Politik dan Birokrasi
( 6612 )BKF: Target Penerimaan Pajak Diperkirakan Meleset
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang ditetapkan pada Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun karena dampak pandemic menghambat kinerja berbagai sektor. Perkiraan penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp 676,9 triliun serta terkonstraksi hingga 15,6% (yoy) diandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 802,5 triliun. Febrio juga menyebutkan jika realisasi Agustus sudah diumumkan maka lebih dalam koreksinya
dibandingkan dengan Perpres 72/2020. Sebelumnya asumsi terkontraksi 10% tetapi saat ini sudah lebih dalam dari itu. Meski penerimaan pajak diperkirakan meleset, pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimal.
Penerimaan Pajak Turun 15,6 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Penerimaan pajak terus merosot akibat lesunya aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19. Hingga 31 Agustus, penerimaan pajak turun 15,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 676,9 triliun, atau 56,5 persen dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun.
Penurunan terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 27,52 persen. Jebloknya PPh juga disebabkan oleh penurunan tarif sebagai bagian dari insentif pemerintah serta restitusi pajak yang masih tinggi. Pajak impor juga melemah seiring dengan penurunan aktivitas impor dan pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh adalah PPh orang pribadi, naik 2,46 persen.
Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dwinda Rahman, mengatakan peluang kenaikan penerimaan perpajakan berbanding lurus dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir tahun, kata dia, tren penerimaan pajak masih belum jelas karena bergantunug pada kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu terus mengoptimalkan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), di mana saat ini 28 badan usaha telah ditunjuk. Beberapa perusahaan tersebut antara lain Twitter, Spotify, Netflix, dan Shopee.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perihal pemungutan PMSE, pemerintah dalam waktu dekat akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Untuk mendorong penerimaan jenis lain, Suryo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak individu. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan hingga akhir tahun tahun.
Penerimaan Pajak Turun 15,6 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak terus merosot akibat lesunya aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penerimaan pajak turun 15,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 676,9 triliun, atau 56,5 persen dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun.
Penurunan terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 27,52 persen. Jebloknya PPh juga disebabkan oleh penurunan tarif sebagai bagian dari insentif pemerintah serta restitusi pajak yang masih tinggi. Pajak impor juga melemah seiring dengan penurunan aktivitas impor dan pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh adalah PPh orang pribadi, naik 2,46 persen.
Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dwinda Rahman, mengatakan peluang kenaikan penerimaan perpajakan berbanding lurus dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir tahun, kata dia, tren penerimaan pajak masih belum jelas karena bergantung pada kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu terus mengoptimalkan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), di mana saat ini 28 badan usaha telah ditunjuk. Beberapa perusahaan tersebut antara lain Twitter, Spotify, Netflix, dan Shopee.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perihal pemungutan PMSE, pemerintah dalam waktu dekat akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Untuk mendorong penerimaan jenis lain, Suryo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak individu.
Dorong Kenaikan Cukai Rokok Lebih Agresif
Pemerintah diharapkan lebih agresif mengendalikan produk tembakau, antara lain, dengan menaikan tarif cukai dan menyederhanakan struktur tarif cukai. Penasihat proyek untuk pengendalian tembakau dari Pusat Inisiatif Strategis untuk Pembangunan (CISDI), Nurul Luntungan, mengatakan, tarif cukai rokok yang berlaku di Indonesia saat ini 44,7 persen.
Tarif ini jauh lebih rendah dari standar global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada angka 70 persen. Bahkan tarif ini belum mencapai batas maksimal dalam Undang-Undang Cukai sebesar 57 persen.
KKP Cabut Izin Ekspor
Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) bersama Komisi IV DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Pencabutan izin sementara ini dilakukan karena 14 eksportir itu menyalahi peraturan Perundang-undangan. Eksportir memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia.
Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf mengungkapka, Rabu (16/9/2020), terdapat 14 perusahaan yang akan mengekspor benih bening lobster ke Vietnam. Namun, ada indikasi pemalsuan data. Sebab ada selisih antara jumlah rill yang akan dikirim dan data yang tertera di dokumen.
