Politik dan Birokrasi
( 6612 )PNPB Minerba Rp 24 Triliun di Bulan Maret
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp 24,89 triliun pada awal Maret 2025. Merujuk data Kementerian ESDM per tanggal 17 Maret 2025, perolehan PNBP itu 19,96% dari target tahun ini sebesar Rp 124,71 triliun. PNBP 2025 lebih tinggi dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 113,54 triliun. Realisasi PNBP minerba 2024 sebanyak Rp 142,88 triliun. Namun raihan tahun lalu itu lebih rendah dibanding PNBP 2023 sebesar Rp 172,96 triliun. Melemahnya harga batu bara menjadi faktor berkurangnya pundi-pundi pada tahun lalu. Pada 1 Maret kemarin, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan transaksi ekspor merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA). Dengan kebijakan ini maka pemerintah merilis HBA dua kali sebulan. Berbeda dengan sebelumnya yang diumumkan sebulan sekali.
Formula HBA masih mengikuti pola lama yakni merujuk pada nilai transaksi hingga dua bulan sebelumnya. HBA ditetapkan pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya. Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan HBA pada 15 Maret 2025 sudah semakin mendekati harga index. Namun, pihaknya masih menanti seperti apa pergerakan HBA beberapa bulan ke depan. "Kita lihat sudah ada improvement. Memang masih perlu dilihat selama beberapa bulan konsistensinya," kata Gita di Jakarta, Selasa(18/3/2025). Gita menerangkan HBA ekspormerupakan instrumen yang dipakai pemerintah dalam setoran pajakmaupun royalti pertambangan. Artinya, pelaku tambang akan menanggung selisih bila transaksi dengan pembeli di bawah HBA. (Yetede)
Stimulus Dibutuhkan untuk Menjaga Stabilitas Pasar Saham
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5%
Indonesia Membutuhkan Investasi yang Sehat dan Aman
Ada duri dalam daging di dunia investasi di Indonesia. Pelaku usaha terpaksa
menghadapi berbagai tantangan, mulai dari birokrasi dan perizinan yang lamban,
pungutan liar alias pungli, hingga pemerasan serta perilaku premanisme dari
berbagai aktor. Mereka berakrobat menghadapi persoalan tersebut sendirian. Mulai
dari usaha kecil sampai investor besar, termasuk penanaman modal asing (PMA),
kerap menghadapi masalah yang seharusnya tidak perlu ada. ST, pemilik
perusahaan manufaktur di Pulau Jawa, bercerita bagaimana oknum anggota
legislatif daerah mencoba mengintimidasi perusahaannya. Rombongan anggota legislatif
itu suatu hari tiba-tiba mendatangi pabriknya.
Mereka mengaku ada pengaduan warga soal limbah dari pabriknya. ”Pertanyaan
ketua rombongannya, ’Ini perusahaan asing, ya?’ Saya bilang, ini perusahaan saya,
orang Indonesia. Dia bilang, ’Kamu, kan, cuma dipakai nama saja.’ Marah saya,
gebrak meja. Memangnya kalau punya asing, Bapak boleh peras?” tutur ST. ST ”unjuk
kekuatan” dengan menyebut kenalannya petinggi partai yang separtai dengan
sebagian rombongan anggota legislatif tersebut. Rombongan legislatif pun
melunak. ST percaya diri menunjukkan aktivitas di area pabriknya sesuai aturan.
WA, pimimpinan PMA di Jabar, mengaku banyak uang yang harus dikeluarkan untuk pungli
yang dilakukan di tingkat masyarakat bawah hingga birokrat.
Dana rutin yang disiapkan mencapai 20 % dari perputaran total per tahun.
PW, pengusaha lain di Jabar, mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum membuat
munculnya biaya tidak terprediksi. Ada oknum-oknum tertentu yang harus dibayar.
Misalnya, saat perusahaan digeruduk kelompok ormas, mereka harus mengeluarkan
biaya untuk oknum aparat kepolisian agar diamankan. Padahal, belum tentu
terjamin keamanannya. AP, manajer PMA di Jabar, pernah didemo perusahaannya oleh
ormas dan dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat.
”Kita butuh investasi yang sehat, yang aman,” kata AP. Indonesia perlu
belajar dari negara tetangga dalam memperlakukan investor. Di Thailand, investor
diperlakukan istimewa. Yang terbaru adalah penyederhanaan prosedur visa untuk memfasilitasi
kegiatan investasi di Thailand. Negara-negara tetangga itu belakangan mampu
menarik investasi besar dari sejumlah perusahaan teknologi dunia.Pada tahun
2024, Google dikabarkan akan membangun pusat data di Thailand. Apple juga
menggelontorkan investasi 15 miliar USD di Vietnam, karena negara-negara itu
memberikan beragam insentif untuk kemudahan usaha. (Yoga)
Pengangkatan Calon ASN Dipercepat oleh Presiden Prabowo
Setelah menuai kritik, Presiden Prabowo memutuskan mempercepat
pengangkatan calon ASN atau CASN. Calon PNS atau CPNS akan diangkat paling
lambat Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK
selambatnya Oktober 2025. Semua kementerian/lembaga (K/L) dan pemda diminta
menindaklanjuti keputusan dengan menyusun perencanaan pengangkatan bagi para
CASN tersebut. Keputusan pemerintah untuk mempercepat pengangkatan CASN ini
disampaikan Mentsetneg, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kemenpan dan RB,
Jakarta, Senin (17/3). Pengangkatan CASN tersebut sebelumnya menuai polemik
setelah ada keputusan penundaan seusai rapat Komisi II DPR dengan Kemenpan dan RB
serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (5/3).
