Politik dan Birokrasi
( 6612 )Pendekatan Baru, Menjaring Pajak Korporasi Multinasional
Pola bisnis korporasi multinasional yang cenderung membayar pajak lebih kecil di negara tujuan mendorong terjadinya ketimpangan antara negara berpendapatan tinggi dan negara berpendapatan rendah. Kondisi tersbut menggugah perhatian IMF sehingga mendorong sebuah pendekatan baru untuk segera mengatasi kondisi ini. Managing Director IMF Christine Laarde menyatakan ada tiga hal yang mendorong kondisi tersebut. Pertama, soal kemudahan yang membuat perusahaan multinasional daoat menghindar dari kewajiban perpajakan. Kedua, kemudahan perusahaan multinasional untuk melakukan pengalihan keuntungan, situasi ini sangat berbahaya bagi negara dengan penghasilan rendah. Ketiga, Lagarde juga memberikan dorongan untuk memikirkan kembali sistem perpajakan internasional, apalagi dengan munculnya model bisnis yang lebih menguntungkan yang digerakkan oleh teknologi digital. Hal ini mengasumsikan bahwa hubungan antara pendapatan dan laba dengan kehadiran fisik menjadi usang. Melihat gejala itu, pada gilirannya kondisi tersebut akan memunculkan kekhawatiran tentang keadilan. Pasalnya negara-negara dengan konsumen layanan digital akan memperoleh pendapatan yang sedikit dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut karenamerkea tidak memiliki kehadiran fisik disana. Logika yang dipakai iMF ada benarnya juga bahwa setiap negara mendapatkan hak atas pajaknya. Hanya saja, jika gagasan ini dijalankan akan merombak secara mendasar sejumlah klausul perpajakan global yang berlaku saat ini. Dalam kasus Indonesia, Prakarsa melalui penelitiannya menemukan sejumlah aliran gelap dalam enam komoditas ekspor unggulan di Indonesia. Pada kurun 1989-2017 aliran uang gelap di ekspor unggulan Indonesia yakni batu bara, tembaga, minyak sawit, kopi, dan karet mencapai US$142,07 miliar. Uang gelap yang masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara over-invoicing senilai US$101,49 miliar dan yang keluar dari Indonesia dilakukan melalui modus under-invoicing mencapai US$40,58 miliar. Semua aktivitas baik under dan over invoicing dalam perdangan masuk dan perdagangan keluar akan menimbulkan kerugian bagi negara yang terlibat. Global Financial Integrity menjelaskan bahwa under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri. Demikian juga degan ekspor over invoicing, hal ini dilakukan untuk mengurangi PPN dan pajak ekspor yang berlaku.
Tarif Cukai Perlu Naik Lagi Meski Rokok Ilegal Rendah
Hasil penelitian Perkumpulan Prakarsa menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini kurang dari 2% dari total produksi rokok. Dari 1.181 bungkus rokok yang diteliti, hanya 20 bungkus rokok atau 1,67% yang masuk kategori ilegal. Selain itu, penetrasi rokok ilegal bukan dari dorongan konsumen, melainkan dari produsen skala kecil dan mikro. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah kembali mengerek cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal turun dari 12% menjadi 7%
74% Kontraktor Kecil-Menengah Kerjakan Proyek Konstruksi Pemerintah
Kementerian PUPR menyatakan jumlah paket pekerjaan konstruksi bagi kontraktor berklasifikasi kecil dan menengah mencapai 74% atau lebih banyak dibanding kontraktor besar. Kontraktor besar tidak diizinkan untuk ikut pelelangan di paket pekerjaan di bawah Rp 100 milyar. Kementerian PUPR menjelaskan proyek dalam anggaran 2019 total jumlah paket jasa konsultai 2.744 paket dengan nilai pagu Rp 9,9 Triliun, untuk nilai pekerjaan sampai dengan Rp 1 milyar bagi badan usaha kecil sebanyak 1.148 paket (42%) senilai Rp 703 miliar. Untuk nilai pekerjaan di atas Rp 1 milyar hingga Rp 2,5 milyar untuk dikerjakan badan usaha menengah sebanyak 869 paket (32%) senilai Rp 1,4 Triliun dan paket jasa konsultasi Rp 2,5 milyar.
Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik
Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.
