Politik dan Birokrasi
( 6612 )KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Diterima Siswa Jakarta
Pemprov Jakarta mencairkan dana
bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025 dengan jumlah
penerima 707.622 orang atau bertambah 126.000 penerima disbanding tahun lalu.
Penerima bantuan KJP Plus juga digratiskan masuk ke sejumlah obyek wisata di
Jakarta, seperti Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol. Hari ini secara resmi
KJP Plus dicairkan. Ada penambahan 126.000 penerima,” ujar Gubernur Jakarta
Pramono Anung, Kamis (20/3). Pemprov Jakarta mencairkan dana bansos tahap I
tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 siswa untuk periode Januari,
Februari, dan Maret 2025. Jumlah penerima ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan Jakarta yang sudah dipadankan.
Anggaran untuk KJP Plus senilai Rp 3,2
triliun dari semulaRp 2,5 triliun pada tahun 2024. ”Tahap II tahun 2024 jumlah penerima
KJP Plus sebanyak 523.000 orang dengan anggaran Rp 2,5 triliun. Sekarang pada
tahap I tahun 2025 menjadi 707.622 penerima dengan anggaran Rp 3,2 triliun,” ucap
Pramono. Pramono mengatakan, penerima KJP Plus tidak hanya gratis masuk TMII,
tetapi juga gratis masuk ke Ragunan, Ancol, Monas, serta sejumlah museum di
Jakarta. Hal ini jadi pemenuhan salah satu janji politiknya selain terkait
penyaluran dana bantuan sosial untuk pendidikan. ”Ini memang sesuai dengan apa
yang menjadi perhatian saya dan Bang Doel. Kami mengejar kalau bisa 100 hari terselesaikan,
ternyata bisa diselesaikan lebih cepat,” tutur Pramono. (Yoga)
Serikat Buruh Desak Pemerintah Membentuk Satgas PHK
Serikat buruh mendesak pemerintah
membentuk Satgas PHK, untuk mempercepat penanganan risiko PHK yang meluas ke
berbagai sektor industri sejak awal tahun 2025. Berdasarkan temuan Tim Penelitian
dan Pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) sekitar 50 perusahaan melakukan PHK pada Januari-Februari 2025.
Contohnya Sritex, Adatex, Tunas Karya Budi, Sambu Grup, dan Kara Santan Pertama.
Lebih kurang 60.000 buruh terdampak. Terkait alasan PHK, Presiden KSPI dan
Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan beberapa penyebab, seperti pailit, efisiensi,
dan relokasi. Dari 50 perusahaan itu, 15 perusahaan melakukan PHK karena alasan
pailit dan dua perusahaan lain karena relokasi. Perusahaan-perusahaan itu dari berbagai sektor
industri, seperti tekstil dan elektronik.
”Kami secara khusus mendesak Kemenaker
agar membentuk Satgas PHK untuk menyikapi fenomena tersebut,” ujar Said, Kamis
(20/3) di Jakarta. Ada kemungkinan sejumlah buruh yang di-PHK oleh 50
perusahaan itu mengalami risiko pengabaian hak, seperti pesangon dan THR yang
lama dibayar. ”Mengenai THR, kami memang sejak lama menemukan berbagai modus yang
dilakukan perusahaan agar tidak membayar, di antaranya memutus kontrak para pekerja
sebelum Ramadhan. Setelah Lebaran, pekerja tersebut akan dipanggil untuk dipekerjakan
kembali,” kata Said. Menurut rencana, KSPI dan Partai Buruh bertemu jajaran Kemenaker
pada Jumat (21/3). Dalam pertemuan akan disampaikan desakan pembentukan Satgas
PHK. (Yoga)
Dinamika Sektor Minerba di Tengah Gejolak
Sejak awal 2025 hingga saat ini, sektor pertambangan telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp24,89 triliun, atau sekitar 19,96% dari target tahunan Rp124,71 triliun. Sumber utama penerimaan ini berasal dari royalti sebesar Rp17,32 triliun. Namun, tren penerimaan menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada bulan Januari dan Februari.
