;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Jumlah Wapu Ditambah

14 Aug 2020

Jumlah wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal bertambah.

Rencananya, dalam waktu dekat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan menambahkan perusahaan over the top (OTT) atau pelaku usaha yang menjadi wapu. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengklaim jumlah wapu baru lebih banyak dari periode pertama yang hanya enam perusahaan.

Sebelumnya, otoritas pajak telah menunjuk enam perusahaan sebagai wapu, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB, yang kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Segera Tangani Sumbatan Pemulihan

14 Aug 2020

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempertanyakan tentang berbagai masalah dalam penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan serapan anggaran yang rendah. Ma’ruf Amin menyampaikan hal itu saat memimpin rapat secara virtual dari kediaman resmi Wapres, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Ma’ruf menilai, tingkat penularan di Indonesia masih tinggi dan penanganan pandemi maupun pelaksanaan protokol kesehatan belum optimal.

Untuk program PEN, dari pagu Rp 695,2 triliun, baru 21,8 persen atau Rp 151,25 triliun yang digunakan. Anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun, baru terserap Rp 7,14 triliun atau 8,1 persen. Alokasi untuk dukungan UMKM dari pagu Rp 123,47 triliun, baru tersalurkan 26,3 persen atau Rp 32,5 triliun. Realisasi belanja keseluruhan kementerian/lembaga pada Januari-Agustus 2020 baru mencapai 48 persen. Dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, tiga kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Kesehatan, mencatat penyerapan terendah yaitu masing-masing 34,3 persen, 41,5 persen dan 43,6 persen.

Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJK Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sudah ada 9 juta nomor rekening pekerja yang terkumpul dari target total 15,7 juta kuota penerima subsidi gaji. “Total ada 600.000 perusahaan yang mendaftarkan pekerjaannya di BPJS Kesehatan yang sedang diminta data. Mereka berasal dari semua sektor, tanpa batasan dan tidak ada kuota perusahaan per wilayah,” kata Utoh saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohamad Faisal berpendapat, data yang dihimpun pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya diverifikasi dan diprioritaskan untuk pekerja yang membutuhkan dan sektor yang memang terdampak pandemi. “Jika tak tepat sasaran, akhirnya diberikan ke orang berpenghasilan lebih. Dampaknya pada konsumsi juga tidak efektif. Masyarakat yang punya uang lebih memilih menabung jika dapat uang tambahan. Padahal, tujuannya adalah memperbanyak belanja, “ katanya.

Hasil riset lembaga konsultan dunia Pricewaterhouse Coopers (Pwc) bertajuk “PwC’s Global Consumer Insights 2020: Before and After Covid-19 Outbreak” pada Kamis, menunjukkan, sebanyak 63 persen responden konsumen Indonesia mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan upah ataupun pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, pengeluaran rumah tangga sebanyak 63 persen responden konsumen meningkat. Tren pengeluaran ini berkaitan dengan minat konsumsi masyarakat Indonesia.

Sebanyak 64 persen konsumen Indonesia menyatakan akan meningkatkan pengeluarannya. Sementara 36 persen responden akan mengurangi pengeluarannya. Responden meningkatkan pengeluarnnya untuk membeli barang dan jasa dari kategori produk kesehatan, kebutuhan sehari-hari, media dan hiburan, serta makanan dari restoran. Sebaliknya konsumen mengurangi belanja barang, seperti pakaian dan alas kaki, peralatan olaharaga, dan kegiatan diluar ruangan, serta produk kecantikan.

Retail and Consumer Leader PwC Indonesia Peter Hohtoulas menjelaskan, survei tersebut menunjukkan konsumen masih akan berbelanja hingga beberapa bulan ke depan. Peritel mesti memahami pola ini sehingga mampu menyediakan pilihan-pilhan produk yang sesuai bagi konsumen. “Ini dapat berpengaruh pada pertumbuhan konsumsi pada triwulan III-2020,” katanya.


