;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang

24 Jan 2025
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.

Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202 Miliar untuk Google

23 Jan 2025

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dengan menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan perkembangan teknologi melalui penerapan Google Play Billing System (GPBS). Dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan GPBS di Google Play Store. Selain itu, Google juga diwajibkan untuk mengumumkan kesempatan bagi para pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa Google telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Google dikenakan sanksi setelah terbukti membatasi metode pembayaran yang tersedia dan menyebabkan dampak negatif bagi para pengguna aplikasi serta pengembang, seperti meningkatnya biaya dan penurunan transaksi. Namun, Google menolak putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menghormati putusan KPPU dan menyebutnya sebagai peringatan bagi platform digital lainnya untuk menjaga prinsip persaingan yang sehat. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang meningkat signifikan pada 2024, dengan tujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.



Indonesia Bisa Desak AS Bayar Pajak Global

22 Jan 2025
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menolak penerapan pajak minimum global sebesar 15% yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Trump menilai kesepakatan pajak global yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya (Joe Biden) membatasi kebijakan domestik AS dan merugikan perusahaan serta pekerja Amerika. Pemerintahannya bahkan memerintahkan penyelidikan terhadap negara-negara yang dianggap memiliki aturan pajak diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak minimum global mulai Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024. Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, menyatakan bahwa penolakan AS terhadap Pilar Satu kesepakatan pajak global dapat menghambat implementasi global, karena membutuhkan dukungan negara-negara besar. Namun, Pilar Dua yang mengatur pajak minimum global masih dapat diterapkan oleh negara lain.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menambahkan bahwa mekanisme pemaksaan dalam Pilar Dua memungkinkan penerapan pajak global tetap memberikan keuntungan bagi negara-negara seperti Indonesia, meskipun AS tidak berpartisipasi. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan pajak global Indonesia dari perusahaan multinasional, termasuk yang berasal dari AS.

Prabowo Minta Pengkajian Ulang Desain Komplek Legislatif - Yudikatif di IKN

22 Jan 2025
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan segera membentuk tim desain bersama Otorita IKN. Hal ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar desain pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di ibu kota baru dikaji ulang. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan tim desain akan dibentuk untuk mewujudkan visi misi baru dari pemerintahan Presiden Prabowo. "Review ulang (desain) apakah sedikit atau banyak, tergantung diskusi kami semua nanti," kata Dody saat ditemui di Auditorium Kementerian PU pada Rabu, 22 Januari 2025. Lebih lanjut, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan pengkajian ulang desain pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif di IKN tidak berkaitan dengan persoalan anggaran. Menurut dia, penyesuaian desain wajar dilakukan karena bisa jadi ada perbedaan selera antara Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Mungkin, iya (berbeda selera). Tapi ada keinginan-keinginan yang mungkin belum ada di dalam desain itu, makanya perlu penyempuranaan," tutur Diana. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono juga menyampaikan bahwa tim desain akan dibentuk untuk menyesuaikan arah pembangunan ke depan. Basuki juga mengatakan bahwa Prabowo Subianto menargetkan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Karena itu pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan fasilitas pendukung lainnya harus segera diselesaikan. Basuki menuturkan, pembangunan infrastruktur tersebut akan masuk dalam tahap kedua pembangunan IKN atau pada periode 2025-2029. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp48,8 triliun dari anggara pendapatan dan belanja negara (APBN). Anggaran ini termasuk yang dialokasikan untuk pembangunan akses menuju wilayah perencanaan kedua atau WP 2. Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan pembangunan IKN sepanjang 2024 telah menghabiskan anggaran Rp43,4 triliun. Angka tersebut mencapai 97,3 persen dari total anggaran yang disiapkan dari APBN tahun lalu, yakni Rp44,5 triliun. (Yetede)

ID Food Ikut Memasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

22 Jan 2025
Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan ID Food ikut memasok bahan baku untuk program makan bergizi gratis (MBG). Direktur Utama ID Food Sis Apik Wijayanto mengatakan perusahaannya telah terlibat aktif dalam pelaksanaan program MBG sejak awal. ID Food saat ini memasok bahan baku ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tangerang, Bandung, Bogor, hingga Palu. Ke depan, tak tertutup kemungkinan ID Food untuk memasok kebutuhan bahan baku di 190 dapur MBG yang ada di berbagai daerah."Seiring bertambahnya skala program, kami akan meningkatkan volume pasokan dan memperluas titik distribusi dengan menggandeng yayasan serta koperasi yang mengelola SPPG," kata Sis Apik melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 Januari 2025.

