;

Aliran Modal Asing Masuk Rp 5,05 Triliun

Hairul Rizal 18 Oct 2021 Kontan

Aliran modal asing tercatat masuk ke pasar keuangan dalam negeri pada pekan kedua bulan ini. Berdasarkan data transaksi Bank Indonesia (BI) periode 11 Oktober 2021 hingga 14 Oktober 2021, nonresiden di pasar keuangan domestik mencatatkan beli neto (net buy) sebesar Rp 5,05 triliun. "Terdiri dari beli neto di pasar surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 1,78 triliun dan beli neto di pasar saham sebesar Rp 3,26 triliun," kata Muhamad Nur, Direktur, Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Minggu (17/10).


Magnet Kuat Tax Amnesty II

Yuniati Turjandini 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Program Tax Amnesty II atau mengungkap Sukarela Wajib Pajak (PSWP), yang tertuang didalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendapat dukungan deras dari para pengusaha. Secara umum, kelompok pebisnis di Tanah Air menilai tarif program yang berlaku selama 1 Januari  2020-30 Juni 2022 di kisaran 6%-11% cukup menarik. Namun, tetap ada catatan bahwa pemerintah diminta menyediakan kemudahan mekanisme pelaporan serta jaminan kerahasiaan data sehingga PSWP berjalan efektif. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan banyak pelaku usaha  yang belum berpartisipasi pada tax amnesty 2016 karena kurangnya pemahaman.

"Kami juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait dengan pentingnya program ini untuk memulihkan perekonomian Indonesia," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/10). Arsjad menambahkan program pengungkapan  ini juga membuka ruang  bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pajak  sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Estimasi ini mengacu pada selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah hasil Automatic Exchange of Information (AEOI), dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini rendahnya tarif yang diberlakukan akan menjadi magnet bagi wajib pajak untuk terlibat  didalam program PSWP, terutama pelaku usaha yang belum berpartisipasi di dalam tax amnesty 2016. "Tarifnya sudah tepat, ini akan menrik bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty 2016 karena berbagai faktor. Mereka memiliki kesempatan (tahun depan)," kata Haryadi. Dia menambahkan efektivitas PSWP akan bergantung pada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang disasar. (yetede)

Insentif Pajak Jadi Stimulus Buat UMKM

Hairul Rizal 18 Oct 2021 Kompas

Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha. 

Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan wajib pajak orang pribadi UMKM insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Selama ini wajib pajak orang pribadi UMKM membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak

Yuniati Turjandini 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah kembali membuat kebijakan yang mengejutkan, kali ini pemerintah Presiden Joko Widodo  membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak  melalui program pengampunan atau pajak Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok. Berbeda dengan tax amnesty jilid 1, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun,lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP. Berbagai spekulasi mengemuka dibalik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan  menambal anggaran dan belanja negara,

Satu hal yang perlu menjadi catatan. kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty  jilid I pada 2016-2017. Kala itu, hampir semua pejabat mulai dari Presiden , Menteri keuangan , hingga Dirjen Pajak  kompak mengatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup. Jargon yang dipakaipun cukup fenomenal, 'ungkap, tebus,lega,' Artinya apa? Pintu maaf pengemplangan pajak hanya di buka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegak hukum jadi panglima. Apabila tidak ikut tax amnesty, pengemplang pajak harus menerima  konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertang didalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.

Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan pajak negara sedikit banyak membantu menolong anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%-11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun-Rp49,61 triliun. Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Pajak Amnesty jilid II ini merupakan konsensi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. (yetede)

Jasa Perhotelan Mulai Menggeliat

Hairul Rizal 18 Oct 2021 Kompas

Bisnis perhotelan mulai menggeliat kembali. Beberapa hotel baru selesai dibangun tahun ini dan mulai beroperasi. Proyek hotel berbintang diproyeksikan tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan hotel budget. Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengemukakan, bisnis perhotelan sudah mulai bergeliat sejalan dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Meski mulai menggeliat, tingkat hunian hotel diprediksi masih belum akan pulih kembali seperti pada tingkat okupansi tahun 2019 atau sebelum pandemi. Secara nasional, tingkat hunian hotel rata-rata 45-50 persen atau masih berada di bawah tingkat hunian normal rata-rata 56 persen. Di DKI Jakarta, misalnya, tingkat hunian normal sekitar 70 persen.Tingkat keterisian hotel dinilai baru akan terdongkrak dengan aktivitas pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) yang biasanya didominasi kegiatan pemerintah

