Politik dan Birokrasi
( 6612 )Tantangan Stabilitas Sistem Pajak
Kegaduhan yang melanda wajib pajak akibat gagalnya sistem inti perpajakan, Coretax System, sudah terdeteksi sejak dini. Pemerintah mengakui bahwa pengujian proses bisnis Coretax belum memadai, setidaknya pada pertengahan tahun lalu. Masalah semakin kompleks karena perusahaan konsorsium yang memenangkan tender pengadaan belum menerima pembayaran dari Ditjen Pajak, yang menyebabkan kekhawatiran dan mengancam pemulihan sistem tersebut.
Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menyelesaikan masalah ini, termasuk menuntaskan tanggung jawab kepada perusahaan penyedia Coretax dan wajib pajak. Namun, semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin besar risiko yang dihadapi, mulai dari terhambatnya penerimaan negara hingga terkikisnya kredibilitas fiskus. Keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini berdampak pada stabilitas sistem perpajakan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.
Pelaporan SPT Individu Tetap Aman
Meskipun terjadi gangguan pada sistem inti perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT menggunakan aplikasi DJP Online, yang tidak terpengaruh oleh gangguan tersebut. Untuk SPT Masa Pajak yang menggunakan Coretax, pelaporan baru akan berlaku mulai Januari 2025.
Selain itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan pentingnya penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini, sistem Coretax dengan fitur compliant risk management (CRM) diharapkan memudahkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk yang tidak melaporkan SPT.
DPR Soroti Tekanan terhadap Jurnalis
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengutuk keras tindakan teror yang berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dengan mengungkapkan fakta dan mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga para jurnalis harus mendapatkan jaminan keamanan. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers yang menangani kasus intimidasi terhadap wartawan Tempo. Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis dan harus dilindungi sesuai dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis, seperti yang terjadi di kasus ini, harus ditentang dan dilawan demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Kenaikan Biaya Utang Jadi Ancaman Baru
Peluang Pertumbuhan Emiten Kawasan Industri
Nasib Bank BUMN Ditentukan RUPS
Warga Mulai Berangkat Mudik
Sebagian masyarakat mulai mudik lebih awal ke kampung halaman pada Jumat (21/3). Kelonggaran bagi ASN, pegawai BUMN dan imbauan untuk pegawai swasta untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) membuat gelombang mudik terjadi lebih awal. Terkait hari raya Idul Fitri tahun ini, Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, mulai dari pemberian THR, diskon harga tiket transportasi, hingga mudik gratis. Presiden juga mengatakan, ketersediaan pangan aman selama Lebaran. Harga komoditas pangan pun dinilai mulai terkendali.
Pergerakan pemudik dari Jakarta ke sejumlah daerah, kemarin, salah satunya terlihat Stasiun Pasar Senen, Jakpus, pemudik mulai meninggalkan Jakarta. Salah satu penumpang kereta, Rahmat (31), mengatakan pulang lebih awal ke kampung halaman karena telah mendapatkan izin untuk bekerja dari mana saja (WFA) dari pimpinannya. Pegawai pada salah satu instansi pemerintahan di Jakarta itu langsung berburu tiket kereta menuju Sragen, Jawa Tengah, sejak kebijakan WFA diumumkan pada 5 Maret lalu. Rahmat menuturkan, sejak kebijakan WFA ditetapkan, kantornya langsung mendata pegawai yang akan mengajukan izin.
Pimpinan di kantornya lantas membagi pegawai yang diperbolehkan WFA dan tetap harus di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia pun menjadi salah satu pegawai yang mendapatkan izin WFA sehingga dapat pulang mudik lebih awal. Namun, kelonggaran WFA itu tetap diikuti dengan tanggung jawab pekerjaan agar tidak terbengkalai. ”Kami yang bekerja di rumah juga harus tetap mengabari atasan, kerja di mana dan mengerjakan apa. Semua termonitor. Jadi, walau WFA, saya juga bawa laptop ke kampung halaman,” tutur Rahmat. (Yoga)
Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti
Pengusaha tambang mineral dan batubara
meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam
peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani
industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya
lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra
Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi,
kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik
yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan
daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak
memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,”
ujarnya, Jumat (21/3).
Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak
substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif
produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada
produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas
bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif
progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada
feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %,
menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini
bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif
PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.
Dalam usulan revisi, tarif royalti
akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton,
hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas
dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi
yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang.
Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan
semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani
biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya
energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %,
kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi,
sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak
pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)
Utang Negara-Negara Dunia Meningkat Tajam
Alarm Darurat dari Pariwisata di Danau Toba
Banjir bandang merusak jantung
pariwisata Danau Toba di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sudah lima hari
aktivitas pariwisata lumpuh. Bencana ekologis itu disebabkan kerusakan hutan di
hulu Danau Toba. Banjir bandang menghantam destinasi wisata, hotel, restoran,
rumah sakit, permukiman warga, dan sempat membuat jalan nasional lumpuh total.
Hingga Kamis (20/3) kawasan pariwisata Parapat masih lumpuh. Rumah makan, restoran
dan hotel belum beoperasi. Masyarakat masih sibuk membersihkan material lumpur
di dalam rumah. Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumut (Jamsu) menelusuri
penyebab banjir bandang. Jamsu, antara lain, terdiri dari Kelompok Studi dan
Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Tano Batak, dan Auriga Nusantara.
”Hasil penelusuran kami, banjir
bandang disebabkan hilangnya 6.148 hektar hutan alam di hulu Parapat,” kata
Direktur Eksekutif KSPPM, Rocky Pasaribu. Banjir bandang dan longsor melanda
kawasan pariwisata Parapat, Minggu (16/3) malam. Rocky menyebut, banjir bandang
yang menghantam jantung pariwisata Danau Toba merupakan alarm darurat yang memperingatkan
kerusakan lingkungan hidup yang masif. Berdasarkan
analisis spasial dan penelitian di lapangan, kata Rocky, dalam kurun waktu 20
tahun terakhir terjadi pembukaan hutan yang signifikan di lima kecamatan
sekitar Parapat, yang merupakan lanskap Daerah Aliran Sungai (DAS) Bolon
Simalungun.
”Jika diakumulasi sejak 2000 hingga 2023,
kawasan ini telah kehilangan hutan alam seluas 6.148 hektar. Perubahan ini
sangat berpengaruh terhadap daya tampung air hujan dan stabilitas tanah yang
akhirnya menyebabkan bencana ekologis banjir bandang,” ungkap Rocky. Koordinator
Jamsu, Juniati Aritonang menyebut, pemerintah harus melakukan mitigasi bencana
ekologis dalam jangka pendek dan panjang. Hal yang mendesak dilakukan adalah evaluasi
tata ruang kawasan Danau Toba, terutama di wilayah rawan bencana. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









