Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pertukaran Informasi Keuangan, WP Tajir Makin Sulit Berkelit
15 Mar 2019
Direktorat Jendeal Pajak makin bergigi dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) tajir setelah mengantongi data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data-data keuangan tersebut akan menjadi 'senjata' bagi DItjen Pajak untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan jumlah harta atau aset yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau sama sekali belum pernah masuk dalam database perpajakan. Adanya informasi tersebut juga menunjukkan pascapengampunan pajak, masih banyak harta milik WP asal Indonesia yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri. Laporan McKinsey yang mengestimasi kekayaan WNI di luar negeri mencapai US$250 miliar atau berada pada kisaran Rp3.250 triliun. Jika dibandingkan dengan total harta WP di luar negeri yang dideklarasikan saat tax amnesty beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.036,76 triliun. gap antara potensi harta milik WNI di luar negeri dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak RP2.213,24 triliun. Darussalam menyarankan, untuk mengoptimalkan data atau informasi keuangan yang diterima dari negara peserta pertukaran informasi. Ditjen Pajak perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP misalnya sudah dilaporkan atau belum. Kedua, jika belum dilaporkan diimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan menyelesaikan konsekuensi pajaknya.
Kadin Minta Pemerintah Naikkan Bea Masuk Teh
15 Mar 2019
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia minta pemerintah menaikkan tarif Bea Masuk (BM) untuk komoditas the. Langkah tersebut diperlukan guna membendung arus the impor yang menggerogoti ceruk pasar the lokal. Saat ini Indonesia hanya mengenakan tarif BM 20% atas impor teh baik untuk bulk tea maupun package tea dan tarif BM 0% untuk teh dari negara ASEAN. Padahal terdapat ruang pengenaan tarif BM hingga 40% sesuai aturan WTO.
Penerimaan Negara, TP Rachmat & Barisan Konglomerat Taat Pajak
14 Mar 2019
Sebagai pengusaha tulen, TP Rachmat tahu betul adanya transformasi pelayanan di tubuh otoritas pajak. Dengan pelayanan yang lebih baik dan simplifikasi administrasi, wajib pajak (WP) jauh lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain memberikan apresiasi, TP Rachmat juga memberikan catatan, terkait konsistensi pemerintah dalam melaksanakan regulasi. Menurutnya, regulasi yang diterapkan jangan sampai menimbulkan multitafsir dan membingungkan wajib pajak. Pada tahun ini, otoritas pajak memberikan apresiasi kepada 30 WP besar yang berkontribusi ke penerimaan pajak negara. Mereka terdiri atas 24 WP korporasi baik swasta maupun BUMN, dan 6 WP OP yaitu TP Rachmat, Alexander Tedja, Eddy Kusnadi Sariatmadja, Arifin Panigoro, Garibaldi Thohir, dan Budi Purnomo Hadisurjo. Dari sisi perpajakan, apresiasi terhadap WP tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para konglomerat ke penerimaan pajak pemerintah.
Harus diakui, kontribusi WP konglomerat ke penerimaan pajak rendah, bahkan yang paling rendah dibandingkan dengan WP lainnya. Pada tahun lalu, kontribusinya kurang dari 1%. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP merupakan ikhtiar yang terus dilakukan. Perluasan tax base dan perbaikan dari aspek administrasi diharapkan bisa memperkuat struktur penerimaan pajak pemerintah. Pemerintah juga menerapkan skema yang cukup tegas, yatu WP yang patuh akan diberikan apresiasi, sedangkan WP yang bandel tentu akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Potensi penerimaan pajak dari orang-orang kaya sebenarnya cukup besar. Namun, masalah terbesar saat ini ada di kepatuhan WP untuk membayar pajak. Oleh karena itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Ditjen Pajak untuk menuntaskan masalah tersebut. Pertama, kapasitas administrasi, yaitu apakah sudah mampu secara efektif menjangkau, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengeksekusi. Kedua, apakah secara sosio-politik, struktur pajak yang bercorak paternalistik, hierarkis, dan patronage berpengaruh terhadap kepatuhan WP.
