Politik dan Birokrasi
( 6612 )LAPORAN OECD - PAJAK KORPORASI SEREMPAK TURUN
Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi tren global dalam 2 dekade terakhir. Hal itu tecermin dalam laporan terbaru yang dirilis oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dalam publikasi yang dirilis kemarin, OECD mencatat bahwa rata-rata pajak korporasi untuk seluruh yurisdiksi adalah 20,6% pada 2020. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 20,7% dan 28,0% pada 2000. Jika membandingkan tarif pajak perusahaan antara 2000—2020, sebanyak 88 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih rendah pada 2018, 15 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang sama, dan 6 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih tinggi.
Dalam laporannya, OECD juga menunjukkan bahwa PPh badan masih menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah di seluruh dunia dengan rata-rata 14,6% dari total pendapatan pajak di 93 yurisdiksi pada 2017, dibandingkan dengan 12,1% pada 2000.
Tren penurunan pajak korporasi ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan memangkas tarif PPh badan. Namun, bagi Indonesia kebijakan ini memiliki konsekuensi yang berat mengingat PPh badan cukup signifikan dalam struktur pajak nasional.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, saat ini struktur pajak di Indonesia masih bergantung pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh perusahaan yang berkontribusi sekitar 50%—60%. Menurutnya, untuk kasus Indonesia, proporsi pajak badan sudah cukup baik. Hanya saja, dengan tantangan seperti saat ini ketika terjadi pelemahan ekonomi akibat Covid-19, seyogianya pemerintah mulai mencari sumber penerima pajak dari pos lain, salah satunya pajak orang pribadi nonkaryawan. Apalagi, jika melihat proporsinya, sumbangan PPh pribadi terhadap total penerimaan PPh hanya berada di kisaran 1%—2%. Artinya, potensi untuk menggali pajak dari pos ini masih relatif besar. Selain wajib pajak di luar negeri, kata Yusuf, perkembangan zaman berpotensi memunculkan profesi-profesi yang tidak terkategorikam sebagai karyawan, misalnya wajib pajak yang mendapatkan penghasilan melalui media sosial.
Anggaran Sektor Energi Dipangkas
Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memangkas anggaran sektor energi senilaI Rp 3.44 triliun. Sebelumnya, alokasi dana sektor ini mencapai Rp 9,66 trillun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alhasil, terdapat penyesuaian program, mulai dari program infrastruktur minyak dan gas (migas) hingga energi baru dan terbarukan (EBT). Program yang disesuaikan adalah program yang belum dikerjakan sehingga dana bisa beralih untuk penanganan Covid-19.
Diantaranya bidang infrastruktur migas dari Rp 3,72 menjadi Rp 1,47 triliun. Infrastruktur energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) menjadi Rp 610,7 miliar dari sebelumnya Rp 1,17 triliun. Infrastruktur di Badan Geologi. Dari Rp 619 millar dipangkas menjadi Rp 387,5 miliar. Kegiatan lain non Infrastruktur seperti perajanan dinas. honorarium dan perencanaan peralatan dari alokasi Rp 4,14 triliun menjad Rp 3.74 triliun. Hingga 18 jun 2020 penyerapan anggaran Kementerian ESDM sebesar 22,01% dari Rp 6,21 triliun APBN.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M. Nasir meminta Kementerian ESDM membeberkan realisasi penggunaan APBN 2020 hingga juni mengenai peruntukan dan jumlah dana yang dipangkas untuk refocusing Covid-19.
Revisi UU BI Dorong Peran BI dalam Ekonomi
Penanganan krisis akibat pandemi corona atau Covid-19 bisa jadi akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Faktanya, bauran kebijakan fiskal dan moneter laiknya satu tarikan napas yang sulit dipisahkan. Ini pula yang nampak saat proses fit and propert test tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Erwin Riyanto yang habis masa tugasnya Juni lalu. Ketiga orang calon yang juga merupakan petinggi di BI seiya sekata untuk memperkuat peran BI dalam revisi UU BI yang kini menjadi prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas tahun ini. Targetnya, pasca omnibus law kelar, parlemen akan mengebut pembahasan revisi UU BI. Lantas, penguatan apa yang belum ada dalam UU BI yang ada saat ini.
Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 juga menegaskan keinginan pemerintah dalam revisi UU BI. Menkeu menyebut, urgensi revisi UU BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa mendongkrak APBN, kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran.
Ekonom Institut Kajian Strategis Eric Sugandi menilai pemerintah lebih baik fokus ke penanganan pandemi korona ketimbang memprioritaskan urusan lain. Meski begitu, kata dia, kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial memang tumpang tindih.
