;

Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh Dua Digit

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Kontan

Ekosistem ekonomi digital di Indonesia terus bertumbuh. Pada November 2020, berdasarkan laporan e-Conomy SEA dari Google, Temasek, dan Bain & Company, total nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 44 miliar atau Rp 631 triliun pada 2020. Angka ini tumbuh 11% ketimbang 2019 dengan nilai US$ 40 miliar.

Sementara Berdasarkan Global Startup Ecosystem Report (GSER) 2020, Indonesia menempati posisi pertama berdasarkan nilai ekosistem sebesar USS 26,3 miliar.

Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2020, sektor transportasi, pergudangan dan telekomunikasi mencatat penanaman modal asing (PMA) US$ 3,6 miliar dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 93,23 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Indonesia (idEA) Bima Laga mengamini suburnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. “Indikasi lainnya terlihat saat pergelaran Harbolnas tahun 2020. Pertumbuhan penjualan di Pulau Jawa meningkat hingga 97%, sementara luar Jawa tumbuh 17%. Ini baru satu program, “ ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (11/3).

Selanjutnya, sumbangan ekonomi digital kedua terbesar dari sektor ojek online atau paling dominan adalah Gojek dan Grab. Anterin, Bonceng, Gaspol, Cyberjek, dan Beujek, plus tiga pemain luar negeri, yakni BitCar, Maxim, dan Fastgo.

Bertumbuhnya ekonomi digital yang ditopang juga membawa berkah bagi bisnis logistik pergudangan berbasis daring atau . Beberapa pemainnya antara lain SiCepat, GrabExpress, J-Express (JX), Waresix dan Paxel.

 


Penjualan Mobil Menanjak

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Kontan

Agen pemegang merek (APM) siap tancap gas meluncurkan mobil baru untuk menyambut diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Mereka yakin kehadiran produk baru bisa mendorong daya beli dan meningkatkan penjualan.

Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara menyatakan, berdasarkan laporan yang masuk, beberapa outlet penjualan mobil di Indonesia mencatatkan kenaikan pesanan penjualan dalam 10 hari sejak insentif bergulir.

Kini, total pemesanan mobil di beberapa outlet bisa di kisaran 20-25 mobil per hari. Sebelumnya, pemesanan mobil di outlet berkisar 5-6 mobil per hari.


Bebas PPh, Hasil Investasi Dana Haji Lebih Menjulang

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Kontan

Pemerintah menetapkan hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18 tahun 2021 terdapat sejumlah instrumen investasi BPKH yang dikecualikan dari pemungutan PPh. Misalnya imbal hasil dari tabungan, giro, dan deposito berjangka milik BPKH pada bank, saham, dan obligasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI),

Selain itu penempatan dana BPKH yang bebas PPh adalah imbal hasil dari Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksadana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas lantakan murni.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Rabu (10/3), dana kelolaan BPKH tahun ini bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat Rp 7,8 triliun. Perkiraan ini melihat pencapaian BPKH pada 2020 dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,42 triliun.


Pemerintah Perpanjang Moratorium Ekspor Benih Lobster 2 Tahun ke Depan

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Kontan

Pasca kasus kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbongkar, pemerintah memutuskan menstop ekspor benih bening lobster (BBL). Kini penghentian sementara ekspor BBL akan diperpanjang dua tahun ke depan.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin bilang, dalam dua tahun kedepan, ini pembudidaya lobster bisa memperkuat atau membesarkan lobster di dalam negeri.

“Proses pembesaran satu ekor lobster itu butuh kurang lebih satu tahun dari BBL setelah itu baru kami akan evaluasi. Minimal dua kali periode pembesaran baru kami lihat dan putuskan apakah akan ekspor dibuka lagi,” ujar Safri, Rabu (10/3).

Larangan ekspor BBL bersamaan dengan upaya mendidik nelayan untuk membesarkan lobster dari benih. Selama ini, nelayan memilih menjual BBL karena untuk membesarkan lobster membutuhkan biaya mahal. Sementara, ketersediaan pasar belum pasti.

Safri menyebut, penghentian sementara ekspor benih lobster ini bisa menyebabkan maraknya ekspor BBL ilegal. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan.


Kinerja Emiten CPO, Suntikan Tenaga Muncul Dari Swiss

R Hayuningtyas Putinda 12 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Kinerja positif emiten kelapa sawit sepanjang tahun lalu berpeluang berlanjut, setelah adanya sentimen positif lewat perundingan kerja sama dagang antara Indonesia dan Swiss. Produsen minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO), nampaknya patut memperpanjang napas lega. Setelah beberapa tahun bersaing untuk mendapatkan restu mengekspor CPO dengan harga istimewa ke negara di Eropa, akhirnya secercah harapan muncul. Adapun, harapan itu berkembang lantaran kampanye hitam CPO banyak merebak di negara-negara Eropa.

