;

Hati-Hati Lakukan Privatisasi BUMN

Mohamad Sajili 09 Mar 2021 Kompas

Rencana pemerintah memprivatisasi sejumlah perseroan yang memiliki pendapatan kecil perlu disikapi secara selektif dan saksama.

Peneliti BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LMFEBUI), Toto Pranoto, Senin (8/3/2021), mengatakan, swastanisasi perusahaan pelat merah pada dasarnya dapat mendorong BUMN menjadi lebih sehat dan kompetitif. Namun, pelaksanaannya harus ekstra hati-hati agar tidak mengganggu sektor yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rencana swastanisasi perusahaan pelat merah yang pendapatannya di bawah Rp 50 miliar. Namun, rencana itu masih dalam tahap persiapan karena harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Rencana tersebut masih sejalan dengan rencana pemerintah melakukan restrukturisasi dan perampingan BUMN. Sejauh ini, pemerintah sudah memangkas jumlahnya dari 142 BUMN menjadi 41 BUMN.

Menanggapi rencana privatisasi BUMN, Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Donny Arsal mengatakan, untuk sementara ini, swastanisasi dan merger anak usaha akan sulit dilakukan untuk Jasa Marga dan anak usahanya. Pasalnya, tiap anak usaha pengelola jalan tol sudah terikat dengan konsesi tiap ruas jalan tol.

 


Berharap Swiss Jadi Pintu Ekspor CPO ke Uni Eropa

Mohamad Sajili 09 Mar 2021 Kontan

Salah satu negara di kawasan Eropa Barat, Swiss, resmi bersepakat untuk menghapuskan bea masuk produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) asal Indonesia.

Kebijakan pemerintah Swiss setelah menempuh referendum lewat jalur voting oleh masyarakat dan diputuskan di tingkat parlemen Minggu (7/3). Hasilnya, sebanyak 51,7% rakyat Swiss menyetujui perjanjian dagang antara Indonesia dan Swiss.

Presiden Swiss Guy Parmelin bilang, perjanjian perdagangan bebas ini merupakan salah satu dukungan negara Swiss untuk mendorong Indonesia sebagai pengekspor CPO terbesar di dunia. Terlebih, minyak sawit merupakan salah satu bahan baku industri pengolahan di Swiss.

Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi mengapresiasi dibukanya keran ekspor CPO dari Indonesia. la bilang, kesepakatan perdagangan ini menjadi solusi yang saling menguntungkan untuk industri minyak sawit Indonesia dan Swiss.

Sementara itu, Swiss juga mengambil keuntungan atas perjanjian perdagangan tersebut. Sebab, ekspor produk dari Swiss seperti keju, produk farmasi, dan jam tangan akan dibebaskan bea masuk.


Menyisir Penerimaan Pajak di Tiga Sektor

Mohamad Sajili 09 Mar 2021 Kontan

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak dari tiga sektor ekonomi. Tiga sektor ini masih menunjukkan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19.

Ketiga sektor ini adalah; pertama, industri makanan dan minuman, termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan pakan ternak.

Kedua, industri farmasi seperti obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasukjuga alat olahraga seperti sepeda.

Selain ketiga sektor ini, Ditjen Pajak juga membidik potensi penerimaan pajak dari hasil analisis data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Data ini menggambarkan beberapa sektor unggulan pada tiap wilayah provinsi di seluruh Indonesia.

Meskipun secara umum penerimaan dari sektor industri pengolahan per Januari 2021 masih minus 4,27% year on year (yoy). Angka ini sudah membaik dibandingkan dengan kuartal IV-2020 minus 28,76% yoy.

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor manufaktur pada Februari mengalami pertumbuhan kedua terbaik, setelah sektor informasi dan komunikasi yang tumbuh 6,28% yoy.

 


Aplikasi Super Modern Menyongsong Ekonomi Digital

Mohamad Sajili 09 Mar 2021 Kontan

Perbankan di Tanah Air seakan berlomba untuk membangun layanan finansial berbasis teknologi.  Menghadapi tuntutan semacam itu, industri perbankan pun gencar mengembangkan superapps yang menawarkan layanan perbankan yang lengkap, Sebagian bank, bahkan, bersiap membentuk anak usaha berupa bank digital.

