Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6612 )Polemik Coretax DJP dan Kasus Paten
30 Jan 2025
Proyek Coretax DJP, yang seharusnya menjadi sistem administrasi perpajakan canggih, justru menuai banyak masalah teknis dan kontroversi. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini mengalami bug, akses lambat, dan sering eror, sehingga menghambat aktivitas perpajakan dan dunia usaha. Padahal, proyek ini menelan anggaran Rp 2,17 triliun dan dikerjakan oleh LG CNS, perusahaan yang sebelumnya pernah tersandung kasus pelanggaran paten.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengkritik bahwa masalah utama Coretax terletak pada Ditjen Pajak sebagai pemilik proses bisnis dan vendor implementornya, yaitu LG CNS-Qualysoft Consortium. Sistem ini disebut sebagai perangkat lunak siap pakai (COTS), tetapi menggunakan tolok ukur perpajakan Austria, yang regulasinya jauh lebih sederhana dibandingkan Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem ini benar-benar bisa diadaptasi untuk perpajakan Indonesia yang lebih kompleks.
Selain itu, IWPI juga melaporkan dugaan korupsi dalam proyek ini ke KPK, terutama terkait keterlibatan 169 pegawai Kementerian Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 483/KMK.03/2020. Meski memiliki banyak personel, sistem ini tetap bermasalah, memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengelolaannya.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai bahwa proyek ini dieksekusi dengan tergesa-gesa tanpa perencanaan matang. Ia bahkan menyarankan agar pemerintah menunda pembayaran kepada pengembang sampai ada perbaikan dan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax DJP.
Apakah Tepat Kebijakan WFA Menjelang Mudik Lebaran Tahun Ini
28 Jan 2025
UNTUK mengurai kepadatan arus mudik, pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diusulkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025. Dudy menuturkan tahun ini hanya ada waktu singkat untuk mengurai arus mudik. Sebab, libur cuti bersama Nyepi jatuh pada 28-29 Maret dan hari Lebaran diproyeksikan jatuh pada 31 Maret. "Kami melihat bahwa 28 hingga 30 Maret sepertinya agak sedikit menantang, mengingat kami hanya punya tiga hari untuk mengurai para pemudik," ujarnya.
Karena itu, Dudy mengusulkan para pekerja bekerja di luar kantor pada 24-27 Maret agar arus mudik tidak hanya terfokus pada tiga hari libur menjelang Lebaran. Dengan kebijakan ini, ia berharap kepadatan arus mudik bisa berkurang, khususnya di titik-titik kritis, seperti pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Bandara Ngurah Rai, yang rencananya ditutup sementara selama Hari Raya Nyepi. Adapun Korps Lalu Lintas Kepolisian RI memprediksi arus mudik 2025 meningkat dibanding tahun lalu dengan jumlah pemudik mencapai 136,7 juta. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-3 atau 28 Maret. Sedangkan puncak arus balik akan berlangsung pada H+5 atau 6 April.
Selain itu, sistem WFA bertujuan menciptakan kelancaran mobilitas masyarakat saat libur Lebaran tanpa terganggu oleh kemacetan parah. Menurut dia, teknologi saat ini memungkinkan WFA bisa diterapkan di sejumlah sektor, seperti birokrasi dan pendidikan. Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebelum menyampaikan usulan ini secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut positif usulan penerapan WFA menjelang hari raya. Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan, ia menyatakan akan bermusyawarah dengan organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan unsur pemerintah lain. "Kami akan membahas dulu di Lembaga Kerja Sama Tripartit karena ini bagian dari dinamika ketenagakerjaan," ujarnya pada Sabtu, 25 Januari 2025. (Yetede)
Provinsi Jakarta dan Jabar Siapkan Penghematan Anggaran
28 Jan 2025
Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan penghematan anggaran, seperti yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, menargetkan penghematan hingga Rp 2 triliun. Walakin, instruksi penghematan anggaran itu dipandang berangkat dari masalah buruknya tata kelola anggaran selama ini. Untuk mengatasinya, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah melaksanakan praktik pengelolaan yang mencakup keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, perencanaan, hingga pengawasan. Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2025), menyebutkan, draf instruksi Gubernur Jakarta untuk efisiensi anggaran masih dalam pembahasan. Kendati demikian, implementasinya akan tepat waktu.
