;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

DJBC Tertibkan Jastib Lintas Negara

02 May 2019

Bisnis jasa titip atau jastip yang makin populer di masyarakat diminta menunaikan kewajiban membayar pajak. Karena itu, DJBC menertibkan usaha jastib dan meminta untuk mengikuti prosedur yang benar. DJBC akan memfasilitasi para pelaku usaha jastip dengan dokumen yang benar. Hal ini diatur lengkap dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Adapun besarnya pajak barang impor jastip terdiri dari : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, Pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% dan bea masuk 7,5%. Rata-rata barang tersebut dikenakan pajak sekitar 25% hingga 27%. Jika jastip tidak memenuhi aturan secara langsung akan merugikan negara. 

Analis Centre for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, usaha jastip lintas batas negara, selama ini sudah ada aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang tidak dikenai pajak. Yustinus melihat di satu sisi memang ada dilema seolah pemerintah menghambat bisnis. Namun, tugas DJBC adalah mengawasi lalu lintas barang untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia aman. Pungutan seperti pajak dalam rangka impor (PDRI) selain pendapatan negara juga bertujuan menjaga industri dan produksi dalam negeri. 

Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai penerapan pajak pada barang jastip tetap sama dengan aturan barang impor. Namun, ada pendetailan pada prosedur pelaporan, pemungutan dan pengawasan jastip barang impor.

Penyampaian SPT Tahunan, Ditjen Pajak Harus Galak

30 Apr 2019

Direktorat Jenderal Pajak disarankan lebih galak dalam mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) baik badan maupun korporasi yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, sampai sehari sebelum pelaporan SPT WP badan berakhir, jumlah WP yang menyampaikan SPT baru sebanyak 570.000 atau masih 38,7% dari WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Dengan jumlah tersebut, otoritas pajak mau tak mau harus mengejar sekitar 900.000 WP korporasi dalam sehari. 

Otoritas pajak akan mengejar kepatuhan WP yakni dengan melakukan tindak lanjut terhadap WP yang kurang patuh terutama WP tersebut dalam beberapa waktu lalu tidak ikut pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal perlu disikapi secara serius. Jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT. Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi WP yang telah melaporkan SPT.

Ibu Kota akan dipindah Ke Luar Jawa

30 Apr 2019

Pemerintah sedang menggodok rencana pemindahan ibu kota. Dari beberapa alternatif yang diberikan, Presiden Jokowi memilih memindahkan ibu kota ke luar pulau jawa. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Basuki Hadi Muljono mengatakan ada beberapa kriteria yang menurut Bappenas harus diperhatikan untuk dipilih sebagai lokasi ibu kota baru. Kriteria tersebut antara lain lokasi harus berada di tengah-tengah Indonesia, aman secara geografis dan minim terjadi bencana. Paling aman Kalimantan, ujar Basuki.

Kriteria Ibu Kota Baru menurut Bappenas

  • lokasi berada di tengah nusantara demi mewujudkan Indonesiasentris
  • Ada lahan luas milik pemerintah dan BUMN sehingga bisa menghemat anggaran
  • memiliki risko kebencanaan yang kecil
  • memiliki sumber daya air yang cukup dan bebas pencemaran lingkungan
  • dibangun di daerah yang infrastrukturnya sudah cukup bagus. ada bandara hingga pelabuhan
  • tidak jauh dari pantai
  • memiliki layanan air minum, sanitasi, listrik dan jaringan komunikasi memadai
  • penduduk asli harus memiliki budaya terbuka terhadap pendatang
  • tidak terlalu dekat dengan perbatasan

Pindah Ibu Kota Perlu Rp 466 Triliun

30 Apr 2019

Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan dibutuhkan anggaran hingga Rp 466 triliun untuk membangun ibu kota baru seluas 40 ribu ha dengan jumlah penduduk 1,5 juta orang. Opsi lain, dibutuhkan Rp 323 triliun untuk membangun ibu kota seluas 30 ribu ha dengan 900 ribu penduduk.

Ada empat sumber pembiayaan pemindahan ibu kota yakni :

  • APBN yang akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pokok termasuk gedung pemerintahan dan gedung parlemen
  • BUMN yang akan membiayai pembangunan infrastruktur utama dan fasilitas sosial
  • Kerjasama pemerintah dan Badan usaha (KPBU) yang akan melibatkan pemerintah dan swasta sekaligus, nantinya akan membiayai infrastruktur utama dan fasilitas sosial
  • Pembiayaan swasta termasuk pembangunan properti, perumahan dan fasilitas sosial

Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, anggaran yang disebutkan di atas bukan masalah besar karena masih ada sumber pembiayaan non-APBN. Proyeksi pemindahan antara kurun waktu 4 hingga 5 tahun. Sesuai perencanaan dibagi dengan 2 skema, yaitu :

  • skema pertama memindahkan seluruh ASN dari Jakarta ke kota yang baru. skenario ini membutuhkan 40 ribu ha lahan dan memindahkan 1,5 juta jiwa
  • skema kedua, tidak seluruh ASN pindah ke kota yang baru dengan jumlah penduduk 900 ribu jiwa di 30 ribu ha lahan