Jumlah bening benih lobster yang tertera di dokumen ekspor mencapai 1,5 juta ekor. Namun benih yang akan dikirim mencapai 2,7 juta ekor sehingga ada sekitar 1,2 juta ekor yang tidak dilaporkan di dokumen tersebut.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hasil pemeriksaan 19 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ditemukan selisih jumlah barang yang signifikan. Bea dan Cukai telah melimpahkan kasus itu ke kepolisian dan Berita acara pemeriksaan para eksportir telah dibuat.Pemungut PPN Digital Tambah Lagi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen. PPN ini atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform perusahaan digital asing tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan ini akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Oktober 2020 nanti. Dengan tambahan 9 SPLN ini, maka perusahaan asing di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai Oktober 2020 total akan menjadi 37 perusahaan.
Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan perincian nama sembilan perusahaan digital asing ini. "Akan ada sembilan lagi, saat ini kami sedang berkomunikasi dengan SPLN di luar negeri, harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan," kata Suryo, Selasa (22/9).
Sebelumnya sudah ada 28 perusahaan digital asing yang resmi menarik PPN. Pada tahap pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan kebijakan tersebut dirasa tidak cukup karena seharusnya pemerintah berani menarik Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asing, bukan cuma PPN.
Indonesia Bantu Negara Miskin
Indonesia memberikan dana hibah 12 juta dollar AS atau setara Rp 176 miliar untuk membantu negara-negara miskin dan rentan di Asia Pasifik. Dana hibah itu akan disalurkan melalui Asian Development Fund (ADF).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia sebagai pemegang saham terbesar keenam di Bank Pembangunan Asia (ADB) dan ketua negara-negara Konstituen Suite 5 kendati dalam keterbatasan ruang fiskal. “Banyak negara kawasan yang perlu dibantu karena ruang fiskalnya lebih kecil dari Indonesia. Negara-negara donor ADB sepakat menambah ketersediaan dana ADF selama periode 2021-2024 dengan target lebih dari 4 miliar dollar AS,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).
Dunia Buru Pelaku Penghindaran Perpajakan
Bank Pembangunan Asia (ADB) menginisiasi pembangunan hub regional dalam kebijakan dan administrasi perpajakan lintas ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Kerja sama antarnegara mitra ADB ini berupa pertukaran informasi dalam rangka memperkuat mobilisasi sumber daya domestik dan kerja sama perpajakan internasional.
Presiden ADB Masatsugu Asakawa menuturkan, negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki rasio perpajakan rata-rata 14,8 persen pada 2018. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara anggota organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD), yakni 24,9 persen. Rendahnya rasio perpajakan memengaruhi kemampuan negara bangkit pascapandemi.
Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, rasio perpajakan cenderung turun selama 2015-2019. Rasio perpajakan turun dari 10,76 persen pada 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.
BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen. (Kompas, 10/9/2020)
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya meningkatkan rasio perpajakan tidak bisa dilakukan Indonesia sendiri. Kerja sama perpajakan internasional memainkan peran penting dalam memerangi pelaku penggelapan dan penghindaran pajak.
Sejauh ini Indonesia telah melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan lebih dari 94 negara. Dari pertukaran informasi itu, Indonesia mendapat sekitar 1,6 juta informasi mengenai akun keuangan dari sejumlah negara dengan nilai sekitar 246,6 miliar euro.
Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung
Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.
Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.
Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.
Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini. "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.
Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.
Menkeu: Reformasi Perpajakan Harus Libatkan Negara Lain
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio dan melakukan reformasi perpajakan.
Ia memberi contoh soal faktor yang menyebabkan tax ratio rendah yang di antaranya karena masih ada celah dalam kebijakan perpajakan pemerintah dan praktik penghindaran pajak. Untuk mencegah hal ini, Indonesia mengambil langkah dengan menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) serta menjalin kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, reformasi perpajakan di berbagai negara berbeda-beda, sebab akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara. Kendati begitu, ia menilai bahwa reformasi perpajakan juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan pengembangan basis pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









