Politik dan Birokrasi
( 6612 )Mengurangi Ketergantungan pada Asing
Setelah defisit 8,5 miliar dollar AS pada triwulan I-2020, Neraca Pembayaran Indonesia kembali ke zona hijau pada triwulan II-2020 dengan surplus 9,2 miliar dollar AS. Dalam beberapa tahun terakhir, NPI cenderung fluktuatif, kadang surplus kadang defisit. Namun, yang tidak pernah berubah, transaksi berjalan (current account), salah satu komponen utama NPI, selalu defisit sejak dulu.
NPI merupakan statistik yang mencatat transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia dan bukan penduduk pada periode tertentu. Jika lebih banyak valuta asing yang masuk ke Indonesia ketimbang yang keluar, NPI surplus. Jika sebaliknya, NPI defisit sehingga butuh cadangan devisa untuk menambalnya. Surplus atau defisit NPI juga mencerminkan penguatan atau pelemahan nilai tukar rupiah. Selain transaksi berjalan, komponen utama NPI lainnya adalah transaksi modal dan transaksi finansial.
Pada 2019, defisit pendapatan primer mencapai 33,8 miliar dollar AS atau hampir Rp 500 triliun pada kurs Rp 14.700 per dollar AS. Adapun pada triwulan II-2020, neraca pendapatan primer defisit 6,17 miliar dollar AS atau setara Rp 90,7 triliun. Pada neraca pendapatan primer, penyumbang defisit terbesar adalah pembayaran hasil investasi asing yang mencapai 9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 132 triliun. Pembayaran itu, antara lain, meliputi pembayaran dividen kepada pihak asing yang menanam modal di Indonesia sebesar 4,6 miliar dollar AS dan pembayaran imbal hasil investasi portofolio, seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi korporasi, senilai 1,99 miliar dollar AS.
Besarnya pembayaran tersebut terjadi karena modal asing yang ada di Indonesia juga besar. Kapitalisasi asing pada perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia saja mencapai sekitar Rp 3.000 triliun per Juli 2020. Adapun kepemilikan asing pada SBN mencapai Rp 939 triliun per Agustus 2020 atau 28 persen dari total SBN Rp 3.296 triliun. Pembayaran kepada asing juga berasal dari pinjaman luar negeri yang per Desember 2019 outstanding-nya mencapai Rp 755 triliun.
Agar lepas dari simalakama, ketergantungan pada asing untuk membiayai pertumbuhan ekonomi perlu dikurangi. Pembiayaan investasi dari dalam negeri perlu dioptimalkan, seperti memanfaatkan dana-dana jangka panjang semacam dana pensiun dan asuransi, meningkatkan inklusi keuangan dan teknologi finansial, pemberdayaan UMKM, serta sekuritisasi aset-aset pemerintah yang menguntungkan.
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Bisa Dipangkas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Rencana ini tertuang di Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk memberi penegasan terhadap regulasi yang multi tafsir. Di peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.
Yunirwansyah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, kantor pajak mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan PPh Final sewa tanah dan bangunan pada tahun ini. Detil aturan akan dituangkan dalam revisi atas PP Nomor 34 tahun 2017.
Menurut Yunirwansyah, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Dinal. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada KONTAN, Senin (31/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Tapi Totok menilai jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada KONTAN.
Totok berharap, Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Tujuannya, agar menjadi pemanis investasi di bidang jasa, mengingat saat ini tren penanaman modal dalam negeri dan asing sedang lesu. Totok membandingkan dengan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan di negara lain, seperti rata-rata di negara-negara ASEAN berkisar di 2,5%-7,5%.
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani menambahkan, biasanya ketentuan jumlah bruto dalam PPh Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi pokok masalah. “Biaya sewa tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya layanan lainnya, banyak pengusaha yang keberatan,” terangnya.
