;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara

07 Oct 2020

Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.

Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.


Obral Insentif, Manjakan Investor

07 Oct 2020

Pemerintah mengobral insentif perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu. Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah mengatakan hampir seluruh sektor usaha berpotensi menikmati keuntungan dari keringanan yang diberikan.

Pasal-pasal yang memuat keringanan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di antaranya ialah pembebasan pajak dividen perusahaan asing, pemangkasan PPh dan PPN untuk beberapa sektor, serta pengecualian PPh bagi pekerja asing.

Pemerintah juga meringankan sanksi dan denda perpajakan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengurangan sanksi juga diberikan lewat klausul penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh UU Cipta Kerja, besaran denda diturunkan menjadi tiga kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Piter menyebutkan, sikap pemerintah yang membuka keran keringanan perpajakan secara masif berpeluang menimbulkan moral hazard dan risiko di kemudian hari. Kondisi tersebut dapat mengancam pos penerimaan negara, yang kini banyak tergerus akibat pandemi Covid-19.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan bahwa obral insentif pajak tak menjamin realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal itu dibuktikan dengan insentif tax holiday dan tax allowance yang sepi peminat.

Jika defisit semakin lebar karena kemerosotan penerimaan dari sektor perpajakan, dampaknya adalah kenaikan beban utang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak 2020 akan mengalami kekurangan sebesar Rp 500 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan memiliki tingkat kepastian hukum tinggi.

Paspor 10 Tahun Belum Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan

06 Oct 2020

Sekalipun pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, pemberlakuannya masih harus menunggu peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur soal kebijakan baru itu. Dalam penyusunan peraturan pelaksana, pemerintah mempertimbangkan potensi penurunan penerimaan negara jika kebijakan baru itu diterapkan.

Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu ditambah karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor masih cukup banyak tetapi masa berlakunga telah habis. Efisiensi dalam penggunaan blangko paspor dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi, juga aspek produksi atau pengadaan blangko paspor. 

Namun imbasnya berlaku ke penurunan PNBP. Biaya perpanjangan paspor yang biasanya dibayarkan 5 tahun sekali berubah menjadi 10 tahun sekali. 

Paspor 10 Tahun Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan

06 Oct 2020

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 10 September 2020, masa berlaku paspor biasa disebutkan paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang, Senin (5/10/2020), mengatakan, kebijakan itu belum diberlakukan. Alasannya, masih menunggu peraturan pelaksana atau aturan turunan dari peraturan pemerintah itu. Aturan turunan dimaksud berupa peraturan menteri.

Isu lain yang didalami dalam menyusun peraturan pelaksana adalah imbas dari perubahan masa berlaku ke penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, jika masa berlaku paspor 10 tahun, praktis pemasukan ke negara akan berkurang.


Birokrasi Dipangkas, Anggaran Justru Naik

06 Oct 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/10/2020), mengatakan,  mereka yang menjadi pejabat eselon III-V dialihkan menjadi pejabat fungsional.

Kebutuhan untuk membayar tunjangan kinerja seluruh pejabat fungsional diperkirakan mencapai Rp 75,3 triliun. Adapun penghematan anggaran imbas dari pemangkasan birokrasi itu sekitar Rp 50 triliun. Artinya, dengan penghapusan jabatan eselon III-V dan pengalihan menjadi pejabat fungsional, terjadi pembengkakan anggaran Rp 25 triliun.


Usulan Selundupan Kluster Perpajakan

06 Oct 2020

Kegaduhan sempat terjadi di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian legislator yang hadir kaget karena ada usul untuk memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak, yang sedianya masuk dalam omnibus law Perpajakan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang saat itu hadir, mengatakan usul ini menjadi kejutan karena sebelumnya tak ada wacana memasukkan unsur omnibus law Perpajakan dalam RUU Cipta Kerja.

Ada empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah melalui kluster perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Fraksi lain tak siap membahas usulan untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan yang digaungkan Fraksi Partai Golkar. Rencana menyisipkan materi omnibus law Perpajakan, menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, telah dikemukakan pemerintah dan dibahas bersama DPR sejak beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses penambahan materi undang-undang perpajakan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan diskusi untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, bersama tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua substansi omnibus law Perpajakan diusulkan masuk ke RUU Cipta Kerja.

Praktik Penyalahgunaan Marak, Tax Treaty Butuh Evaluasi

06 Oct 2020

Pemerintahan perlu mengevaluasi efektivitas perjanjian penghindaran pajak berganda ( P3B ) atau tax treaty dengan sejumlah negara menyusul banyaknya korporasi yang melakukan pelanggaran melalui praktik treaty shopping. Dalam laporan yang dirilis oleh Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis ( Central Planbureau/CPB ), tertulis bahwa Indonesia mengalami kerugian dari praktik P3B atau tax treaty dengan Belanda, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab. 

CPB mencatat, Indonesia kehilangan 53,8% dari total potensi penerimaan pajak dari dividen. Adapun potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga serta royalti yang hilang mencapai 44,1% dan 46,6% dari potensi penerimaan aslinya. Khusus royalti, total penerimaan pajak yang hilang akibat perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta Indonesia dan Hong Kong, di mana perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas 97% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang. 