Anggaran PEN UMKM Rp 35 Triliun akan Digeser

13 Aug 2020

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mempertimbangkan untuk menggeser pagu anggaran untuk UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah dinilai terlau besar mengingat penyerapan saat ini sudah berdampak besar bagi UMKM. Ketua Satgas PEN Budi Gunardi Sadikin menyatakan, “Kami akan melihat sisa pagu yang Rp 35 triliun mungkin bisa diusahakan untuk program lain,” ujarnya, Rabu (12/8).

Budi bilang, sebelumnya terdapat sejumlah program PEN untuk sektor UMKM. Pagu anggaran lebih dari Rp 35 triliun, anggaran tersebut saat ini penyerapan masih sebesar Rp 1,3 triliun. Angka tersebut sudah memberikan dampak yang besar mencapai 13 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. “Kami amati per bulannya akan sekitar tambahan Rp 1 triliun, memberikan dampak kepada 13 juta UMKM dengan outstanding pinjaman Rp 204 triliun. Jadi dengan Rp 1 triliun ini dampaknya sudah sangat besar,” terang Budi.

Budi juga menyampaikan, pemerintah akan menggelontorkan program lain untuk UMKM, yakni pemberian hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per UMKM. Hibah modal kerja ini dibagikan kepada total 13 juta UMKM. Selain itu, ada pula program yang berkaitan dengan restrukturisasi kredit UMKM dengan pagu sebesar Rp 78 triliun. Anggaran tersebut telah diserahkan ke pihak bank BUMN sebesar Rp 30 triliun untuk merestrukturisasi kredit UMKM.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengklaim telah menyiapkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Padat Karya Pangan (PKP). Progam tersebut bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM). Tiga lokasi TORA di Provinsi Jawa Barat yang sudah di survei adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi. Program ini tidak hanya di gelar di provinsi Jawa Barat, pemerintah akan memperluas program serupa ke daerah lainnya.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Sudaryanto mengatakan, “Kelengkapan data lokasi retribusi tanah pada provinsi lain secara parallel juga disiapkan,” ujarnya. Program PKP ini bertujuan untuk menggerakan kelompok masyarakat dan petani untuk menggarap lahan TORA. Program pada karya ini dijadikan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sektor pertanian dan pangan menjadi salah satu yang didorong oleh Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan program pada karya. Dana sebesar Rp 48 juta akan diterima koperasi untuk kebutuhan tanam tanaman jangka pendek atau yang bisa dipanen dalam tiga bulan.


Integrasi Data Perpajakan Berlanjut

11 Aug 2020

Program integrasi data perpajakan yang diimplementasikan melalui faktur elektronik host to host sejak 1 Desember 2018, dilanjutkan. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah menandatangani nota kesepahaman di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (10/8/2020). Menurut Ririek, Telkom mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan. “Kami berharap kolaborasi ini dapat bermanfaat dan memudahkan proses kerja yang lebih efektif dan efisien, antara lain memprofitkan wajib pajak melalui mahadata yang lebih komprehensif,” kata Suryo.


Janji Sepekan Insentif Tax Allowance ke Investor

05 Aug 2020

Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan kewenangan untuk meberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.01/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan. Saat investor ingin berinvestasi, selain bisa mendaftarkan diri juga sekalian mengajukan insentif fiskal melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, meskipun pengajuan di BKPM skema insentif beserta besarannya, tetap ditentukan Menteri Keuangan sebagai otoritas fisikal. Yoga menyampaikan, dengan adanya PMK 96/2020 ini diharapkan investasi meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, dalam rangka percepatan investasi, maka persetujuan tax allowance diberikan kepada BKPM,” kata Yoga kepada Selasa (4/8).