Pasukan Siber dalam Genggaman Penguasa dan Pengusaha

Hairul Rizal 18 Oct 2021 Kompas

Penelitian terbaru LP3ES, Undip, UII, Drone Emprit, University of Amsterdam, serta KITLV Leiden mengindikasikan kegiatan pasukan siber didanai politisi senior, orang di lingkaran menteri kabinet, dan pengusaha kaya. Perkembangan opini publik di media sosial sering kali tak terjadi secara alamiah. Sebagian percakapan, terutama terkait isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, sering kali dimanipulasi pasukan siber. Namun, hanya segelintir pihak yang mampu menguasai pasukan siber karena biaya jasanya tak murah.

Di Twitter, misalnya, percakapan dengan campur tangan pasukan siber biasanya dicuitkan oleh akun-akun anonim. Untuk mengidentifikasinya, cuitannya hanya berisi tagar atau topik lain yang tidak sesuai dengan tagar. Selain itu, ada cuitan-cuitan yang isinya sama dicuitkan oleh beberapa akun dalam waktu yang hampir bersamaan. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh peneliti sejumlah lembaga, yakni Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES); Universitas Diponegoro; Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta; perusahaan analisis data Drone Emprit; University of Amsterdam; serta KITLV Leiden mengindikasikan kegiatan pasukan siber di Indonesia didanai oleh politisi senior, orang di lingkaran menteri kabinet, dan pengusaha kaya.


Pelonggaran Sanksi Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Jadi Taruhan

Yuniati Turjandini 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Performa pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kembali menghadapi tantangan, menyusul dipangkasnya besaran sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan denda atas upaya saat keputusan pengadilan menguatkan ketetapan otoritas pajak. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib  pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Adapun di dalam ketentuan sebelumnya yakni UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan (PPH) kurang bayar dan 100% untuk PPH kurang dipotong tetapi tidak disetor, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kurang dibayar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum dilakukan untukk menciptakan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikas Strategi Yustinus Prastowo menambahkan keringanan sanksi disusun untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan. "Semangat UU ini (HPP) ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukuman. Terkait dengan moncernya tingkat kepatuhan kelas karyawan menurutnya lebih disebabkan karena vitalnya peran perusahaan sebagau pemotong setoran pajak. (yetede)

Layanan Fintech Lending, Presiden Ingatkan Penataan Perizinan

Yuniati Turjandini 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Masih maraknya bisnis pinjaman menggunakan platform digital yang tidak berizin atau ilegal, menjadi perhatian presiden Joko Widodo. Kepala Negara memberikan pengarahan agar regulator melakukan penataan dan moratium izin untuk teknologi finansial atau tekfin baru. Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate mengatakan Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penangguhan penerbitan izin layanan financial (fintech) yang baru. "Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana didalam ruangan pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," ujarnya saat memberikan keterangan sesuai rapat membahas pinjaman online yang digelar di Istana Negara, Jumat (15/10).

Sejak 2018, pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai platform. ""Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website,Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instragram, serta di file sharing," katanya. Setelah itu langkah yang tegas juga akan diambil oleh Kapolri khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol. "Kominfo akan memberikan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Pada saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat  penegak hukum, dalam hal ini Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pindana  pinjol tidak terdaftar. Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro  dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk hal itu." katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan  OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjaman online ilegal. "OJK bersama dengan Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia , dan Kemenkop UKM telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," katanya.Selain itu Wimboh mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan moratorium atau menghentikan penerbitan  izin untuk fintech lending sejak sejak Februari 2020. Tata kelola pinjol terdaftar di OJK akan  terus ditingkatkan  agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan. (yetede)