Saat ini, bahan baku yang ID Food pasok ke SPPG termasuk garam, gula, beras, minyak goreng, tepung terigu, hingga kecap manis. Sis Apik berujar ID Food juga berencana menambah jenis bahan baku yang disalurkan, seperti telur dan daging ayam. Nantinya, ID Food akan mengambil pasokan bahan baku telur dan ayam dari para peternak lokal. Penyaluran bahan baku tersebut akan bekerja sama dengan asosiasi peternak yang ada di berbagai daerah. "Telur ayam dan daging ayam yang akan dipasok ke MBG merupakan hasil produksi 100 persen dari peternak lokal," ucap Sis Apik.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Philips J. Vermonte sebelumnya mengatakan BUMN bisa turut mendanai program makan bergizi gratis. Keterlibatan BUMN bisa terjadi setelah program ini berkembang selama beberapa tahun. “Nanti kalau multi-years dia berkembang, masyarakat mungkin berpartisipasi, pihak swasta dan lainnya,” ujar Philips kepada wartawan usai memantau pelaksanaan makan bergizi di SLB Negeri 5 Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 21 Januari 2025. Philips menjelaskan, program andalan pemerintahan Prabowo Subianto ini tak hanya dicanangkan untuk multi-years, tapi multi-decades. Setelah beberapa tahun, ujar dia, sumber-sumber pendanaan juga akan berkembang. “Ada ekonomi lokal, ada supporter dari masyarakat, mungkin korporasi, mungkin BUMN dan lain-lain,” tuturnya. (Yetede)

Bujet Besar Prabowo untuk Tingkatkan SDM Nasional

21 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, dan program makan bergizi gratis (MBG). Dalam APBN 2025, alokasi anggaran kesehatan mencapai Rp 218,6 triliun dan pendidikan Rp 724,3 triliun. Program kesehatan seperti pemeriksaan gratis di Puskesmas, peningkatan fasilitas rumah sakit tipe D menjadi tipe C, serta penanganan tuberkulosis turut ditekankan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di sektor pendidikan, alokasi anggaran mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunjangan profesi guru, yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Program makan bergizi gratis (MBG) yang dimulai awal Januari 2025 juga menjadi sorotan. Presiden Prabowo menargetkan akses MBG untuk seluruh anak Indonesia pada akhir 2025, dengan anggaran awal Rp 71 triliun untuk 15-17 juta penerima manfaat. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa tambahan anggaran Rp 100 triliun akan diperlukan untuk memperluas cakupan program ini hingga 82,9 juta orang.

Namun, program ambisius ini memunculkan tantangan fiskal. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, memperingatkan bahwa penambahan anggaran MBG dapat berdampak pada pengurangan proyek strategis nasional yang dibiayai APBN, sehingga memerlukan pengorbanan dari sektor infrastruktur. Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan komitmen mendukung program ini dengan mengalokasikan Rp 20 triliun melalui Permendes No. 2/2024 untuk ketahanan pangan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk mengedepankan kesejahteraan masyarakat, meski memerlukan keseimbangan dalam pengelolaan ruang fiskal nasional.

