;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Aprindo Desak Kesetaraan

01 Apr 2019

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah dapat memberikan perlakuan adil, baik pada pelaku usaha konvensional maupun daring. Hal tersebut seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan menarik PMK nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan apabila pengusaha niaga daring mendapatkan sejumlah keleluasaan dalam berusaha, kebijakan serupa juga harus diberlakukan terhadap pengusaha ritel konvensional. Sementara itu ahli perpajakan dari DDTC, Darussalam menyayangkan keputusan pemerintah menarik PMK 210 Tahun 2018, menurutnya tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Selain itu PMK 210 dibuat dalam rangka upaya ekstensifikasi wajib pajak. Terlebih potensi niaga daring di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren positif belanja daring di berbagai lapisan masyarakat. 

Menurut Darussalam, penarikan beleid tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan pemerintah tidak mempersiapkan regulasi secara baik. Pemerintah sebaiknya tetap membuat regulasi yang mengatur perlakuan perpajakan untuk niaga daring. Pemerintah juga harus fokus dalam memperluas basis wajib pajak, khususnya orang pribadi yang menjalankan usaha. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik PMK 210 tahun 2018 untuk menghentikan kekisruhab dan spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital. Menkeu menyampaikan terdapat 4 faktor yang melatar belakangi keputusan tersebut yakni :

  • keinginan pemerintah untuk menguatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga
  • meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan
  • penguatan infrastruktur digital
  • menunggu hasil survei asosiasi

Basis Pajak dan Pusat Data Nasional

01 Apr 2019

Sistem self-assesment mengharuskan pembayar pajak yang mencatat dan melaporkan sendiri penghasilanya, beban-bebanya, hartanya, utangnya, penghasilan netonya, dan menghitung serta membayar sendiri pajaknya. Untuk itu, otoritas pajak mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengujian (pemeriksaan) untuk memastikan apakah angkka-angka tersebut benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, mutlak diperlukan data dan informasi yang lengkap, kuat dan akurat melalui pembentukan Pusat Data nasional oleh negara ini. Dimana seluruh data dan informasi terkait dengan profil ekonomi dan keuangan harus terkumpul dan tersimpan secara sistematik. Bukan parsial atau ad hoc atau sepotong atau tergantung kemauan/kebaikan/kerjasama/MoU. Namun harus mandatory, terus menerus dan going concern. Dengan didapatkanya data pembentuk penghasilan, beban, harta dan utangnya maka penerimaan pajak akan dapat memberikan kontribusi yang sustainable bagi negeri ini.

(Editorial) Polemik Pajak E-commerce

01 Apr 2019

Hanya 3 hari menjelang implementasinya, secara mendadak pemerintah menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018. Dalam pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, peraturan tersebut dibatalkan dikarenakan masih ada kesimpangsiuran informasi, termasuk terdapat kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan peraturan pajak baru yang dikenakan bagi para pebisnis e-commerce. Pencabutan itu dianggap sebagai jalan tengah, sekaligus memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif dan membereskan polemik yang muncul serta melakukan sejumlah penyempuranaan yang perlu dilakukan.

Jika diteliti lebih jauh, konten dari PMK yang dibatalkan itu terbilang normatif. Tidak ada jenis pajak yang baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Aturan itu semata-mata hanya menegaskan kepada para pebisnis  e-commerce untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Bagaimanapun harus diakui sampai sekarang masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kepatuhan yang memadai terkait dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, dengan adanya sistem transaksi elektronik yang berkembang pesat sekitar satu dasawarsa terakhir jumlah UKM yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar terus bertambah dan semakin banyak. Akan tetapi, faktanya masih banyak UKM yang beromzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memiliki kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak. 

PMK tersebut memang mengandung beberapa polemik, terutama dengan ketentuan yang mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan kepada DJP. Terlebih lagi, penyedia platform marketplace bertindak sebagai agen setro pajak perpanjangan DJP, yakni mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak. Pada saat bersamaan muncul kekhawatiran para pelaku e-commerce akan berpindah ke media sosial. Selain menarik PMK tersebut, pemerintah harus membangun sistem dan infrastruktur berbasis digital yang dapat terkoneksi langsung dengan segala platform marketplace, sehingga setiap transaksi dapat terpantau, terdata, dan terhimpun tanpa membebani pihak penyedia platform marketplace.

Jelang Batas Akhir, Realisasi Pelaporan SPT Baru 70%

01 Apr 2019

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 85% yang tahun ini terancam tidak tercapai. Pasalnya, Data Ditjen Pajak hingga Sabtu (30/3) menunjukkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau hanya 70% dari target sebesar 15,5 juta WP. Kendati terget tersebut sampai akhir tahun, tetapi berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, capaian yang hanya 70% target tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian per Maret 2018 yang tercata 74% dari target. Ditjen Pajak masih optimistis target pelaporan SPT akan terpenuhi hingga akhir tahun ini. 

Adapun otoritas pajak menegaskan akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan SPT. Otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi, ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU No.9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau AEoI. 
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal per Maret perlu disikapi secara tegas. Jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT. Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

Pendekatan Baru, Menjaring Pajak Korporasi Multinasional

29 Mar 2019

Pola bisnis korporasi multinasional yang cenderung membayar pajak lebih kecil di negara tujuan mendorong terjadinya ketimpangan antara negara berpendapatan tinggi dan negara berpendapatan rendah. Kondisi tersbut menggugah perhatian IMF sehingga mendorong sebuah pendekatan baru untuk segera mengatasi kondisi ini. Managing Director IMF Christine Laarde menyatakan ada tiga hal yang mendorong kondisi tersebut. Pertama, soal kemudahan yang membuat perusahaan multinasional daoat menghindar dari kewajiban perpajakan. Kedua, kemudahan perusahaan multinasional untuk melakukan pengalihan keuntungan, situasi ini sangat berbahaya bagi negara dengan penghasilan rendah. Ketiga, Lagarde juga memberikan dorongan untuk memikirkan kembali sistem perpajakan internasional, apalagi dengan munculnya model bisnis yang lebih menguntungkan yang digerakkan oleh teknologi digital. Hal ini mengasumsikan bahwa hubungan antara pendapatan dan laba dengan kehadiran fisik menjadi usang. Melihat gejala itu, pada gilirannya kondisi tersebut akan memunculkan kekhawatiran tentang keadilan. Pasalnya negara-negara dengan konsumen layanan digital akan memperoleh pendapatan yang sedikit dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut karenamerkea tidak memiliki kehadiran fisik disana. Logika yang dipakai iMF ada benarnya juga bahwa setiap negara mendapatkan hak atas pajaknya. Hanya saja, jika gagasan ini dijalankan akan merombak secara mendasar sejumlah klausul perpajakan global yang berlaku saat ini. Dalam kasus Indonesia, Prakarsa melalui penelitiannya menemukan sejumlah aliran gelap dalam enam komoditas ekspor unggulan di Indonesia. Pada kurun 1989-2017 aliran uang gelap di ekspor unggulan Indonesia yakni batu bara, tembaga, minyak sawit, kopi, dan karet mencapai US$142,07 miliar. Uang gelap yang masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara over-invoicing senilai US$101,49 miliar dan yang keluar dari Indonesia dilakukan melalui modus under-invoicing mencapai US$40,58 miliar. Semua aktivitas baik under dan over invoicing dalam perdangan masuk dan perdagangan keluar akan menimbulkan kerugian bagi negara yang terlibat. Global Financial Integrity menjelaskan bahwa under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri. Demikian juga degan ekspor over invoicing, hal ini dilakukan untuk mengurangi PPN dan pajak ekspor yang berlaku.

Tarif Cukai Perlu Naik Lagi Meski Rokok Ilegal Rendah

28 Mar 2019

Hasil penelitian Perkumpulan Prakarsa menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini kurang dari 2% dari total produksi rokok. Dari 1.181 bungkus rokok yang diteliti, hanya 20 bungkus rokok atau 1,67% yang masuk kategori ilegal. Selain itu, penetrasi rokok ilegal bukan dari dorongan konsumen, melainkan dari produsen skala kecil dan mikro. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah kembali mengerek cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal turun dari 12% menjadi 7%

74% Kontraktor Kecil-Menengah Kerjakan Proyek Konstruksi Pemerintah

27 Mar 2019

Kementerian PUPR menyatakan jumlah paket pekerjaan konstruksi bagi kontraktor berklasifikasi kecil dan menengah mencapai 74% atau lebih banyak dibanding kontraktor besar. Kontraktor besar tidak diizinkan untuk ikut pelelangan di paket pekerjaan di bawah Rp 100 milyar. Kementerian PUPR menjelaskan proyek dalam anggaran 2019 total jumlah paket jasa konsultai 2.744 paket dengan nilai pagu Rp 9,9 Triliun, untuk nilai pekerjaan sampai dengan Rp 1 milyar bagi badan usaha kecil sebanyak 1.148 paket (42%) senilai Rp 703 miliar. Untuk nilai pekerjaan di atas Rp 1 milyar hingga Rp 2,5 milyar untuk dikerjakan badan usaha menengah sebanyak 869 paket (32%) senilai Rp 1,4 Triliun dan paket jasa konsultasi Rp 2,5 milyar.

Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik

27 Mar 2019

Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.

Tindak Kejahatan Pajak, Modus Primitif Mendominasi

27 Mar 2019

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis bulan ini menunjukkan jumlah transaksi mencurigakan yang diterima lembaga intelijen negara tersebut mencapai 21.690 transaksi. PPATK kembali mengidentifikasi 1.112 transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan perpajakan. Dari jumlah tersebut, jika mengacu pada temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan oleh PPATK dan Ditjen Pajak, diketahui bahwa tindak pidana perpajakan yang tertinggi yang telah diidentifikasi modus kejahatan primitif dan konvensional seperti faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong, masih mendominasi. Khusus dugaan tindak pidana perpajakan, lembaga intelijen keuangan tersebut telah menyerahkan 67 HA ke penyidik perpajakan, atau naik sebanyak 55,8% dibandingkan tahun 2017. Menurut Yustinus, sebagai sebuah kejahatan yang sudah lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi. Dengan kompleksitas dunia perpajakan, ke depan sinergi antara Ditjen Pajak dan PPATK harus lebih kuat. Peningkatan kompetensi dan koordinasi antara dua lembaga ini, akan efektif untuk mengidentifikasi kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh WP melalui transaksi keuangan.

Era Ekonomi Digital, Batas PTKP Diusulkan Naik

27 Mar 2019

Pemerintah disarankan untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring dengan masifnya perkembangan ekonomi digital. Ekonom senior Indef Aviliani mengungkapkan, perkembangan teknologi memungkinakn lahirnya berbagai profesi baru dari sektor informal baru pada era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja formal. Porsi pendapatan kena pajak semestinya lebih besar dalam menghadapi era industri 4.0. Penyesuaian PTKP tersebut dapat mendorong kenaikan penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih, kontribusi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari masyarakat kelas menengah masih terbilang cukup rendah. Di pihak lain, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hastuti menuturkan, pembenahan sistem administrasi perpajakan harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melakukan pemangkasan atau revisi aturan PPh. Pembahasan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus dilakukan karena itu yang menjadi dasar bagi wajib pajak membayar pajaknya di rate berapa dan apa sudah berkeadilan atau belum.