Politik dan Birokrasi
( 6612 )Jepang Menaikkan Pajak Penjualan
Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak penjualan pada Oktober 2019 mendatang. Kenaikan ini dilakukan di tengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang menekan ekspor komoditas. Kenaikan tarif pajak konsumsi ini diperkirakan dari 8% menjadi 10%.
(Opini) Kebajikan dalam Pungutan Pajak
Richard Burton
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta
Sejarah pungutan pajak mencatat ungkapan Raja Solomon atau Sulaiman berkaitan dengan visi keadilan dan tegak-tidaknya suau negeri(negara). Dengan keadilan seorang raja menegakkan negeri, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya. Ungkapan ini memberi makna bahwa pungutan pajak hakikinya bukan ditujukan dalam jumlah semata, tetapi pada sisi keadilan. Target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1,786,4 triliun mesti dimaknai supaya dilakukan secara adil. Betapa tidak mudahnya melakukan pungutan pajak dengan adil. Makna tersebut juga tercermin ketika membaca polemik pungutan pajak e-commerce yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan melalui PMK No.210/PMK.10/2018.
Ketidakjelasan dan kesimpangsiuran informasi serta kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan jenis pajak baru, menjadi dasar bagi Menteri Keuangan menarik kembali aturan tersebut. Pencabutan aturan tersebut menjadi langkah kebajikan dalam rangka memberikan keadilan bagi semua. Kepatuhan beralaskan sistem sejatinya memberi pemahaman mudah. Sistem self assessment mestinya sudah menjadi alas hak bagi pelaku bisnis menjadi patuh. Bahkan, kepatuhan mestinya menjadi lebih tinggi ketika teknologi canggih dimanfaatkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelaku bisnis.
Kesadaran hukum wajib pajak dalam menaati dan mematuhi hukum sangat penting supaya aturan menjadi efektif. Kesadaran hukum tersebut menyangkut faktor apakah aturan hukum diketahui, dipahami, diakui, dihargai dan ditaati wajib pajak sebagai pengguna hukum. Hal ini karena pungutan pajak tidak berfungsi jika tidak ada kesadaran hukum.
Menilik pesatnya perkembangan e-commerce yang tidak dapat dihentikan, maka dengan sendirinya berpengaruh pada kesadaran hukum di bidang pajak. Kesadaran hukum PMK 210/2018, dua sisi kebajikan pemikiran hukum bisa dianalisis. Sisi pertama, semata menilik pada aturan kejelasan dengan maksud memperjelas aspek administratif dari makna aturan undang-undang serta peraturan pemerintah yang mengaturnya. Sisi kedua menilai PMK tersebut memberikan kerepotan tersendiri dengan ragam pelaporan yang dilakukan pelaku e-commerce. Bahkan, jika sisi ketiga terkait dengan sanksi pidana hendak diulas, mungkin akan memberikan efek sangat negatif bagi perkembangan e-commerce. Kalangan pebisnis e-commerce butuh kecepatan dan kesederhanaan, Menyadari hal demikian, kebijakan dan kebajikan dalam melakukan pungutan pajak menjadi dua hal penting untuk terus dikaji.
Peminat Fasilitas Tax Holiday Awal 2019 Semakin Membludak
Pelonggaran persyaratan dan proses pengajuan insentif tax holiday semakin menarik minat pengusaha. BPKM mencatat, hingga 4 April 2019, ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Dari seluruh pengajuan, empat sudah disetujui dengan nilai investasi Rp 25,3 triliun. Permohonan tcx holiday dibahas lintas kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kemko Perekonomian. Direktur P2Humas memastikan pengajuan tax holiday lebih mudah pasca PMK 150/2018. Persyaratan dasar adalah penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar, dan perusahaan bergerak di bidang industri pionir.
Meksiko Mengenakan Pajak untuk Platform Digital
Kementerian Keuangan Meksiko akan mengenakan pajak bagi platform digital seperti layanan streaming video Netflix dalam rencana anggaran negara itu tahun depan. Wakil Menteri Keuagan Meksiko mengatakan, total pungutan pajak Meksiko terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya, sehingga perlu meningkatkan pendapatan publik. Sejauh ini tidak ada kesepakatan yang mengatur tentang pengenaan pajak layanan digital, mengingat server perusahaan ada di negara-negara seperti AS, tetapi pelanggannya ada di berbagai negara lain.
[Tajuk] Ancaman Cross Border
Tak kurang 40% jualan barang e-commerce saat ini merupakan cross border. Bagi pemerintah tentu merugikan karena dampaknya memperparah defisit neraca dagang. Namun anehnya, pemerintah malah memberi peluang derasnya barang impor dengan mendorong pembukaan Pusat Logistik Berikat (PLB) di mana-mana. Secara umum fasilitas PLB bagus, karena memberikan kemudahan pabean dan efisiensi logistik untuk aktivitas ekspor-impor. Sayangnya, PLB tak hanya menampung bahan baku, tapi juga bisa untuk barang jadi dan e-commerce. Alhasil, produsen ponsel bikin PLB untuk mengimpor besar-besaran produk terbarunya. Dengan maraknya penjualan daring, gerai ritel bakal terlindas. Begitu pula dengan nasib market place lokal, punah bila tidak ada keberpihakan pemerintah. Seharusnya PLB didorong untuk ekspor, bukan malah untuk menimbun produk jadi yang diimpor untuk dipasarkan di negara kita. Iklim demokratisasi perdagangan pun perlu dijaga, agar para unicorn bisa mendaki menjadi decacorn dan selanjutnya hectacorn - jangan sampai mengempis jadi kuda poni atau kecoak.