Ada Ide Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam

21 Jan 2025
Selain organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan, perguruan tinggi juga diusulkan untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang mineral logam. Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra, Senin (20/1/2025), di kompleks Senayan, Jakarta, yang berlangsung secara hibrida. Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tim ahli tersebut, ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan revisi ketiga UU No 4/2009 itu. Pada poin kelima dalam paparan rapat tertulis rencana prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

”Saya secara pribadi, masyarakat yang ada di dalam area pertambangan tidak lagi hanya terkena debu tambang akibat eksploitasi. Tetapi, (revisi) ini merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha (penambangan) secara langsung. Ini adalah bentuk amanat dari Pasal 33 UUD 1945,” kata Bob. Dalam paparan yang dibacakan tim ahli dalam rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Dalam Ayat (1) pasal tersebut tertulis WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Di ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Seusai paparan, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarif Muhammad, menyampaikan, ada sejumlah catatan kritis dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4/2009 tersebut.

Menurut dia, ada cacat formal dan cacat material dalam penyusunan perubahan kedua yang terjadi di masa pandemi Covid-19 tahun 2020. ”Pembahasannya dilakukan tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Selain itu, naskah RUU tidak ada pengujian oleh publik dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Syarif. Sementara itu, saat dihubungi, Senin, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses penyusunan RUU ini bisa dibilang kilat dan tidak transparan. RUU ini juga muncul tiba-tiba dan tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional 2025. Lagi-lagi, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan ugal-ugalan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. ”Khusus hak kelola bagi perguruan tinggi, perguruan tinggi seharusnya fokus pada penyiapan sumber daya manusia untuk hilirisasi tambang, bukan malah mengurusi eksploitasi tambang,” katanya. (Yoga)

Praktik Penghindaran Pajak Masih Kerap Terjadi

21 Jan 2025
Praktik penghindaran pajak masih kerap terjadi, sehingga pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di seluruh negara tempat mereka beroperasi. Di sisi lain, kebijakan pajak minimum global ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan ke penerimaan negara. Penerapan pajak minimum global dilakukan berdasakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait penerimaan pajak minimum global. Beleid tersebut di implementasikan demi mencegah perpindahan laba (shifting profit) ke negara/yuridiksi dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya aturan Pilar Dua ini, tarif pajak efektif yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional adalah sebesar minimal 15%. Kondisi ini akan mempertimbangkan kembali strategi bisnis perushaan multinasional yang mungkin tadinya dalam menempatkan investasi disatu negara menjadikan insentif pajak sebagai pertimbangan utama. "Dari segi potensi pendapatan, Indonesia dapat menerima tambahan pajak dari Pilar Dua. Namun, jumlahnya masih tanda tanya mengingat perusahaan yang mungkin masuk cakupan Pilaar Dua tidak banyak, dan tarif pajak PPh badan Indonesia saat ini juga cukup tinggi di atas 15%, yaitu 22%," kata Direktur Eksekutif  MUC Tax Research Wahyu Nuryanto. (Yetede)

Pajak Minimum Global Resmi Berlaku Sebesar 15%

21 Jan 2025
Pemerintah telah resmi menerapkan tarif Pajak Minimum Global sebesar 15 persen untuk korporasi multi nasional berskala besar mulai tahun 2025. Meski dapat menambah pemasukan pajak bagi negara, kebijakan itu akan berdampak pada pemberian insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor asing ke Indonesia Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax adalah kesepakatan pajak internasional yang sudah disepakati bersama oleh lebih dari 140 negara di dunia, termasuk Indonesia yang mulai menerapkannya pada 2025. Lewat kebijakan itu, korporasi multinasional berskala besar yang beroperasi di suatu negara wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif efektif minimal sebesar 15 persen atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar tersebut.

Pajak Minimum Global tidak berlaku untuk semua perusahaan multinasional, tetapi hanya korporasi berskala besar dengan omzet konsolidasi global tahunan di atas 750 juta euro atau setara Rp 12,66 triliun, setidaknya dalam dua tahun pajak sejak tahun 2021. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, inisiatif itu bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antarnegara (race to the bottom). Mekanisme Pajak Minimum Global memastikan perusahaan multinasional berskala besar wajib membayar pajak minimum kepada negara tempat perusahaan itu beroperasi. Dengan kata lain, praktikpenghindaran pajak yang selama ini dilakukan perusahaan multinasional besar dengan mengalihkan sebagian keuntungan mereka ke negara bebas pajak atau rendah pajak (tax haven) bisa dicegah. ”Kesepakatan ini kita sambut baik karena bisa menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Tarif PPh Badan yang diterapkan di Indonesia adalah 22 persen. Namun, selama ini, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak dengan tarif tersebut, bahkan dibebaskan dari pajak karena mendapat insentif pajak dari pemerintah, yakni berupa tax holiday dan lainnya. Dengan berlakunya Pajak Minimum Global per tahun 2025, perusahaan multinasional yang selama ini membayar PPh Badan di bawah tarif efektif 15 persen wajib membayar pajak tambahan (top up) atas selisih pajak tersebut paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya, atau 31 Desember 2026 untuk pembayaran tahun pajak 2025. Kelonggaran Terkait kewajiban melapor, untuk tahun pertama implementasi, pemerintah memberi kelonggaran batas pelaporan pajak paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir, alias 30 Juni 2027 untuk tahun pajak 2025. Berikutnya, batas wajib lapor lebih cepat, yakni paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. (Yoga)

Kenaikan Gaji Polisi Diusulkan Oleh DPR

20 Jan 2025
Kontroversi lagi-lagi datang dari DPR. Kali ini pernyataan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang mengusulkan agar gaji aparat penegak hukum dinaikkan demi menekan celah korupsi yang memicu pro dan kontra di kalangan publik. Pernyataan itu pun menjadi perbincangan luas, terutama di media sosial. Sebagian warganet menilai kenaikan gaji polisi, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya tidak akan efektif untuk mencegah korupsi seperti yang disampaikan Cucun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gaji Anggota Kepolisian RI, rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya mulai dari Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 untuk golongan I tamtama hingga Rp 3.446.000-Rp 5.663.000 untuk komisaris besar. Di luar itu, setiap anggota polisi memperoleh pula tunjangan. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto, melihat gaji polisi sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan standar sehari-hari.

Menurut dia, persoalan yang lebih utama di tubuh Polri bukan hanya terkait gaji, melainkan lebih pada integritas. ”Kunci utamanya ialah integritas. Berapa pun gaji yang diberikan, jika integritas tidak menjadi doktrin utama, semuanya akan percuma,” katanya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Hal lain yang penting diperbaiki ialah dukungan biaya operasional. Selama ini, menurut Wahyurudhanto, tugas kepolisian, seperti penyidikan, pengejaran pelaku kejahatan, patroli, dan pengamanan unjuk rasa, memerlukan biaya  operasional yang tidak sedikit. Namun, kebutuhan tersebut sering kali tidak didukung secara memadai oleh anggaran negara. ”Ketika biaya operasional tidak cukup, muncul usaha-usaha kreatif untuk mencari tambahan. Ini yang sering disalahgunakan, bahkan dengan cara-cara yang tidak etis,” katanya. Keterbatasan biaya operasional itulah yang dinilai memicu fenomena polisi ”menggadaikan” integritas demi tambahan pemasukan.

Kritik dari anggota DPR terkait gaji polisi tidak akan efektif jika tidak disertai dorongan untuk meningkatkan anggaran operasional. ”Anggota DPR harus memahami bahwa biaya operasional, seperti penyidikan, bahan bakar patroli, dan pengamanan demo, itu sangat penting. Kalau tidak didukung, bagaimana mereka bisa bekerja maksimal?” ujarnya. Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, juga berpendapat kenaikan gaji polisi tidak serta-merta memperbaiki kualitas atau perilaku pimpinan polisi dan anggotanya. Ia mencontohkan kasus pemerasan terhadap turis asing yang melibatkan puluhan anggota polisi pada acara pementasan musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebanyak 28 anggota polisi menjalani sidang etik. Kasus itu bukan sekadar soal kekurangan uang, melainkan persoalan sistemik yang dirancang. (Yoga)