Ekspor CPO Indonesia ke Swiss dipastikan bakal aman setelah warga negara tersebut memberi lampu hijau terhadap kesepakatan perdagangan bebas antara kedua negara melalui sebuah referendum. Lewat kemitraan ini, ekspor seperti keju, produk farmasi, dan jam bakal dibebaskan dari bea masuk ke Indonesia. Begitu pula ekspor produk pertanian RI seperti minyak sawit yang akan menikmati pemangkasan tarif masuk. 

Lolosnya perjanjian dagang ini di parlemen Swiss menjadi angin segar karena Indonesia EFTA CEPA sempat tersandung penolakan dari berbagai kelompok sayap kiri menyatakan penolakan atas perjanjian ini karena mengakomodasi perdagangan CPO yang dinilai menjadi penyebab deforetasi di Indonesia. Pendukung perjanjian dagang ini menyatakan bahwa Indonesia-EFTA CEPA justru akan mengakomodasi masuknya CPO dengan standar keberlanjutan. Sebab, hanya produk bersertifikasi yang akan menikmati penurunan tarif. Kabar baik ini setidaknya menjadi angin segar tambahan bagi para produsen CPO nasional, terutama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlebih sepanjang tahun lalu sejumlah emiten perkebunan berhasil memanen laba cukup tebal, yang didukung tren kenaikan harga minyak sawit.

(Oleh - IDS)

Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sebelumnya, usulan mengeluarkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU, boiler, dan tungku industri dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani menyebut sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan FABA. Mereka berargumen bahwa berdasarkan hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3.

 


Nasabah Asuransi Bakal Dikenakan Pajak

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Banjarmasin Post

Nasabah pemegang polis asuransi bakal dikenakan pajak menyusul adanya rencana pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima.

Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang mulai dari 15 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.

Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan manfaat yang akan diterima nasabah.


Proyek Pemerintah Wajib Bahan Baku Lokal

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Banjarmasin Post

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewajibkan penggunaan produk dalam negeri atau bahan material bangunan lokal untuk proyek properti dan konstruksi mulai tahun anggaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (Persero) Yuyus Juarsa menilai positif adanya kebijakan tersebut.

“Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Tentunya, PTPP sebagai salah satu BUMN Konstruksi senantiasa akan turut mendukung program Pemerintah tersebut, “ jelas Yuyus, Kamis (11/3).

Sementara, Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Parwanto Noegroho , mengatakan bahwa perseroan tentunya mendukung penuh program-program dan kebijakan dari pemerintah untuk menggunakan bahan bangunan dalam negeri atau lokal termasuk untuk proyek pemerintah.


Produksi Bakal Dinaikan Empat Kali Lipat - Produksi Minyak Goreng Laku Keras

Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Banjarmasin Post

Pertama kali minyak goreng produksi lokal Kalimantan Selatan dan Tengah mulai dipasarkan sejak 2019/2020 silam. Namanya minyak goreng Alif.

Executive Sales Marketing, PT. Sime DarbyOils Pulau Laut Refinery, Agus Andriono, saat dihubungi, Kamis (11/3) menjelaskan, ternyata pasar minyak goreng Alif ini terbukti laku.

"Minyak goreng Alif, dalam Maret 2020 sudah start penjualan di Kalselteng. Responsnya positif. Karena respons positif dari pasar makanya kita kewalahan. Sehingga kita ajukan upgrading mesin kemanajemen," kata Agus Andriono.

Dijelaskan Agus Andriono, untuk kapasitas produksi di pabrik minyak goreng Alif di Kotabaru saat ini masih mampu 500 ton per bulan dan bakal dinaikkan empat kali lipat. “Rencananya kita akan tingkatkan menjadi 2.000 ton per bulan produksinya,” kata Agus Andriono.


Pandemi, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 11,3% Jadi Rp 228 T

R Hayuningtyas Putinda 12 Mar 2021 Investor Daily, 12 Maret 2021

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja perpajakan selama 2020 sebesar Rp 228 triliun. Meski berlangsung pada saat pandemi Covid-19, ni lai realisasi tersebut turun sekitar 11,3% dibandingkan 2019 yang senilai Rp 257,2 triliun. Angka perhitungan yang ma sih bersifat sementara itu dikutip dari dokumen paparan saat rapat Focus Group Dis cussion (FGD) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Rabu (10/3).

Belanja perpajakan sebesar Rp 228 triliun tersebut meliputi pertama belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 145,5 triliun. Kedua, pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 71,5 triliun. Ketiga, bea masuk dan cukai sejumlah Rp 10,8 triliun. Kemudian keempat, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar Rp 60 miliar

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor