Aroma Pungli Izin Impor Bawang Putih Menguar
Proyek Infrastruktur Tak Optimal Menyerap Pekerja
Emiten Batubara Kejar Produksi Lebih Tinggi
Emiten Konstruksi Swasta Masih Berpeluang Tumbuh Tahun Ini
CEGAH GOYAH FISKAL DAERAH
Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah berisiko tersendat. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) tak lagi memiliki sumber penerimaan lantaran adanya kekosongan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kondisi itu dipicu oleh ketidaktaatan pemda dalam melaksanakan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD. Regulasi itu mengamanatkan, per 5 Januari 2024 daerah wajib mengimplementasikan pungutan PDRD baru dengan mengacu pada UU HKPD melalui peraturan daerah (perda). Persoalannya, sampai saat ini ada banyak daerah yang belum menyelesaikan Perda PDRD sehingga pemda tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi. Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per akhir November 2023 dari 522 daerah yang ada sebanyak 168 pemda belum menyelesaikan seluruh tahapan Rancangan Perda PDRD. Padahal, batas maksimal evaluasi tersebut pada 10 Desember 2023. Secara terperinci, 121 pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan, 44 pemda menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda dikembalikan permohonannya namun belum menyampaikan kembali. Sejatinya, pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah soal penyusunan Perda PDRD amat leluasa. Sejak UU HKPD disahkan Januari 2022, pusat memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemda.
Dengan kata lain, selama 2022 sampai 4 Januari 2024 pemda masih bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalui perda yang mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Faktanya, sejauh ini masih ada kekosongan regulasi di banyak daerah yang pada gilirannya melahirkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, tak memungkiri masih banyaknya pemda yang belum menuntaskan Perda PDRD. Lydia menjelaskan, sejatinya proses evaluasi yang dilakukan tidak rumit. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan hanya memberikan rekomendasi dan arahan sinkronisasi agar untuk menyinergikan arah kebijakan negara. Akan tetapi, pemda terkesan mengabaikan arahan pusat. Bahkan tidak sedikit pula daerah yang mengajukan evaluasi pada bulan ini, alias setelah batas akhir yakni 10 Desember 2023.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, mengatakan Perda PDRD tidak hanya mengatur soal mekanisme serta tarif pajak dan retribusi di daerah, juga skema pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Di sisi lain, Perda PDRD yang telah dirilis oleh beberapa pemda juga tak luput dari permasalahan. Pasalnya, regulasi itu belum sepenuhnya mengakomodasi semangat UU HKPD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada dua substansi yang dikeluhkan pengusaha. Pertama, pentarifan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menggunakan batas atas sehingga membebani dunia usaha. Kedua, tidak maksimalnya pemberian insentif investasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan dalam proses membuat kebijakan dunia usaha tidak dilibatkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengatakan beberapa Perda PDRD kurang mendukung aktivitas bisnis. Hal itu diketahui dari laporan pengusaha soal tarif PBJT yang terlampau tinggi.
Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menggelar grand launching Pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) Online Bank Syariah Pertama di Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Launching ini menandakan BSI berkomitmen kuat untuk mendorong percepatan bisnis Pasar Modal Syariah dalam negeri.Menurut Direktur Utama BSI Hery Gunardi, kolaborasi dengan Perusahaan Sekuritas Anggota Bursa Sharia Online Trading System (AB SOTS) ini merupakan salah satu upaya BSI untuk meningkatkan literasi, inklusi, dan peneterasi keuangan syariah. Menyadari perlunya percepatan pertumbuhan bisnis di Pasar Modal Syariah dan dengan dukungan penuh dari OJK, Bursa Efek Indonesia, KSEI, KPEI dan AB SOTS per 1 Desember 2023 lalu BSI telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan pembukaan RDN secara online.
Peluncuran RDN Online merupakan komitmen BSI untuk mempermudah pembukaan RDN Syariah yang mudah dan cepat bagi para investor pasar modal sehingga dapat membuka peluang untuk ekspansi produk investasi bagi nasabah investor lebih lanjut.
BSI juga telah berfokus pada penyusunan peta jalan khusus untuk Ekosistem Investasi Pasar Modal Syariah di mana ke depan nya BSI akan menjadi bank yang memiliki izin MPPPE (Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek) yang diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan market sharePasar Modal Syariah secara progressif. Dengan digitalisasi dan integrasi sistem dengan Peru sahaan Sekuritas, BSI menargetkan dapat mengakuisisi dua kali lipat dari jumlah investor Syariah yang telah menjadi nasabah RDN BSI saat ini di tahun 2024.
PENGELOLAAN KARBON : MENGATUR ULANG PEMANFAATAN CCS
Otoritas minyak dan gas bumi nasional makin serius membidik peluang bisnis dari fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon di dalam negeri. Besarnya kapasitas penyimpanan karbon di ‘perut’ Ibu Pertiwi menjadi modal kuat untuk mendatangkan cuan di tengah tren penurunan emisi karbon. Pemerintah bergerak cepat menangkap peluang dari tingginya minat banyak negara untuk mengurangi emisi karbonnya. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan fasilitas carbon capture and storage atau CCS yang lebih luas.Saat ini, pemerintah memang telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan CCS di dalam negeri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023. Hanya saja, beleid tersebut dianggap tidak cukup luas untuk mengakomodasi peluang pengelolaan karbon dioksida yang muncul dari sektor lain dan luar negeri.Musababnya, aturan tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas CCS untuk menginjeksikan karbon dioksida (CO2) hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di sektor minyak dan gas bumi atau migas.Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai CCS bisa keluar pada bulan depan, sehingga pihaknya bisa menyiapkan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi yang tersedia saat ini. “Dengan Perpres ini, industri di luar sektor migas bisa memanfaatkan CCS untuk menginjeksikan CO2 dengan mekanisme tertentu yang bakal diatur lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/1). Untuk mengakomodasi hal tersebut, nantinya Kementerian ESDM juga bakal menerbitkan izin wilayah kerja injeksi CO2, sehingga pengaturan mengenai pemanfaatan fasilitas CCS menjadi lebih jelas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa proses perdagangan CO2 lintas batas negara untuk diinjeksikan di dalam negeri bakal diatur sangat detail agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya.
Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan yang paling getol berupaya memonetisasi fasilitas CCS. Baru-baru ini, holding badan usaha milik negara (BUMN) energi itu bekerja sama dengan Korea National Oil Company (KNOC) untuk mengembangkan rig to CCS.Rig to CCS merupakan inisiatif pengembangan teknologi untuk memanfaatkan anjungan lepas pantai migas yang sudah tidak terpakai lagi menjadi fasilitas CCS.Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, kerja sama pengembangan rig to CCS merupakan komitmen Pertamina dalam upaya mengurangi emisi, dan mendukung target net zero emission pada 2060.
Biaya ASR atau decommissioning secara konvensional sangat mahal, sehingga dibutuhkan solusi alternatif, terutama pemanfaatan ulang.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan bahwa bisnis CCS menjadi peluang ekonomi baru yang bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.“Potensi penyimpanan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 giga ton yang memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifi kan di negara ini,” katanya beberapa waktu lalu.Gerak cepat pemerintah juga dibuktikan dengan diresmikannya proyek carbon capture, utilization, and storage (CCUS) Ubadari di Papua oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Indonesia juga berhasil mengunci kesepakatan investasi dari ExxonMobil yang ingin menggelontorkan US$15 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan industri dan dekarbonisasi di dalam negeri melalui pengembangan fasilitas CCS dan kilang petrokimia. Fasilitas yang akan dibangun oleh ExxonMobil nantinya bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.ExxonMobil menggandeng Pertamina agar bisa mengoptimalkan potensi di Laut Jawa dengan potensi penyimpanan CO2 hingga 3 giga ton.
