;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu

14 Mar 2025
Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia, agar tidak terjebak dalam pertumbuhan stagnan di kisaran 5%, yang telah terjadi selama satu dekade terakhir. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa periode 2025-2037 adalah kesempatan terakhir bagi Indonesia untuk memanfaatkan bonus demografi, di mana penduduk usia kerja akan mencapai 76% dari total populasi. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik, Indonesia berisiko mengalami middle income trap.

Dalam RPJPN 2025-2045, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi bertahap, mulai dari 5,3% di 2025 hingga 8% di 2029. Pertumbuhan ini akan didorong oleh sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, dan pariwisata, serta ditopang oleh konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor.

Namun, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyoroti bahwa investasi menjadi faktor kunci dalam mencapai target tersebut. Ia menekankan perlunya menurunkan incremental capital output ratio (ICOR) yang saat ini cukup tinggi di angka 6,33 pada 2023, agar investasi lebih produktif. Andreas juga menyoroti gagalnya upaya menurunkan ICOR dalam pemerintahan sebelumnya, meskipun telah ada Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya pengawasan khusus untuk mencapai ICOR 4,4 pada 2029.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Galih Dimuntur Kartasasmita membandingkan ICOR Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Filipina, serta menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi. Dengan sistem perizinan yang lebih efektif dan efisien, maka ICOR bisa lebih baik, mendukung investasi yang lebih produktif, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Indikator Perekonomian yang Memburuk patut Diwaspadai

14 Mar 2025

Beberapa indikator makroekonomi pada awal tahun 2025 menunjukkan perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan, baik dari eksternal maupun domestik. Terjadinya deflasi, tertekannya nilai tukar rupiah, amblasnya pasar saham, serta anomali penerimaan APBN menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak. BPS mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Februari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,09 % secara tahunan. Sementara, nilaitukar rupiah menurut Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) awal tahun berada di kisaran Rp 16.200-Rp 16.500 per USD, menyentuh Rp 16.575 pada 28 Februari 2025, terlemah sejak lima tahun terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun sebesar 7.163 dan pada akhir Februari 2025 anjlok ke 6.300. Angka ini menjadi level terendah sejak 2021.

Indikator lainnya, Kemenkeu melaporkan pendapatan negara per Februari 2025 adalah Rp 316,9 triliun atau terealisasi 10,5 % dari target APBN 2025. Pada periode yang sama tahun lalu penerimaan mencapai 14,29 % dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, total penerimaan negara tahun ini turun 20,85 % secara tahunan. Turunnya pendapatan negara pada awal tahun disebabkan oleh penerimaan pajak yang lebih rendah, khususnya setoran pajak. Penerimaan pajak pada Februari 2025 ialah Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025, anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 % dari target APBN 2024.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Mohammad Faisal berpendapat, berbagai indikator tersebut mengindikasikan kondisi perekonomian yang memburuk. Terlepas permasalahan tersebut juga merupakan warisan dari rezim sebelumnya, kebijakan pemerintah saat ini justru tidak tepat dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru. ”Misalnya, pelemahan kelas menengah yang sudah terjadi sebelum 2024. Ketika pemerintahan Prabowo masuk, ini di-handle dengan kebijakan yang tidak tepat sehingga masalah yang ada tidak selesai, tetapi muncul permasalahan- permasalahan baru, mulai dari fiskal, belanja yang melebihi kapasitas, ditambah penerimaan yang anjlok,” katanya, Kamis (13/3). (Yoga)

Tunjangan untuk Guru berstatus ASN Langsung ke Rekening

14 Mar 2025

Presiden Prabowo meluncurkan mekanisme baru pembayaran tunjangan guru berstatus ASN. Tunjangan tidak lagi dikirimkan lewat pemda, tapi langsung ke rekening setiap guru. Langkah ini disebut sebagai terobosan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan inefisiensi dalam pemerintahan. Mekanisme baru pembayaran tunjangan guru ASN diluncurkan di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3). Pemerintah memutuskan mengubah cara pembayaran tunjangan, dari sebelumnya dikirimkan ke rekening pemda sebelum dikirimkan kepada para guru, kini menjadi ditransfer langsung ke rekening setiap guru ASN.

Dalam pidatonya, Presiden mengapresiasi keputusan Kemendikdasmen untuk mengirimkan tunjangan guru secara langsung ke rekening setiap guru. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya memangkas birokrasi dan mengurangi inefisiensi yang masih terjadi di pemerintahan. ”Kita harus hilangkan budaya-budaya yang tidak benar (misalnya), kalau bisa dibikin lama, kenapa pendek? Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang? Budaya ini harus kita kikis,” ujarnya. Di bidang pendidikan, lanjut Prabowo, pengelolaan birokrasi keuangan merupakan hal krusial. Sebab, pendidikan yang bermutu membutuhkan dana yang cukup. (Yoga)

Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru

14 Mar 2025

Pemerintah di era Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP, 6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu (12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.

