Politik dan Birokrasi
( 6631 )Penyelesaian Jiwasraya Menyeret BUMN Lain
Skema penyelesaian asuransi jiwasraya yang sudah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan uang negara APBN. Pemerintah menyiapkan dana Rp 22 triliun dari APBN secara bertahap hingga 2022.
Perusahaan BUMN lain juga harus ikut gotong royong menolong jiwasraya. Misal PT Taspen yang akan menyerap surat utang PT IFG, perusahaan induk holding asuransi sebesar Rp 10 trilliun. Ditambah dividen empat BUMN lain yakni Jasa Raharja, Askrindo, jamkrindo dan Jasindo, juga diminta mendukung permodalan IFG sebesar Rp 4,7 triliun.
Alhasil, dari seluruh sumber pendanaan, baik dari PMN, surat utang IFG, dan fund rising, IFG akan mengucurkan setoran modal ke IFG Life senilai Rp 26,7 triliun.
Adapun uang negara baru bisa tergantikan saat mendapatkan hasil penyitaan aset terpidana kasus Jiwasraya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan penyitaan aset terpidana yang nilainya mencapai Rp 18,46 triliun. Jika aset ini tidak berhasil disita, uang negara menjadi korban dari kasus jiwasraya.
BC Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar
Bea dan Cukai (BC) Sumut dan jajarannya BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung, memusnankan berbagai jenis Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah serta masyarakat, Kamis sore (3/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memecahkan dan memotong, berlangsung di halaman Kantar BC Belawan.
Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, berbagai jenis barang impor ilegal/selundupan itu di antaranya 847 pakaian bekas, obat-obatan, kosmelik, alat kontrasepsi, kosmetik sebanyak 601 kemasan, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun serta sparepartnya sebanyak 246 potong. Sedangkan barang kena cukal berupa rokok legal sebanyak 2,532 juta batang dan berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 260 botol.
Disebutkannya, total perkiraan nila barang yang dimusnahkan sekira Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara jika beredar tanpa dipungut biaya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor senilai Ap 2,3 miliar.
Pajak Mobil Diharapkan Turun Jadi 20%
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan produksi mobil Nasional telah mencapai satu juta sejak tahun 2012. Namun, Produksi ini masih jauh dari kapasitas terpasang yang mencapai 2,35 juta unit. Menurut dia, saat ini pajak yang mesti dibayar konsumen mencapai 40% dari harga mobil. Dengan mengurangi setengah dari pajak itu menjadi 20%, maka dapat meningkatkan penjualan hingga 100%.
Selain itu, pemerintah juga sudah menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PpnBM yang mulai berlaku tahun 2021. Aturan itu mendasarkan pengenaan PPnBM mobil pada penggunaan BBM dan tingkat emisi. Pengenaan pajak berdasarkan tingkat emisi dilakukan guna mendorong produksi kendaraan dengan gas buang yang lebih rendah.
Dengan adanya peningkatan terhadap standar mesin, produksi mobil Indonesia bisa makin efisien, dimana mobil diproduksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tapi sekaligus juga untuk diekspor. Pada 2025, produksi mobil dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan domestik yang ditarget sebesar dua juta unit dan ekspor satu juta unit per tahun. Saat ini, konsumsi mobil dalam negeri baru mencapai 1,1 juta unit dan ekspor sekitar 300 ribu unit per tahun.
Produksi Otomotif saat ini menyerap setidaknya lebih dari 1,5 tenaga kerja, jumlah tersebut belum termasuk pekerja di UMKM penopang yang mencapai 1.500 perusahaan dengan 15 juta pekerja. Apabila produksi ditingkatkan sampai dua juta unit per tahun, industri otomotif bisa menambah serapan tenaga kerja hingga satu juta orang
Menkeu Pastikan Tetap Tarik PPh ke Perusahaan Digital Asing
Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, ketentuan pemajakan
tersebut merupakan hak sepenuhnya dari pemerintah Indonesia, apalagi hal itu sudah diatur
dalam undang-undang. “Kami
tetap melakukan hak pemajakan
dari Indonesia. Untuk PPh ini
lebih pada bagaimana settlement
mengenai pembagian dan keuntungan,” ujar Sri Mulyani dalam
konferensi pers secara virtual,
Selasa (1/12).