KOMODITAS ENERGI FOSIL : GELIAT KENCANG BATU BARA NASIONAL
Industri batu bara nasional masih akan bergeliat hingga lebih dari satu dekade ke depan. Pemerintah memproyeksi produksi ‘emas hitam’ di dalam negeri bakal terus ada di kisaran 700 juta ton hingga 2035. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut batu bara masih akan menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri, meski tren transisi energi terus mengemuka. Lana Saria, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan bahwa produksi batu bara nasional bakal ada dalam keseimbangan baru hingga 2035, sebelum mengalami penurunan produksi menjadi 250 juta ton per tahun pada 2060 yang ditetapkan sebagai tenggat waktu netral karbon Indonesia. “Kira-kira rata-rata bisa mencapai 700 juta ton per tahun, dan baru akan mengalami penurunan tingkat produksi secara bertahap setelah net zero emission pada 2060,” katanya, Selasa (16/1). Lana juga menyampaikan bahwa permintaan batu bara dari pasar domestik dan internasional tetap menguat di tengah kampanye transisi energi saat ini. Bahkan, produksi batu bara Indonesia sepanjang 2023 mencapai 775 juta ton, atau 112% dari target yang ditetapkan saat itu di level 695 juta ton. Dari jumlah tersebut, 518 juta ton di antaranya dilempar ke pasar ekspor, sedangkan 213 juta ton lainnya diserap oleh pasar domestik. Sementara itu, produksi batu bara nasional 2 tahun sebelumnya, yakni pada 2021 dan 2022 masing-masing berada di angka 614 juta ton dan 687 juta ton. Saat itu, porsi pasar ekspor mengambil bagian sekitar 435 juta ton, dan 465 juta ton secara berurutan. Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan produksi batu bara tahun ini di kisaran 710 juta ton, dengan alokasi wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 181,28 juta ton.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rata-rata harga jual batu bara selama periode 2021 sampai dengan akhir Desember 2023 memang tetap kuat, kendati belakangan mulai terjadi penurunan minor. Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan bahwa penambahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi bagian dari megaproyek 35 gigawatt (GW) menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kebutuhan batu bara di dalam negeri tetap tinggi. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa kondisi pasar batu bara yang masih oversupply hingga 2025 tidak menurunkan permintaan komoditas tersebut. Hal itu terlihat dari angka perdagangan batu bara termal yang terus meningkat di pasar global, meski pertumbuhannya tidak setinggi jumlah penambahan pasokan. Pembangunan smelter di dalam negeri, kata dia, juga membuat permintaan batu bara domestik terus meningkat. Hal tersebut ditambah dengan pensiun dini PLTU yang tidak kunjung terlaksana hingga kini.
Singgih Widagdo, Ketua Umum Indonesia Mining & Energy Forum, memprediksi produksi batu bara pada tahun ini akan melampaui level 710 juta ton. Potensi ekspor batu bara ke sejumlah negara yang selama ini menjadi pasar utama Indonesia juga masih akan menguat, karena lambatnya progres transisi energi. Muhammad Wafid, Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun peta jalan pengusahaan batu bara di era transisi energi agar tidak bertabrakan dengan arah kebijakan net zero emission. Upaya tersebut dilakukan agar kekayaan sumber daya alam Indonesia tetap dapat dioptimalkan dan memberikan nilai tambah. Kementerian ESDM mencatat, Indonesia masih memiliki sumber daya dan cadangan batu bara yang melimpah, yakni masing-masing sebanyak 98,5 miliar ton dan 33,8 miliar ton. Saat ini, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM juga sedang menggali dan memetakan data potensi batu bara yang lengkap di Indonesia, sebagai salah satu langkah untuk menjaga keberlangsungan industri ‘emas hitam’ nasional. Lembaga tersebut juga sedang menggali potensi lain dari batu bara melalui inventarisasi jumlah batu bara metalurgi yang ada di Indonesia, untuk kemudian dioptimalkan nilai tambahnya di dalam negeri.