Kala itu, Menpan dan RB, Rini Widyantini menyampaikan pengangkatan CPNS
ditunda menjadi serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026.
Sebelum ada keputusan penundaan, pengangkatan CPNS sudah dijadwalkan pada 22
Februari hingga 23 Maret 2025. Peserta PPPK tahap satu dijadwalkan diangkat Februari
2025 dan tahap dua pada Juli 2025. Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah
memutuskan mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, pengangkatan
diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober
2025. Berdasarkan data Kemenpan dan RB,total ada 248.970 CPNS dan 1.017.111
calon PPPK yang harus diangkat. (Yoga)
Insentif Perpajakan perlu di evaluasi untuk Tekan Potential Loss
Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh insentif perpajakan untuk menekan potential loss atau berkurangnya penerimaan pajak. “Harus dievaluasi, sehíngga kalau insentif pajaknya lebih tepat sasaran, maka potential loss dari pajaknya bisa ditekan. Itu yang paling gampang dilakukan," kata Direktur Eksekutif Centerof Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Senin (17/3/2025). Berdasarkan data Kemenkeu, insentif perpajakan tahun2023 mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari produk domestik bruto (PDB), meningkat 6,3% disbanding tahun anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp341,1 triliun atau 1,74% dari PDB.
“Itu (insentif perpajakan) sebagian belum tepat sasaran. Ini kita minta untuk dievaluasi ulang. Tax holiday, kemudian tax allowance. Apalagi sekarang sudah ada global minimum tax, jadi tidak bisa kasih 0 % PPh badan, tidak bisa lagi sekarang,"kata Bhima. Selain evaluasi insentif perpajakan, Bhima mengatakan bahwa Celios selalu mendukung pemerintah segera mendorong implementasi pajak-pajak baru seperti pajak karbon, pajak kekayaan terhadap 2% asset high net worth individual, serta reformasi pajak warisan. “Kemudian pajak terkait properti atau perumahan, itu harus dievaluasi," kata dia. (Yetede)
Rp 1,54 Triliun diterima dari Setoran PNBP sawit di Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,54 triliun dari penyelesaian kasus perkebunan sawit dalam kawasan hutan. PNBP itu berasal dari pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp 323,56 miliar dan dana reboisasi (DR) Rp1,23 triliun oleh 297 dari total 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya menggunakan skema pasal 110A dari UU Cipta Kerja. Dalam laporan Kemenhut disebutkan, identifikasi oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kementan, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Kemenko Perekonomian, menunjukkan, kebun sawit dalam kawasan hutan kurang lebih 3.324.027 hektare (ha).
Berdasarkan SK Data dan Informasi Tahap I-XXIV,terdapat 4.561 unit perkebunan sawit dengan luas 2.926.609 hutan, yakni 2.331 unit perkebunan korporasi/koperasi 2.221.562 ha dan 2.230 unit perkebunan masyarakat 705.047 ha. Untuk 2.331 unit perkebunan korporasi diselesaikan dengan pasal 110A dan pasal 110B dengan 1.381 unit di antaranya masih proses pelengkapan data dan telaah yang terbangun di kawasan Khusus 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya dengan pasal 110A, sebanyak 297 subjek hukum melakukan pembayaran, 53 subjek hukum belum menyampaikan konfimasi, lima subjek hukum memperoleh keringanan, dan 10 subjek hukum keberatan. (Yetede)
Bonus Hari Raya, Bentuk Apresiasi bagi Ojek Online
Pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian BHR ini wajib dilakukan oleh perusahaan layanan transportasi online dalam bentuk uang tunai. Pengumuman terkait pemberian bonus ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dihadiri oleh CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan mitra ojek online.
Bonus ini diberikan kepada dua kategori pengemudi: full-time dengan jumlah 250.000 akun dan part-time yang mencapai 1 juta hingga 1,5 juta akun. Pengemudi yang produktif akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama setahun. Misalnya, jika pendapatan bersih pengemudi Rp3 juta per bulan, maka bonus yang diterima adalah Rp600.000. Pengemudi yang tidak produktif akan mendapatkan bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah menetapkan bahwa BHR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
Surplus Neraca Dagang Terus Menyusut
Restrukturisasi Kredit, Beban Tambahan bagi Perbankan
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









