;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Terus Maksimalkan Penyaluran PEN

06 Nov 2020

Hingga 2 November 2020, proses realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai Rp 366,86 triliun. Capaian itu 52,8 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 695,2 triliun.

Penyaluran program PEN terbesar berasal dari Klaster Perlindungan Sosial yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 203,9 triliun. Pagu tersebut telah terealisasi Rp 176,38 triliun atau tersalurkan 86,51 persen dari total anggaran.

Penyaluran PKH telah sukses mencapai target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian Program Sembako atau BPNT yang sebelumnya memiliki target 15,2 juta KPM, diperluas cakupannya menjadi 20 juta KPM dan mencapai target tersebut pada September 2020 lalu.

Satu lagi BST untuk KPM Program Sembako non PKH dengan target 9 juta KPM yang sudah dieksekusi pada bulan September lalu. Juliari menjelaskan, untuk PKH dari anggaran Rp 36,71 triliun, sudah terserap 100 persen. Untuk BPNT, dari anggaran Rp 43,12 triliun, sudah terserap Rp 37,31 triliun, dan sisanya ini akan dicairkan di bulan November dan Desember.

Beberapa program juga akan langsung dijalankan pada Januari ari 2021 mendatang. Baik yang sifatnya regular seperti halnya program PKH dan BPNT yang akan diselenggarakan mulai Januari 2021, maupun program BST yang akan diselenggarkan Januari – Juni 2021.


Hingga 31 Oktober , Penerimaan Pajak Sumut I 75,06%

06 Nov 2020

Hingga 31 Oktober 2020 realisasi penerimaan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera di Medan mencapai 75,06% dan target penerimaan tahun in sebesar Rp 16,68 trillun.

“Realisasi penerimaan pajak tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020,” kata Pil Kakanwil Ditjen Pajak Sumut | Max Darmawan, Kamis (5/11).

Disebutnya, target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Ap 20.64 triliun, namun dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 16,68 trilliun. Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I, katanya, sebesar Ap 16,68 triliun, namun jika dibandingkan target tahun 2019 sebesar Rp 20,64 triliun, maka pertumbuhannya -19,20%.

Akan tetapi bila dibandingkan realisasi tahun 2019 sebesar Ap 17,15 triliun, maka pertumbuhannya -2,73%. “Jadi hingga 31 Oktober 2020, kinerja capaian target penerimaan Kanwil DJP Sumut sebesar 75,06% dari target sebesar 16,68 triliun dengan pertumbuhan -5,02%. Sementara pertumbuhan brutonya -1,21% yang sebelumnya pada 27 Oktober 2020 positif 0.81%,” ujarnya.

Secara nasional, capaian realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2020 sebesar 69.27% dari target sebesar Rp 1.198,82 trilliun dengan pertumbuhannya-18,57%.

 


Ongkos Besar Indonesia Resmi Masuk Krisis

05 Nov 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini dijadwalkan mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III-2020. Pengumuman produk domestik bruto (PDB) Indonesia kuartal III-2020 ini menandai Indonesia resmi masuk masa krisis, karena dua kuartal berturut-turut mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

Jika kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi -5,32%, ekonom memprediksi kuartal III akan kembali negatif di kisaran -3% hingga -1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sudah ada tanda-tanda pemulihan. “Kuartal III kembali recovery, lebih baik dari kuartal II. Fungsi stabilisasi dari APBN bersama dengan yang lain untuk menanggulangi pukulan demand dan supply,” kata Menkeu di acara Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, Rabu (4/11).

Menkeu optimistis meskipun dengan ongkos besar tahun ini yakni defisit Rp 687,5 triliun, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 bisa membaik di kisaran -1,7% sampai - 0,6%. Guna mendongkrak ekonomi di sisa tahun ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan kebijakan fiskalnya, termasuk mempercepat belanja.

Ekonom BCA David Sumual juga percaya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal IV-2020 ini terus membaik lewat akselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang semakin masif. Sedangakan Kepala ekonom DRI Moekti P. Soejachmoen melihat ke depan pemulihan ekonomi akan bergantung pada optimisme masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas secara normal, seperti pada era sebelum pandemi. Ini perlu didukung dengan tersedianya vaksin Covid-19 yang aman dan efektivitas implementasi program PEN ke depan, tandas Moekti.


Politik Hukum Pajak dalam UU Cipta Kerja

05 Nov 2020

Dirumuskannya norma pajak dalam UU Cipta Kerja telah memberi jalan atau arah kebijakan (legal policy) bagaimana negara hendak memberlakukan aturan untuk mencapai tujuan negara melalui model omnibus. Pajak sebagai pungutan legal atas dasar UU dalam pemungutannya memiliki seni tersendiri. Contoh pasal 111 angka 2 sebagai perubahan pasal 4 dari UU PPh No 36/2008 yang menambahkan ketegasan , kepastian dan keadilan dakan konteks pemenuhan kewajiban pajak. Arah pungutan pajak telah memberi jalan politik hukum pajak yang diidealkan.

