Politik dan Birokrasi
( 6612 )Integrasi Ekonomi ASEAN, Kerja Sama Perpajakan Ditingkatkan
Menteri Keuangan dan sejumlah Gubernur Bank Sentral di ASEAN sepakat untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan kepabeanan. Peningkatan kerja sama ini untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan. Dalam konteks perpajakan, ASEAN terus mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara ASEAN, serta kerja sama inisiatif global dalam pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan. Terkait kepabeanan, para menteri di negara kawasan telah berencana mengembangkan operasional ASEAN Single Windows, hal ini untuk mendorong digitalisasi proses kepabeanan, serta akan segera melakukan piloting skema ASEAN Custom Transit System yang dapat memfasilitasi pergerakan barang transit.
Pada perkembangan lain, Kementerian Keuangan Indonesia mengungkapkan berbagai upaya pemerintah untuk memperbaiki tingkat rasio pajak yang saat ini masih di bawah 15% dari PDB. Upaya-upaya yang dilakukan mencakup enam hal. Pertama, pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan. Kedua, pengingkatan tingkat kepatuhan melalui penguatan dan peningkatan pelayanan, pengawsan, dan pemeriksaan. Ketiga, kebijakan amnesti pajak. Keempat, stimulus perpajakan bagi UMKM. Kelima, kebijakan restitusi pajak yang makin dipercepat. Keenam, pemberian tax allowance dan tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh Badan.
Pelaporan SPT WP Badan, Tantangan Berat Perbaiki Kepatuhan
Target kepatuhan formal secara umum yang begitu tinggi serta tren realisasi kepatuhan Wajib Pajak (WP) Badan dalam kurun waktu 5 tahun belakangan yang masih rendah membuat prospek kepatuhan formal WP Badan mengalami sejumlah tantangan. Untuk tahun pajak 2018, jumlah WP badan yang wajib lapor SPT Tahunan tercatat 1,47 juta. Sedangkan dari data Ditjen Pajak menunjukkan saat ini WP korporasi yang telah lapor SPT sebanyak 278.000 WP atau 18,9% dari jumlah WP korporasi sebanyak 1,47 juta. Dalam catatan Bisnis Indonesia, tren kepatuhan WP korporasi masih cukup rendah. Bahkan tahun lalu kepatuhan anjlok dibandingkan dengan 2017. Rasio kepatuhan 2018 hanya sebesar 58,8% sedangkan 2017 sebesar 65%.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menyebut prospek kepatuhan WP badan tahun ini seharusnya bisa optimal. Apalagi, dengan jumlah yang relatif sedikit, lebih mudah dilakukan sosialisasi dan pengawasan karena instrumennya lebih banyak.Kendati demikian, rendahnya WP korporasi bisa diakibatkan oleh status nonefektif terhadap sejumlah korporasi yang sebelumnya tercatat sebagai WP. Sementara itu, pakar pajak DDTC Darussalam justru berpendapat lain. Dia lebih melihat pada aspek kepatuhan kebenaran materi atau substansi dibandingkan dengan kepatuhan formal penyampaian SPT. Banyak atau tidaknya yang melaporkan SPT, belum tentu menunjukkan tinggi atau rendahnya kepatuhan material WP badan.
Anggota ASEAN Sepakat Menekan Aktivitas Ilegal
Menteri keuangan dan gubernur bank sentral se-Asia Tenggara bersepakat untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan lewat kerjasama perpajakan dan kepabeanan. Hal ini guna menekan praktik-praktik kegiatan ekonomi ilegal. Dari sisi perpajakan, kesepakatan ini akan melengkapi kebijakan-kebijakan pertukaran informasi keuangan. Sementara dalam konteks kepabeanan, kesepakatan ini semakin memuluskan rencana operasional ASEAN Single Windows dalam rangka mendorong digitalisasi proses kepabeanan. Ketua Umum Apindo menilai bahwa implementasi ASEAN Custom Transit System (ATCS) sangat menarik bagi para pengusaha, pedagang, eksportir dan importir di kawasan Asia Tenggara.
ASN dan Karyawan BUMD Didorong Bayar Zakat
Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Instruksi melaksanakan zakat tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal. Dengan adanya instruksi tersebut diharapkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing yang dikelola oleh unit pengelola zakat.
