;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Menjangkau Pajak dari Sektor Informal

25 Mar 2025
Pemerintah berupaya meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB dengan mendorong inklusi keuangan, terutama dengan mengajak masyarakat memiliki rekening bank. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menarik potensi pajak dari sektor informal yang selama ini sulit terpantau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seruan Prabowo ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan formal, yang hingga 2023 telah mencakup 76,3% masyarakat dewasa.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik, namun masih belum cukup. Pemerintah juga harus mengandalkan data transaksi nontunai dari pihak ketiga. Fajry mengingatkan pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan, mengingat mayoritas pelaku sektor informal adalah usaha mikro dan kecil. Ia juga menyoroti ironi rencana pajak untuk sektor informal sementara kalangan super kaya justru mendapatkan peluang keringanan melalui family office.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan rekening bank akan memudahkan pengawasan transaksi dan menekan kesenjangan pajak (tax gap), yang pada 2019 mencapai 8,5% dari PDB. Ia memperkirakan, jika tax gap bisa ditekan hingga 4%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 996 triliun.

Dengan strategi inklusi keuangan ini, keberhasilan peningkatan tax ratio sangat bergantung pada kebijakan yang adil, efisien, serta tidak membebani pelaku usaha kecil yang rentan.

Pasar Modal Tak Bisa Dipoles, Investor Tak Bisa Dibeli

24 Mar 2025

Presiden Prabowo, dalam Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3) berseloroh tentang volatilitas harga saham di bursa Indonesia. Menurut dia, harga saham boleh saja naik turun, yang terpenting, pangan dan negara tetap aman. Pernyataan ini menanggapi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5 % ke level 6.073 dalam waktu kurang dari sehari pada 18 Maret 2025. Media nasional hingga media sosial memviralkan kabar ”IHSG Anjlok”, yang mengingatkan publik pada situasi serupa di awal masa pandemi Covid-19. Aksi jual oleh investor asing yang membuat pasar melemah sejak Oktober 2024 pada hari itu memuncak.

Justru di tengah tren positif pasar saham di banyak negara. Tak heran jika publik kemudian menuding faktor internal sebagai penyebab utama. Pasar yang dibangun atas dasar kepercayaan itu belakangan terusik oleh sejumlah kebijakan ekonomi dan politik pemerintahan baru. Mulai dari penambahan kementerian dan lembaga, efisiensi anggaran ASN demi program Makan Bergizi Gratis, konsolidasi aset BUMN untuk Danantara, rumor pergantian Menkeu Sri Mulyani, hingga pengesahan revisi UU TNI yang menghidupkan kembali nostalgia dwifungsi ABRI. Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah tengah dilanda kekhawatiran akibat penurunan pendapatan dan ancaman PHK yang semakin meluas.

Kondisi ini tecermin dalam survei Indeks Kepercayaan Konsumen oleh BI yang terus menurun sejak November dan mencapai angka 126,4 pada Februari 2025. Gejala pemburukan ekonomi juga tampak dari sisi fiskal. Hingga Februari 2025, penerimaan negara dilaporkan turun 20,85 % disbanding periode yang sama tahun sebelumnya, disebabkan merosotnya penerimaan perpajakan sebesar 30,19 % dibanding capaian dua bulan pertama tahun 2024. Ketika kondisi tersebut memperburuk kinerja IHSG, pemerintah mengklaim bahwa kondisi fiskal negara masih kuat. Pasar tidak bisa diminta untuk berpura-pura bahwa ekonomi sedang baik-baik saja ketika kenyataannya tidak demikian.

Menurut ekonom Agustinus Prasetyantoko, pasar memiliki inteligensinya sendiri. Karena itu, investor tidak bisa ”dibeli” hanya dengan narasi atau optimisme sepihak. Pelaku pasar, khususnya investor, cenderung lebih cepat dan cerdas dalam membentuk ekspektasi terhadap prospek ekonomi, membaik maupun memburuk. Tak heran jika respons pelaku sektor keuangan hampir selalu mendahului kenyataan di sektor riil. Ketika ekspektasi telah dijawab oleh realitas di lapangan, strategi membentuk persepsi positif saja tidak lagi memadai. Terlebih jika sosok kunci dalam perekonomian, seperti Presiden, justru bersikap berseberangan terhadap reaksi pasar yang telah lebih dahulu membaca kondisi riil. (Yoga)

Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi

24 Mar 2025

DPR tengah memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI, terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui pembahasan politik yang mendalam.