Sebagai contoh sewa apartemen, Gedung perkantoran, virtual office, yang menjadi objek PPh bukan hanya atas nilai sewanya, melainkan juga tambahan biaya penyertaanya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya layanan, dan tambahan fasilitas lainnya. Semua harus dipotong 10%, final.
Pengamat Pajak Danny Darussalam tax Center (DDTC) Darussalam menyebut mekanisme PPh final memang berpeluang menimbulkan policy gap. Artinya pungutan pajak jadi tidak optimal dan merefleksikan aktivitas ekonomi di sector tertentu karena adanya skema PPh final yang notabene berbeda dengan tarif umum.
Revisi UU Bank Indonesia Gergaji Independensi BI
Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai Menyusun draf revisi UU BI, Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.
Secara umum, ada dua poin utama dalam rancangan revisi UU BI. Pertama, BI akan Kembali menjadi otoritas perbankan. Dengan kata lain, fungsi regulasi dan pengawasan industri perbankan, fungsi regulasi dan pengawasan industry perbankan yang saat ini di tangan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan lagi ke BI. Proses peralihan ini ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2023.
Poin kedua, independensi BI dalam pengelolaan kebijakan moneter bakal dipangkas. Penentuan kebijakan moneter akan diserahkan ke Dewan Moneter seperti era sebelum krisis moneter tahun 1997-1998. Selain BI, Menteri Keuangan dan Ketua OJK akan masuk dalam Dewan Moneter. Bahkan Menteri Keuangan punya otoritas besar sekaligus mengepalai Dewan Moneter dalam penentuan kebijakan moneter.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, revisi UU BI merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi nasional 2020. Berdasarkan penyusunan awal draf RUU BI, ada 14 poin usulan yang nanti akan dibahas Bersama pemerintah. “Nanti pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR,” katanya, Senin (31/8).
Namun demikian, rencana ini masih menyulus perdebatan dan pro kontra di internal Baleg. Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, misalnya, mengingatkan agar harus berhati-hati dan cermat dalam membahas revisi UU BI. Oleh karena itu, DPR, BI, dan Kementerian Keuangan harus segera melengkapi draf revisi UU BI dengan naskah akademik, serta perlu sinkronisasi dengan UU No 0/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Sistem keuangan. Tujuannya agar ada pengaturan wewenang yang jelas antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai, revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasn sector keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. “Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan,” katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.
Sementara Anggota Baleg Fraksi PKS Anies Byarwati mengusulkan pembentukan Panja UU BI karena berkaitan dengan hal krusial. “Kita harus berpikir jernih, OJK itu sudah ada, dan apa kita perlu perubahan radikal (Kembali ke BI)?” kata Anies.
Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah menyayangkan agenda revisi UU BI saat situasi pandemi dan krisis. Seharusnya DPR dan pemerintah focus menanggulangi Covid-19, menyelamatkan masyarakat dari krisis.
Dilema Insentif Mendongkrak Kendaraan Listrik
Setahun terakhir, pemerintah agresif menggarap pasar kendaraan listrik. Insentif disiapkan bagi konsumen agar mau beralih berkendaraan listrik. Bagi produsen, insentif pun diberikan untuk mendorong produksi mandiri kendaraan listrik domestik. Dari sisi produksi, RI berpotensi mengembangkan industri otomotif, dimulai dari penyediaan komponen baterai sebagai faktor utama pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Masa pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan pencapaian target penyediaan KBL menemui jalan terjal. Faktor daya beli masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Perlu daya tarik berupa insentif sangat besar yang membuat konsumen mau beralih dan membeli kendaraan listrik. Tak ketinggalan, insentif bagi kemudahan industri yang akan memproduksi kendaraan listrik.