Pemkot Cimahi melansir tentang jumlah zakat dan infak yang diterima dari ASN sepanjang 2018 lalu mencapai Rp 1,6 miliar. Nilai tersebut belum tercapai optimal sebab masih banyak ASN yang belum menjadi muzakki. Sementara itu, pada Januari sd Februari 2019 sudah tercapai Rp 490 juta.
Berkah dari Panama Papers: Penarikan Denda Pajak Global Tembus US$ 1,2 Milyar
Direktorat jenderal pajak dari 22 negara di seluruh dunia berhasil menarik denda dan tunggakan pajak lebih dari US$ 1,2 Milyar. Keberhasilan ini dipicu bocoran informasi Panama Papers pada 2016 tentang kesepakatan-kesepakatan pajak di luar negeri. International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) dalam laporan di situsnya pada Rabu (3/4) menyebutkan Inggris berhasil menarik sekitar US$ 253 juta, Prancis US$ 136 juta dan Australia US$ 93 juta.
PPN 0% untuk Ekspor Jasa Diperluas
Pemerintah membebaskan pengenaan PPN bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Ini dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang mengatur perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif 0% yang berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu. Dalam peraturan ini, dia masih mempertahankan jenis jasa yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu jasa konsultasi termasuk jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultasi SDM. Kemudian, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
17 Pemuda RI Masuk Daftar Milenial Paling Berprestasi
Majalah Forbes merilis daftar anak muda berprestasi di Asia dalam kategori di bawah usia 30 tahun. Daftar Forbes 30 under 30 Asia 2019 dipilih dari lebih dari 2.000 nominasi. Setelah melalui proses penjurian terpilihlah 300 nama yang mewakili 23 negara dan wilayah di kawasan Asia-Pasifik.
Daftar milenial Indonesia yang masuk 30 under 30 Asia Forbes 2019 antara lain :
- Amanda Cole (Founder Sayurbox)
- Angky wiliam (Co-Founder Stoqo)
- Aries Susanti (Atlet panjat)
- Aruna Harsa (Co-Founder Dekoruma)
- Benz Budiman (Co-Founder Ponoma Technologies)
- Denica Flesh (Founder SukkhaCitta)
- Ellen Nio (Investment Associate Patamar Capital0
- Gitta Amelia (Founder EverHaus)
- Haryanto Tanjo (Co-Founder Moka)
- James Prananto (Co-Founder Kopi Kenangan)
- Hendra Kwik, Jefriyanto dan Ricky Winata (Co-Founder Payfazz)
- Sabrina dan Elene Bensawan (Co-Founder Saab Shares)
- Steven Wongsorejo (Co-founder Nusantara Technology)
- archie Carlson, Sugito Alim dan dua orang lainnya (Co-Founder StickEarn0
- Tiffany Robyn Sutikno (Founder PT Global Urban Esensial)
- Agung Bezharie, Harya Putra dan Sofian Hadiwijaya (Co-Founder Warung Pintar)
- Windy Natriavi (Co-Founder Awantunai)
Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik
Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.
Perlakuan Perpajakan, Perusahaan OTT Kini Sulit Berkelit
Setelah lama memancing perdebatan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang memperjelas mengenai kategorisasi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam rezim perpajakan domestik. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, perusahaan Over The Top (OTT) asing di anggap sebagai BUT dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menegaskan bahwa kegiatan BUT mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Meski secara fisik tidak hadir di dalam negeri, selama perusahaan asing tersebut memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi subjek pajak bagi Pemerintah Indonesia.
Selain dari aspek penghasilan, aturan ini juga memberikan penegasan mengenai Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN dan PPnBM juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kendati demikian, soal implementasi tax treaty (P3B), kriteria BUT tersebut tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliry). Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara itu yang bersifat penunjang (auxiliry) sebagaimana merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.
Senjata Baru Membidik Pajak Google & Facebook
Kemkeu mengeluarkan PMK 35/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini untuk mempersempit ruang penghindaran pajak bagu perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, baik berbasis dunia maya maupun konvensional, seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Menurut pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tidak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri, pasalnya BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