Harus diakui, kontribusi WP konglomerat ke penerimaan pajak rendah, bahkan yang paling rendah dibandingkan dengan WP lainnya. Pada tahun lalu, kontribusinya kurang dari 1%. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP merupakan ikhtiar yang terus dilakukan. Perluasan tax base dan perbaikan dari aspek administrasi diharapkan bisa memperkuat struktur penerimaan pajak pemerintah. Pemerintah juga menerapkan skema yang cukup tegas, yatu WP yang patuh akan diberikan apresiasi, sedangkan WP yang bandel tentu akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Potensi penerimaan pajak dari orang-orang kaya sebenarnya cukup besar. Namun, masalah terbesar saat ini ada di kepatuhan WP untuk membayar pajak. Oleh karena itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Ditjen Pajak untuk menuntaskan masalah tersebut. Pertama, kapasitas administrasi, yaitu apakah sudah mampu secara efektif menjangkau, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengeksekusi. Kedua, apakah secara sosio-politik, struktur pajak yang bercorak paternalistik, hierarkis, dan patronage berpengaruh terhadap kepatuhan WP.
(Editorial) Insentif Pajak Kendaraan Hemat Energi
14 Mar 2019
Saat rapat konsultasi dengan DPR (11/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencananya untuk mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi di dalam negeri, termasuk mobil listrik. Ada beberapa skema insentif yang disiapkan pemerintah, terutama menyangkut dasar penghitungan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya, PPnBM mobil akan mengacu pada tingkat emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar. Tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin seperti yang berlangsung sekarang, Makin rendah emisinya, makin kecil pula kewajiban PPnBM-nya. Bahkan, Menteri Keuangan setuju menghapus PPnBM untuk mobil listrik, karena kendaraan jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang. Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan harga jualnya menjadi lebih murah sehingga dapt mendongkrak permintaan pasar. Upaya mendorong permintaan pasar tentu sangat penting guna mencapai skala ekonomi dalam produksi mobil listrik dan hemat energi, yang butuh investasi sangat besar dalam pengembangannya. Rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hemat energi tersebut harus didukung semua pihak. Namun, satu hal yang harus diingat, pengembangan industri kendaraan listrik dan hemat energi harus dilakukan secara gradual melalui pertahapan-pertahapan yang telah mempertimbangkan eksistensi industri pendukung yang selama ini memasok komponen bagi pabrik-pabrik mobil konvensional. Pemerintah harus memikirkan solusi bagi industri pendukung sektor otomotif agar tidak tenggelam dalam hiruk pikuk pengembangan kendaraan listrik dan hemat energi di dalam negeri.
Revisi Beleid PPnBM Kelar Semester I
13 Mar 2019
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor. Beleid ini ditargetkan selesai semester I 2019. Selanjutnya aturan ini akan berlaku awal tahun 2021. Tujuannya agar bisa memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki. Skema baru mengatur PPnBM berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar. Semakin irit mobil tersebut, maka tarif PPnBMnya makin rendah. Selain itu, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas CO2. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Namun demikian, Direktur CITA menilai penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM. Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yangtepat untuk pengendalian konsumsi. Sementara PPnBM adalah instrumen yang justru mengatur konsumsi atas barang mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Galangan Kapal, Industri Minta Keringanan Pembiayaan
13 Mar 2019
Industri galangan kapal menanti keringanan pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selama ini pembiayaan yang ada dinilai kurang mendukung industri karena berbunga tinggi dan bertenor pendek. Saat ini perusahaan jasa angkutan penyeberangan memiliki kecendurangan membeli kapal bekas dari luar negeri karena harganya jauh lebih murah. Adanya program suku bunga rendah dan tenor pembiayaan yang lebih panjang diharapkan bisa membuat perusahaan jasa angkutan penyeberangan untuk memilih menggunakan kapal produksi dalam negeri. Pabrikan kapal juga bisa mendapatkan keringanan dalam pendanaan modal sehingga bisa bersaing. Apabila industri galangan kapal berkembang, industri pendukung juga akan mengikuti, seperti industri baja dan komponen kapal. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan penyeteraan fiskal, seperti penghapusan bea masuk bahan baku. Kementerian Perindustrian juga menginisiasi usulan insentif penurunan tarif bea masuk komponen kapal melalui skema khusus serta usulan yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja industri galangan kapal nasional. Begitu pula dari sisi finansial, pemerintah akan mengupayakan dan mendorong agar kegiatan usaha sektor industri galangan kapal dapat dukungan dari sektor perbankan atau pembiayaan sehingga kesempatan untuk melakukan ekspansi bisnis pembangunan kapal akan semakin terbuka lebar.
Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>
13 Mar 2019
Pemerintah mengambil langkah serius untuk membenahi sektor otomotif nasional dengan mengusulkan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, harmonisasi tersebut telah lama disuarakan oleh pelaku usaha mengingat pasar mobil nasional cenderung monoton lantaran hanya mengandalkan model kendaraan multiguna. Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan relaksasi PPnBM dengan tidak lagi menghitung berdasarkan kapasitas mesin, tetapi berdasarkan emisi kendaraan. Kendaraan yang rendah emisi akan mendapatkan tarif PPnBM yang rendah. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan serta menyiapkan insentif untuk model kendaraan ramah lingkungan, seperti program kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in HEV, flexy engine hingga EV. Upaya pemerintah melakukan harmonisasi menjadi satu langkah maju mengingat pelaku usaha sektor otomotif telah lama menyuarakan pentingnya melakukan harmonisasi PPnBM. Pasalnya, skema yang berlaku saat ini tidak relevan dengan tren global yang telah bergeser kepada mobil lebih ramah lingkungan.
[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak
13 Mar 2019
Tahun ini pemerintah menargetkan kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Angka ini naik dari tahun lalu sebesar 71% atau 12,5 juta wajib pajak. Bisa dimaklumi jika pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT, karena pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Berbagai aneka kebijakan diramu, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi, serta pengawasan melalui pemanfaatan data AEoI. Namun memburu kepatuhan pajak saja tidak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas. Reformasi pajak menjadi sangat krusial karena tax rasio kita belum beranjak dari 10%-11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.
Cukai Dinilai Lebih Tepat
13 Mar 2019
Dukungan untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik dinilai lebih pas menggunakan cukai, bukan PPnBM. Sebab, ada aspek pengendalian konsumsi bila pemerintah juga mengejar efek terhadap lingkungan. Direktur Eksekutif Centre for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, insentif fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik di Indonesia sebaiknya lewat penerapan cukai bukan PPnBM seperti yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Tapi, dalam praktiknya,beberapa alternatif skema insentif tetap memiliki kelebihan dan kekurangan serta disesuaikan dengan konteks tiap negara.
Idealnya dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor, kerakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan karena memiliki dampak negatif. Sementara untuk skema PPnBM, Yustinus mengatakan, instrumen tersebut diatur dalam undang-undang PPN. Pelonggaran PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik skema PPnBM. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan untuk kendaraan model itu adalah nilai guna bagi masyarakat; artinya semakin tinggi nilai guna makan PPnBM nya semakin rendah dan sebaliknya. Kesulitan lainnyadihal administrasi. Tingkat emisi yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Pada tahap itu PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaanya adalah harga barang kendaraan bukan tingkat emisi.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai, pemakaian acuan tingkat emisi memang lebih baik. Makin kecil emisi dan pemakaian BBM, makin kecil pajaknya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kepada Komisi XI DPR bahwa insentif berupa PPnBM 0% juga dimaksudkan untuk mengembangkan mobil listrik tanah air. Hal ini guna mengimbangi biaya produksi mobil listrik yang cukup mahal. Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Untuk mobil supermewah tetap dikenakan PPnBM sebesar 125%.
Idealnya dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor, kerakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan karena memiliki dampak negatif. Sementara untuk skema PPnBM, Yustinus mengatakan, instrumen tersebut diatur dalam undang-undang PPN. Pelonggaran PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik skema PPnBM. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan untuk kendaraan model itu adalah nilai guna bagi masyarakat; artinya semakin tinggi nilai guna makan PPnBM nya semakin rendah dan sebaliknya. Kesulitan lainnyadihal administrasi. Tingkat emisi yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Pada tahap itu PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaanya adalah harga barang kendaraan bukan tingkat emisi.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai, pemakaian acuan tingkat emisi memang lebih baik. Makin kecil emisi dan pemakaian BBM, makin kecil pajaknya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kepada Komisi XI DPR bahwa insentif berupa PPnBM 0% juga dimaksudkan untuk mengembangkan mobil listrik tanah air. Hal ini guna mengimbangi biaya produksi mobil listrik yang cukup mahal. Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Untuk mobil supermewah tetap dikenakan PPnBM sebesar 125%.
Insentif Kendaraan Ramah Lingkungan, Pajak Diubah, Industri Mobil RI Berpeluang Ungguli Thailand
12 Mar 2019
Industri otomotif Indonesia berpeluang mengungguli Thailand sebagai basis produksi kendaraan ramah lingkungan di Asean, menyusul rencana kebijakan pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan berdasarkan tingkat emisi gas buang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menghapus tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Penghitungan PPnBM tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin, tetapi mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi. Pemerintah juga akan memformulasi pengelompokan jenis kendaraan yang saat ini masih didasarkan pada kategori sedan dan nonsedan. Sementara itu, insentif yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan diperluas dengan memasukkan kendaraan jenis hybrid,flexy engine, dan kendaraan listrik. Menkeu memastikan, kebijakan yang akan diterapkan itu tidak akan menggerus potensi penerimaan pajak, tetapi justru menambah penerimaan negara dari PPnBM.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