Dalam hal ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan (penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan. Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja, sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)

Perpanjangan Insentif PPH Final dinanti UMKM

24 Mar 2025

Para pelaku UMKM di Indoncsia masih menanti kepastian hukum terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% hingga akhir 2025. Meski pemerintahan Prabowo telah menjanjikan perpanjangan tersebut, regulasi yang mengikat belum diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak. Partner RDN Consulting Leander, Resadhatu menyoroti kebingungan yang dialami pelaku usaha akibat ketidakjelasan regulasi. Ketidakpastian ini bahkan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan pajak dan risiko hukum bagi wajib pajak.

"Parapelaku UMKM masih menunggu kepastian, siapa yang berhak atas perpanjangan insentif ini serta bagaimana mekanismenya diberlakukan," jelasnya, Minggu (23/3/2025). Pernyataan resmi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% pertama kali disampaikan Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada 16 Desember 2024. Menkeu Sri Mulyani juga beberapakali menegaskan dukungan pemerintah terhadap insentif pajak bagi UMKM. Menurut dia, Kementerian UMKM sempat menyebut bahwa regulasi terkait akan diselesaikan paling lambat awal Januari 2025.

Namun, hingga kini, payung hukum tersebut belum terealisasi. Saat ini,ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini menetapkan tariff PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun, namun dengan batas pemanfaatan maksimal tujuh tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan insentif ini sejak 2018 tidak lagi dapat menikmatinya. (Yetede)


Tantangan Stabilitas Sistem Pajak

24 Mar 2025

Kegaduhan yang melanda wajib pajak akibat gagalnya sistem inti perpajakan, Coretax System, sudah terdeteksi sejak dini. Pemerintah mengakui bahwa pengujian proses bisnis Coretax belum memadai, setidaknya pada pertengahan tahun lalu. Masalah semakin kompleks karena perusahaan konsorsium yang memenangkan tender pengadaan belum menerima pembayaran dari Ditjen Pajak, yang menyebabkan kekhawatiran dan mengancam pemulihan sistem tersebut.

Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menyelesaikan masalah ini, termasuk menuntaskan tanggung jawab kepada perusahaan penyedia Coretax dan wajib pajak. Namun, semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin besar risiko yang dihadapi, mulai dari terhambatnya penerimaan negara hingga terkikisnya kredibilitas fiskus. Keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini berdampak pada stabilitas sistem perpajakan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.


Pelaporan SPT Individu Tetap Aman

24 Mar 2025

Meskipun terjadi gangguan pada sistem inti perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT menggunakan aplikasi DJP Online, yang tidak terpengaruh oleh gangguan tersebut. Untuk SPT Masa Pajak yang menggunakan Coretax, pelaporan baru akan berlaku mulai Januari 2025.

Selain itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan pentingnya penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini, sistem Coretax dengan fitur compliant risk management (CRM) diharapkan memudahkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk yang tidak melaporkan SPT.


DPR Soroti Tekanan terhadap Jurnalis

24 Mar 2025

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengutuk keras tindakan teror yang berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dengan mengungkapkan fakta dan mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga para jurnalis harus mendapatkan jaminan keamanan. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers yang menangani kasus intimidasi terhadap wartawan Tempo. Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis dan harus dilindungi sesuai dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis, seperti yang terjadi di kasus ini, harus ditentang dan dilawan demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.


Kenaikan Biaya Utang Jadi Ancaman Baru

24 Mar 2025
Kenaikan credit default swap (CDS) Indonesia menunjukkan meningkatnya risiko investasi yang berdampak langsung pada biaya penerbitan utang pemerintah, khususnya dalam bentuk valuta asing (valas). Meski peringkat utang Indonesia masih bertahan pada level investment grade, kenaikan CDS lima tahun hingga 91,66 per 22 Maret 2025, atau naik lebih dari 28% dalam sebulan terakhir, memperkuat sinyal meningkatnya premi risiko.

Myrdal Gunarto, Staf Ekonomi Bank Maybank Indonesia, menyebutkan dua faktor utama penyebab naiknya CDS: sentimen global, seperti ketegangan geopolitik dan perang dagang, serta penurunan indikator makroekonomi domestik, seperti penjualan ritel dan indeks kepercayaan konsumen. Kenaikan CDS ini memengaruhi biaya investasi dan mendorong yield obligasi Indonesia naik, bahkan untuk tenor panjang sudah di atas 7%.

Eko Listiyanto, Ekonom dari Indef, memperkirakan rata-rata yield obligasi pemerintah bisa mencapai 7,5%, yang berarti bunga utang pemerintah akan semakin mahal. Ini akan berdampak pada beban anggaran, khususnya bila pemerintah tetap menerbitkan surat utang dalam valas.