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) bisa disebut sebagai bank yang sudah siap bersaing di era digital melalui superapps Livin' by Mandiri. Aplikasi ini adalah rebranding Mandiri Mobile Banking, yang akan ditransformasi menjadi modern digital retail bank.

Tahun ini BMRI menganggarkan capital expenditure (capex) untuk teknologi informasi (TI) hampir Rp 2 triliun. Sekitar 80% dari dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pengembangan dan penguatan digital banking.

Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memiliki superapps Promo. Ke depan BRIMo akan menjadi financial supermarket, ujar Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, Senin (8/3).

BBRI menyiapkan capex untuk teknologi informasi sebesar Rp 3,5 triliun di tahun 2021. Dana itu akan digunakan untuk modernisasi core banking, terkait dengan sistem finansial dan perangkat-perangkat unit kerja BRI yang perlu melakukan transformasi.

Adapun PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), akan mengkonversi Bank Royal menjadi Bank Digital untuk bertarung dalam bank digital murni. Bank ini akan mengusung konsep branchless dengan pelayanan di dalam aplikasi.

Bank swasta lain, PT CIMB Niaga Tbk (NISP) punya superapps OctoMobile yang akan menambah layanan pinjaman dalam aplikasinya.


Ironi Uang Pajak Rakyat

R Hayuningtyas Putinda 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 babak belur tergerus pandemi Covid-19. Meski target dikoreksi hingga dua kali, realisasi tetap tidak mencapai target.

Kementerian Keuangan mencatat, per 31 Desember 2020 penerimaan pajak mencapai Rp1.069,98 triliun atau 89,25% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun. Secara nilai ada selisih antara realisasi dan target (shortfall) sebesar Rp128,8 triliun

Secara persentase, realisasi penerimaan pajak pada 2020 merupakan tertinggi sejak 2 tahun terakhir. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, realisasi penerimaan pajak terbesar pada 2018 yang mencapai 92%.

Rapor hijau penerimaan pajak pada 2020 datang dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor migas yang mencapai Rp33,2 triliun atau 104,1% dari target. Adapun realisasi pajak nonmigas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target.

Kemenkeu berdalih bahwa kontraksi penerimaan pajak disebabkan obral insentif perpajakan yang diberikan pemerintah selain faktor pelemahan ekonomi. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, hingga potongan tarif PPh badan.

Dengan realisasi yang merosot pada 2020, pada tahun ini pemerintah akan memacu penerimaan pajak. Apalagi, target pada tahun ini dipasang Rp1.268,5 triliun, naik 5,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut KPK, kasus suap itu terkait dengan pengurusan pajak beberapa perusahaan swasta. Modusnya dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak. Korporasi besar terlibat dalam praktik tidak terpuji ini.

Yang perlu menjadi catatan, kasus suap terkait pajak di Kemenkeu ini bukan kali pertama sejak Sri Mulyani Indrawati didapuk menjadi Menteri Keuangan. Setidaknya ada lima kasus suap dan pemerasan yang terungkap selama Sri Mulyani kembali dari perantauannya di Amerika.

Fenomena ini tentu menjadi sebuah ironi. Memang kasus yang diusut lembaga antirasuah ini praktik lama. Namun, peristiwa ini terungkap di tengah upaya pemerintah secara mati-matian mengejar shortfall pajak agar desifit anggaran tidak semakin melebar.


(Oleh - HR1)

Kinerja 2020, Emiten CPO Panen Laba

R Hayuningtyas Putinda 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Sejumlah emiten perkebunan berskala besar berhasil memanen laba cukup tebal pada 2020, yang didukung tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil.

Berdasarkan catatan Bisnis, sebanyak 5 emiten perkebunan yang telah melaporkan kinerja keuangan 2020 kompak mencetak pertumbuhan laba bersih.