Terkait dengan potensi pajak yang hilang serta banyaknya perusahaan multinasional yang melakukan praktik treaty shopping, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementrian Keuangan John Hutagaol dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama tidak bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Defisit Fiskal 2021 Berisiko Dongkrak Rasio Utang Jadi 41,9%

05 Oct 2020

Defisit APBN 2021 yang dipatok di angka 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB ) atau yang secara nominal mencapai Rp. 1.006,37 triliun, berisiko mendongkrak rasio utang pemerintah menjadi 41,9% dari PDB. Sementara itu, porsi Surat Berharga Negara ( SBN ) yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah menimbulkan risiko tambahan yang harus diwaspadai. “Dengan difisi melebar pada 2021, walaupun sudah konsolidasi dibandingkan 2020, primary balance tetap dalam. Tidak heran kalau rasio utang naik dari ( perkiraan tahun ini ) 37,6% ke 41,9% ( tahun depan ) prediksinya, “kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jum’at ( 2/10 ). Padahl, dalam beberapa tahap hingga 2019, pemerintah berhasil menekan defisit APBN hingga berada di bawah 3%, bahkan pada 2019 tercatat hanya 1,84%. Rasio utang pun cenderung turun. Biaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang besar, memaksa pemerintah harus menaikkan defisit APBN 2020 yang semula direncanakan hanya 1,76% PDB, menjadi 6,34%.

Febrio mengungkapkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga Agustus lalu sudah mencapai 34,53% dengan total utang Rp. 5.594,93 triliun. Sedangkan sebelum pandemi, rasio utang pemerintah masih di bawah 30% terhadap PDB. Sebagai perbandingan, negara lain seperti Malaysia sudah di atas 50%, sedangkan Filipina dan Thailand masing – masing di atas 40%. Febrio menandaskan, kenaikan rasio utang hingga menjadi di atas 37% memiliki risiko yang tidak kecil mengingat porsi SBN yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah. “Oleh karena itu, kami di pemerintah harus berhati – hati. Walaupun sudah diberi keleluasaan UU ( untuk menetapkan defisit di atas 3% ) kami tidak bisa menganggap ini hal remeh. Karena 85% dari utang kita itu dalam bentuk surat utang. Ini memang semua harus dihitung dan kita lihat secara hati – hati. “ucap Febio dalam program Hot Economy yang disiarkan Berita Satu TV, Kamis (1/10 ).

Menurut dia, kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif. Kondisi ini sebagai konsekuensi atau upaya pemulihan ekonomi akibat tekanan pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah sudah memperkirakan difisit keseimbangan primer ( primary balance ) mengecil menuju 0% sebelum adanya pandemi, khusus kurun waktu 2015-2019. Namun, adanya pendemi risiko peningkatan utang harus di hadapi pemerintah.

Lebih lanjut, ia mengatakan risiko peningkatan defisit dapat diantisipasi dengan meningkatkan investasi tahun depan, sehingga reformasi dilanjutkan khususnya untuk mendorong investasi masuk zona positif tahun depan sehingga langkah roda penggerak ekonomi. “Akselerasi reformasi dilanjutkan, dengan omnibus law Cipta Kerja, reformasi anggaran dan SWF dilanjutkan agar investasi positif, “tutur dia. Hal ini berbeda dengan kondisi di negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, dan Tiongkok, yang saat ini memasuki resesi karena terdampak pandemi Covid-19. Negara – negara tersebut dalam kondisi utang yang cukup mengkhawatirkan karena pertambahan yang tinggi. “Kelihatannya sudah tidak terlalu produktif untuk menambah kapasitas utang untuk mendorong ekonomi mereka agar lebih kencang, “ucap dia. 

Navigasi Perpajakan, Reformulasi Perlu Terobosan

05 Oct 2020

Pemerintah tengah mereformulasi skema pengenaan pajak penghasilan atau PPh final bagi sektor konstruksi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan besaran PPh final akan didesain sesuai dengan kebijakan penurunan PPh badan. Adapun, selama ini pengenaan skema final pada sektor konstruksi dianggap tidak ideal. Pasalnya, kontribusi sektor kontruksi dan real estat terhadap produk domestik bruto ( PDB ) cukup besar. 

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan PPh final yang lebih menekankan aspek kesederhanaan justru berpontensi mendorong jumlah penerimaan yang tidak selaras dengan kontribusi terhadap PDB. Selain itu, PPh final pada sektor konstruksi menimbulkan policy gap di sektor ini. Disamping itu, Bawono mengatakan diperlukan juga terobosan pada skema pengenaan PPh final untuk sektor pertanian. 

Namun, kebijakan pajak perlu mempertimbangkan beberapa karakteristik sektor tersebut. Sektor ini merupakan sektor yang sulit untuk dipajaki karena informasi atas aktivitasnya tidak terdokumentasi dan diketahui oleh pemerintah. Contoh saja sektor perikanan. Akibatnya, dibutuhkan terobosan di bidang PPh untuk kepatuhan mereka. Skema presumptive tax bisa dipergunakan.

Dua Bekas Petinggi Garuda Jadi Tersangka

05 Oct 2020

Pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan menetapkan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara  dan Iwan Joeniarto, sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.

Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton mengemuka pada akhir 2019. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto, yang dihubungi Kompas, Sabtu (3/10/2020) pagi, mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar (Kompas, 6/12/2019).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan, semua direksi dan komisaris BUMN bersikap jujur dan transparan. Mereka yang terbukti melanggar akan dicopot dari jabatannya.