Sejumlah insentif masih digodok di pemerintahan. Salah satu insentif fiskal yang sudah tersedia antara lain pemberian insentif PPnBM sebesar 0% bagi KBL yang mengikuti program pengembangan mobil listrik. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan masih menunggu peraturan mengenai subyek pajak yang diizinkan mengimpor KBL dalam keadaan utuh (CBU), dalam jumlah dan jangka waktu pengimporan dari Kementerian teknis. Kemudahan yang diberikan juga berupa insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD). Terkait hal ini, Kementerian Keuangan telah meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk segera menyiapkan peraturan menteri yang mengatur mengenai skema impor KBL dalam bentuk CBU, CKD dan IKD agar segera bisa disiapkan peraturan menteri keuangan mengenai kebijakan fiskalnya.
DPR Tolak Relaksasi Freeport
PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan pelonggaran waktu pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, dari kesepakatan awal selesai pada 2023 menjadi 2024. Pandemi Covid-19 menjadi alasannya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat menolak permohonan itu. Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi mengatakan, pandemi menyebabkan kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) belum bisa dituntaskan. Tenaga kerja dari pihak kontraktor dari sejumlah negara belum bisa datang ke Indonesia lantaran pandemi ini.
Pembatasan pergerakan orang itu menyebabkan target pengerjaan smelter kurang optimal. “Apabila dipaksakan selesai 2023, vendor menyatakan tidak sanggup sehingga perlu revisi jadwal terbaru. Apabila memungkinkan, kami memohon diberi kelonggaran penyelesaian smelter hingga 2024,” kata Jenpino dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (27/8/2020), di Jakarta.
Berdasarkan paparan dalam rapat, realisasi pembangunan smelter hingga Juli 2020 mencapai 5,86 persen, masih di bawah target 10,5 persen. Adapun serapan anggaran sejauh ini mencapai 159,9 juta dollar AS. Total investasi untuk membangun smelter tembaga dan pemurnian logam berharga (precious metal refinery) di Gresik mencapai 3 miliar dollar AS.
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Amanat Nasional, Andi Yuliani Paris, mengatakan, pembangunan smelter di Gresik tetap harus tuntas tepat waktu meski ada pandemi Covid-19. Sebab, rencana smelter itu sudah disusun dan disiapkan sejak bertahun-tahun lalu.
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Kardaya Warnika, berpendapat, membangun smelter tak memberi untung besar bagi perusahaan tambang. “Kami paham bahwa dengan mengekspor konsentrat ke luar negeri untuk diolah di smelter lebih menguntungkan ketimbang membangun smelter di sini. Namun, ini amanat undang-undang. Kalau Freeport tidak melaksanakan amanat undang-undang artinya tidak pantas mendapat perpanjangan kontrak,” ucap Kardaya.
Freeport sudah memiliki smelter tembaga di Gresik bernama PT Smelting. PT Smelting didirikan pada 1996 dengan biaya mencapai 750 juta dollar AS. Selain PT Freeport Indonesia yang memiliki saham 25 persen, PT Smelting dimiliki Mitsubishi Materials Corporation 60,5 persen, Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd 9,5 persen, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd 5 persen.
PT Smelting berkapasitas 1 juta ton per tahun dan hanya mengolah 58 persen produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang dihasilkan dari wilayah operasi mereka di Timika, Papua. Sisanya, 42 persen, diekspor ke sejumlah negara, seperti India, China, Jepang, dan Spanyol.
DPR akan kembali meminta keterangan Freeport pekan depan dan menginginkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Clayton Allen Wenas hadir. DPR juga berencana meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terkait nasib perpanjangan kontrak perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
DPR Minta Penagihan Piutang Perpajakan Dioptimalkan
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengenai permasalahan piutang perpajakan. Sebab, bila penagihan piutang perpajakan dioptimalkan, maka pemerintah akan memiliki pendapatan yang lebih besar dan bisa untuk mengurangi pembiayaan dalam menangani defisit APBN.
Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, perlu dilihat lagi apakah pengurangan ini karena berhasil ditagih atau yang tidak bisa ditagih meningkat. Bila piutang perpajakan dan piutang bukan pajak digabung, maka potensi penerimaan negara pada 2021 bisa mencapai Rp 250 triliun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp 94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 81,47 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus memperkuat sistem pengendalian internal. Saat pemerintah menjalankan program amnesti pajak dulu, menurut dia, memang belum memasukkan persoalan piutang yang tidak tertagih.
Menurut Misbakhun, wajib pajak sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dan negara juga tidak bisa menyita aset. Sementara mekanisme penghapusan piutang pajak belum spesifik ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan.
Sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan diperbaiki dengan cara menjalankan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. RAS mer upakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
Dengan adanya RAS ini, diharapkan Kemenkeu bisa mengatahui jumlah piutang pajak terbaru. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penambahan piutang pajak terjadi karena adanya penambahan surat atau daftar penetapan pajak. Penetapan ini tidak hanya berasal dari internal DJP terkait hasil pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, namun juga putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA).
Jokowi Segera Teken Perpres Vaksin Korona
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) akhirnya merampungkan beleid yang akan mengatur soal pengadaan vaksin virus korona Covid-19. Beleid berupa draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Rabu (26/8) kemarin, Komite PC-PEN mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua Komite yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN Erick Tohir selaku Ketua Pelaksana. Rapat ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama sebulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran. Selain itu, “Kami telah menetapkan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dan perbaikan Perpres pengadaan vaksin,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya, kemarin.
Pengaturan pengadaan vaksin terdiri dari beberapa poin. Pertama, penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan. Kedua, pengadaan vaksin bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia (swasta) atau bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional. Ketiga, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga organisasi profesi atau kemasyarakatan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan, Kemkes dapat menetapkan beberapa hal. Pertama, kriteria dan prioritas penerima caksin. Kedua, prioritas wilayah penerima vaksin. Kedua, prioritas wilayah penerima vaksin. Ketiga, jadwal dan tahapan vvaksinasi. Keempat, standar pelayanan vaksinasi. Soal pendanaan pengadaan vaksin, akan dilakukan secara tahun jamak alias multiyears, dengan cara pembayaran di muka atau uang muka yang lebih itnggi dari ketentuan saat ini, yakni maksimal 15%.
Untuk tahun 2020, pemerintah akan melakukan pengadaan sebanyak 20 juta-30 juta dosis vaksin. Selanjutnya pada kuartal I-2021, pemerintah siap mendatangkan vaksin 80 juta-130 juta dosis vaksin. Sementara itu, pada kuartal II hingga kuartal IV 2021, pemerintah akan mengimpor sebanyak 210 juta dosis vaksin sehingga total 340 juta dosis vaksin.
Harga kandidat vaksin bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 2 juta per-dosis. Dengan asumsi kebutuhan 340 juta dosis, maka valuasi bisnis vaksin di Indonesia mencapai Rp 170 triliun hingga Rp 680 triliun. Hanya saja hingga kini pemerintah belum memperinci berasal dari mana saja impor vaksin tersebut akan di dapatkan, atau vaksin yang bisa di produksi di Indonesia.
Pemerintah Lanjutkan Reformasi Perpajakan hingga 2021
Pemerintah mengakui masih banyak tantangan berat dalam perekonomian yang akan dihadapi hingga tahun depan, termasuk dari sisi penerimaan perpajakan yang tahun ini terus melambat seiring dengan penurunan aktivitas ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan tetap menjalankan reformasi perpajakan hingga tahun depan, mulai dari memperkuat reformasi kebijakan dilanjutkan dengan memperluas basis penerimaan pajak, perbaikan administrasi, hingga peningkatan kepatuhan pajak.
Ia mengatakan, terkait tax ratio, dalam reformasi perpajakan pun dilakukan dalam tiga aspek, yaitu reformasi kebijakan yang ditujukan untuk melakukan redesign sistem perpajakan yang optimal, reformasi bidang perpajakan sudah berjalan seiring dengan pelaksanaan undang-undang tax amnesty modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi perpajakan dan penyesuaian kebijakan perpajakan serta peningkatan kualitas data pendukung administrasi perpajakan.