Ia melanjutkan pembicaraan dalam pemungutan PPh
atas penghasilan yang diperoleh
perusahaan asing yang jasanya
dinikmati dan dibayar oleh penduduk di suatu negara belum
menemui kesepakatan, karena
masalah pembagian keuntungan
lintas yurisdiksi.
Sebagai informasi, konsensus
pajak digital tengah dibahas
secara internasional oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD),
di mana Indonesia menjadi salah
satu anggotanya. Namun, di antaranya karena pandemi Covid-19,
konsensus atas proposal Pillar
1: Unified Approach dan Pillar
2: Global Anti Base Erosion
(GloBE) terpaksa ditunda.
Pada kesempatan yang sama,
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tahun depan pemerintah mematok
targe t penerimaan pajak sebesar
Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut
tumbuh 2,5% dari target 2020 yang
senilai Rp 1.198,82 triliun.
Terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak tahun
depan, katar dia, pemerintah
akan gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum
terhadap basis pajak.
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menyebutkan, pemberian fasilitas fiskal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19.
Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) atau pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurut Syarif dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memprediksi, dengan melibatkan peran swasta, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Sedangkan bila tanpa keterlibatan swasta, waktu yang dibutuhkan bisa jauh lebih lama. Menurut dia, saat ini, fasilitas kesehatan yang dimiliki BUMN hanya mampu melakukan vaksinasi sebanyak 2,3 juta per bulan. Sementara penugasan yang diberikan oleh negara adalah harus melakukan vaksinasi sebanyak 75 juta. Dengan menggandeng swasta, ia yakin, proses vaksinasi akan berlangsung lebih cepat. Dengan ini, inovasi dan transformasi pun terjadi. Ekosistem yang sehat melalui kerja sama BUMN dan swasta akan memperkuat proses vaksinasi.
Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi
Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster yang membuka celah pelanggaran dan diminta mengembangkan budidaya lobster di Indonesia.
Kebijakan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).
Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan LIPI, Anta Maulana Nasution, menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 membuka jalan bagi pengelolaan, penangkapan benih lobster, dan peningkatan kapasitas pembudidaya lobster.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali, berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait kebijakan ekspor benih lobster sudah dibuat detail dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan pembudidaya.
Ketua Asosiasi Perkumpulan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan mengungkapkan, regulasi ekspor benih lobster merupakan jawaban yang baik bagi negara di tengah krisis ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan pengembangan budidaya.
Namun, pelaksanaannya banyak terhambat, antara lain kompleksitas penyelundupan benih. Pihaknya telah berupaya mengatur tata niaga untuk menekan penyelundupan. Ia menambahkan, praktik penyelundupan benih diduga masih terjadi hingga saat ini, antara lain, melalui jalur Jambi-Pekanbaru-Palembang.
Kementerian PUPR Lelang Dini 4.060 Paket Infrastruktur 2021
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pelelangan dini untuk percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur Tahun Anggaran 2021. Pelelangan dini telah dimulai sejak Oktober 2020 dengan total jumlah paket yang telah dilelang sebanyak 4.060 paket senilai Rp46,64 triliun sebagaimana terekam dalam sistem e-monitoring pada status 28 November 2020.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 yang telah disetujui Komisi V DPR RI, pagu anggaran Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp149,81 triliun.
Dari total pagu anggaran tersebut, pelaksanaan tender yang terekam dalam sistem e-monitoring status 27 November 2020 untuk infrastruktur bidang sumber daya air sebanyak 1.910 paket senilai Rp18,31 triliun, infrastruktur konektivitas 1.235 paket senilai Rp18,8 triliun, infrastruktur permukiman 630 paket senilai Rp7,38 triliun, dan perumahan 257 paket senilai Rp1,88 triliun.
Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal
Pemerintah
memberikan fasilitas
kepabeanan dan/
atau cukai, serta
perpajakan bagi impor
vaksin untuk mendukung
langkah penyelesaian
pandemi Covid-19.
Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan
baku vaksin, peralatan
yang diperlukan dalam
produksi vaksin, serta
peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan
fasilitas kepabeanan dan/
atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan
melalui pusat
logistik berikat.
Fasilitas tersebut
juga diberikan
terhadap pengeluaran vaksin asal
impor dan/atau
tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang
berikat, kawasan bebas
atau kawasan ekonomi
khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas
kemudahan impor tujuan
ekspor (KITE) .
Kemenkeu: 70% WP Merasa Terbantu Stimulus Pajak
Staf Ahli Menteri
Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Yon Arsal menyebutkan, sebanyak
70% pelaku usaha merasa sangat
puas dan terbantu dengan adanya
stimulus pajak selama masa pandemi
Covid-19. Sementara sebanyak 72%
pelaku usaha merekomendasikan
layanan pajak secara online oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan.
Ia merujuk pada hasil
survei pemulihan ekonomi nasional
(PEN) yang dilaksanakan oleh DJP
terhadap 12.800 wajib pajak yang
terkena dampak pandemi.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19
memberikan dampak yang signifikan
terhadap kondisi pelaku usaha yang
ditunjukkan dengan penurunan penjualan, pengurangan aktivitas usaha,
permasalahan likuiditas, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan
permintaan barang dan jasa.
Selanjutnya survei juga menunjukkan bahwa 47% responden melakukan penyesuaian tenaga kerja, 35%
melakukan pemberhentian sementara, dan 62% responden melakukan
pengurangan aktivitas hingga 75%.
Sebagai informasi, selama masa
pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus anggaran dunia
usaha senilai Rp 120,61 triliun yang
meliputi insentif pajak seperti pajak
penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan
angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%,
serta percepatan restitusi pajak
pertambahan nilai (PPN) hingga 31
Desember 2020.
Di sisi lain, survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat
penurunan jumlah karyawan dan
penurunan jumlah penjualan lebih
moderat, dibandingkan dengan
pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak
Pemda Pacu Belanja Dana Rp 402 Triliun
Pemerintah daerah memacu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan, sebelum tahun 2020 berakhir, guna menggairahkan sektor riil. Sampai 31 Oktober 2020, pemerintah daerah belum optimal membelanjakan anggaran Rp 402 triliun, yang nilainya signifikan untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Bupati Banyuasin Askolani Jasi mengungkapkan, saat ini penyerapan anggaran APBD Banyuasin, Sumsel, baru mencapai 80 persen. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Jateng Dyah Lukisari di Kota Semarang, Jumat, mengatakan, penyerapan anggaran Provinsi Jateng telah mencapai 79 persen dari Rp 27,32 triliun APBD-P Jateng 2020. Adapun Pemerintah Provinsi Papua baru mampu menyerap 60,93 persen dari Rp 14,7 triliun APBD 2020 Papua. Realisasi anggaran baru Rp 8,9 triliun sehingga masih ada Rp 5,7 triliun yang belum digunakan dengan waktu tersisa satu bulan pada tahun ini.
Penyerapan APBD yang belum sesuai harapan menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBD seharusnya bisa dijalankan dan menjadi tambahan pengungkit perekonomian. Namun, ternyata realisasinya di daerah masih sangat rendah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 5 November 2020, realisasi anggaran kesehatan baru Rp 14,93 triliun atau 49,12 persen dari alokasi Rp 30,4 triliun. Adapun anggaran jaring pengaman sosial terealisasi Rp 12,91 triliun (56,62 persen) dan dukungan ekonomi hanya Rp 2,75 triliun (14,3 persen).
Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran yang rendah tecermin dalam postur APBD yang sampai 31 Oktober 2020 baru terealisasi Rp 678,41 triliun dari total belanja APBD Rp 1.080,71 triliun.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