”Pemprov Jakarta mencermati anggaran yang berpotensi dihemat. Komunikasi intensif dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih juga terus dilakukan untuk mendukung program prioritas mereka dan mendukung program nasional lainnya,” kata Teguh Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran tahun 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Penghematan anggaran di semua kementerian/lembaga Rp 256,1 triliun dan efisiensi anggaran transfer ke daerah Rp 50,5 triliun. Namun, diakui Teguh, pihaknya belum bisa memastikan jumlah anggaran yang akan dihemat atau dioptimalkan. Sebab, pemetaan untuk menentukan anggaran mana saja yang akan dihemat dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi alokasi maupun sumber anggaran. ”Alokasi anggaran yang akan dihemat ini masih dipetakan. Apakah itu dari perjalanan dinas atau mungkin dari rapat-rapat tertentu dan sebagainya,” kata Teguh.
Simulasi Pemprov Jabar mulai melaksanakan simulasi efisiensi anggaran belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jabar 2025 dengan target mencapai Rp 2 triliun. Dana yang direalokasi akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan hingga pelayanan publik. Simulasi efisiensi anggaran itu, menurut Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Herman Suryatman, Senin, di Bandung, bahkan sudah tuntas dilaksanakan. Menurut dia, pelaksanaan simulasi itu merupakan komitmen Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. ”Simulasi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Herman. Herman menuturkan, rencana efisiensi akan dilaksanakan pada berbagai pos pendanaan, termasuk belanja organisasi perangkat daerah, seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah, kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. (Yoga)
Pangkas Anggaran Demi efisiensi dan Efektivitas
28 Jan 2025
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memangkas anggaran senilai Rp306,69 triliun ditingkat pusat dan daerah, diapresiasi sebagai langkah untuk mendorong efisiensi dan efektivitas anggaran negara. Namun pemangkasan dan pengalihan anggaran harus benar-benar tepat sasaran dan pemerintah harus memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga. Dalam Inpres, efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun berbagi dalam efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun. Terdapat 19 pos belanja APBN 2025 yang terdapat di katagori untuk dipangkas, yakni pertama, kegiatan seremonial meliputi Halalbihalal, serah terima, rapat, seminar, kajian, analis, pengadaan, diklat honor untuk kegiatan, jasa profesi, percetakan dan souvenir. Kedua, biaya sewa meliputi sewa gedung, sewa kendaraan dan sewa peralatan. Ketiga, jasa-jasa konsultan, bantuan pemerintah dari kementrian, maintenance, dan perjalanan dinas. Adapun pemanfaatan dana itu untuk mendukung program prioritas pemerintah, yakni penyediaan makanan bergizi gratis, peningkatan sektor kesehatan, program swasembada pangan dan energi, dan pengembangan sumber daya manusia unggul. (Yetede)
Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,09 Triliun
25 Jan 2025
Industri kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui pajak. Data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024, naik hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai bahwa lonjakan pajak ini membuktikan bahwa industri kripto semakin menjadi pilar penting dalam ekonomi digital Indonesia. Selain itu, aset kripto membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.
Iqbal juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekosistem kripto tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain, yang ikut mempercepat roda ekonomi nasional.
Momentum pertumbuhan ini semakin memperjelas bahwa aset kripto memiliki potensi besar dalam perekonomian Indonesia, baik melalui penerimaan pajak maupun inovasi teknologi yang dihadirkannya.
Dugaan Korupsi Coretax DJP Jadi Perhatian KPK
25 Jan 2025
Implementasi sistem administrasi pajak Coretax DJP mengalami banyak kendala teknis sejak mulai digunakan pada 1 Januari 2025, meskipun proyek ini menelan biaya lebih dari Rp 1,3 triliun. Akibatnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) yang dipimpin Rinto Setiyawan melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IWPI menyebut banyak fitur dalam aplikasi ini tidak berfungsi, sehingga beberapa pengusaha kena pajak (PKP) besar justru diizinkan kembali menggunakan sistem lama.
IWPI juga menyerahkan empat alat bukti, termasuk dokumen tender, bukti malfungsi aplikasi, berita media, serta saksi dan ahli yang siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK. Rinto menilai kondisi ini tidak masuk akal, mengingat Coretax disebut sebagai sistem canggih namun tetap mengalami banyak gangguan.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbaikan terhadap berbagai masalah teknis dalam sistem, seperti validasi wajah, pengunggahan dokumen, serta pengelolaan faktur pajak. Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem informasi perpajakan agar lebih maju.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan IWPI sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam digitalisasi administrasi perpajakan, terutama dalam memastikan transparansi, efektivitas, serta integritas proyek besar seperti Coretax DJP.
