Gagasan Ekonomi Kandidat Calon Presiden Dinanti
Dunia usaha mulai mencermati gagasan ekonomi setiap kandidat calon presiden yang akan berlaga di Pemilihan Umum 2024. Pemikiran serta arah kebijakan ekonomi tiap kandidat itu akan ikut memengaruhi keputusan pengusaha dalam berinvestasi, antara tetap wait and see atau berekspansi di tengah ingar-bingar tahun politik. Tren wait and see investor itu terutama dijumpai di investasi asing atau PMA. Sementara investasi dalam negeri atau PMDN cenderung tetap tumbuh stabil di tahun pemilu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, Jumat (29/9) mengatakan, salah satu faktor utama yang membuat pengusaha ragu untuk berinvestasi di tahun politik adalah ketidakpastian arah kebijakan ekonomi ke depan. Sebab, sudah menjadi hal lumrah bahwa pergantian pucuk kepemimpinan biasanya juga berdampak pada perubahan arah kebijakan.
”Setiap perubahan leadership artinya ada risiko untuk diskontinuitas kebijakan. Walaupun kali ini risiko itu cukup kecil, tetapi tetap ada. Mungkin untuk investasi yang jumlahnya tidak terlalu besar tetap akan tumbuh, tetapi untuk investasi jangka panjang, pengusaha pasti berpikir dua kali,” kata Shinta di sela-sela acara Kompas CEO Forum Afternoon Tea bertopik ”Peta Politik 2024” di Jakarta. Ia menilai, sebagian besar kebijakan ekonomi pemerintahan Joko Widodo dalam 10 tahun terakhir ini sudah di jalan yang tepat. Pengusaha pun berharap kandidat calon presiden (capres) dapat melanjutkan program ekonomi yang dirasa sudah tepat, khususnya terkait reformasi struktural dan pemerataan pembangunan. Namun, masih banyak pula implementasi kebijakan reformasi ekonomi itu yang tidak konsisten sehingga membutuhkan perbaikan oleh rezim yang akan datang. ”Pemerintahan berikutnya harus lebih profesional dan result-oriented untuk memastikan perubahan ekosistem ekonomi yang nyata di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” katanya. (Yoga)
Di Balik (Angka) Inflasi
Dalam Asian Development Outlook edisi September 2023 yang
dirilis pada Rabu (20/9) Bank Pembangunan Asia (ADB) menurunkan proyeksi
inflasi Indonesia. Tingkat inflasi Indonesia pada 2023 direvisi menjadi 3,6 %
dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 4,2 % pada proyeksi April 2023. Kendati
begitu, ADB juga mengingatkan, laju penurunan inflasi itu dapat terhambat gegara
dampak El Nino. Kementan memperkirakan dampak El Nino sedang dapat menyebabkan
produksi beras berkurang sebanyak 380.000 ton beras. Namun, jika yang terjadi
El Nino kuat, produksi beras yang hilang bisa mencapai 1,2 juta ton. Penurunan
produksi itu akan diikuti dengan kenaikan harga gabah dan beras sehingga akan
berujung pada kenaikan inflasi. Hal itu terindikasi dari kenaikan harga beras yang
terjadi sejak Juli 2023. Hingga September 2023, BPS mencatat, harga rata-rata
beras secara nasional di tingkat penggilingan Rp 12.708 per kg, grosir Rp
13.037 per kg, dan eceran Rp 13.799 per kg. BPS juga menyebutkan, kenaikan
harga beras yang tajam justru terjadi di sentra-sentra produksi padi nasional,
seperti Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulsel. Hal ini mengindikasikan
terjadinya penurunan pasokan beras akibat penurunan produksi padi di sentra-sentra
produsen beras tersebut.
Hal itulah yang menjadikan beras sebagai penyumbang utama
inflasi September 2023 sebesar 0,19 % secara bulanan dan 2,28 % secara tahunan.
Andil beras terhadap inflasi bulanan dan tahunan itu masing-masing 0,18 % dan
0,55 %. Inflasi beras juga tinggi, yakni 5,61 % secara bulanan dan 18,44 %
secara tahunan. Tahun ini, pemerintah optimistis inflasi akan terkendali dan
terjaga sesuai target BI dan pemerintah, di kisaran 2-4 %. Kendati begitu, di balik
optimisme dan angka inflasi itu, masyarakat kelas bawah yang paling menanggung
kenaikan harga beras itu. Masyarakat kelas menengah juga harus merogoh kocek lebih
dalam untuk membeli beras. Bahkan, petani yang merupakan produsen padi terpaksa
harus membeli beras dengan harga lebih mahal saat stok gabah di rumah habis. Penyebab
lain tergerusnya dompet masyarakat adalah akumulasi kenaikan sejumlah harga
barang dan jasa, termasuk BBM, minyak goreng, dan tarif angkutan umum, belum sebanding
dengan kenaikan upah atau gaji. (Yoga)
Temuan Cadangan Gas Bumi Raksasa di Kaltim
Inggris Hibah Rp 515 Miliar untuk 11 Provinsi
KREDIT USAHA RAKYAT Pemerintah Siapkan Pemutihan
Pemerintah sedang menyiapkan
peraturan yang memungkinkan pemutihan bagi pelaku usaha pemohon kredit usaha
rakyat atau KUR tetapi tertolak oleh sistem. Wacana kebijakan ini, jika jadi direalisasikan,
membutuhkan komitmen dan kesungguhan penerima KUR. ”Terkait munculnya
keluhan UMKM pemohon KUR yang ditolak oleh Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK),
kami, pemerintah, akan memberlakukan kebijakan hapus tagih kepada peminjam sampai Rp 500 juta.