Masih Menunggu Insentif Baru

30 Apr 2019

Ditjen Pajak Kemkeu terus mendorong wajib pajak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Pemerintah janji bakal memberikan sejumlah insentif. Insentif tersebut berupa pengurangan PPh sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Menkeu menyebut, insentif ini tak hanya agar perusahaan mau melepas sahamnya ke publik, targetnya juga bisa mendorong emiten memperbesar porsi saham yang dilepas ke publik. Selain itu, ada fasilitas kepada pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat dan ditransaksikan di BEI. Fasilitas dimaksud berupa pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi ditambah 0,5% dari nilai Initial Public Offering (IPO) bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.

Pemerintah Matangkan Rencana Pindah Ibu Kota

30 Apr 2019

Presiden Joko Widodo tampaknya serius dengan wacana pemindahan ibu kota. Jokowi khawatir dengan beban berat DKI Jakarta, sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan sekaligus pusat bisnis. Menteri PPN/Kepala Bappernas menyatakan hasil rapat terbatas menyimpulkan ibu kota dipindahkan ke luar Jawa. Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan teknis seperti desain dan masterplan atas pembangunan kota baru itu. Menurutnya, pihak yang akan pindah ke ibu kota baru nanti adalah pemerintahan dari eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI, Polri, Kedutaan Besar, dan kantor perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Pemerintah menyiapkan empat sumber pendanaan, yakni APBN, BUMN, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan swasta murni. Bambang memperkirakan kebutuhan biaya Rp 323 triliun - Rp 466 triliun.

Pemerintah Harus Kendalikan Utang

29 Apr 2019

Rasio utang terhadap PDB per Maret 2019 sudah mencapai 30,12%. Meski masih di level sehat, angka itu adalah rasio terbesar dalam lima tahun terakhir. Kemkeu mencatat total nilai (outstanding) utang pemerintah pusat hingga Maret 2019 Rp 4.567,31 triliun. Angka ini naik 10,4% dibandingkan dengan posisi Maret 2018. Kenaikan itu berasal dari pinjaman dan penerbitan surat berharga negara (SBN). Kemkeu mengklaim sudah mengerem laju utang, terutama pinjaman luar negeri.

Ahmad Mikail, Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, menganalisis. perlambatan utang pemerintah hanya sementara. Pasalnya, penerimaan pajak kuartal I tahun ini hanya tumbuh 1,8% yoy. Ahmad menegaskan, pengeraman utang tidak hanya atas utang pemerintah, tetapi juga meliputi utang BUMN. Peningkatan utang bisa memengaruhi rating utang Indonesia.

Diskon PBB 50% Jika Lahan Kosong Jadi RTH

29 Apr 2019

Para pemilik lahan kosong di lima jalan protokol Jakarta bisa mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 50% jika mau membangun ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan umum di atas lahannya. Sebaliknya, Pemprov DKI akan mengenakan PBB-P2 dua kali lipat kepada pemilik lahan kosong sepanjang lima jalan protokol, meliputi M.H. Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, H.R. Rasuna Said, dan M.T. Haryono.

Selain itu, Pemprov DKI tidak lagi menggratiskan PBB-P2 bagi rumah yang penggunaannya bukan untuk tempat tinggal, melainkan buat kegiatan komersial. Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan pendataan di empat lokasi, yakni Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan. Sebagai informasi, Pemprov DKI memberikan kebijakan pembebasan PBB-P2 kepada sejumlah profesi seperti guru, dosen, serta veteran.

Insentif Pajak Vokasi dan Litbang Terbit Semester I

26 Apr 2019

Menteri Perindustrian memastikan insentif pengurangan pajak untuk perusahaan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan atau super deductible tax diterbitkan Semester I 2019. Besarnya insentif direncanakan sebesar 200% dari total investasi yang dikeluarkan,s edangkan untuk litbang mencapai 300%. Aturan ini berlaku jika perusahaan bekerja sama dengan SMK tertentu untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 Milyar. Kepada perusahaan itu, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 milyar. Hal ini salah satunya untuk menghubungkan industri dan SMK (link and match).

Kinerja APBN 2019, Pemerintah Perlu Ambil Langkah Strategis Selamatkan Fiskal

26 Apr 2019

Realisasi APBN pada kuartal I/2019 yang menunjukkan pelemahan dibandingkan dengan tahun lalu perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan mengambil langkah strategis guna menyelematkan kinerja fiskal 2019. Dengan posisi fiskal kuartal I/2019 yang cukup tertekan, menurut Ekonom Maybank Indonesia Juniman, pilihan pemerintah hanya dua. Pertama, mencari sumber pendapatan baru khususnya di sektor pajak. Kedua, jika terobosan dari sisi penerimaan tak optimal, kejadian 2016 akan berulang. Untuk menyelamatkan posisi fiskalnya, pemerintah mau tak mau harus memangkas belanja-belanja tak produktif.