Salah satu faktor yang memengaruhi dinamika ini adalah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada 18 Februari 2025. Revisi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan, UKM, dan koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, langkah ini bertujuan mendorong pengusaha daerah agar berkembang dan menjadi pengusaha besar dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menilai kebijakan ini sebagai momentum koperasi berperan strategis dalam ekonomi nasional.
Namun, Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif PUSHEP, mengingatkan bahwa perlu ada pengawasan ketat karena potensi kompetisi tak sehat dan eksploitasi berlebih, serta adanya risiko pemberian izin tambang kepada pihak yang tidak berhak.
Polemik lain muncul dari rencana kenaikan tarif royalti minerba yang akan dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah. Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, pengusaha masih akan mendapat untung meski tarif naik. Namun, Meidy Katrin Lengkey, Sekjen APNI, dan Alexander Barus, Ketua Umum FINI, menolak rencana ini. Mereka memperingatkan bahwa kenaikan royalti bisa membuat penambang berhenti beroperasi dan memicu gelombang PHK, terutama di sektor nikel yang sedang terdampak oleh penurunan harga dan meningkatnya biaya produksi.
Secara keseluruhan, meski upaya pemerintah untuk memeratakan akses tambang dan meningkatkan penerimaan negara patut diapresiasi, tantangan dari sisi implementasi, pengawasan, dan dampak ekonomi bagi pelaku industri tetap harus menjadi perhatian serius.
DPR Jamin Penghapusan Pasal Dwifungsi ABRI
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34/2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan hasil gotong royong antara DPR dan pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara. Tokoh penting lain yang hadir dalam rapat tersebut termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi UU TNI tetap menekankan supremasi sipil dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. Dasco juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan dialog dengan berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.
Beberapa perubahan penting dalam UU TNI yang baru meliputi:
-
Pasal 3: Penguatan peran Kementerian Pertahanan dalam koordinasi strategi dan dukungan administrasi TNI.
-
Pasal 47: Penambahan jumlah kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14.
-
Pasal 53: Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.
Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dinyatakan oleh Puan Maharani bahwa revisi tersebut sudah sesuai dengan harapan partainya.
Polemik UU TNI, Masyarakat Sipil Siap Melawan
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
Bank Dihimpit Biaya Dana Tinggi
Presiden Akan Temui Investor untuk Redam Gejolak
Presiden Prabowo akan menemui investor
untuk menyikapi gejolak di pasar modal Indonesia, selain itu, disiplin fiskal
akan dijaga pemerintah untuk memastikan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG
bisa stabil dan kepercayaan investor tetap kuat. Hal ini disampaikan Ketua Dewan
Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat yang
dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/3). Rapat itu digelar sehari setelah penurunan
drastis IHSG, Selasa (18/3). Rata-rata penurunan yang sempat mencapai 6 %
membuat perdagangan sempat dihentikan. Luhut membantah penurunan drastis itu sebagai
indikator ketidakpercayaan investor. ”Bisa saja terjadi peristiwa semacam itu. Tapi,
hari ini sudah rebound,” ujarnya.
Presiden pun sudah menyatakan akan
berhati-hati dengan masalah disiplin fiskal. Selain membahas penurunan IHSG,
Presiden pun menyampaikan akan bertemu dengan investor pasar saham. Wakil Ketua
DEN Mari Elka Pangestu menilai, fundamental ekonomi Indonesia secara umum
relatif stabil meski ada kekhawatiran di pasar. Ia membantah kebijakan pemerintah
selama ini tidak propasar. ”Saya rasa bukan propasar. Tapi, lebih kepada persepsi,
ada ketidak jelasan yang mereka anggap menyebabkan ketidak pastian. Jadi, bagaimana
kita bisa menjelaskan dengan lebih baik beberapa hal yang menjadi concern
mereka,” ucapnya. Maka, menurut dia, pertemuan dengan para investor pasar modal
dinilai sangat penting agar Presiden bisa menjelaskan sendiri arah kebijakannya
yang dinilai tidak propasar itu. (Yoga)
Usaha yang Pasti, Tanpa Pungli
Kepastian berusaha diawali saat mengurus
perizinan hingga produksi tanpa gangguan pungli dan premanisme. Tanpa
kepastian, investor enggan masuk Indonesia. Rencana bisa kacau saat perusahaan
mesti menghadapi ”biaya tak terduga” yang muncul karena ketidakpastian.
