Politik dan Birokrasi
( 6631 )Menjangkau Pajak dari Sektor Informal
Pasar Modal Tak Bisa Dipoles, Investor Tak Bisa Dibeli
Presiden
Prabowo, dalam Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan
Jakarta, Jumat (21/3) berseloroh tentang volatilitas harga saham di bursa
Indonesia. Menurut dia, harga saham boleh saja naik turun, yang terpenting,
pangan dan negara tetap aman. Pernyataan ini menanggapi penurunan Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5 % ke level 6.073 dalam waktu kurang dari sehari
pada 18 Maret 2025. Media nasional hingga media sosial memviralkan kabar ”IHSG
Anjlok”, yang mengingatkan publik pada situasi serupa di awal masa pandemi
Covid-19. Aksi jual oleh investor asing yang membuat pasar melemah sejak
Oktober 2024 pada hari itu memuncak.
Justru di
tengah tren positif pasar saham di banyak negara. Tak heran jika publik
kemudian menuding faktor internal sebagai penyebab utama. Pasar yang dibangun
atas dasar kepercayaan itu belakangan terusik oleh sejumlah kebijakan ekonomi
dan politik pemerintahan baru. Mulai dari penambahan kementerian dan lembaga,
efisiensi anggaran ASN demi program Makan Bergizi Gratis, konsolidasi aset BUMN
untuk Danantara, rumor pergantian Menkeu Sri Mulyani, hingga pengesahan revisi UU
TNI yang menghidupkan kembali nostalgia dwifungsi ABRI. Di sisi lain,
masyarakat menengah ke bawah tengah dilanda kekhawatiran akibat penurunan
pendapatan dan ancaman PHK yang semakin meluas.
Kondisi
ini tecermin dalam survei Indeks Kepercayaan Konsumen oleh BI yang terus
menurun sejak November dan mencapai angka 126,4 pada Februari 2025. Gejala
pemburukan ekonomi juga tampak dari sisi fiskal. Hingga Februari 2025, penerimaan
negara dilaporkan turun 20,85 % disbanding periode yang sama tahun sebelumnya,
disebabkan merosotnya penerimaan perpajakan sebesar 30,19 % dibanding capaian
dua bulan pertama tahun 2024. Ketika kondisi tersebut memperburuk kinerja IHSG,
pemerintah mengklaim bahwa kondisi fiskal negara masih kuat. Pasar tidak bisa
diminta untuk berpura-pura bahwa ekonomi sedang baik-baik saja ketika
kenyataannya tidak demikian.
Menurut
ekonom Agustinus Prasetyantoko, pasar memiliki inteligensinya sendiri. Karena itu,
investor tidak bisa ”dibeli” hanya dengan narasi atau optimisme sepihak. Pelaku
pasar, khususnya investor, cenderung lebih cepat dan cerdas dalam membentuk ekspektasi
terhadap prospek ekonomi, membaik maupun memburuk. Tak heran jika respons
pelaku sektor keuangan hampir selalu mendahului kenyataan di sektor riil. Ketika
ekspektasi telah dijawab oleh realitas di lapangan, strategi membentuk persepsi
positif saja tidak lagi memadai. Terlebih jika sosok kunci dalam perekonomian,
seperti Presiden, justru bersikap berseberangan terhadap reaksi pasar yang
telah lebih dahulu membaca kondisi riil. (Yoga)
Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi
DPR tengah
memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU
inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas
untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU
P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR
ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI,
terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin
memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui
pembahasan politik yang mendalam.
Dalam hal
ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan
(penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan.
Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam
Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi
Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument
kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber
pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja,
sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan
demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)
Perpanjangan Insentif PPH Final dinanti UMKM
Para pelaku UMKM di Indoncsia masih menanti kepastian hukum terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% hingga akhir 2025. Meski pemerintahan Prabowo telah menjanjikan perpanjangan tersebut, regulasi yang mengikat belum diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak. Partner RDN Consulting Leander, Resadhatu menyoroti kebingungan yang dialami pelaku usaha akibat ketidakjelasan regulasi. Ketidakpastian ini bahkan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan pajak dan risiko hukum bagi wajib pajak.
"Parapelaku UMKM masih menunggu kepastian, siapa yang berhak atas perpanjangan insentif ini serta bagaimana mekanismenya diberlakukan," jelasnya, Minggu (23/3/2025). Pernyataan resmi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% pertama kali disampaikan Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada 16 Desember 2024. Menkeu Sri Mulyani juga beberapakali menegaskan dukungan pemerintah terhadap insentif pajak bagi UMKM. Menurut dia, Kementerian UMKM sempat menyebut bahwa regulasi terkait akan diselesaikan paling lambat awal Januari 2025.
Namun, hingga kini, payung hukum tersebut belum terealisasi. Saat ini,ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini menetapkan tariff PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun, namun dengan batas pemanfaatan maksimal tujuh tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan insentif ini sejak 2018 tidak lagi dapat menikmatinya. (Yetede)
Tantangan Stabilitas Sistem Pajak
Kegaduhan yang melanda wajib pajak akibat gagalnya sistem inti perpajakan, Coretax System, sudah terdeteksi sejak dini. Pemerintah mengakui bahwa pengujian proses bisnis Coretax belum memadai, setidaknya pada pertengahan tahun lalu. Masalah semakin kompleks karena perusahaan konsorsium yang memenangkan tender pengadaan belum menerima pembayaran dari Ditjen Pajak, yang menyebabkan kekhawatiran dan mengancam pemulihan sistem tersebut.
Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menyelesaikan masalah ini, termasuk menuntaskan tanggung jawab kepada perusahaan penyedia Coretax dan wajib pajak. Namun, semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin besar risiko yang dihadapi, mulai dari terhambatnya penerimaan negara hingga terkikisnya kredibilitas fiskus. Keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini berdampak pada stabilitas sistem perpajakan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.
Pelaporan SPT Individu Tetap Aman
Meskipun terjadi gangguan pada sistem inti perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT menggunakan aplikasi DJP Online, yang tidak terpengaruh oleh gangguan tersebut. Untuk SPT Masa Pajak yang menggunakan Coretax, pelaporan baru akan berlaku mulai Januari 2025.
Selain itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan pentingnya penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini, sistem Coretax dengan fitur compliant risk management (CRM) diharapkan memudahkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk yang tidak melaporkan SPT.
DPR Soroti Tekanan terhadap Jurnalis
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengutuk keras tindakan teror yang berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dengan mengungkapkan fakta dan mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga para jurnalis harus mendapatkan jaminan keamanan. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers yang menangani kasus intimidasi terhadap wartawan Tempo. Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis dan harus dilindungi sesuai dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis, seperti yang terjadi di kasus ini, harus ditentang dan dilawan demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Kenaikan Biaya Utang Jadi Ancaman Baru
Peluang Pertumbuhan Emiten Kawasan Industri
Nasib Bank BUMN Ditentukan RUPS
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









