;

Gagasan Ekonomi Kandidat Calon Presiden Dinanti

Yoga 03 Oct 2023 Kompas

Dunia usaha mulai mencermati gagasan ekonomi setiap kandidat calon presiden yang akan berlaga di Pemilihan Umum 2024. Pemikiran serta arah kebijakan ekonomi tiap kandidat itu akan ikut memengaruhi keputusan pengusaha dalam berinvestasi, antara tetap wait and see atau berekspansi di tengah ingar-bingar tahun politik. Tren wait and see investor itu terutama dijumpai di investasi asing atau PMA. Sementara investasi dalam negeri atau PMDN cenderung tetap tumbuh stabil di tahun pemilu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, Jumat (29/9) mengatakan, salah satu faktor utama yang membuat pengusaha ragu untuk berinvestasi di tahun politik adalah ketidakpastian arah kebijakan ekonomi ke depan. Sebab, sudah menjadi hal lumrah bahwa pergantian pucuk kepemimpinan biasanya juga berdampak pada perubahan arah kebijakan.

”Setiap perubahan leadership artinya ada risiko untuk diskontinuitas kebijakan. Walaupun kali ini risiko itu cukup kecil, tetapi tetap ada. Mungkin untuk investasi yang jumlahnya tidak terlalu besar tetap akan tumbuh, tetapi untuk investasi jangka panjang, pengusaha pasti berpikir dua kali,” kata Shinta di sela-sela acara Kompas CEO Forum Afternoon Tea bertopik ”Peta Politik 2024” di Jakarta. Ia  menilai, sebagian besar kebijakan ekonomi pemerintahan Joko Widodo dalam 10 tahun terakhir ini sudah di jalan yang tepat. Pengusaha pun berharap kandidat calon presiden (capres) dapat melanjutkan program ekonomi yang dirasa sudah tepat, khususnya terkait reformasi struktural dan pemerataan pembangunan. Namun, masih banyak pula implementasi kebijakan reformasi ekonomi itu yang tidak konsisten sehingga membutuhkan perbaikan oleh rezim yang akan datang. ”Pemerintahan berikutnya harus lebih profesional dan result-oriented untuk memastikan perubahan ekosistem ekonomi yang nyata di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” katanya. (Yoga)

Di Balik (Angka) Inflasi

Yoga 03 Oct 2023 Kompas

Dalam Asian Development Outlook edisi September 2023 yang dirilis pada Rabu (20/9) Bank Pembangunan Asia (ADB) menurunkan proyeksi inflasi Indonesia. Tingkat inflasi Indonesia pada 2023 direvisi menjadi 3,6 % dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 4,2 % pada proyeksi April 2023. Kendati begitu, ADB juga mengingatkan, laju penurunan inflasi itu dapat terhambat gegara dampak El Nino. Kementan memperkirakan dampak El Nino sedang dapat menyebabkan produksi beras berkurang sebanyak 380.000 ton beras. Namun, jika yang terjadi El Nino kuat, produksi beras yang hilang bisa mencapai 1,2 juta ton. Penurunan produksi itu akan diikuti dengan kenaikan harga gabah dan beras sehingga akan berujung pada kenaikan inflasi. Hal itu terindikasi dari kenaikan harga beras yang terjadi sejak Juli 2023. Hingga September 2023, BPS mencatat, harga rata-rata beras secara nasional di tingkat penggilingan Rp 12.708 per kg, grosir Rp 13.037 per kg, dan eceran Rp 13.799 per kg. BPS juga menyebutkan, kenaikan harga beras yang tajam justru terjadi di sentra-sentra produksi padi nasional, seperti Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulsel. Hal ini mengindikasikan terjadinya penurunan pasokan beras akibat penurunan produksi padi di sentra-sentra produsen beras tersebut.

Hal itulah yang menjadikan beras sebagai penyumbang utama inflasi September 2023 sebesar 0,19 % secara bulanan dan 2,28 % secara tahunan. Andil beras terhadap inflasi bulanan dan tahunan itu masing-masing 0,18 % dan 0,55 %. Inflasi beras juga tinggi, yakni 5,61 % secara bulanan dan 18,44 % secara tahunan. Tahun ini, pemerintah optimistis inflasi akan terkendali dan terjaga sesuai target BI dan pemerintah, di kisaran 2-4 %. Kendati begitu, di balik optimisme dan angka inflasi itu, masyarakat kelas bawah yang paling menanggung kenaikan harga beras itu. Masyarakat kelas menengah juga harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli beras. Bahkan, petani yang merupakan produsen padi terpaksa harus membeli beras dengan harga lebih mahal saat stok gabah di rumah habis. Penyebab lain tergerusnya dompet masyarakat adalah akumulasi kenaikan sejumlah harga barang dan jasa, termasuk BBM, minyak goreng, dan tarif angkutan umum, belum sebanding dengan kenaikan upah atau gaji. (Yoga) 