Misalnya, pengurusan izin yang tak kunjung beres tanpa kejelasan. Atau,
pemerasan dan perilaku premanisme yang menyedot sumber daya biaya dan energi
karena kegiatan produksi bisa tertunda atau terhenti. Kekacauan lain adalah
”biaya di bawah meja” atau ”biaya siluman”, seperti pungutan liar. Biaya tak
tercatat ini sulit diukur hasilnya, tetapi membebani usaha dan mengurangi biaya
produksi. Biaya-biaya tak terlihat ini, menurut salah seorang pengusaha, bisa
20 persen dari total perputaran dana per tahun (Kompas, 18/3/2025). Besar,
tetapi tak ada hasilnya alias lenyap begitu saja.
Padahal, jika digunakan untuk proses
produksi, dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif, diantaranya
untuk menambah mesin produksi, mempercepat proses produksi, menambah pekerja,
atau malahan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada akhirnya akan membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tak ada jalan lain selain membenahi
iklim bisnis di Indonesia. Tak perlu berdalih pelaku premanisme dan pungli itu
oknum. Tak perlu juga merasa jemawa dengan jumlah penduduk Indonesia yang 280
juta jiwa, yang menarik investor menjadikan Indonesia sebagai pasar. Pasar yang
besar tak akan jadi daya tarik karena tertutup bayang-bayang ketidakpastian
berusaha. Jika berbagai hambatan berinvestasi ini dibiarkan, lambat laun
investor akan enggan masuk ke Indonesia. Investasi macet. (Yoga)
Pemerintah Perlu Melihat Kondisi Riil Dengan Jeli
Kendati data ekonomi makro masih menunjukkan
tren positif, sejumlah ekonom meminta pemerintah lebih jeli dalam melihat
realitas di lapangan, utamanya soal ketahanan ekonomi kelompok masyarakat menengah
ke bawah. Survei kinerja UMKM dan rasio gini menjaditolok ukur yang perlu
diwaspadai untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Guru Besar Fakultas
Ekonomi Bisnis UI, Telisa Aulia Falianty menyoroti adanya ketidaksinkronan antara
data ekonomi makro dan data mikro yang memotret perilaku konsumen untuk
memastikan kuatnya fundamental ekonomi Indonesia. Secara agregat, data makro
sebagian besar masih baik karena kelompok ekonomi kelas atas sedang mendominasi
kinerja yang baik.
”Jadi, kita juga harus cukup kritis
melihat keterkaitan antara data makro dan mikro. Data mikro menggambarkan
realitas di lapangan. Perlu dilengkapi dengan data komprehensif dari berbagai
survei dan pengecekan langsung lapangan untuk kesimpulan yang lebih solid,”
ujar Telisa, Rabu (19/3). Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di
Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/3) malam, menerangkan, pertumbuhan ekonomi
Indonesia secara spasial relatif baik. Hal itu sejalan pertumbuhan ekonomi 5,03
% pada 2024. Data ini mendukung catatan tingkat inflasi inti pada Februari 2025
positif di angka 2,48 %. Inflasi inti di level positif menjadi indikator masih baiknya
daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang sekunder atau tersier.
Kendati demikian, menurut Telisa,
untuk membuktikan struktur fundamental ekonomi RI saat ini tetap kuat, perlu dipastikan
adanya keseimbangan ketahanan ekonomi, yaitu antara kelompok ekonomi kelas
atas, menengah, dan bawah. Alasannya, dalam sejarah krisis keuangan, stabilitas
data ekonomi makro tidak cukup karena sifat dari efek domino atau contagion dan
self-fulfilling panics atau krisis akibat ekspektasi pesimis investor bisa
datang dengan cepat dan mengikis fundamental makro sedikit demi sedikit. ”Terlebih
lagi, kita perlu memastikan bahwa fundamental itu seimbang dari sisi kekuatan
dan daya tahan antara kelompok atas, menengah, dan bawah tersebut,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









