;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

01 Dec 2020

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menyebutkan, pemberian fasilitas fiskal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. 

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) atau pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurut Syarif dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memprediksi, dengan melibatkan peran swasta, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Sedangkan bila tanpa keterlibatan swasta, waktu yang dibutuhkan bisa jauh lebih lama. Menurut dia, saat ini, fasilitas kesehatan yang dimiliki BUMN hanya mampu melakukan vaksinasi sebanyak 2,3 juta per bulan. Sementara penugasan yang diberikan oleh negara adalah harus melakukan vaksinasi sebanyak 75 juta. Dengan menggandeng swasta, ia yakin, proses vaksinasi akan berlangsung lebih cepat. Dengan ini, inovasi dan transformasi pun terjadi. Ekosistem yang sehat melalui kerja sama BUMN dan swasta akan memperkuat proses vaksinasi.

Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi

01 Dec 2020

Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster yang membuka celah pelanggaran dan diminta mengembangkan budidaya lobster di Indonesia.

Kebijakan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan LIPI, Anta Maulana Nasution, menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 membuka jalan bagi pengelolaan, penangkapan benih lobster, dan peningkatan kapasitas pembudidaya lobster.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali, berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait kebijakan ekspor benih lobster sudah dibuat detail dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan pembudidaya.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan mengungkapkan, regulasi ekspor benih lobster merupakan jawaban yang baik bagi negara di tengah krisis ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan pengembangan budidaya.

Namun, pelaksanaannya banyak terhambat, antara lain kompleksitas penyelundupan benih. Pihaknya telah berupaya mengatur tata niaga untuk menekan penyelundupan. Ia menambahkan, praktik penyelundupan benih diduga masih terjadi hingga saat ini, antara lain, melalui jalur Jambi-Pekanbaru-Palembang.


Kementerian PUPR Lelang Dini 4.060 Paket Infrastruktur 2021

30 Nov 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pelelangan dini untuk percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur Tahun Anggaran 2021. Pelelangan dini telah dimulai sejak Oktober 2020 dengan total jumlah paket yang telah dilelang sebanyak 4.060 paket senilai Rp46,64 triliun sebagaimana terekam dalam sistem e-monitoring pada status 28 November 2020.

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 yang telah disetujui Komisi V DPR RI, pagu anggaran Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp149,81 triliun.

Dari total pagu anggaran tersebut, pelaksanaan tender yang terekam dalam sistem e-monitoring status 27 November 2020 untuk infrastruktur bidang sumber daya air sebanyak 1.910 paket senilai Rp18,31 triliun, infrastruktur konektivitas 1.235 paket senilai Rp18,8 triliun, infrastruktur permukiman 630 paket senilai Rp7,38 triliun, dan perumahan 257 paket senilai Rp1,88 triliun.


Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal

30 Nov 2020

Pemerintah  memberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan bagi impor vaksin untuk mendukung langkah penyelesaian pandemi Covid-19. Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap pengeluaran vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) .

Kemenkeu: 70% WP Merasa Terbantu Stimulus Pajak

30 Nov 2020

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan, sebanyak 70% pelaku usaha merasa sangat puas dan terbantu dengan adanya stimulus pajak selama masa pandemi Covid-19. Sementara sebanyak 72% pelaku usaha merekomendasikan layanan pajak secara online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.  Ia merujuk pada hasil survei pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh DJP terhadap 12.800 wajib pajak yang terkena dampak pandemi. Ia mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi pelaku usaha yang ditunjukkan dengan penurunan penjualan, pengurangan aktivitas usaha, permasalahan likuiditas, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan permintaan barang dan jasa.