UMKM Diusulkan Bebas Pajak E-Commerce
Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/IdEa) mengusulkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijual melalui e-commerce tak dijadikan objek pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, penjualan UMKM tengah terpukul pandemi Covid-19. Ketua IdEa Ignatius Untung menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 merupakan langkah awal yang tepat untuk mengenakan pajak digital. Sebab, selama ini, pelaku usaha digital yang berkantor di luar negeri sekadar menjadikan Indonesia pasar. Namun, sebaiknya produk UMKM tidak dijadikan objek pajak di tengah Covid-19. Apabila pemerintah mengenakan pajak untuk produk yang dijual di e-commerce, seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, sedangkan produk yang dijual di media sosial tidak dikenakan pajak, penjual akan beralih ke media social.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel meminta, pemerintah bergerak lebih cepat dan nyata mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku UMKM yang terdampak berat pandemi Covid-19. Langkah penyelamatan UMKM mendesak dilakukan, karena kelompok usaha yang menjadi penyedia lapangan kerja terbesar dan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar serta penyeimbang struktur ekonomi ini tengah dalam kondisi kritis dan rentan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat yang terjun ke sektor UMKM meningkat pesat sehingga mampu menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Pada 2010, jumlah pelaku usaha kelompok ini mencapai 52,8 juta unit, lalu naik menjadi 59,3 juta pada 2015, dan naik lagi menjadi 64,2 juta unit pada 2018, baik yang tercatat sebagai badan usaha formal maupun informal. Sektor UMKM juga berperan penting dalam pembentukan PDB, karena kontribusinya mencapai 61,07%. Sumbangan terhadap investasi juga tinggi, 60,42%, sedangkan kontribusi terhadap ekspor sekitar 14,37%.
Penerimaan Pajak 2020 Bakal Meleset Lagi
Penerimaan pajak sepanjang semester I-2020 turun 12%. Hasil ini lebih buruk dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun. Dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepanjang semester I-2020 penerimaan pajak mencapai Rp 531,8 triliun atau terkoreksi 12% year on year (yoy) dari periode serupa tahun lalu yang mencapai Rp 604,3 triliun. Adapun, realisasi penerimaan pajak semester I-2020 sudah mencapai 44,3% dari target penerimaan akhir tahun 2020 sebesar Rp 1.198,3 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada empat penyebab penerimaan pajak di semester I-2020 kontraksi. Pertama, tekanan aktivitas usaha akibat pembatasan sosial pada kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada kontraksi penerimaan pajak. Kedua, dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan insentif pajak terlihat pada pertumbuhan negatif pada hampir seluruh jenis penerimaan pajak. Ketiga, kontraksi juga terlihat pada setoran pajak dari sektor utama perekonomian sebagai dampak perlambatan ekonomi dan turunnya harga komoditas. Keempat, insentif fiskal Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mulai dimanfaatkan dan juga adanya restitusi pajak yang dipercepat turut memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada semester I-2020.
Pengamat pajak DDTC Darussalam tidak yakin target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai setelah melihat hasil di paruh pertama tahun ini. Apalagi upaya perbaikan ekonomi lewat insentif masih terus berlangsung sampai akhir tahun ini. Meski begitu, ia melihat ada bidang usaha yang mulai menunjukkan kinerja dan bisa jadi penopang penerimaan pajak di akhir tahun ini yakni industri pengolahan dan pergudangan.
INSENTIF FISKAL - Pemerintah Pangkas PPh Korporasi
Pemerintah menurunkan tarif wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas melalui PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Dalam beleid baru tersebut pemerintah menyebutkan bahwa tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak WP badan dibagi dua yakni 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% untuk 2022.
WP badan yang masuk dalam cakupan insentif tersebut berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif.
Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, di mana masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk enam pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut atau wapu.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukan wajib pajak.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji dalam wawancara dengan Bisnis belum lama ini mengatakan, yang menjadi persoalan hingga saat ini adalah mekanisme pengenaan pajak penghasilan atas transaksi barang dan jasa melalui PMSE.
Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10 persen
Mulal 1 Juli 2020 pemerintah menerapkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing luar negeri. Setidaknya, ada enam perusahaan yang bakal diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% dari konsumen sebagaimana dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak kementerian keuangan Suryo Utomo. Pajak menegaskan, dalam penerapan aturan indonesia dengan menggunakan skema significant economic presence meski tidak terdapat kehadiran fisik tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.
