;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

AEoI Jadi Harapan Penerimaan Pajak

02 Nov 2020

Otoritas pajak, mulai awal November 2020 ini, akan melaksanakan pertukaran data informasi keuangan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Data yang dipertukarkan antara lain berasal dari wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dan informasi wajib pajak asing yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menyebut, tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sebaliknya, Indonesia mengirimkan data serupa kepada 85 yurisdiksi.

Adapun, tahun 2020 merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis. Alasan keterlambatan itu karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. “Selanjutnya, DJP Kementerian Keuangan akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John, Minggu (1/11).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pertukaran data informasi keuangan diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi; terutama bagi kelompok high net worth individual.  

Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, AEoI bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang loyo di masa pandemi korona. “Jadi ini semakin urgent,” kata Fajry kepada KONTAN.


Rp 51,2 Triliun untuk Program JKN 2021

23 Oct 2020

Pemerintah akan menganggarkan Rp 51,2 triliun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam APBN 2021. Program Alokasi JKN tersebut sekitar 30,1 persen dari anggaran kesehatan sebesar Rp 169,7 triliun di tahun 2021.

“Kalau kita lihat, nanti akan ada bantuan iuran JKN bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III Rp 2,4 triliun, jadi keberlanjutan subsidi. Lalu bantuan iuran untuk PBI 96,8 juta itu Rp 48,8 triliun dalam APBN 2021,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan, Kamis (22/10).

Adapun, target prioritas di bidang kesehatan untuk 2021 dalam penanganan Covid-19 serta mendukung penguatan sistem kesehatan nasional antisipasi lain antisipasi pengadaan vaksin Covid-19 untuk 160 juta orang atau Rp 18 triliun, antisipasi pelaksanaan imunisasi 160 juta orang Rp 3,7 triliun, layanan pengendalian penyakit TB 145 Rp 2,8 triliun, sarana prasarana, litbang dan PCR yang terbagi atas Kemenkes Rp 1,1 triliun dan BPOM Rp 0,1 triliun. Penyediaan obat TB, HIV / AIDS dan vaksin 24 paket Rp 2,77 triliun.


Cukai Rokok 2021 Naik Sekitar 17%

22 Oct 2020

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan tarif cukai rokok tetap naik di tahun depan. Kabarnya, sampai sekarang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan besaran tarif cukai 2021 ke Presiden RI Joko Widodo.

Namun, ada kabar Jokowi sudah memberi ancar-ancaran besaran kenaikan cukai rokok, yakni antara 13%-20%. Menkeu dikabarkan mengambil jalan tengah dengan merekomendasikan kenaikan cukai sebesar 17% dan kemungkinan menjadi angka final. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan masih tetap 85%.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mejelaskan, kenaikan tarif cukai rokok masih pembahasan internal Kementerian Keuangan. Tanpa merinci besarannya, ia menyebut untuk tarif cukai 2021 di atas 8%. Pertimbangannya outlook pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% di 2021.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk menentukan tarif cukai rokok 2021. Alasannya, tak lain adalah dampak ekonomi akibat pandemi korona yang memberikan pukulan berat kepada industri rokok yang padat karya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok Rp 172,7 triliun. Angka ini naik 4,7% dibandingkan dengan outlook akhir 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berharap pemerintah tidak menaikan tarif cukai rokok sebesar 17% tahun depan. Bila besaran itu diberlakukan, pemerintah sudah tega membuat hajat hidup petani makin sengsara.

Dengan tarif kenaikan cukai rokok 2020 sebesar 23% saja sudah jadi pukulan berat. Apalagi dampak ekonomi akibat pandemi sangat dirasakan petani tembakau. “Jangankan melanjutkan pertanian lagi, untuk hidup saja susah. Itu disebabkan salah satunya dari cukai tahun ini yang naik 23%,” katanya kepada KONTAN, (21/10).

Maka ia berharap tahun depan tarif cukai rokok tidak naik. Namun, bila pemerintah tetap pada pendiriannya, maka menurut Agus kenaikan tarif cukai 2021 maksimal 5%. “Itu angka wajar. Sebab, pemerintah masih untung dan bisa merealisasikan target cukai 2021,” harapnya.


Edy Rahmayadi Minta Kabupaten/ Kota Optimalkan Penyerapan Anggaran

22 Oct 2020

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota di Sumut untuk mengoptimalisasi penyerapan anggaran. Pasalnya hingga saat ini ada beberapa kabupaten / kota masih minim dalam penyerapan anggaran.

“Dari data yang saya terima masih ada beberapa daerah yang serapannya rendah, di antaranya Padang Lawas sampai saat ini hanya melakukan penyerapan anggaran sebersar 20 persen. Ini paling terkecil dari kabupaten / kota lainnya,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini di Sumut hanya 340 ribu UMKM yang memanfaatkan bantuan ini, padahal untuk Sumut sudah disediakan 2,4 juta UMKM.

Kepala Perwakilan BI Sumut Wiwiek Sisto Widayat dalam paparannya menjelaskan di Sumut daya beli masyarakat sudah kembali meningkat. Secara kumulatif, inflasi Sumut mencapai 0,40 persen di bawah rata-rata historisnya.