PMK Bentuk Usaha Tetap, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang
Selain mempertegas status bentuk usaha tetap atau BUT, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional. Selain sengketa pajak dengan sejumlah perusahaan over the top (OTT) salah satunya Google, sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan BUT juga sempat masuk dalam ranah peradilan pajak, bahkan sebagian juga telah telah diputuskan pada level peninjauan kembali atau PK. Sebelum adanya aturan tersebut , pengaturan soal BUT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang PPh. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, frasa soal BUT kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara WP dan otoritas pajak. Dengan melihat latar belakang tersebut, pemerintah memandang perlu membuat sebuah aturan sebagai turunan dari UU PPh, untuk menegaskan definisi tentang BUT sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PMK No.35/2019.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mempertegas argumentasi dari otoritas pajak bahwa implementasi PMK No.35/2019 telah memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang. Pengamat DDTC Bawono Kristiaji memiliki pandangan lain. Dia mengungkapkan bahwa bagaimanapun pengaturan domestik terkait oleh BUT, tetap harus tunduk terhadap penentuan BUT yang ada di dalam P3B. Apalagi saat ini mayoritas negara atau mitra dagang pemerintah maupun investasi telah memiliki P3B dengan Indonesia. Bawono memandang, pengawasan terkait penentuan BUT juga harus ditopang dari sisi pengawasan administrasinya, misalnya batasan hari atau aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai BUT. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati sebelumnya mengatakan, kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Filosofi pajak menyebutkan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu negara harus patuh dan memenuhi kewajiban yang berlaku di negara tersebut.
Fasilitas Libur Pajak, Penerima Tax Holiday Bertambah
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak empat perushaan yang menikmati fasilitas libur pajak (tax holiday). Dari empat perusahaan tersebut, 3 diantaranya bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total investasi keempat perusahaan yang mencapai sekitar Rp25,3 triliun. Pada beleid yang merevisi PMK No.35/PMK.010/2018, tidak hanya memperluas cakupan penerima tax holiday, investor juga dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha. Bidang usaha lain yang dapat menikmati fasilitas libur pajak itu, bisa didapat dengan dua jalan. Pertama, bidang usaha tersebut harus memenuhi persyaratan minimal investasi dan mengajukan permohonan melalui BKPM. Kedua, investor dapat mencari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sesuai dengan bidang usahanya.
TokTok.id, Toko Daring Untuk ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri (Korpri) kini diberikan kemudahan untuk berbelanja dalam jaringan melalui toko TokTok.id. Melalui toko daring ini, para ASN dapat berbelanja hanya dengan menggunakan akses Nomor Induk Pegawai. Menurut VP Marketing TokTok.id terdapat beberapa keuntungan bagi ASN yang berbelanja di TokTok.id diantarany adalah, beli pulsa tanpa dikenakan biaya administrasi dan disubsidi ongkos kirimnya. Selain itu, TokTok.id mengirimkan barang langsung dari pemasok sehingga lebih murah dari harga pasaran.
[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat
oleh: Benny Gunawan (Staf Pengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN)
Reformasi perpajakan pertama berlangsung pada medio 1980-an, dilanjutkan reformasi kedua tahuna 2000-an. Sementera reformasi jilid ketiga dilakukan sejak 2015. Setelah berlangsung hampir empat tahun, perlu dilihat lagi kinerja penerimaan perpajakan, mengingat tantangan ke depan semakin besar.
Salah satu penyebab rendahnya pencapaian target penerimaan pajak adalah besarnya restitusi. Permohonan restitusi yang seharusnya bagian dari pelayanan, justru menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, pengadministrasian PNBP yang menyebar di berbagai kementerian/lembaga menambah biaya kepatuhan. Seharusnya pelayanan komprehensif bisa dilakukan oleh DJP, sebagaimana yang dilakukan Inland Revenue di Inggris atau Internal Revenue Services di AS. Hal itu bisa terwujud dengan pembentukan Badan Perpajakan Nasional.
Tax to take center stage in debate
Taxation is expected to be one of the topics that could take center in the last presidential debate on April 13, especially issue about the separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry. At a recent campaign event in West Kalimantan, Sandiaga promised to separate the Taxation Directorate Generala form the Finance Ministry. Sandiaga was highlighting the long-promised plan to establish a special taxation body similar to the US' Internal Revenue Service. The separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry was among President Joko "Jokowi" Widodo's campaign promises in 2014 and was included in his campaign's Nawa Cita.
Misbakhun, Jokowi-Ma'ruf campaign team spokes person, argued that elevating the status of the Taxation Directorate General would allow greater flexibility for the body in several key areas, such as in tax collection and administration as well as mobilization and recruitment of its workforce.
Campaign team member for the Prabowo-Sandi ticket Haryadin Mahardika said separately that the upgrade in status to a special taxation body would mean the body could quickly adjust its resources to better respond to the challenges of tax collection. Besides, the separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry will serve business interests as it will guarantee better services for taxpayers.
However, Indonesian Employers Association chairman Hariyadi Sukamdani disagreed, arguing that the establishment of new body would add another bureaucratic layer that businesses would have to deal with. Managing partner of the DDTC, Darussalam said, the separation of Taxation Directorate General from the Finance Ministry would allow greater discretion of the body over its organization, human resources and budgetary needs.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