Pertumbuhan laba bersih paling agresif dipimpin oleh emiten perkebunan milik grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), yaitu mencetak pertumbuhan hingga 294,62% secara year on year (yoy) menjadi Rp833,09 miliar.

Sementara itu, emiten grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), berhasil mencetak laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp234,28 miliar, berbanding terbalik dengan posisi 2019 yang merugi Rp546,14 miliar.

Direktur Utama Salim Ivomas Pratama Mark Wakeford mengatakan bahwa peningkatan profitabilitas perseroan pada 2020 terutama karena kenaikan harga jual rata-rata (average selling price/ ASP) produk sawit diikuti upaya dalam melakukan pengendalian biaya dan efisiensi. SIMP mencatat ASP crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) masing-masing naik 24% yoy dan 21% yoy.

Secara terpisah, Direktur Utama PT Dharma Satya Nusantara Tbk. Andrianto Oetomo mengatakan pertumbuhan kinerja perseroan juga didukung kenaikan ASP CPO 2020 yang mencapai Rp8,1 juta per ton, naik 26% dibandingkan dengan ASP CPO 2019 sebesar Rp6,5 juta per ton. Selain itu, kenaikan laba yang signifikan oleh emiten berkode saham DSNG itu juga merupakan kontribusi dari turunnya biaya keuangan perseroan, dampak dari konversi sebagian utang perseroan ke mata uang dolar AS pada April dan Mei 2020.

Analis RHB Sekuritas Andre Benas mengatakan bahwa kinerja emiten perkebunan cukup baik mengingat pertumbuhan harga CPO yang cukup mantap pada 2020 diikuti kenaikan produksi pada kuartal IV/2020 sehingga membantu emiten memperoleh laba yang lebih sehat. Selain itu, penurunan biaya produksi dan biaya operasional pada tahun lalu juga mendorong kinerja para emiten. “Dengan harga CPO yang masih cukup tinggi dan ekspektasi pertumbuhan produksi, kelihatannya kinerja emiten masih cukup bisa terjada pada 2021,” ujar Andre kepada Bisnis, Senin (8/3).

Dia memperkirakan pemulihan produksi CPO Indonesia pada tahun 2021 menjadi 48,9 juta ton, naik 4% secara yoy setelah produksi tertekan akibat cuaca panas pada 2019 dan La Nina pada 2020. Fenomena La Nina yang moderat diperkirakan berlanjut hingga akhir kuartal I/2021 dan melemah pada kuartal II/2021. Dengan demikian, peningkatan produksi agregat terjadi selama periode paruh kedua 2021.


(Oleh - HR1)

Insentif Rumah Bebas PPN, Developer Minta Perpanjangan

R Hayuningtyas Putinda 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Para pengembang properti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah baru dari 6 bulan menjadi 1 tahun agar developer kelas menengah ke bawah ikut mendapatkan manfaat. Insentif PPN yang berlaku hingga 31 Agustus 2021 hanya menguntungkan developer kakap yang kini memiliki rumah ready stock. Insentif PPN seharusnya diberikan juga kepada pengembang properti yang tidak memliki rumah baru atau ready yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. 

Dengan perpanjangan masa berlaku insentif PPN hingga akhir 2021, bisa termanfaatkan oleh para pengembang kelas bawah yang menyasar para milenial yang sangat membutuhkan rumah selama pandemi Covid-19. Industri properti dapat pulih secara cepat, konsumen MBR diberikan kemudahan untuk memperoleh rumah subsidi. Hal itu dilakukan dengan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1% final.

Kebijakan stimulus PPN hanya menguntungkan pengembang besar lantaran ketentuan unit ready stock yang tentunya memberatkan pengembang kecil dan menengah. Pengembang besar membangun perumahan dengan sistem ready stock dan dibangun bersamaan secara massal sehingga banyak unit yang siap huni. Lain halnya dengan pengembang small enterprise (SME) yang hanya membangun sistem inden atau pembangunan dimulai ketika unit sudah dibeli oleh pelanggan. 