Temuan Cadangan Gas Bumi Raksasa di Kaltim

Yoga 03 Oct 2023 Kompas
Perusahaan migas asal Italia, Eni, Senin (2/10/2023), mengumumkan temuan cadangan gas bumi sebesar 5  triliun kaki kubik dari sumur eksplorasi Geng North-1, sekitar 85 kilometer dari pantai Kalimantan Timur. Kepala  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan, temuan di sumur Geng North-1 menjadi satu dari tiga temuan eksplorasi terbesar di dunia pada 2023. (Yoga)

Inggris Hibah Rp 515 Miliar untuk 11 Provinsi

Yoga 03 Oct 2023 Kompas
Pemerintah Inggris menggelontorkan dana hibah Rp 515 miliar untuk 11 provinsi di Indonesia sebagai bagian dari program Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon. ”Ini adalah rencana kerja pemerintah dengan salah satu targetnya penurunan emisi gas rumah kaca,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa seusai penandatanganan perjanjian teknis di Jakarta, Senin (2/10/2023). (Yoga)

KREDIT USAHA RAKYAT Pemerintah Siapkan Pemutihan

Yoga 03 Oct 2023 Kompas

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang memungkinkan pemutihan bagi pelaku usaha pemohon kredit usaha rakyat atau KUR tetapi tertolak oleh sistem. Wacana kebijakan ini, jika jadi direalisasikan, membutuhkan komitmen dan kesungguhan penerima KUR. ”Terkait munculnya keluhan UMKM pemohon KUR yang ditolak oleh Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK), kami, pemerintah, akan memberlakukan kebijakan hapus tagih kepada peminjam sampai Rp 500 juta. Sebentar lagi akan keluar aturannya,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius, saat menghadiri konferensi pers bertemakan persoalan akses KUR yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara hibrida, Senin (2/10) di Jakarta.

Penolakan KUR terjadi karena SLIK melaporkan pelunasan pinjaman lain tidak rapi. Namun, Yulius menyatakan, pemerintah akan membantu pencairan KUR itu. Menurut dia, dalam pembuatan aturan pemutihan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM harus berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan bisnis. Sesuai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM per 13 Juli 2023, pagu KUR menjadi Rp 297 triliun. Rapat juga menargetkan penambahan debitor baru dan debitor graduasi. Suku bunga KUR skema super-mikro sebesar 3 %. Bunga KUR mikro dan kecil sebesar 6 % bagi debitor baru. Sementara debitor berulang akan memperoleh peningkatan bunga berjenjang, yakni 7 %, 8 %, dan 9 %. Penyalur KUR yang meminta Agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta dikenai sanksi berupa subsidi bunga/margin tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/margin yang telah dibayarkan. (Yoga)

Pacu Budidaya Lobster Dalam Negeri

Yoga 03 Oct 2023 Kompas

Pengembangan budidaya lobster di dalam negeri hingga kini dinilai masih lambat. Upaya pembangkitkan budidaya lobster perlu didukung peta jalan agar komoditas unggulan itu bisa berdaya saing. Rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih bening lobster lewat skema kerja   sama investasi menuai sorotan. Alih-alih membuka peluang budidaya lobster di luar negeri oleh investor yang juga melakukan budidaya lobster di Indonesia, rencana itu dikhawatirkan menyebabkan budidaya lobster di Indonesia semakin tertinggal. Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta Suhana berpendapat, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga kini belum memiliki arah jelas terkait pengembangan budidaya lobster. Padahal, lobster telah digaungkan sebagai komoditas unggulan perikanan budidaya. Kebijakan terkait lobster bahkan cenderung berubah-ubah, antara lain buka-tutup keran ekspor benih bening lobster.

”Kalau pemerintah serius untuk mengembangkan usaha lobster di dalam negeri, jangan ada ekspor  benih bening lobster. Perlu disusun peta jalan lobster Indonesia supaya jelas arah dan kebijakan yang harus ditempuh,” ujar Suhana, saat dihubungi, Senin (2/10). Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), pada Pasal 6, pembudidayaan  benih bening lobster di luar RI dilakukan oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan di Indonesia. Investor merupakan pelaku usaha budidaya lobster yang telah teregistrasi di negara asal investor dan melakukan kerja sama dengan badan layanan umum di bidang perikanan budidaya. Menurut Suhana, rancangan regulasi yang melegalkan ekspor benih bening lobster ke negara asal investor berpotensi melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dibolehkannya ekspor benih bening lobster cenderung berpihak kepada investor karena terbuka kemungkinan benih lobster lebih dominan dipasok ke negara asal investor. Sebaliknya, budidaya lobster di Indonesia akan sulit berkembang. (Yoga)