IBU KOTA BARU : Komitmen Kuat Investasi di Tahun Politik
Tahun politik tidak menyurutkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Sejak awal tahun ini, tercatat setidaknya sudah ada tambahan 15 letter of intent.Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara Agung Wicaksono mengatakan tahun politik tidak membuat minat berinvestasi di IKN melambat. Buktinya, saat ini setidaknya sudah ada 345 letter of intent (LoI) yang diterima pihaknya.“Apakah [minat investasi] akan melambat, saya kira tidak. Akhir tahun lalu itu ada 330 LoI, sekarang sudah menjadi 345 LoI. Jadi, akan terus bertambah,” katanya, Selasa (16/1).
“[Konsorsium] menyampaikan LoI sebagai langkah pertama dari investasi, estimasi nilai investasi masih perlu dihitung, tapi paling tidak Rp4,5 triliun—Rp7 triliun,” ujarnya.Agung menjelaskan, tahun ini Otorita Ibu Kota Nusantara baru akan memproses LoI proyek yang bakal dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A, di sekitar Sumbu Kebangsaan. Alasannya, kawasan tersebut dalam waktu dekat akan digunakan sebagai pusat pemerintahan, ditandai dengan peringatan HUT ke-74 Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Tak hanya melakukan groundbreaking, Presiden Joko Widodo juga dijadwalkan akan melakukan peninjauan sejumlah proyek yang telah dibangun di IKN. Hingga kini, progres pembangunan IKN tahap 1 dilaporkan telah mencapai 70%.
SUMUT ECONOMIC OUTLOOK 2024 : Bertumpu kepada Penghiliran Komoditas Primadona
Penghiliran komoditas pertanian unggulan Sumatra Utara diyakini bakal memperlancar pemulihan perekonomian wilayah ini pada 2024.Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Utara (KPw BI Sumut) memperkirakan bahwa perekonomian wilayah ini bakal mencapai 4,5%—5,3% pada 2024.Kepala KPw BI Sumut IGP Wira Kusuma optimisme itu tak lepas dari kinerja perekonomian wilayah ini yang tetap kuat dengan mencapai 4,94% pada kuartal III/2024. di tengah tren perlambatan ekonomi global.“Pada triwulan III/2023, dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Sumut. Angkanya naik dari 5,12% menjadi 6,42%. Ini didorong oleh meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Pemilu serta berlanjutnya penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah,” jelasnya dalam ajang Bisnis IndonesiaSumut Economic Outlook 2024 di Medan, Selasa (16/1).
Pertama, adanya peningkatan indeks penjualan riil yang didorong oleh makanan dan minuman serta tembakau (sesuai pola historisnya).Kedua, harga komoditi ekspor Sumut yang diperkirakan tetap tinggi meski minyak sawit mentah dan karet sempat sedikit termoderasi.Ketiga, dunia usaha khususnya konstruksi yang diprakirakan meningkat seiring dengan peningkatan pengadaan semen.
Selain itu, Wira meyakini bahwa permintaan domestik tetap kuat pada 2024 lantaran adanya momen pemilu dan Pekan Olah Raga Nasional (PON) yang bakal menggerakkan roda perekonomian, misalnya lewat aktivitas belanja kampanye.“BI optimis perekonomian Sumut tetap terakselerasi di tahun ini. Namun, tetap ada kondisi-kondisi yang harus diwaspadai sehingga perlu adanya strategi atau penguatan agar pertumbuhan ekonomi Sumut tetap tercapai,” ujarnya.
Dari sisi lapangan usaha pertanian/perkebunan, imbuhnya, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menjadi primadona ekspor Sumut, perlu diupayakan hilirisasinya sehingga kontribusi komoditas ini terhadap perekonomian makin meningkat. KPw BI Sumut juga merekomendasikan adanya pengembangan aglomerasi industri dan wilayah pendukungnya guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang juga akan menciptakan lapangan kerja.
Senada, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumut Agus Tripriyono memandang bahwa pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pendukung perekonomian.
Forum investor bernama North Sumatra Invest yang dikembangkan BI bersama dengan Pemprov Sumut juga perlu diperkuat. “Penguatan NSI akan membantu pula mengembangkan potensi unggulan daerah,” ujar Wira.









