;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Pemerintah harus mencegah pelebaran defisit APBN 2025

14 Mar 2025

Pemerintah harus mencegah pelebaran defisit APBN 2025 dari target, menyusul tren penurunan penerimaan pajak, belanja yang masih tinggi, serta tekornya anggaran di awal tahun. Sebab, pelebaran defisit bakal membuat pembiayaan anggaran meningkat, sehingga menambah beban APBN ke depan. Kenaikan pembiayaan anggaran sudah terlihat per Februari 2025, jumlahnya Rp 220,1 triliun atau 35,7% target dalam APBN 2025 Rp 616 triliun. Jumlah itu naik 19% dari periode sama tahun lalu Rp 185 triliun. Posisi utang pemerintah mencapai Rp 8.909 triliun per Januari 2025, naik Rp 108 triliun dari Desember 2024. Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada periode ini mencapai 39,6%.

Fitch Ratings, memprediksi rasio utang terhadap PDB Indonesia tahun ini bisa menembus 40% dengan defisit 2,5%. Goldman Sachs bahkan menaksir defisit APBN menyentuh 2,9% tahun 2025, nyaris menyentuh batas atas 3%, seperti tercantum dalam UU Keuangan Negara. Langkah yang bisa diambil unuk mencegah pelebaran defisit APBN, antaralain meningkatkan kepatuhan pajak, diversifikasi sumber pendapatan negara, dan menunda belanja proyek yang memboroskan APBN, seperti makan bergizi gratis (MBG). setoran modal ke Danantara, proyekIbu Kota Nusantara, dan pembentukan koperasi desa. (Yetede)


Kontroversi Jabatan Teddy Indra Wijaya

14 Mar 2025

Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menjadi kontroversial karena pemerintah dan DPR masih membahas perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi UU TNI itu baru mengusulkan perluasan tentara di jabatan-jabatan sipil. “Sudah seharusnya Teddy pensiun dini karena penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet melanggar UU TNI,” ujar Ketua Centra Initiative, lembaga yang berfokus pada kajian pertahanan, Al Araf, Kamis, 13 Maret 2025. Koalisi masyarakat sipil sejak awal mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, pengangkatan Teddy dilakukan dengan mengubah aturan untuk posisi tersebut.

Perpres No 55 Tahun 2020 menyebutkan Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden. Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI mengatur prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh kantor. Kesepuluh kantor itu membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotik nasional, serta Mahkamah Agung. (Yetede)


Pemilihan Ulang Kepala Daerah

13 Mar 2025

Sepekan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru masih kelimpungan memulai persiapan pemungutan suara ulang (PSU). KPU tak bisa berbuat banyak karena pemerintah daerah setempat tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui rencana anggaran biaya (RAB) pilkada ulang, baik dari KPU, Badan Pengawas Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian RI, lebih dulu.

Keempat lembaga itu terlibat dalam pelaksanaan PSU, dengan tugas dan tanggung jawab berbeda. Tapi penanggung jawab penyelenggara pemilu ulang adalah KPU Banjarbaru. RAB keempat lembaga akan diteruskan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TPAD). "TPAD akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk menentukan besaran anggaran mereka. Lalu hasilnya dituangkan dalam perubahan naskah perjanjian hibah daerah yang dibuat sebelumnya," kata Rizana kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2025. (Yetede)


Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih Dari Mana

13 Mar 2025

Setelah menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Senin, 3 Maret 2025, Presiden Prabowo memutuskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program itu bertujuan mengatasi hambatan pertumbuhan ekonomi desa. Di antaranya rantai distribusi yang panjang, keterbatasan modal, serta dominasi middleman yang sering kali menekan harga hasil pertanian dan produk desa. Dalam satu tahun, pemerintah menargetkan pembangunan 70-80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang mengikuti rapat tersebut, mengatakan butuh anggaran Rp 210-350 triliun untuk modal awal pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Setiap desa, kata Budi, membutuhkan modal Rp 3-5 miliar per tahun. “Tapi itu tergantung asesmen setiap daerah,” ujarnya di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Ia membeberkan akan ada empat alternatif sumber utama pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu dana desa, anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). (Yoga)


Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

13 Mar 2025

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal

13 Mar 2025

Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000 atau 33 % dari pagu awal.

Dampaknya, kuantitas target capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,” ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025 adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran HAM. (Yoga)

Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara

13 Mar 2025

Setelah diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022 tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271 triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.

Hal ini berarti pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I, yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)

Berjuang terus Menuntut Pencairan Tukin Dosen

13 Mar 2025

Ada perasaan lega ketika permintaan bertemu Mendiktisaintek, Brian Yuliarto untuk membahas pemenuhan hak tunjangan kinerja para dosen ASN terwujud di Jakarta, Selasa (11/3). Hari itu, untuk ke sekian kalinya, belasan dosen dari berbagai daerah yang bergabung dalam Asosiasi Dosen ASN (Adaksi) di lingkungan Kemendiktisaintek berjumpa pucuk pimpinan kementerian yang menaungi mereka. ”Dosen dari perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum ikut mewakili bersama pengurus Adaksi memperjuangkan tukin for all atau tukin untuk semua dosen ASN,” kata Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan. Dalam memperjuangkan tuntutannya, mereka terpaksa saweran (urunan). Ada yang menyumbang, Rp 50.000-Rp 100.000. Ada yang serelanya, sesuai kemampuan.

Ketua Adaksi Fatimah mengapresiasi pertemuan pertama ini sebagai langkah baik dalam membangun hubungan yang lebih kuat dan sehat antara Kemendiktisaintek dan Adaksi. Perjuangan Adaksi agar pemerintah mewujudkan pemberian tukin untuk semua dosen bukan semata-mata demi kesejahteraan dosen yang memang pendapatannya masih belum layak disbanding tuntutan pendidikan dan beban kerja. Pembayaran tukin diyakini berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas dosen. Brian mengatakan, Kemendiktisaintek berkomitmen tukin bagi dosen dicairkan tahun ini dan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pencairan tukin dosen tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi lintas kementerian. (Yoga)

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus

13 Mar 2025

Nasib program sekolah swasta gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.

Penerapannya menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta) sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam 40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah gratis. (Yoga)

Penerimaan Pajak di Ujung Tanduk

13 Mar 2025

Laporan realisasi APBN 2025 pada Januari menunjukkan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak, dengan penurunan sebesar 41,9% YoY, yang disebabkan oleh masalah dalam penerapan sistem administrasi pajak baru, Coretax. Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,89 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa jenis pajak, seperti PPh 21 dan PPh badan, mengalami penurunan yang cukup besar, bahkan lebih dari 40%. Meskipun demikian, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa data ini benar adanya, namun ia meminta publik menunggu konferensi pers untuk penjelasan lebih lanjut.

Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa masalah implementasi Coretax menjadi penyebab utama penurunan tersebut, karena banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran dan proses administrasi pajak. Namun, dia meyakini bahwa performa penerimaan pajak akan pulih pada bulan-bulan berikutnya, seiring dengan adanya kelonggaran yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Sementara itu, meskipun penerimaan pajak mengalami kontraksi, belanja negara hanya turun tipis 1,8%, yang menyebabkan defisit anggaran mencapai Rp23,5 triliun, atau 0,1% terhadap produk domestik bruto. Satria Sambijantoro dari Bahana Sekuritas menilai bahwa defisit ini sesuai dengan ekspektasi pasar, yang dipengaruhi oleh masalah yang bersifat sementara terkait dengan Coretax dan efisiensi anggaran.