan kebijakan nasional, untuk masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum, “Ini berlaku bagi semua moda angkutan, baik angkutan udara, laut, maupun terminal bus,” kata Syafrin.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengiformasikan bahwa kebijakan tes cepat antigen bagi pengguna kendaraan pribadi yang akan masuk atau keluar Jakarta baru sebatas imbauan.


Pengembangan Petrokimia Pertamina Jadi Mesin Pertumbuhan Indonesia

R Hayuningtyas Putinda 17 Dec 2020 Investor Daily, 17 Desember 2020

Pemerintah meminta Pertamina untuk segera mewujudkan pengembangan petrokimia, karena akan menjadi mesin pertumbuhan baru BUMN migas tersebut maupun ekonomi Indonesia. Proyek-proyek yang sudah direncanakan harus mulai dikerjakan pada 2021, agar momentumnya yang masih bagus tidak hilang. Selain itu, untuk segera memangkas impor petrokimia kita yang masih sangat besar. 

Tahun lalu impor petrokimia menembus sekitar US$ 20 miliar, namun ekspor hanya US$ 8 miliar. Akibatnya, defisit neraca perdagangan petrokimia RI mencapai sekitar US$ 12 miliar. Proses produksi industri petrokimia sudah dapat dilakukan dengan berbasis energi terbarukan (renewable energy) pada 2030. Kemenperin pun optimistis produksi kimia dasar akan meningkat di tahun 2030, lalu penggunaan bahan baku di kawasan industri juga akan semakin meningkat.

Pengembangan petrokimia itu terrgantung seberapa besar niat pemerintah. Saat ini Pertamina memang sudah berkomitmen, tetapi Refinery Development Master Plan beberapa proyek belum selesai. Diharapkan pada 2021, Pertamina dapat menyelesaikannya sehingga dapat mengeksekusi proyek-proyek yang sudah direncanakan. Saat ini kebutuhan petrokimia sebesaar 6 juta ton dengan produksi dalam negeri 3,2 juta ton per tahun, di luar kebutuhan untuk tekstil. Pandemi Covid-19 membuat impor untuk bahan baku petrokimia berkurang banyak, karena masalah kelangkaan kontainer. Hal ini menjadi peluang yang menarik bagi pengusaha yang menarik bagi pengusaha yang ingin berinvestasi dalam memenuhi permintaan dalam negeri.

RI Implementasikan Carbon Fund di Kaltim

R Hayuningtyas Putinda 17 Dec 2020 Investor Daily, 17 Desember 2020

Pemerintah Indonesia siap mengimplementasikan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank. Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilakukan dengan pendekatan nasional dan subsnasional. Kesiapan tahap implementasi itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) secara elektronik antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penandatanganan kesepakatan dokumen ERPA antara KLHK dan World Bank menjadi milestones pencapaian fase persiapan. Pembayaran akan diterima secara bertahap sesuai target penurunan emisi yang berhasil dicapai. Pada 2021, target penurunan emisi 5 juta ton CO2 atau setara US$ 25 juta, pada 2023 sebesar 8 juta ton CO2 atau setara US$ 40 juta, pada 2025 sebesar 9 juta ton CO2 atau setara US$ 45 juta hingga total US$ 110 juta.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan insentif atau benefit kepada para pelaksana di Kaltim yang dinilai berdasarkan agregasi prestasi atau kerja sama tim satu provinsi dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi dan mitra pembangunan. Pencapaian tanda tangan ERPA ini merupakan hasil dari peran semua pihak yang terlibat, hal ini merupakan contoh nyata bahwa dalam mewujudkan pembangunan lingkungan yang sustainable, perlu dilakukan secara bersama-sama.

Jumlah Fintech Lending Menyusut Menjadi 152 Penyelenggara

R Hayuningtyas Putinda 17 Dec 2020 Investor Daily, 17 Desember 2020

Sebanyak 12 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berguguran sepanjang tahun 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hal itu utamanya karena penyelenggara terkait kalah bersaing dengan ratusan penyelenggara lainnya. OJK mulai memaparkan secara rinci nama-nama entitas fintech lending pada Januari 2020. Ketika itu, penyelenggara fintech lending bertambah 20 entitas menjadi 164 penyelenggara.

OJK juga sempat menghentikan proses pendaftaran bagi penyelenggara fintech lending baru. Hal itu dilakukan tepat setelah 20 penyelenggara baru meraih tanda terdaftar dan tiga entitas dicabut tanda daftarnya di awal tahun ini. Berdasarkan masukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) memutuskan untuk menghentikan sementara moratorium pendaftaran untuk fintech landing baru. Hal senada disampaikan AFPI, tetapi alasan yang disampaikan cenderung agar asosiasi lebih fokus untuk mengintegrasikan seluruh penyelenggara dalam pusat data fintech landing (fintech data center/FDC).

Efek Ikutan Industri Horeka

Mohamad Sajili 17 Dec 2020 Surya

Dampak berat yang dialami hotel, restauran dan kafe (Horeka) selama pandemi Covid-19 berimbas juga pada penjualan produk kertas dan tisu. Hal itu dirasakan PT Suprama Tbk, yang menyebutkan bila penjualan di tahun 2020 ini mengalami penurunan.

“Penjualan kami mengalami penurunan sekitar 18 persen untuk periode Januari - September 2020 dibanding periode yang sama tahun 2019,” kata Hendro Luhur, Direktur PT Suparma Tbk, dalam acara paparan publik perseroan yang digelar secara virtual.

Hal ini membuat target penjualan di akhir tahun 2020 juga mengalami penurunan dibanding tahun 2019. Yaitu Rp 2.1 triliun Sementara capaian hingga akhir tahun 2019 lalu, memcapai Rp 2.51 triliun.

Hingga akhir September 2020 lalu, persercen mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp 1,539 triliun, atau turun sebesar 18 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1,87 triliun.

Kinerja tahun 2020 ini merupakan rekor penurunan penjualan sejak 10 tahun terakhir. Dimana sepanjang dekade tersebut penjualan persercan terus mengalami kenaikan. Sedangkan sepanjang periode Januari-November 2020, penjualan bersih perseroan mencapai 1.918 triliun, dimana pencapaian ini setara dengan 91.3 persen dari target tahun ini sebesar Rp 2.1 triliun.

 


Pegawai Covid, 3 Kantor di Makassar Tutup

Mohamad Sajili 17 Dec 2020 Tribun Timur

Selama Desember 2020, peningkatan pasien terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Selatan (Sulsel) cukup siginifikan. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel, angka penambahan pasien terkonfirmasi periode 1-16 Desember 2020 mencapai angka 3.368 pasien.

Di kantor yang dinaungi Pemprov Sulsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ditutup sementara. Seluruh pegawai wajib tes swab hingga sterilisasi kantor.

Hal yang sama juga di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pemprov. Dua kantor tersebut di-lockdown karena ada beberapa pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian Kantor Pengadilan Negeri Makassar juga ditutup untuk sementara. Penutupan dilakukan karena 6 pegawai positif. Kantor PN Makassar ditutup mulai 16-27 Desember 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, meski ditutup sementara, pelayanan pada Kantor UPT Pendapatan Daerah Sesulawesi Selatan tetap berjalan seperti biasa.

Dengan demikian, pegawai yang diperintahkan untuk WFH adalah pegawai pada kantor Pusat Bapenda Sulsel yang tidak memberikan pelayanan penerimaan pajak daerah dari masyarakat atau wajib pajak.

 


Pilihan Editor