Menurut Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah, “Wajib pajak yang mendapat tax allowance sejak 2007 sampai Juli 2020 ada 167 surat keputusan, “ turunya ke KONTAN. Kepala BPKM Bahlil Lahadalia berjanji pengurusan tax allowance termasuk tax holiday seminggu bisa selesai,” yang penting data-data nya valid dan terpenuhi,” katanya, Selasa (4/8). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, terbitnya beleid ini bisa menjadi pemanis bagi investor untuk bisa langsung masuk, yang tentunya harus dibarengi kebijakan lain yang mendukung.


Perjalanan Dinas Rentan

04 Aug 2020

Pencabutan larangan perjalanan dinas di era pandemi Covid-19 rentan disalahgunakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan realisasi perjalanan dinas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019. Penyimpangan belanja perjalanan dinas ditemukan dalam mata uang rupiah dan dollar AS, yaitu Rp. 102,75 miliar dan 444 dollar AS di 43 kementrian/lembaga (K/L).

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Senin (3/8/2020), mengatakan, perjalanan dinas terjadi setiap tahun, tak menutup kemungkinan semasa pandemi. Modus penyimpangan anggaran umumunya perjalan ganda, fiktif atau dialokasikan tetapi tidak berangkat, dan lebih lama dari surat perintah perjalanan dinas. “Penyimpangan anggaran perjalanan dinas juga kerap berupa pertanggungjawaban yang melebihi hak seharusnya, terutama untuk biaya hotel dan pesawat,” katanya.

Pekan lalu, pemerintah mencabut larangan berpegian atau pergerakan aparatur sipil negara melaui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020. Surat yang ditandatangani 13 Juli ini berlaku bagi seluruh ASN di tingkat pusat dan daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng berpendapat, “Ketimbang digunakan untuk perjalanan dinas, anggaran yang ada lebih baik untuk program padat karya berupa pembangunan infrastruktur atau pembinaan usaha,” ujarnya.

Perjalanan dinas yang beramai-ramai dapat memperparah penyebaran Covid-19 lewat kluster perkantoran atau lingkungan kerja. Per 28 Juli ditemukan total 459 orang positif Covid-19 dari 90 kluster perkantoran di DKI Jakarta. Data dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat, per 3 Agustus, 22 perkantoran sudah ditutup karena menjadi kluster penularan Covid-19. Kluster perkantoran paling banyak dari pegawai instansi pemerintahan, yaitu kementerian (20 kluster dan 139 kasus), badan/lembaga (10 kluster dan 25 kasus), kantor di lingkungan Pemprov DKI (34 kluster dan 141 kasus), dan kepolisian (1 kluster dan 4 kasus). Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, “Pegawai kementerian yang bertugas harus terlebih dahulu tes cepat dan dinyatakan negatif Covid-19. Jumlah orang yang berpergian saat perjalanan dinas juga dibatasi,” ujarnya.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Julianto Gema, menyatakan perjalanan dinas wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Fokus perjalanan dinas, antara lain, di Destinasi prioritas pariwisata. Destinasi yang berdekatan dengan ibu kota provinsi. Dua kali tes usap bagi ASN bertugas juga dilakukan.

Vice President Public Relation PLN, Arsyadany Akmalputri mengatakan, PLN menetapkan persyaratan ketat perjalanan dinas bagi semua karyawan. Kendati tak ada persyaratan usia bagi karyawan yang bertugas, syarat uji tes cepat ataupun uji usap wajib dipenuhi sebelum dan sesudah bertugas.


Kewajiban Laporan Data AEOI Ditunda Sampai Oktober 2020

03 Aug 2020

Otoritas pajak melonggarkan kewajiban batas waktu pelaporan data informasi keuangan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI), semula 1 Agustus diperpanjang menjadi 1 Oktober 2020. Perubahan aturan ini tertuang di Surat Dirjen Pajak Nomor S-990/PJ/2020. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, relaksasi basis data AEoI berbentuk perpanjangan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020.