Perikanan Daerah, Pasar Ekspor Ikan Kerapu Sumbar Perlu Dipacu

Yuniati Turjandini 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Ikan Kerapu dari Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu komoditas unggulan yang perlu dikembalikan agar pasar ekspor makin luas. Ikan jenis tersebut kini diminati oleh pasar Hong Kong. Sedikitnya 20 ton kerapu diekspor ke negara tersebut dalam setahun. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Desniarti mengatakan setiap tahunnya ikan kerapu di Sumbar di ekspor ke Hong Kong melalui jalur laut. Sejauh ini ekspor baru bisa dilakukan satu kali dalam setahun karena ikan kerapu baru bisa dipanen bilsa telah mencapai ideal yakni 500 gram hingga 1 kilogram. 

"Untuk menunggu berat ikan 500 gram hingga 1 kilogram butuh waktu mampir 1 pula. Makanya ikan kerapu di Sumbar hanya bisa ekspor satu kali dalam satu tahun," katanya saat dihubungi Bisnis dari Padang, Minggu (17/10). Menurutnya, ikan kerapu saat ini dibudayakan di kawasan Kota Padang, Kepulauan  Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan. "Budi saya ikan kerapu itu paling besar di Kabupaten Pesisir Selatan yakni di Sungai Nyalo, Sungai Nipah, dan Sungai Bungin," ujarnya. Dari sejumlah daerah itu, DKP Sumbar mencatat produksi ikan kerapu di Sumbar per tahun masih berkisar 60 ton per tahun. Dengan permintaa pasar Hong Kong 20 ton. Maka masih ada sisa 40 ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Namun, Desiarti berharap agar pasar ekspor ikan kerapu terus diperluas serta diiringi peningkatan produksi  melalui budi daya ikan kelompok. Dalam perkembangan lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Timur menyebutkan hasil produksi budi daya ikan kerapu di daerah itu mencapai 69 ton per tahun. "Dari data terakhir, produksi budi saya ikan kerapu dalam satu tahun di Kabupetan Aceh Timur mencapai 69 ton," kata Kepala Bidang Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dari Perikanan Kabupaten Aceh Timur M Fitriyadi di Aceh Timur di lansir Antara.

Penghiliran Sawit, Apical Group Perluas Produk

Yuniati Turjandini 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Apical Group mendukung pengembangan industri hilir kelapa sawit nasional dengan terus memperluas jenis produk konsumer yang diolah di pabrik-pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) yang dioperasikan di Indonesia. Pengembangan produk akhir dari kelapa sawit itu sudah menjadi  rencana induk dalam kegiatan bisnis  dan investasi yang dilakukan oleh anak usaha RGE itu untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi bagi kepentingan perusahaan dan kepentingan Indonesia. 

Bernard A Reisdo, RGE Indonesia Palm Bussines and Sustainability Director, mengatakan perusahaan sudah banyak mengembangkan produk mentega, margarine, butter oil subtitude (BOS), dan minyak goreng yang dipasarkan di Tanah Air. "Kami memiliki pabrik  pengolahan kelapa sawit di sejumlah tempat seperti di Jambi, Padang, Dumai, Kalimantan dan Marunda. Kami mengembangkan pabrik CPO yang  berkelanjutan dan paling efisien  sehingga menghasilkan produk berkualitas tinggi," katanya dalam acara webinar RGE Journalist Workshop secara hybrid, Kamis (14/10).

Apical memiliki kapasitas pengolahan kelapa sawit terpasang sebesar 10 juta metrik ton per tahun dengan produk utamanya adalah CPO ke 30 negara di dunia, seperti India, China, negara di Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Perusahaan ini memasok bahan baku bagi perusahaan consumer good terkenal di dunia, seperti Unilever, P&G, Nestle, Kao hingga perusahaan nasional seperti Mayora. Berdasarkan catatan Bisnis, Apical Group tahun ini mendapatkan pembiayaan berkelanjutan atas sustainability Linked Loan senilai US$750 juta dari sindikasi lembaga pembiayaan yang melibatkan Bank First Abu Dhabi. (yetede)

Pilihan Editor