Efisiensi Rp 300 Triliun untuk Program Gizi Nasional
24 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi belanja negara melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dengan target penghematan Rp 306,70 triliun. Kebijakan ini mencakup efisiensi Rp 256,10 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,60 triliun dari transfer ke daerah (TKD). Penghematan dilakukan melalui pemangkasan belanja operasional seperti perjalanan dinas, pemeliharaan, hingga pengadaan peralatan, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, efisiensi ini bertujuan untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan dan energi, serta pembangunan pertahanan negara. Pemerintah telah mengalokasikan Rp 100 triliun untuk MBG pada 2025, dengan estimasi kebutuhan Rp 400 triliun pada 2026 untuk menjangkau 82,9 juta peserta.
Wakil Direktur Indef, Eko Listyanto, menilai penghematan ini tidak serta-merta mendorong ekonomi jangka pendek, tetapi dapat meningkatkan kualitas belanja negara. Sementara itu, ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menghitung bahwa hanya sekitar Rp 150 triliun dari total efisiensi yang benar-benar dapat dialokasikan ke program prioritas seperti MBG, sementara Rp 100 triliun lainnya mungkin digunakan untuk menutup potensi defisit anggaran jika pendapatan negara tidak mencapai target.
Langkah ini mencerminkan strategi pemerintah dalam menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan pembiayaan program prioritas nasional di tengah tantangan fiskal.
Strategi Hemat: Pemerintah Kurangi Anggaran Negara
24 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi ini tertuang dalam Inpres No. 1/2025, yang memotong belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,6 triliun. Penghematan ini berdampak pada sektor infrastruktur dan pengadaan peralatan, tetapi belanja pegawai dan bansos tetap aman.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditugaskan untuk mengidentifikasi pos anggaran yang bisa dialihkan ke MBG tanpa mengganggu prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa efisiensi ini bertujuan mengurangi pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran lebih efektif. Sementara itu, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, menekankan bahwa pemblokiran anggaran adalah langkah awal sebelum realokasi dilakukan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi daerah. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, memperingatkan bahwa penghematan ini dapat mengurangi peredaran uang di daerah, memperlambat proyek infrastruktur, serta menurunkan pendapatan sektor jasa seperti hotel, restoran, dan transportasi. Ia juga meragukan apakah program MBG dapat menggantikan dampak dari sektor padat karya yang terdampak.
Dari sisi industri, Heru Isnawan, Ketua PHRI Jawa Tengah, menyayangkan pembatasan anggaran MICE (meeting, incentive, conference, exhibition), yang berpotensi menurunkan pendapatan sektor perhotelan. Kirno Prasojo dari Forum Rembug Klaster Pariwisata Borobudur berharap agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan sektor pariwisata dan ekonomi rakyat kecil.
Sementara itu, FX. Sugiyanto, Guru Besar FEB Undip, menilai kebijakan ini memiliki semangat positif tetapi kontraproduktif. Ia menyoroti kabinet yang gemuk sebagai bentuk pemborosan yang berlawanan dengan prinsip efisiensi.
Meskipun penghematan anggaran bertujuan mendukung program sosial, kebijakan ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, menghambat sektor infrastruktur, dan merugikan industri jasa di daerah.
Presiden Instruksikan Penghematan
24 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran tahun 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Hasil efisiensi itu akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi ke depan yang makin menantang. Arahan untuk melakukan penghematan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken Presiden pada 22 Januari 2025. Dalam inpres itu, Presiden memerintahkan jajaran kabinetnya melakukan efisiensi belanja negara Rp 306,7 triliun sepanjang 2025. Efisiensi terdiri dari penghematan anggaran di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.
Para menteri dan pimpinan lembaga di tingkat pusat diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja di institusinya masing-masing. Untuk tingkat K/L, penghematan dilakukan terhadap belanja operasional dan non-operasional. Belanja yang dimaksud adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Para menteri dan pimpinan lembaga diminta tidak melakukan efisiensi atas belanja pegawai dan bansos. Sementara gubernur dan wali kota diminta membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, kajian, publikasi, dan seminar atau diskusi. Selain itu, juga mengurangi belanja. Presiden instruksikan efisiensi anggaran belanja negara di banyak pos. (Yoga)
APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang
24 Jan 2025
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara. Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.
Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung
Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