Untuk Sumut, pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II 2020 tercatat -2,37 persen (yoy), terkontraksi untuk pertama kalinya sejak krisis 1998. Meski demikian, dibandingkan dengan nasional dan daerah lain, pertumbuhan Sumut masih lebih baik dari beberapa daerah lain di Sumatera.

Mengenai realisasi belanja APBD hingga Agustus di Sumut, dijelaskan Wiwiek masih belum optimal. Realisasi belanja Pemda di Sumut per Agustus 2020 masih terbilang cukup rendah. Tercatat hanya pemerintah provinsi yang sudah melakukan anggaran di atas 60 persen dan hanya 4 kabupaten / kota yang telah realisasi di atas 50 persen. Kendala utama penyerapan APBD di antaranya adalah proses realokasi anggaran yang masih berlangsung pada pertengahan tahun sehingga proses belanja menjadi terhambat.

Untuk ekspor Sumut membaik pada periode Juli-Agustus 2020, ekspor tercatat USD 1,4 miliar lebih tinggi dari triwulan sebelumnya. Perbaikan ini didorong oleh kenaikan harga komoditas utama (CPO dan Karet) di pasar internasional. Sementara itu, pertumbuhan volume ekspor menurun mengindikasikan permintaan dunia yang belum membaik.

“Dengan demikian, pada periode Juli - Agustus 2020, Sumut mengalami net eskpor USD 0,8 milar atau tumbuh lebih baik dari triwulan sebelumnya. Apabila dilihat secara kumulatif hingga Agustus 2020, ekspor juga meningkat 11,72 persan (yoy),” katanya.

Bantuan Daerah Tetap Rp 500 Miliar Tahun Depan

21 Oct 2020

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih menyiapkan alokasi anggaran bantuan keuangan untuk daerah senilai Rp 500 miliar pada tahun 2021. Jumlah tersebut sama dengan tahun 2020 ini. Dari sebelumnya Rp300 miliar pada 2019.

“Kawasan wisata perlu perhatian, bupati dan walikota harus lebih kreatif. Kalau bersinergi melakukan terobosan di daerah, saya kira tidak ada hambatan. Contoh Bira, kita bersama bupati, dengan Toraja untuk pembangunan bandara bersinergi program,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Selasa (20/10). Hal tersebut disampaikan pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel tahun 2018-2023 di Hotel Claro, JI AP Pettarani, Makassar.

Pengembangan destinasi wisata unggulan yang diadaptasikan kebiasaan baru pasca pandemi serta pengembangan sentra industri dengan tetap menjadikan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ujung tombak pergerakan ekonomi masyarakat.

Pada awal kepemimpinan bersama Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, kata NA, pihaknya telah mencanangkan berbagai program. Beberapa program strategis nasional juga dilanjutkan. “Perlu mendapat perhatian ke depan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Selayar dan diharapkan dapat memacu pengembangan infrastruktur pendukung bidang pariwisata,” jelasnya.

Pada musrenbag ini digelar dialog bertema Percepatan Pemulihan Ekonomi Sulawesi Selatan. Beberapa narasumber hadir memberi arahan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Sulsel, Junaedi Bakri, menjelaskan, penyusunan perubahan RPJMD 2018-2023 diawali Orientasi Penyusunan Perubahan RPJMD serta Renstra OPD.


Tanpa Insentif PPnBM, Harga Mobil Tetap Wah

20 Oct 2020

Harapan industri otomotif untuk mendongkrak penjualan kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 dengan meminta pemerintah untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kandas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak permintaan ini. “Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif,” kata Sri Mulyani saat memaparkan Realisasi APBN 2020 September, Senin (19/10).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru agar penjualan mobil meningkat. “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus.

Kemperin sebelumnya menyebut peran industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia 2019 mencapai 3,98% dari PDB. Tahun ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) memperkirakan penjualan mobil cuma 600.000 unit. Tapi hingga September, penjualannya baru realisasi 372.046 unit atau 62% .

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi sikap tegas Menkeu Sri Mulyani. Keputusan Menkeu tersebut sudah tepat.

“Pertimbangan pemberian insentif bagi sektoral tentu juga harus mempertimbangkan faktor keadilan. Karena tidak hanya sektor otomotif saja yang berdampak serta faktor dampak penggandanya bagi ekonomi secara umum,” kata Bawono kepada KONTAN, Senin (19/20).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada baiknya pemerintah memberikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan pajak sektor usaha. Tak terkecuali bagi industri otomotif.


Mayoritas Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Pusat

20 Oct 2020

Dalam Pasal 156 A RUU Cipta kerja disebutkan, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional. Tarif yang berlaku nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten serta obyek retribusi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, “Pajak dan retribusi yang akan ditetapkan secara nasional adalah pajak dan retribusi yang dipungut daerah berbeda-beda antara satu dan lain serta menimbulkan ketidakpastian investasi,” dalam telekonferensi pers APBN edisi September 2020, Senin (19/10/2020).

Dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, ada 5 jenis pajak yang bisa dipungut pemerintah provinsi, 11 jenis pajak kabupaten/kota, dan 3 obyek retribusi. UU hanya menetapkan batas minimum dan maksimum tarif pajak dan retribusi sehingga setiap daerah bisa memungut pajak dan retribusi berbeda.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menambahkan, penetapan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional tidak hanya memperkecil ruang fiskal daerah, tetapi membatasi reformasi di daerah. Beberapa daerah memanfaatkan tarif batas atas dan bawah justru untuk menarik investasi.

Beberapa jenis tarif pajak yang memungkinkan berlaku secara nasional adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara pajak hotel, restoran, hiburan, dan retribusi tetap wewenang pemda.

Peneliti Indef, Mirah Midadan, mengatakan, ada sejumlah pasal terkait kemudahan perizinan berusaha di RUU Cipta Kerja yang justru dapat mengancam keberlangsungan petani, pekebun kecil, serta kepentingan nasional.

Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, misalnya, diubah di RUU Cipta Kerja sehingga pemerintah tidak diwajibkan lagi untuk mengutamakan produk pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.


PEN Untuk Korporasi Akan Cair Oktober

19 Oct 2020

Pemerintah belum juga merealisasikan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi nilainya cukup besar, mencapai Rp 53,57 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Keuangan Kunta Wibawa menjelaskan, pembiayaan korporasi sudah mulai berjalan dengan skema penjaminan kredit korporasi non-UMKM dan padat karya dengan pagu Rp 7 triliun dalam program PEN.

Anggaran pembiayaan korporasi tersebut dialokasikan untuk tiga program. Pertama, penempatan dana untuk restrukturisasi korporasi padat karya sebesar Rp 3,42 triliun. Kedua, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20,5 triliun. Ketiga, investasi pemerintah untuk modal kerja BUMN Rp 29,65 triliun, serta Penjaminan Kredit Korporasi.

Pada program ini, pemerintah tidak menyalurkan pinjaman secara langsung dari uang pemerintah, melainkan dalam bentuk dorongan untuk modal kerja korporasi dalam bentuk penjaminan kredit. Pemerintah menargetkan pada Oktober 2020 ini anggaran pembiayaan korporasi akan segera dicairkan.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede melihat, pemerintah perlu berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan korporasi ini sehingga perlu membuat aturan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Bila regulasi ini belum bisa difinalisasi, ada baiknya, pemerintah mengalihkan anggarannya ke bantuan sosial demi menopang perekonomian,”kata Josua kepada KONTAN.


Belanja R&D Pengurang Pajak Hingga 300%

19 Oct 2020

Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk 11 sektor usaha. Diskon bagi kegiatan libang ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.

Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020. PMK ini merupakan pelaksana Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan, beleid ini diterbitkan agar membuka kesempatan bagi dunia usaha untuk mengembangan research and development (R&D) pada sebelas sektor.

Salah satu, fokus pemerintah adalah mendorong R&D dengan penawaran pengurangan penghasilan bruto hingga 300% yakni farmasi. Pemerintah ingin dengan peningkatan penelitian dan pengembangan bahan farmasi, terutama farmasi manusia, lalu obat tradisional, industri fitofarmaka, industri ekstrak dan bahan alami, serta alat kesehatan dan laboratorium.


Keringanan Pajak Menjadi Karpet Merah Investor

15 Oct 2020

Salah satu stimulus bagi investor untuk mau membenamkan duit di dalam negeri adalah dari sisi perpajakan. Ketentuan perpajakan juga diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah langsung merombak lima ketentuan perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggairahkan investasi dalam negeri. Menurut Suryo, dalam situasi pandemi Covid-19, perlu relaksasi perpajakan supaya mendorong capital inflow baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagai contoh, pelonggaran Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen akan berimplikasi kepada peningkatan transaksi di pasar modal. Pajak percaya, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu dapat menjadi sentimen positif bagi investor ke depan, terlebih 2021 masih dibayangi ketidakpastian akibat pandemi.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya. Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. “Dengan adanya relaksasi ini, dampak lebih lanjutnya investasi di Indonesia semakin banyak dan menciptakan tambahan lapangan pekerjaan,” katanya, Senin (12/10).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam UU Cipta Kerja. “Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang,” katanya kepada KONTAN.

Tapi Hariyadi masih berharap pasal terkait intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ditarik, harus jadi agenda reformasi perpajakan bersamaan dengan UU Cipta Kerja. “Misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikan PBB kadang suka tidak memerhatikan situasi, naiknya gila-gilaan,” ujar Hariyadi.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari ketentuan yang diatur, jelas sekali menarik dari sisi pengusaha, yang juga berarti berpeluang mendorong investasi untuk tumbuh. Dari sisi tarif, sudah relatif kompetitif dengan negara tetangga. Akan tetapi, Ajib menilai masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho berharap agar investasi yang masuk di bidang manufaktur dan kontribusinya bisa terus meningkat terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jika ini terjadi, maka Indonesia bisa terlepas dari jebakan middle-income trap.