Upaya peningkatan kepatuan perpajakan terus dilakukan melalui pendaftaran penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran dan pelaporan yang benar.
Sisi pelaksanaan proses bisnis yang adaptif serta implementasi regulasi yang berkepastian hukum juga ditunjang dengan enforce compliance melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menkeu berharap akhirnya akan meningkatkan tax ratio ke level yang lebih baik.
Resesi Makin di depan mata
Ancaman resesi semakin nyata mengintai Indonesia. Pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berpotensi terjebak pada zona negatif karena konsumsi rumah tangga belum pulih ke level normal. Pada triwulan II-2020, perekonomian RI tumbuh minus 5,32 persen. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berkisar nol sampai minus 2 persen. Jika triwulan III-2020 tumbuh negatif, Indonesia dipastikan mengalami resesi.
Chief Economist and Investment Strategist PT Manulife Asset Management Indonesia Katarina Setiawan mengatakan, ekonomi nasional pada triwulan III-2020 kemungkinan besar masih tumbuh negatif. “Resesi teknikal kemungkinan terjadi karena pertumbuhan ekonomi baru akan positif pada triwulan IV-2020,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk “Market Update Golden Moment: The Rise of the E-Conomy”, Selasa (25/8/2020).
Menurut Katarina, ekspektasi konsensus ekonomi memproyeksikan, ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh kisaran minus 1 persen. Pemulihan ekonomi akan bertahap mulai triwulan IV-2020. Konsumsi rumah tangga sebagai penopang produk domestik bruto terkontraksi sangat dalam akibat Covid-19. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan II-2020 minus 5,51 persen. Konsumsi kelas menengah turun signifikan di subsektor restoran, hotel, komunikasi, dan transportasi.
Konsumsi rumah tangga, lanjut Katarina, akan membaik pada paruh kedua 2020. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13; subsidi gaji bagi pegawai swasta; stimulus dan bantuan produktif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta berbagai stimulus yang menyasar kelas menengah, akan mendorong pertumbuhan konsumsi keluar dari zona negatif. “Stimulus kini memang perlu diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah bukan hanya penduduk miskin,” kata dia.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga memperkirakan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh minus 2 persen. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, meski kembali terkontraksi, pertumbuhan akan menunjukkan perbaikan jika dibandingkan dengan kontraksi negatif 5,32 persen pada triwulan II-2020. “Bila kedua unsur itu tidak diperhatikan, ekonomi Indonesia akan kembali negatif pada triwulan IV-2020. Tanpa adanya penurunan kasus penularan Covid-19, optimisme masyarakat untuk membelanjakan uang tidak akan tumbuh,” ujarnya.
Pemerintah memproyeksi kan pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,2-minus 1,1 persen dengan asumsi konsumsi rumah tangga tumbuh 0-minus 1,3 persen, investasi minus 2,6 persen-minus 4,2 persen, ekspor minus 4,4 persen-minus 5,6 persen, dan impor minus 8,4 persen-minus 10,5 persen. Hanya konsumsi pemerintah yang diperkirakan tumbuh positif pada tahun ini, yakni 2-4 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, pergerakan indikator pemulihan ekonomi belum stabil.
Indikasi pemulihan ekonomi sempat terlihat pada Juni 2020, berupa realisasi penerimaan pajak. Namun, penerimaan pajak pada Juli kembali terkontraksi cukup dalam. Realisasi penerimaan pajak per Juli 2020 sebesar Rp 601,9 triliun atau tumbuh negatif 14,7 persen. Sebelumnya, pada Juni, pertumbuhan negatif sempat melandai dibandingkan dengan April dan Mei. Namun, tren pemulihan tidak bertahan seperti perkiraan semula. Pada Juli, realisasi Pajak Pertambahan Nilai yang menggambarkan aktivitas konsumsi masyarakat kembali turun 12 persen secara tahunan.