Sementara penyampaian informasi oleh industri keuangan dan perbankan, OJK akan menyampaikan data ke Ditjen Pajak paling lambat 1 November 2020. Sistem penyampaian melalui sistem informasi nasabah asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah melalui proses validasi dan penggabungan data, Ditjen Pajak menyampaikan laporan ke Global Forum melalui Common Transmission System (CTS) pada tanggal 30 November 2020. “Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional. Global Forum menyarankan extention pelaporan informasi keuangan akibat dampak global pandemi Covid-19,” kata John kepada KONTAN, Minggu (2/8).  

Saat ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan 103 yurisdiksi, partisipan, dan 85 negara. Relaksasi ini membuat pertukaran informasi perpajakan lintas yurisdiksi tertunda. Bawono Kristiaji, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), tidak mempersalahkan penundaan pertukaran informasi pajak lintas negara ini karena kebijakan ini sesuai arahan OECD yang memberikan relaksasi pertukaran data pajak sebelum tenggat waktu yakni Desember 2020. “Asal tetap menjaga komitmen, tidak masalah,” katanya.


Manfaatkan Pinjaman Berbunga 0,8 Persen

28 Jul 2020

Pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berkomitmen memberikan fasilitas pinjaman kepada pemerintah daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pinjaman diberikan keada daerah terdampak Covid-19. “Pemerintah memberikan pinjaman murah bagi pemda dengan bunga nyaris nol persen dan jangka waktu paling lama 10 tahun,” kata Sri Mulyani dalam telekonfrensipers di Jakarta, Senin (17/7/2020)

Kemenkeu telah memberikan fasilitas pinjaman daerah kepada DKI Jakarta Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat Rp 4 triliun untuk tahun 2020-2021. Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan menuturkann Pinjaman daerah senilai Rp 12,5 triliun akan digunakan untuk proyek pengendalian banjir,pengembangan layanan air minum,insfrastuktur, transportasi, pariwisata, dan budaya, serta sarana olahraga.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pinjaman daerah senilai Rp 4 triliun akan digunakan untuk proyek rumah sakit, jalan, jembatan, perumahan rakyat berpenghasilan rendah, penataan kawasan khusus, dan pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Legok Nangka.


Pemerintah Pastikan 7 Insentif bagi Industri Media

27 Jul 2020

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) memastikan, industri media setidaknya bakal menerima tujuh insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Di antara insentif yang akan diberikan itu berupa menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penundaan beban listrik. Adapun hal lainnya meliputi penangguhan kontribusi BPJS, keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Serta, menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.

Pemungutan PPh Digital Global Terhambat Penolakan AS

26 Jul 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital dalam pertemuan G20 mengalami hambatan yang menyebabkan seluruh negara G20 tidak bisa menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital global. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) memilih tidak setuju dengan wacana perpajakan digital global tersebut.

Menurut Sri Mulyani, dalam pembahasan G20 itu, sedikitnya ada dua pilar yang sedianya bakal disepakati oleh negaranegara anggota. Pilar pertama tentang unified approach yakni terkait kesepakatan hak pemajakan terhadap korporasi digital yang beroperasi lintas batas negara. Di dalamnya ada skema bagaimana membagi penerimaan pajak untuk PPh dan pajak dari keuntungan di tiap negara berdasarkan wilayah operasi perusahaan tersebut. Kemudian pilar kedua, berbicara mengenai erosion proposal yang digunakan untuk memastikan pemajakan perusahaan digital ini tidak menyebabkan adanya tarif yang lebih rendah dari tarif pajak efektif.

Dengan penolakan AS itu, maka perlu langkah-langkah lebih konkret ke depan agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan. Sri Mulyani mengaku optimistis Covid-19 akan mendorong negara-negara G20 memiliki pemahaman bahwa perkembangan era digital semakin cepat sehingga perlu dan makin akseleratif. Hingga kini, pemerintah baru bisa memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transasiki barang/jasa digital yang dikonsumsi melalui subjek pajak luar negeri (SPLN). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu akan menarik PPN itu per 1 Agustus 2020.