Politik hukum pajak adalah politik hukum yang tidak melihat teks pajak sebagai teks yang formal belaka tetapi teks sebagai karya seni. Pungutan pajak era saat ini adalah era menilai pajak dalam paradigma baru.

Paradigma baru pajak adalah paradigma menilai pajak pada tataran politik hukum yang diarahkan pada panduan jiwa bangsa kita sendiri. Konsep kebutuhan UU Cipta Kerja adalah konsep kepastian hukum yang amat diperlukan. Namun penerapannya diformulasikan pada konsep kontrol sosial yang terarah dan terukur.

Arah kebijakan pajak (tax policy) adalah arah dengan menggunakan kompas kesejahteraan yang tertuang jelas dalam UUD 45. Jika itu yang dituju, maka politik hukum pajak dalam UU Cipta Kerja sudah berjalan pada rel yang tepat dan dapat dilaksanakan untuk tujuan mulia buat bangsa dan masyarakat yang pada tataran implementasi harus terkontrol dengan baik. 

Pemilihan Presiden AS, Merapal Arah Sinyal Pajak Digital

05 Nov 2020

Di sisi pajak digital, Trump sangat berang saat fenomena uni lateral merebak, yang diwujudkan dengan langkah sejumlah negara memajaki perusahaan digital AS. Trump tak segan memberikan sanksi balasan, dan melalui United States Trade Representative (USTR) menginvestigasi skema pemajakan sejumlah negara, termasuk Indonesia. Sikap Trump kemudian memberikan ketidakpastian terhadap pemajakan ekonomi digital, dan melahirkan ancaman tax war. Hal ini pula yang menjadi alasan forum global di bawah komando Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tak kunjung menyelesaikan konsesus pemajakan global. Di sisi lain, Joe Biden yang merupakan lawan politik Trump, tentu punya siasat tersendiri. Bisa dibilang Biden memiliki konsep pemajakan yang berbeda. Biden berjanji akan menerapkan konsep pemajakan yang lebih adil.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, posisi AS di mata dunia memang cukup vital. Sehingga, setiap negara atau ke lompok ekonomi akan berpikir ulang saat menerbitkan kebijakan. Namun demikian, potensi mulusnya pembahasan konsensus pemajakan digital terbuka jika Biden memenangkan pemilihan presiden.

Trump diakui menjadi salah satu penghambat terwujudnya konsensus global. Adapun Biden, setidaknya bisa menjaga harapan komunitas global untuk menerapkan pemajakan yang lebih adil. 

Beleid Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Dirilis

05 Nov 2020

Kementerian Keuangan menerbitkan empat peraturan terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk yang didasarkan pada perjanjian perdagangan bebas. Antara lain tentang:

Pertama, Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Per­da­gangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Kedua, Berdasarkan Persetujuan Antar Pemerintah Anggota Per­him­punan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Ketiga, Berdasarkan Persetujuan Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Keempat, Ber­dasarkan Persetujuan antara Per­himpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rak­yat Tiongkok.

“Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan perdagangan bebas yang akan di gunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, Rabu (4/11) 

Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun

04 Nov 2020

Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.


Insentif Kartu Prakerja Disalurkan Rp 5,7 Triliun

04 Nov 2020

Pemerintah telah menyalurkan insentif bagi para peserta program Kartu Prakerja senilai total Rp 5,7 triliun dari gelombang ke-1 hingga ke-10.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa (3/11/2020), mengatakan, dari 40 juta orang yang mendaftar pada gelombang ke-1 hingga ke-10, sebanyak 5.597.179 di antaranya mendapatkan surat keputusan penerima manfaat. “Jumlah insentif yang telah disalurkan Rp 5,7 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual “Peran Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi”.


Belanja Pegawai dan PEN Menopang 2021

04 Nov 2020

Tak cuma upah minimum provinsi (UMP) saja yang oleh pemerintah pusat ditetapkan tidak naik tahun depan, gaji pegawai negeri juga tidak akan naik di 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, tahun depan, tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok PNS atau pensiunan. Tapi, pemerintah memastikan, akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga untuk pensiunan.

“Besaran (belanja pegawai) sama dengan tahun 2019, tapi lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Dengan begitu, kenaikan konsumsi belanja pegawai tetap naik di 2021 dibanding 2020,” kata Askolani kepada KONTAN, Selasa (3/11).

Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok Rp 1.032 triliun. Angka ini tumbuh 23,4% dari pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun. Belanja ini untuk empat hal, dua diantaranya untuk menopang konsumsi masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun. Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9% daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.

Selain itu, untuk mendorong konsumsi masyarakat, pemerintah juga berkomitmen melanjutkan bansos produktif sebesar Rp 2,4 juta dengan target peneriman manfaat sebanyak 15 juta usaha mikro. Lalu, program subsidi gaji, dengan target dapat tersalurkan ke 12,4 juta pekerja. Harapannya, program tersebut bisa membuat ekonomi tumbuh 5% di 2021.

 


Upah Bukan Faktor Penentu

02 Nov 2020

Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.

Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.

Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.

Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.