Meski demikian, Suminto, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan strategi penerbitan utang yang oportunistik dan fleksibel. Pemerintah akan menyesuaikan waktu dan komposisi mata uang penerbitan SBN berdasarkan kondisi pasar dan kebutuhan APBN, demi menjaga cost of fund tetap terkendali.

Meningkatnya CDS menambah tantangan pembiayaan pemerintah di tengah ketidakpastian global dan kondisi makro domestik yang melemah. Pemerintah harus semakin cermat dalam menyusun strategi utang agar risiko fiskal tetap terjaga.

Peluang Pertumbuhan Emiten Kawasan Industri

24 Mar 2025
Prospek pertumbuhan emiten kawasan industri di Indonesia menunjukkan potensi positif, terutama karena peluang relokasi usaha dari China akibat perang dagang dengan Amerika Serikat. Hal ini sempat terbukti pada periode 2018–2019, di mana penjualan lahan industri di kawasan Greater Jakarta meningkat signifikan hingga 380 hektare, dengan kontribusi besar dari sektor otomotif, kimia, makanan-minuman, dan pusat data.

Namun, para analis menggarisbawahi bahwa tahun ini pertumbuhan kawasan industri bisa tertahan oleh sejumlah tantangan domestik, seperti ketidakpastian hukum, panjangnya birokrasi, serta kebijakan seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menimbulkan ambiguitas di mata investor asing.

Sukarno Alatas, Senior Analyst dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, menyatakan bahwa investor kini cenderung menahan diri karena ketidakpastian kebijakan dan iklim investasi. Hal senada disampaikan oleh Ahmad Iqbal Suyudi dari Edvisor Profina Visindo, yang menyoroti tantangan regulasi dan birokrasi sebagai hambatan utama masuknya investasi langsung asing (FDI).

Sementara itu, Ismail Fakhri Suweleh dan Wilastita Muthia Sofi dari BRI Danareksa Sekuritas menekankan pentingnya daya saing dan kejelasan hukum, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual, sebagai faktor penting untuk menarik investor. Mereka juga menyoroti bahwa kemampuan monetisasi investasi sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur dan cadangan lahan (landbank).

Imam Gunadi dari Indo Premier Sekuritas menambahkan bahwa meskipun terdapat hambatan seperti kualitas tenaga kerja dan beban regulasi, sektor-sektor tertentu seperti kendaraan listrik (EV) dan proyek hilirisasi tetap menjanjikan karena didukung insentif pemerintah.

Dari sisi investasi, Imam merekomendasikan PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) karena kinerja keuangan yang solid, sementara Ismail dan Wilastita memilih PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) yang dinilai kuat karena diversifikasi pendapatannya.

Meskipun emiten kawasan industri menghadapi banyak tantangan struktural dan kebijakan, potensi pertumbuhan tetap terbuka lebar jika pemerintah mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan stabil.

Nasib Bank BUMN Ditentukan RUPS

24 Mar 2025
Menjelang libur panjang Lebaran, pergerakan saham bank-bank BUMN diperkirakan sangat dipengaruhi oleh hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang kali ini menjadi sorotan karena melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya. Keputusan penting seperti pembagian dividen dan pergantian direksi berpotensi menjadi katalis utama bagi kinerja saham-saham perbankan pelat merah yang tengah tertekan.

Royke Tumilaar, Direktur Utama BNI, menjadi salah satu figur yang diperkirakan akan digantikan dalam RUPS, dengan Putrama Wahju Setyawan disebut-sebut sebagai calon pengganti. Posisi Sunarso, Direktur Utama BRI, juga dikabarkan akan diganti, meski masa jabatannya belum berakhir. Nama Catur Budi Harto dan Hery Gunardi muncul sebagai kandidat kuat untuk posisi tersebut.

Dari sisi kebijakan, pembagian dividen menjadi perhatian utama investor. BNI mengusulkan rasio dividen sebesar 60% dari laba, dan BRI bahkan menaikkan hingga minimal 85%. Namun, Maximilianus Nico Demus dari Pilarmas Investindo Sekuritas mengingatkan bahwa rasio dividen yang terlalu tinggi bisa menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan kinerja bank. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan fundamental dan prospek jangka panjang bank.

Indy Naila dari Edvisor Profina Visindo menambahkan bahwa tekanan pada saham bank tak lepas dari faktor politik domestik dan ketidakpastian terhadap program pemerintah baru, khususnya terkait efektivitas Danantara, yang membuat investor bersikap lebih hati-hati atau risk off terhadap saham sektor perbankan.

Investor menantikan arah kebijakan dan kepastian dari RUPS sebagai sinyal penting untuk menentukan kembali strategi investasi mereka di sektor perbankan BUMN.