Realisasi Pajak Penghasilan karyawan dan korporasi juga kembali masuk zona negatif, masing-masing terkontraksi 20,38 persen dan 45,55 persen. “Tanda-tanda dari penerimaan perpajakan harus di waspadai. Pemulihan ekonomi masih sangat dini, bahkan rapuh, sehingga masih harus di perkuat,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers APBN edisi Agustus 2020, Selasa (25/8)
Usaha Mikro dan Kecil Diguyur Rp 22 Triliun
Guyuran program bantuan penanggulangan pandemi korona terus mengalir. Selain subsidi gaji bagi buruh, kini program kembali menyasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Presiden Joko Widodo meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. Program ini bakal menyasar 4,5 juta usaha mikro dan kecil (UMK). Setiap pengusaha mikro dan kecil akan mendapatkan bantuan dana Rp 2,4 juta. Saat peluncuran di Istana Negara, Senin (24/8), Jokowi menyerahkan bantuan langsung bagi 1 juta usaha mikro dan kecil. “Hari ini (Senin), diberikan kepada 1 juta UMK. Kami mengharapkan akhir Agustus bisa 4,5 juta UMK,” kata Presiden, Senin (24/8).
Targetnya akhir September penerima mencapai 9,1 juta UMK. Dan akhir tahun ini, targetnya akan ada 12 juta UMK secara total yang menerima Banpres Produktif itu. Banpres ini diharapkan menjadi dana bantuan operasional bagi UMK. Terutama untuk bantuan modal untuk misalnya menambah jumlah barang dagangan yang ada. Pasalnya ditengah pandemi korona, pengusaha mikro dan kecil juga terkena dampak. Sebelumnya pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk membantu dunia usaha di tengah Covid-19. Misalnya subsidi bunga kredit, insentif pajak untuk UMKM, kredit modal kerja, hingga penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro kecil. Pemerintah juga memberikan dana dalam bentuk hibah. Sehingga diharapkan dana tersebut menjadi tambahan modal tanpa beban baru.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan bahwa yang menerima program Banpres produktif adalah pada usaha mikro dan kecil yang belum terjangkau oleh perbankan (unbankable). “Dengan Banpres produktif ini, diharapkan pelaku usaha mikro yang unbankable dapat menambah program kerja dan melanjutkan usahanya,” ujar Teten. Pada tahap pertama Banpres akan diberikan kepada 9,1 juta UMK hingga akhir September. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 22 triliun. “Kami sudah rapat koordinasi kemarin di Bali akan menyusul untuk 3 juta UMK yang berikutnya,” terang Teten yang menyebut total penerima bantuan sebanyak 12 juta UMK.
Bantuan diberikan dengan skema hibah sehingga tak ada pengembalian oleh penerima. UMK yang mendapat Banpres Produktid dihimpun dari hasil pendataan sejumlah lembaga. “Data yang kami himpun bersumber dari Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia, kementerian dan lembaga, koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, dan perusahaan pembiayaan milik pemerintah,” jelas Teten.
Ekonom Indef Enny Sri Hartarti mengingatkan, pemerintah supaya tidak memberikan program bagi usaha mikro dan kecil hanya sekedar untuk belas kasihan. Ia menyebut, justru di masa pandemi ini perlu ada upaya pemberdayaan usaha mereka tetap berjalan. Untuk mencapai hal tersebut perlu meyelesaikan masalah yang dihadapi UMKM. Salah satunya adalah mengenai melemahnya tingkat konsumsi atau permintaan. Hal tersebut yang membuat UMKM lesu sehingga produksi menurun dan likuiditas terganggu. “Kuncinya, efektivitas dana untuk perlindungan sosial bisa mempengaruhi demand,” katanya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