Perpres tersebut memuat sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

”Penetapan daftar penerima pupuk subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi  SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi” yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)

Pemerintah harus mencegah pelebaran defisit APBN 2025

14 Mar 2025

Pemerintah harus mencegah pelebaran defisit APBN 2025 dari target, menyusul tren penurunan penerimaan pajak, belanja yang masih tinggi, serta tekornya anggaran di awal tahun. Sebab, pelebaran defisit bakal membuat pembiayaan anggaran meningkat, sehingga menambah beban APBN ke depan. Kenaikan pembiayaan anggaran sudah terlihat per Februari 2025, jumlahnya Rp 220,1 triliun atau 35,7% target dalam APBN 2025 Rp 616 triliun. Jumlah itu naik 19% dari periode sama tahun lalu Rp 185 triliun. Posisi utang pemerintah mencapai Rp 8.909 triliun per Januari 2025, naik Rp 108 triliun dari Desember 2024. Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada periode ini mencapai 39,6%.

Fitch Ratings, memprediksi rasio utang terhadap PDB Indonesia tahun ini bisa menembus 40% dengan defisit 2,5%. Goldman Sachs bahkan menaksir defisit APBN menyentuh 2,9% tahun 2025, nyaris menyentuh batas atas 3%, seperti tercantum dalam UU Keuangan Negara. Langkah yang bisa diambil unuk mencegah pelebaran defisit APBN, antaralain meningkatkan kepatuhan pajak, diversifikasi sumber pendapatan negara, dan menunda belanja proyek yang memboroskan APBN, seperti makan bergizi gratis (MBG). setoran modal ke Danantara, proyekIbu Kota Nusantara, dan pembentukan koperasi desa. (Yetede)


Kontroversi Jabatan Teddy Indra Wijaya

14 Mar 2025

Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menjadi kontroversial karena pemerintah dan DPR masih membahas perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi UU TNI itu baru mengusulkan perluasan tentara di jabatan-jabatan sipil. “Sudah seharusnya Teddy pensiun dini karena penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet melanggar UU TNI,” ujar Ketua Centra Initiative, lembaga yang berfokus pada kajian pertahanan, Al Araf, Kamis, 13 Maret 2025. Koalisi masyarakat sipil sejak awal mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, pengangkatan Teddy dilakukan dengan mengubah aturan untuk posisi tersebut.

Perpres No 55 Tahun 2020 menyebutkan Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden. Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI mengatur prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh kantor. Kesepuluh kantor itu membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotik nasional, serta Mahkamah Agung. (Yetede)


Pemilihan Ulang Kepala Daerah

13 Mar 2025

Sepekan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru masih kelimpungan memulai persiapan pemungutan suara ulang (PSU). KPU tak bisa berbuat banyak karena pemerintah daerah setempat tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui rencana anggaran biaya (RAB) pilkada ulang, baik dari KPU, Badan Pengawas Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian RI, lebih dulu.

Keempat lembaga itu terlibat dalam pelaksanaan PSU, dengan tugas dan tanggung jawab berbeda. Tapi penanggung jawab penyelenggara pemilu ulang adalah KPU Banjarbaru. RAB keempat lembaga akan diteruskan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TPAD). "TPAD akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk menentukan besaran anggaran mereka. Lalu hasilnya dituangkan dalam perubahan naskah perjanjian hibah daerah yang dibuat sebelumnya," kata Rizana kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2025. (Yetede)


Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih Dari Mana

13 Mar 2025

Setelah menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Senin, 3 Maret 2025, Presiden Prabowo memutuskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program itu bertujuan mengatasi hambatan pertumbuhan ekonomi desa. Di antaranya rantai distribusi yang panjang, keterbatasan modal, serta dominasi middleman yang sering kali menekan harga hasil pertanian dan produk desa. Dalam satu tahun, pemerintah menargetkan pembangunan 70-80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang mengikuti rapat tersebut, mengatakan butuh anggaran Rp 210-350 triliun untuk modal awal pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Setiap desa, kata Budi, membutuhkan modal Rp 3-5 miliar per tahun. “Tapi itu tergantung asesmen setiap daerah,” ujarnya di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Ia membeberkan akan ada empat alternatif sumber utama pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu dana desa, anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). (Yoga)


Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

13 Mar 2025

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal

13 Mar 2025

Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000 atau 33 % dari pagu awal.

Dampaknya, kuantitas target capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,” ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025 adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran HAM. (Yoga)