Adapun ketentuan pungutan PPN perusahaan.digital asing, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dart Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Yang jelas, jika tidak ada aral melintang pemungutan PPN sebesar 10% atas nilai barang atau jasa yang dibeli konsumen, akan berlaku efektif mulai awal Agustus 2020,
Hingga saat ini otoritas pajak sudah melakukan sosialisasi pungutan PPN 10% kepada 290 perwakilan usaha dan TQ yurisdiksi. Antara lain, Amerika Serikat (AS) Australia, China Hong Kong India Inggris, Jepang, Singapura. Swedia, dan Thailand. Ditjen Pajak juga melakukan sosialisasi kepada American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council Suryo bilang selama sosialisasi tersebut tidak ada perusahaan yang keberatan menarik PPN.
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak kemkeu Arif Yanuar menambahkan, secara teknis, PMSE yang menjual barang atau jasa dan memungut PPN, wajib melaporkan konsumsi pelanggannya. Hal itu dilakukan baik lewat service business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C). Nantinya, bagi subjek pajak luar negeri PMSE, harus mendaftarkan Identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai syarat administrasi pelaku usaha di Indonesia.
Proyek Infrastruktur Bergulir Lagi Tahun 2021
Tahun depan pemerintah masih menjadikan pembangunan Infrastruktur sebagai salah satu prioritas untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari besarnya alokasi pagu indikatif anggaran tahun 2021 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mencapai sekitar Rp 115,58 triliun lebih rendah dari usulan Kementerian PUPR yang disampaikan pada 18 Maret 2020, yakni sebesar Rp 140.33 triliun dan lebih rendah dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) awal 2020 sebesar Rp 120.22 triliun yang terkena realokasi dan refocusing akibat Covid-19 sehingga DIPA akhir Kementerian PUPR di 2020 sebesar Rp 75 63 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan tahun 2021 terdapat desain ulang program Kementerian PUPR dari tahun sebelumnya, dari 13 program di 2020 menjadi hanya lima program di tahun 2021. Kelima program tersebut adalah program dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, perumahan dan kawasan permukiman. Dengan pagu indikatif yang didapatkan Kementerian PUPR Basuki mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat belanja barang dan operasional seperti perjalanan dinas dan lainnya. Basuki juga menjelaskan tahun 2021 pemerintah akan fokus pada dukungan pemulihan industri pariwisata dan investasi reformasi sistem kesehatan nasional reformas sistem janging pengaman nasional dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengusung proyek Infrastruktur transportasi di tahun 2021. Tahun depan, kementerian ini mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 41.3 trilun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pagu Indikatif yang didapatkan Kemhub Ini masih di bawah kebutuhan Kemenhub semula sebesar Rp. 75,7 trillun. Sebaga catatan, realokasi anggaran Kemhub tahun ini sebesar Rp 10,4 triliun. Sementara dari tota anggaran Kemhub tahun ini sekitar Rp 36. 7 triliun akan dialokasikan untuk program Infrastruktur konekti itas. Dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 Kemenhub akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas strategis.
Suntikan Dana Pemerintah untuk Sektor Riil
Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memperoleh mandat untuk mendukung kebangkitan sektor riil sebagai salah satu strategi percepatan program pemulihan ekonomi nasional. Penugasan itu diawali dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun yang nantinya dimanfaatkan bank BUMN untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor produktif.
Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang juga Ketua Himbara, Sunarso, sebagai tahap awal, bank harus menyiapkan detail rencana penyaluran kredit sesuai dengan kapasitas dan spesialisasi yang dimiliki. Dalam program ini, BRI memprioritaskan menyasar sektor pangan, baik pertanian maupun industri pendukungnya.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pahala Nugraha Mansury berkomitmen serupa, dengan menekankan ekspansi pembiayaan ke sektor andalannya, yaitu sektor perumahan. Sedangkan sektor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan nonsubsidi serta kredit konstruksi akan menjadi motor utama dalam mendorong ekspansi tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta Himbara untuk segera dan terus mengakselerasi penyaluran kreditnya pada sektor riil. Dia menjelaskan penempatan dana pemerintah itu dirancang untuk mendorong bank pelat merah menyuntikkan pembiayaan kepada pelaku usaha.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, berujar target ekspansi kredit berlipat dari program ini berpotensi meningkatkan risiko bank BUMN. Jika tidak berhati-hati dalam penyalurannya, bukan tidak mungkin kredit tersebut justru berubah menjadi kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Insentif Pajak Perusahaan Terbuka
Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melantai di pasar modal.
Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI) setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40% saham dimiliki oleh minimal 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun.
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada PP No. 30/2020.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