(Oleh - IDS)

Optimalisasi Penerimaan, Otoritas Pajak Bidik Crazy Rich

R Hayuningtyas Putinda 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah bakal menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high-wealth individual) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini akibat ekonomi yang terimpit pandemi Covid-19.

Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, high-wealth individual (HWI) disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Ditjen Pajak menjadikan hal ini sebagai salah satu arah kebijakan pada rencana strategis 5 tahun ke depan.

Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis ini akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Arah kebijakan Ditjen Pajak ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Salah satunya adalah adanya dugaan bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak strategis dengan penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak linier.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya.

Menurutnya, selama ini realisasi penerimaan pajak dari masyarakat kelas ini masih jauh dari potensi. Hal itu bisa dilihat dari data kepatuhan PPh 25/29 orang pribadi nonkaryawan. (Lihat infografik).

Wahyu menambahkan otoritas pajak memang cukup leluasa memanfaatkan data dari pihak ketiga.

(Oleh - HR1)

Kebijakan Perpajakan, Relaksasi PPh Dividen Jadi Pemanis

R Hayuningtyas Putinda 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar dari Tanah Air.

Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.

Dalam hal ini, dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0% pada daftar pemegang saham (DPS Final) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.

Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak WP orang pribadi dalam negeri maka wajib mengunggah NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.

Ketiga, WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan PPh atas dividen diatas secara mandiri.

Secara umum, jika menilik dari ketentuan tersebut maka para pemegang saham emiten yang terdaftar dalam indeks IDX High Dividend (IDX HIDIV20) akan diuntungkan.

Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr mengatakan aturan tersebut memberikan dampak positif bagi pasar modal. Menurutnya, hal tersebut juga dapat memberikan insentif dalam berinvestasi, pasalnya dividen jadinya tidak kena pajak.

(Oleh - HR1)

Perdagangan Di Platform Digital, Perang Diskon Dalam Pengawasan

R Hayuningtyas Putinda 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta -  Pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan mengatur aktivitas perdagangan di platform digital khususnya terkait dengan praktik pemberian diskon. Pemerintah melibatkan kementrian dan lembaga terkait, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses pembahasan. Sementara itu, pelaku industri e-commerce berharap pemerintah dapat menyusun bersama regulasi baru yang akan mengatur pemberian potongan harga di platform dagang digital. Meski diskon yang tidak diregulasi bisa memicu persaingan tak sehat, kehadiran potongan harga juga menjadi salah satu pendorong tumbuhnya ekonomi digital Tanah Air.

Potongan harga memang mampu menarik minat pembeli dalam berbelanja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Strategi itu membuat konsumen fokus mencari produk-produk murah. Namun, tidak memungkiri jika dampak dari pertumbuhan ekonomi digital yang didorong diskon luput dari perhatian pelaku usaha. Kondisi ini menjadi dilematis karena diskon merupakan salah satu mekanisme yang dipakai untuk mendorong pertumbuhan pemain baru di lokapasar. Mekanisme platform dagang-el dalam memberi subsidi berupa diskon pun perlu dipahami. E-commerce biasanya memiliki kriteria mitra penjual (merchant) yang layak didorong lewat subsidi cashback dan potongan harga.

Pemerintah bakal menghadapi sejumlah tantangan dalam menyusun regulasi tersebut. Berbeda dengan aktivitas perdagangan tradisional, mekanisme perdagangan dalam sistem elektronik bisa berubah dalam waktu yang relatif cepat dengan adanya intervensi algoritma pada teknologi. Perkembangannya bahkan lebih cepat dibandingkan dengan proses birokrasi dan penyusunan regulasi. Struktur e-commerce Indonesia saat ini memang rentan memicu terjadinya kegagalan pasar (market failure), terutama dengan adanya dominasi atau monopoli sejumlah pemain besar. Hal inilah yang harus diantisipasi pemerintah dalam regulasi terbaru karena tantangan serupa telah banyak dirasakan sejumlah negara.

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor