;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Ada Ide Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam

21 Jan 2025
Selain organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan, perguruan tinggi juga diusulkan untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang mineral logam. Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra, Senin (20/1/2025), di kompleks Senayan, Jakarta, yang berlangsung secara hibrida. Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tim ahli tersebut, ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan revisi ketiga UU No 4/2009 itu. Pada poin kelima dalam paparan rapat tertulis rencana prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

”Saya secara pribadi, masyarakat yang ada di dalam area pertambangan tidak lagi hanya terkena debu tambang akibat eksploitasi. Tetapi, (revisi) ini merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha (penambangan) secara langsung. Ini adalah bentuk amanat dari Pasal 33 UUD 1945,” kata Bob. Dalam paparan yang dibacakan tim ahli dalam rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Dalam Ayat (1) pasal tersebut tertulis WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Di ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Seusai paparan, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarif Muhammad, menyampaikan, ada sejumlah catatan kritis dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4/2009 tersebut.

Menurut dia, ada cacat formal dan cacat material dalam penyusunan perubahan kedua yang terjadi di masa pandemi Covid-19 tahun 2020. ”Pembahasannya dilakukan tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Selain itu, naskah RUU tidak ada pengujian oleh publik dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Syarif. Sementara itu, saat dihubungi, Senin, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses penyusunan RUU ini bisa dibilang kilat dan tidak transparan. RUU ini juga muncul tiba-tiba dan tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional 2025. Lagi-lagi, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan ugal-ugalan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. ”Khusus hak kelola bagi perguruan tinggi, perguruan tinggi seharusnya fokus pada penyiapan sumber daya manusia untuk hilirisasi tambang, bukan malah mengurusi eksploitasi tambang,” katanya. (Yoga)

Praktik Penghindaran Pajak Masih Kerap Terjadi

21 Jan 2025
Praktik penghindaran pajak masih kerap terjadi, sehingga pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di seluruh negara tempat mereka beroperasi. Di sisi lain, kebijakan pajak minimum global ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan ke penerimaan negara. Penerapan pajak minimum global dilakukan berdasakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait penerimaan pajak minimum global. Beleid tersebut di implementasikan demi mencegah perpindahan laba (shifting profit) ke negara/yuridiksi dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya aturan Pilar Dua ini, tarif pajak efektif yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional adalah sebesar minimal 15%. Kondisi ini akan mempertimbangkan kembali strategi bisnis perushaan multinasional yang mungkin tadinya dalam menempatkan investasi disatu negara menjadikan insentif pajak sebagai pertimbangan utama. "Dari segi potensi pendapatan, Indonesia dapat menerima tambahan pajak dari Pilar Dua. Namun, jumlahnya masih tanda tanya mengingat perusahaan yang mungkin masuk cakupan Pilaar Dua tidak banyak, dan tarif pajak PPh badan Indonesia saat ini juga cukup tinggi di atas 15%, yaitu 22%," kata Direktur Eksekutif  MUC Tax Research Wahyu Nuryanto. (Yetede)

Pajak Minimum Global Resmi Berlaku Sebesar 15%

21 Jan 2025
Pemerintah telah resmi menerapkan tarif Pajak Minimum Global sebesar 15 persen untuk korporasi multi nasional berskala besar mulai tahun 2025. Meski dapat menambah pemasukan pajak bagi negara, kebijakan itu akan berdampak pada pemberian insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor asing ke Indonesia Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax adalah kesepakatan pajak internasional yang sudah disepakati bersama oleh lebih dari 140 negara di dunia, termasuk Indonesia yang mulai menerapkannya pada 2025. Lewat kebijakan itu, korporasi multinasional berskala besar yang beroperasi di suatu negara wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif efektif minimal sebesar 15 persen atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar tersebut.

Pajak Minimum Global tidak berlaku untuk semua perusahaan multinasional, tetapi hanya korporasi berskala besar dengan omzet konsolidasi global tahunan di atas 750 juta euro atau setara Rp 12,66 triliun, setidaknya dalam dua tahun pajak sejak tahun 2021. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, inisiatif itu bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antarnegara (race to the bottom). Mekanisme Pajak Minimum Global memastikan perusahaan multinasional berskala besar wajib membayar pajak minimum kepada negara tempat perusahaan itu beroperasi. Dengan kata lain, praktikpenghindaran pajak yang selama ini dilakukan perusahaan multinasional besar dengan mengalihkan sebagian keuntungan mereka ke negara bebas pajak atau rendah pajak (tax haven) bisa dicegah. ”Kesepakatan ini kita sambut baik karena bisa menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Tarif PPh Badan yang diterapkan di Indonesia adalah 22 persen. Namun, selama ini, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak dengan tarif tersebut, bahkan dibebaskan dari pajak karena mendapat insentif pajak dari pemerintah, yakni berupa tax holiday dan lainnya. Dengan berlakunya Pajak Minimum Global per tahun 2025, perusahaan multinasional yang selama ini membayar PPh Badan di bawah tarif efektif 15 persen wajib membayar pajak tambahan (top up) atas selisih pajak tersebut paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya, atau 31 Desember 2026 untuk pembayaran tahun pajak 2025. Kelonggaran Terkait kewajiban melapor, untuk tahun pertama implementasi, pemerintah memberi kelonggaran batas pelaporan pajak paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir, alias 30 Juni 2027 untuk tahun pajak 2025. Berikutnya, batas wajib lapor lebih cepat, yakni paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. (Yoga)

Kenaikan Gaji Polisi Diusulkan Oleh DPR

20 Jan 2025
Kontroversi lagi-lagi datang dari DPR. Kali ini pernyataan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang mengusulkan agar gaji aparat penegak hukum dinaikkan demi menekan celah korupsi yang memicu pro dan kontra di kalangan publik. Pernyataan itu pun menjadi perbincangan luas, terutama di media sosial. Sebagian warganet menilai kenaikan gaji polisi, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya tidak akan efektif untuk mencegah korupsi seperti yang disampaikan Cucun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gaji Anggota Kepolisian RI, rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya mulai dari Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 untuk golongan I tamtama hingga Rp 3.446.000-Rp 5.663.000 untuk komisaris besar. Di luar itu, setiap anggota polisi memperoleh pula tunjangan. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto, melihat gaji polisi sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan standar sehari-hari.

Menurut dia, persoalan yang lebih utama di tubuh Polri bukan hanya terkait gaji, melainkan lebih pada integritas. ”Kunci utamanya ialah integritas. Berapa pun gaji yang diberikan, jika integritas tidak menjadi doktrin utama, semuanya akan percuma,” katanya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Hal lain yang penting diperbaiki ialah dukungan biaya operasional. Selama ini, menurut Wahyurudhanto, tugas kepolisian, seperti penyidikan, pengejaran pelaku kejahatan, patroli, dan pengamanan unjuk rasa, memerlukan biaya  operasional yang tidak sedikit. Namun, kebutuhan tersebut sering kali tidak didukung secara memadai oleh anggaran negara. ”Ketika biaya operasional tidak cukup, muncul usaha-usaha kreatif untuk mencari tambahan. Ini yang sering disalahgunakan, bahkan dengan cara-cara yang tidak etis,” katanya. Keterbatasan biaya operasional itulah yang dinilai memicu fenomena polisi ”menggadaikan” integritas demi tambahan pemasukan.

Kritik dari anggota DPR terkait gaji polisi tidak akan efektif jika tidak disertai dorongan untuk meningkatkan anggaran operasional. ”Anggota DPR harus memahami bahwa biaya operasional, seperti penyidikan, bahan bakar patroli, dan pengamanan demo, itu sangat penting. Kalau tidak didukung, bagaimana mereka bisa bekerja maksimal?” ujarnya. Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, juga berpendapat kenaikan gaji polisi tidak serta-merta memperbaiki kualitas atau perilaku pimpinan polisi dan anggotanya. Ia mencontohkan kasus pemerasan terhadap turis asing yang melibatkan puluhan anggota polisi pada acara pementasan musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebanyak 28 anggota polisi menjalani sidang etik. Kasus itu bukan sekadar soal kekurangan uang, melainkan persoalan sistemik yang dirancang. (Yoga)

Sorotan terhadap Coretax System: Harapan dan Tantangan

20 Jan 2025
Peluncuran sistem Coretax DJP senilai Rp 1,2 triliun yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025 untuk mendukung pelaporan pajak elektronik menuai banyak kritik akibat berbagai masalah teknis. Banyak wajib pajak melaporkan kendala seperti faktur pajak yang tidak dapat diproses, pesan error saat pengisian data, dan keterlambatan operasional. Di media sosial, sejumlah pengguna mengungkapkan pengalaman mereka, meskipun sebagian mencatat adanya perbaikan.

Ekonom Celios, Nailul Huda, mengkritik pemerintah karena dinilai terlalu tergesa-gesa meluncurkan Coretax tanpa pengujian sistem yang memadai. Ia bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegagalan sistem yang menggunakan dana publik besar. Selain itu, ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Meski demikian, Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, mengakui adanya perbaikan signifikan sejak awal penerapan Coretax. Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, meminta publik untuk bersabar dan memberi waktu tiga hingga empat bulan agar sistem dapat berfungsi optimal.

Permasalahan Coretax menunjukkan tantangan dalam implementasi sistem teknologi besar dan menggarisbawahi pentingnya pengujian dan kesiapan yang matang sebelum peluncuran layanan berbasis digital.

Dampak Family Office dan Pengampunan Pajak pada Penerimaan Negara

17 Jan 2025
Pemerintah sedang menggodok dua kebijakan, yakni tax amnesty jilid III dan family office, yang dinilai lebih menguntungkan orang superkaya di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan family office, yang bertujuan menarik kekayaan keluarga kaya di Indonesia, mulai bergulir pada Februari 2025. Luhut menegaskan pentingnya kebijakan ini agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Malaysia.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, menilai family office berpotensi menjadi sarana penghindaran pajak tanpa menjamin investasi langsung (FDI) akan masuk ke Indonesia. Ia memberikan contoh praktik serupa di Dubai, di mana investasi family office sering diarahkan ke luar negeri.

Sementara itu, ekonom Celios, Nailul Huda, menyoroti kegagalan tax amnesty jilid II sebelumnya dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memicu perilaku penghindaran pajak di kalangan pelaku usaha. Pengamat pajak CITA, Fajry Akbar, juga mengkritik kebijakan ini sebagai tidak adil, mengingat peran pajak seharusnya mendistribusikan kekayaan dari kelompok kaya ke kelompok bawah. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membahayakan realisasi janji politik Presiden Prabowo, seperti program makan bergizi gratis, karena bertentangan dengan semangat keadilan pajak.

Potensi Pajak Besar dari Korporasi Asing

17 Jan 2025
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara, untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak melalui tax haven, tanpa berdampak pada wajib pajak orang pribadi atau UMKM. Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono memperkirakan Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun melalui kebijakan ini.

Namun, Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menilai bahwa dampaknya secara nominal mungkin tidak terlalu signifikan mengingat terbatasnya jumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia. Konsultan pajak Raden Agus Suparman menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan peluang baru untuk meningkatkan penerimaan pajak dari korporasi besar, yang sebelumnya hanya membayar pajak tidak langsung seperti PPN.

Pengamat pajak dari DDTC, Bawono Kristiaji, berharap kebijakan ini mampu mengurangi perbedaan tarif pajak antar-negara, sehingga insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke negara dengan pajak rendah dapat ditekan. Hal ini diharapkan mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba.

Menggali Potensi Baru untuk Penerimaan Negara

17 Jan 2025
Penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% mulai 1 Januari 2025 melalui PMK 136/2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Kebijakan ini menyasar perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro, seperti Google dan Meta, guna mencegah praktik penghindaran pajak di negara-negara dengan tarif rendah (tax haven).

Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Penerapan ini diperkirakan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, berdasarkan analisis yang disampaikan oleh Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan II.

Pajak minimum global ini sejalan dengan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan OECD serta didukung lebih dari 140 negara. Untuk pelaksanaannya, wajib pajak yang tarif pajaknya kurang dari 15% harus membayar top-up tax paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir, dengan pelaporan awal diberikan kelonggaran hingga 18 bulan.

Namun, Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari CORE Indonesia, menilai bahwa insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance dapat menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan ini. Untuk mengatasinya, diperlukan strategi seperti Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar pemerintah tetap bisa menarik investasi tanpa mengurangi efektivitas kebijakan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan keadilan perpajakan sekaligus menjaga daya saing investasi nasional, meski tantangan global tetap menjadi perhatian.

Coretax Diterapkan, Bisakah untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

17 Jan 2025
UNTUK menambah pemasukan negara, pemerintahan Prabowo Subianto melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya menerapkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax atau sistem pajak inti. Sistem ini mengotomatiskan layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Implementasi sistem pajak inti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang terbit pada 14 Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Coretax dibangun sebagai upaya reformasi perpajakan dengan mengintegrasikan semua sistem administrasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan sistem Coretax per 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data. "Sistem Coretax menyederhanakan proses kerja di Direktorat Jenderal Pajak sehingga pegawai mempunyai efisiensi waktu kerja yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan penggalian potensi," kata Dwi kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2025. Coretax mengintegrasikan beberapa aplikasi perpajakan yang selama ini digunakan secara terpisah, khususnya untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak berharap integrasi ini dapat mempercepat prosedur pemungutan pajak sehingga lebih efisien.

Selain itu, Dwi mengungkapkan bahwa fitur prepopulasi data, yakni pengisian otomatis data dari pihak-pihak terkait, akan memudahkan wajib pajak menyusun dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Dengan data yang sudah terisi otomatis, ia yakin potensi kesalahan input dapat diminimalkan. Kementerian Keuangan memproyeksikan sistem Coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan posisi rasio pajak saat ini yang sebesar 10,02 persen, Indonesia bisa mencetak rasio pajak hingga 11,5 persen dengan sistem inti tersebut. Rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10 persen terhadap PDB. Sedangkan rata-rata rasio pajak negara-negara di Asia Tenggara melampaui 15 persen dari PDB. (Yetede)


Amerika Serikat Mengumumkan Revisi Peraturan Soal Perdagangan Semikonduktor

17 Jan 2025
Departemen Perdagangan Amerika Serikat mengumumkan revisi peraturan soal perdagangan semikonduktor. Tujuannya, membatasi kemampuan China mengembangkan teknologi komputasi terbaru, termasuk akal imitasi (AI) untuk militer. Biro Keamanan dan Industri (BIS) pada Departemen Perdagangan AS mengungkap revisi itu pada Rabu (15/1/2025) siang waktu Washington DC. Selain pembaruan kendali ekspor, ada juga pendaftaran perusahaan Singapura di daftar sanksi. Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo mengatakan, pembaruan itu menutup celah China dan pihak lain menghindari sanksi serta melemahkan kepentingan nasional AS. ”Kami akan terus menjaga keamanan nasional dengan membatasi akses pada semikonduktor mutakhir, menegakkan aturan secara agresif, dan secara aktif mengenali ancaman baru,” ujarnya. Direktur BIS Depdag AS Alan F Estevez mengatakan, AS berusaha mencegah penyalahgunaan teknologi AS pada keperluan sipil dan militerChina.

”Dengan meningkatkan syarat uji tuntas, kami meminta pabrik ikut bertanggung jawab untuk memastikan produk mereka dialihkan ke lembaga yang dibatasi,” ujarnya. Dengan aturan baru, pabrik hingga perusahaan distribusi harus mengurus lebih banyak izin jika mau mengekspor semikonduktor berteknologi tertentu. Izin lebih mudah jika memenuhi tiga syarat. Pertama, ekspor ditujukan untuk semikonduktor yang teruji berkinerja di bawah ambang batas. Kedua, semikonduktor tidak akan dirakit menjadi cip oleh perusahaan-perusahaan di lokasi terlarang. Ketiga, perakitan dilakukan oleh lembaga teruji dan memastikan cip tidak akan berubah fungsi. ”Kendali ini dibuat untuk memitigasi upaya China mendapatkan semikonduktor berteknologi termutakhir yang memungkinkan pengembangan dan produksi, seperti penggunaan AI dalam militer.

Kemampuan tercanggih AI dimungkinkan oleh komputer super dan dibuat dengan semikonduktor termutakhir, menghadirkan ancaman keamanan nasional AS,” demikian pernyataan BIS Depdag AS. AI dalam militer bisa membuat proses pembidikan target lebih presisi. AI juga membantu mempercepat proses perencanaan dan pengambilan keputusan dengan menganalisis mahadata. ”Kemampuan ini juga mungkin digunakan dalam adaptasi perang elektronika, radar, pengacakan, dan mendukung pengenalan wajah sasaran,” lanjut pernyataan BIS. Aturan baru juga mengharuskan pabrik semikonduktor melaporkan transaksi dengan perusahaan baru. Pelaporan diperlukan jika perusahaan dicurigai akan menjual lagi produknya ke China. AS terus menambah daftar perusahaanyang dibatasi aksesnya pada semikonduktor berteknologi paling baru.Pekan ini, ada 16 perusahaan dan lembaga masuk daftar itu. Sebagian perusahaan itu ada di Singapura. (Yoga)