Tindak Kejahatan Pajak, Modus Primitif Mendominasi
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis bulan ini menunjukkan jumlah transaksi mencurigakan yang diterima lembaga intelijen negara tersebut mencapai 21.690 transaksi. PPATK kembali mengidentifikasi 1.112 transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan perpajakan. Dari jumlah tersebut, jika mengacu pada temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan oleh PPATK dan Ditjen Pajak, diketahui bahwa tindak pidana perpajakan yang tertinggi yang telah diidentifikasi modus kejahatan primitif dan konvensional seperti faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong, masih mendominasi. Khusus dugaan tindak pidana perpajakan, lembaga intelijen keuangan tersebut telah menyerahkan 67 HA ke penyidik perpajakan, atau naik sebanyak 55,8% dibandingkan tahun 2017. Menurut Yustinus, sebagai sebuah kejahatan yang sudah lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi. Dengan kompleksitas dunia perpajakan, ke depan sinergi antara Ditjen Pajak dan PPATK harus lebih kuat. Peningkatan kompetensi dan koordinasi antara dua lembaga ini, akan efektif untuk mengidentifikasi kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh WP melalui transaksi keuangan.
Era Ekonomi Digital, Batas PTKP Diusulkan Naik
Pemerintah disarankan untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring dengan masifnya perkembangan ekonomi digital. Ekonom senior Indef Aviliani mengungkapkan, perkembangan teknologi memungkinakn lahirnya berbagai profesi baru dari sektor informal baru pada era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja formal. Porsi pendapatan kena pajak semestinya lebih besar dalam menghadapi era industri 4.0. Penyesuaian PTKP tersebut dapat mendorong kenaikan penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih, kontribusi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari masyarakat kelas menengah masih terbilang cukup rendah. Di pihak lain, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hastuti menuturkan, pembenahan sistem administrasi perpajakan harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melakukan pemangkasan atau revisi aturan PPh. Pembahasan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus dilakukan karena itu yang menjadi dasar bagi wajib pajak membayar pajaknya di rate berapa dan apa sudah berkeadilan atau belum.
Properti Di Singapura, Runtuhnya Dominasi WNI
Pembelian properti di Singapura oleh Warga Negara Indonesia makin berkurang setiap tahun. Jika menilik ke belakang, tepatnya 12 tahun terakhir, pada 2017 dan 2018 jumlah orang Indonesia yang membeli properti di Singapura menjadi yang paling sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Urban Redevelopment Authority di Singapura, dari 2006 hingga 2016 tercatat WNI memiliki pangsa rata-rata 18% dari seluruh pembelian prperti di Singapura dari pembeli asal Asia dan negara lain. Kemudian, pada 2017 dan 2018, jumlahnya turun menjadi hanya 5%-6%. Hal ini diorediksi karena adanya pelemahan perekonomian di seluruh dunia dan pelemahan pertumbuhan bisnis secara global. Selain Singapura, masih ada beberapa negara lain yang berpotensi menjadi destinasi lain untuk berinvestasi properti bagi investor Indonesia, misalnya saja Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan Kanada.
Mayoritas Wajib Pajak Pilih Lapor SPT Online
Hingga Senin (25/3), baru 55,6% dari total wajib pajak yang wajib lapor, menyampaikan SPTnya. Yang menggembirakan bagi kantor pajak, 93% dari total pelapor atau 8,02 juta, melaporkan melalui e-filing. Karena minat penyampaian SPT secara online cukup besar, kantor pajak berupaya menjaga agar sistem teknologi informasi di kantor pajak tidak mengalami gangguan. Melihat antusiasme masyarakat, kantor pajak optimis wajib pajak akan memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir 31 Maret 2019. Direktur CITA menyarankan, ada dua cara paling efektif dalam mendorong masyarakat menyampaikan SPT mereka. Pertama, kampanye melalui tokoh publik hingga tokoh agama. Kedua, DJP juga harus aktif menjemput bola, menerjunkan petugas pajak untuk membimbing WP membuat laporan SPT mereka.
PPh Dipangkas, Dunia Usaha Lebih Ngegas
Desakan dunia usaha untuk memangkas tarif PPh badan kian menggema jelang pemilu. Kedua paslon pun sudah menjanjikan tarif yang kompetitif bagi dunia usaha. Pengusaha percaya pemangkasan PPh akan meningkatkan daya saing Indonesia. Ketua Umum Apindo optimis penurunan tarif tidak akan mengganggu penerimaan negara. Justru dalam jangka menengah dan jangka panjang, penerimaan negara akan meningkat. APINDO dan Hipmi berharap tarif PPh badan bisa turun secara bertahap ke 17% sama seperti di Singapura. Menanggapi ini, Menkeu mengklaim sejatinya pemerintah sudah merencanakan penurunan tarif sejak lama. Sayangnya, hal itu butuh proses panjang lantaran harus merevisi UU PPh. Kemkeu sudah menyiapkan naskah akademik terkait penurunan tarif PPh badan, dan akan menyampaikan kepada kabinet untuk pembahasan.
Pemerintah Dapat Rp 105 Miliar dari Cukai Vape
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibisono mengatakan, pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp 105 Miliar dari cukai rokok elektronik di tahun 2018. Cukai Vape diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Rokok elektronik (Vape) mendapat cukai 57% sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10%.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