Harga Beras Tembus Rp 15.000 Per Kilogram

Yoga 03 Oct 2023 Kompas
Harga beras di Kendari, Sulawesi Tenggara, melambung hingga Rp 15.000 per kilogram. Gagal panen membuat harga beras naik. Selain itu, produksi beras lebih banyak dikirim ke luar daerah. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra La Ode Fitrah Arsad, Senin (2/10/2023), menjelaskan, ”Kami sudah menginstruksikan pabrik- pabrik penggilingan tetap mengutamakan pasar dalam wilayah dulu.” (Yoga)

MK Akhirnya Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional

Yoga 03 Oct 2023 Kompas

MK akhirnya menyatakan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU konstitusional. Namun, putusan itu tidak bulat karena ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. MK menolak lima permohonan uji formil UU No 6/2023 yang diajukan sejumlah serikat pekerja dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10). Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman sempat molor dari jadwal semula pukul 13.00 dan baru dimulai pukul 14.24. Uji formil UU No 6/2023 diajukan lantaran para pemohon menilai proses penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur, persetujuan oleh DPR diberikan pada masa persidangan berikutnya. Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dan mengajukannya kepada DPR pada 9 Januari 2023 atau pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Namun, DPR baru menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 Maret 2023, bertepatan dengan Masa Persidangan IV 2022-2023. Para pemohon mendalilkan, seharusnya persetujuan DPR ditetapkan paling lambat pada Masa Persidangan III 2022-2023, merujuk Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur persetujuan DPR diberikan pada masa sidang berikutnya sejak perppu diajukan ke DPR.

MK menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan. MK pun menyatakan, dalam tataran implementasi, proses pembentukan UU yang berasal dari perppu memiliki perbedaan satu sama lain. Sebab, tiap-tiap perppu memiliki karakter yang tentu berbeda. Initerutama terkait dengan materi muatan yang berimplikasi pada terbitnya pengaturan yang luar biasa (extraordinary rules). MK juga menyatakan dapat memahami DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk membahas dan mengkaji Perppu Cipta Kerja, karena perppu tersebut mencakup substansi pengaturan yang luas, yaitu 78 UU dari berbagai sektor. ”Adanya penambahan jangka waktu pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan menyetujui atau menolak RUU No 6/2023 yang memerlukan dua kali masa sidang setelah penetapan Perppu No 2/2022, yaitu masa sidang IV DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat adanya upaya untuk membuang waktu dalam membahas dan memberikan persetujuan,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan. Sementara itu, buruh dari berbagai kelompok hingga Senin malam masih bertahan di sekitar Gedung MK menolak UU Cipta Kerja (Yoga) 

Beras Melambung, Inflasi Tak Terbendung

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Harga beras yang terus melambung memicu inflasi pada September 2023 sebesar 0,19%, dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm). Padahal, Agustus 2023, terjadi deflasi sebesar 0,02%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras memberikan andil inflasi bulanan sebesar 0,18% pada September 2023, diikuti bensin 0,06%, biaya pulsa 0,01%, uang kuliah akademik 0,02% dan rokok kretek filter 0,01%. Lonjakan harga beras juga memiliki  andil besar dalam inflasi secara tahunan (year on year/yoy). September 2023, inflasi yoy mencapai 2,28%, dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 115,44. Beras masuk kelompok makanan, minuman dan tembakau, yang bulan lalu mencetak kenaikan harga 4,17% dan menyumbangkan inflasi 1,08%. (Yetede)

Mulai Offering, Barito Renewables Pasang Harga IPO Premium

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Calon emiten milik konglomerat Prajoyo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memulai masa penawaran umum (offering) sebanyak 4 milyar saham baru pada 3-5 Oktober 2023 dengan harga Rp780 per saham. Harga saham yang ditawarkan terbilang sangat premium dengan price earnings (PE) 70x price to book value (PBV) 15x, jauh diatas emiten di sektor yang sama. Meski demikian, perusahaan yang berencana  mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober mendatangi, memiliki banyak nilai tambah yang bisa mengerek naik harga sahamnya. "Secara valuasi, penawarn IPO BREN di harga maksimum Rp780 mencerminkan 70x PE dan 15x PBV yang terbilang sangat mahal sekali dan super premium," kata Analis NH Korindo Sekuritas Indonesia Leonardo Lijuwardi, kepada Investor Daily di jakarta, Senin (2/20/2023). (Yetede)

Pilihan Editor