Sebentar lagi akan keluar aturannya,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius,
saat menghadiri konferensi
pers bertemakan persoalan akses KUR yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI
secara hibrida, Senin (2/10) di Jakarta.
Penolakan KUR terjadi karena SLIK melaporkan
pelunasan pinjaman lain tidak rapi. Namun, Yulius menyatakan, pemerintah akan
membantu pencairan KUR itu. Menurut dia, dalam pembuatan aturan pemutihan tersebut,
pemerintah berharap pelaku UMKM harus berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan
bisnis. Sesuai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM per 13 Juli
2023, pagu KUR menjadi Rp 297 triliun. Rapat juga menargetkan penambahan
debitor baru dan debitor graduasi. Suku bunga KUR skema super-mikro sebesar 3 %. Bunga KUR mikro dan kecil
sebesar 6 %
bagi debitor baru. Sementara debitor berulang akan memperoleh
peningkatan bunga berjenjang, yakni 7 %, 8 %,
dan 9 %. Penyalur KUR yang meminta Agunan tambahan
dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta dikenai sanksi berupa subsidi bunga/margin tidak
dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/margin yang telah dibayarkan. (Yoga)
Pacu Budidaya Lobster Dalam Negeri
Pengembangan budidaya lobster di dalam negeri hingga
kini dinilai masih lambat. Upaya pembangkitkan budidaya lobster perlu didukung peta jalan agar komoditas unggulan itu bisa
berdaya saing. Rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih bening lobster
lewat skema kerja sama investasi menuai sorotan.
Alih-alih membuka peluang budidaya lobster di luar negeri oleh investor yang
juga melakukan budidaya lobster di Indonesia, rencana itu dikhawatirkan menyebabkan budidaya lobster di
Indonesia semakin tertinggal. Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas
Teknologi Muhammadiyah Jakarta Suhana berpendapat, Kementerian Kelautan dan
Perikanan hingga kini belum memiliki arah jelas terkait pengembangan
budidaya lobster. Padahal, lobster telah digaungkan sebagai komoditas unggulan perikanan
budidaya. Kebijakan terkait lobster bahkan cenderung berubah-ubah, antara lain
buka-tutup keran ekspor benih bening lobster.
”Kalau pemerintah serius untuk mengembangkan
usaha lobster di dalam negeri, jangan ada ekspor benih bening lobster. Perlu disusun peta jalan lobster Indonesia supaya jelas arah dan
kebijakan yang harus ditempuh,” ujar Suhana, saat dihubungi, Senin (2/10). Berdasarkan draf
Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan,
dan Pengelolaan
Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp),
pada Pasal 6, pembudidayaan benih bening lobster di
luar RI dilakukan oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan di Indonesia. Investor merupakan pelaku usaha
budidaya lobster yang telah teregistrasi di negara asal investor dan
melakukan kerja sama dengan badan layanan umum di bidang perikanan budidaya. Menurut Suhana,
rancangan regulasi yang melegalkan ekspor benih bening lobster ke negara asal
investor berpotensi melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ”Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dibolehkannya ekspor benih bening lobster cenderung
berpihak kepada investor karena terbuka kemungkinan benih lobster lebih dominan
dipasok ke negara asal investor. Sebaliknya, budidaya lobster di Indonesia akan sulit
berkembang. (Yoga)
Harga Beras Tembus Rp 15.000 Per Kilogram
MK Akhirnya Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional
MK akhirnya menyatakan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi UU konstitusional. Namun, putusan itu tidak bulat karena
ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting
opinion. MK menolak lima permohonan uji formil UU No 6/2023 yang diajukan
sejumlah serikat pekerja dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta,
Senin (2/10). Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman sempat molor dari
jadwal semula pukul 13.00 dan baru dimulai pukul 14.24. Uji formil UU No 6/2023
diajukan lantaran para pemohon menilai proses penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi UU tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur,
persetujuan oleh DPR diberikan pada masa persidangan berikutnya. Presiden menerbitkan
Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dan mengajukannya kepada DPR pada 9
Januari 2023 atau pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Namun, DPR
baru menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 Maret 2023,
bertepatan dengan Masa Persidangan IV 2022-2023. Para pemohon mendalilkan, seharusnya
persetujuan DPR ditetapkan paling lambat pada Masa Persidangan III 2022-2023,
merujuk Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur persetujuan DPR diberikan pada
masa sidang berikutnya sejak perppu diajukan ke DPR.
MK menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan. MK pun
menyatakan, dalam tataran implementasi, proses pembentukan UU yang berasal dari
perppu memiliki perbedaan satu sama lain. Sebab, tiap-tiap perppu memiliki
karakter yang tentu berbeda. Initerutama terkait dengan materi muatan yang
berimplikasi pada terbitnya pengaturan yang luar biasa (extraordinary rules). MK
juga menyatakan dapat memahami DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk membahas
dan mengkaji Perppu Cipta Kerja, karena perppu tersebut mencakup substansi
pengaturan yang luas, yaitu 78 UU dari berbagai sektor. ”Adanya penambahan
jangka waktu pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan menyetujui atau
menolak RUU No 6/2023 yang memerlukan dua kali masa sidang setelah penetapan
Perppu No 2/2022, yaitu masa sidang IV DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat
adanya upaya untuk membuang waktu dalam membahas dan memberikan persetujuan,”
kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan. Sementara
itu, buruh dari berbagai kelompok hingga Senin malam masih bertahan di sekitar
Gedung MK menolak UU Cipta Kerja (Yoga)