Selanjutnya survei juga menunjukkan bahwa 47% responden melakukan penyesuaian tenaga kerja, 35% melakukan pemberhentian sementara, dan 62% responden melakukan pengurangan aktivitas hingga 75%. Sebagai informasi, selama masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus anggaran dunia usaha senilai Rp 120,61 triliun yang meliputi insentif pajak seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Di sisi lain, survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat penurunan jumlah karyawan dan penurunan jumlah penjualan lebih moderat, dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak

Pemda Pacu Belanja Dana Rp 402 Triliun

30 Nov 2020

Pemerintah daerah memacu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan, sebelum tahun 2020 berakhir, guna menggairahkan sektor riil. Sampai 31 Oktober 2020, pemerintah daerah belum optimal membelanjakan anggaran Rp 402 triliun, yang nilainya signifikan untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Bupati Banyuasin Askolani Jasi mengungkapkan, saat ini penyerapan anggaran APBD Banyuasin, Sumsel, baru mencapai 80 persen. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Jateng Dyah Lukisari di Kota Semarang, Jumat, mengatakan, penyerapan anggaran Provinsi Jateng telah mencapai 79 persen dari Rp 27,32 triliun APBD-P Jateng 2020. Adapun Pemerintah Provinsi Papua baru mampu menyerap 60,93 persen dari Rp 14,7 triliun APBD 2020 Papua. Realisasi anggaran baru Rp 8,9 triliun sehingga masih ada Rp 5,7 triliun yang belum digunakan dengan waktu tersisa satu bulan pada tahun ini.

Penyerapan APBD yang belum sesuai harapan menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBD seharusnya bisa dijalankan dan menjadi tambahan pengungkit perekonomian. Namun, ternyata realisasinya di daerah masih sangat rendah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 5 November 2020, realisasi anggaran kesehatan baru Rp 14,93 triliun atau 49,12 persen dari alokasi Rp 30,4 triliun. Adapun anggaran jaring pengaman sosial terealisasi Rp 12,91 triliun (56,62 persen) dan dukungan ekonomi hanya Rp 2,75 triliun (14,3 persen).

Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran yang rendah tecermin dalam postur APBD yang sampai 31 Oktober 2020 baru terealisasi Rp 678,41 triliun dari total belanja APBD Rp 1.080,71 triliun.


Potensi Lahan Rawa Gambut HSU Luar Biasa

27 Nov 2020

Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) Indonesia dalam upaya memanfaatkan secara maksimal lahan gambut yang ada di HSU.

Bupati HSU Abdul Wahid, dalam sambutannya pada pembukaan Bio Expo Desa Peduli Gambut di Desa Banjang Kecamatan Panjang, Rabu (25/11), mengatakan sebanyak 16 desa dari 10 kecamatan yang masuk dalam desa peduli gambut nasional.

Wahid menjelaskan dalam kegiatan ini banyak hasil kerajinan dan olahan dari warga yang tinggal di daerah rawa gambut dengan memiliki nilai jual yang tinggi. Seperti kain sasirangan dengan pewarna alami, berbagai macam jenis kerajinan anyaman dari purun, eceng gondok dan bamban yang telah dimodifikasi menjadi barang dengan memiliki nilai jual lebih tinggi. Pasalnya hasil kerajinan dari HSU juga pernah dipamerkan di Berlin, Jerman dengan bantuan BRG.

“Respons dari warga luar negeri juga baik dengan hasil kerajinan dari HSU, ini menjadi semangat bagi para perajin untuk terus berinovasi untuk terus mengikuti kebutuhan pasar,” ungkapnya.

Dengan banyaknya perajin yang produktif membuktikan bahwa ekonomi warga lebih stabil terlebih dalam menghadapi berbagai kondisi seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.


Prancis akan Berlakukan Pajak Digital Tahun ini

26 Nov 2020

Pemerintah Prancis akan memberlakukan pajak digital baru untuk raksasa perusahaan teknologi daring (online) pada tahun ini. Langkah tersebut melanggar gencatan senjata dengan Amerika Serikat (AS) terkait pertarungan pajak berkepanjangan, yang bakal mendorong ke putaran tarif hukuman AS atas barangbarang impor Prancis. Pernyataan tersebut secara khusus mengacu pada perusahaanperusahaan teknologi AS, Google, Amazon, Facebook dan Apple (GAFA) yang berada di Prancis.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump telah mengecam peraturan pajak yang dianggapnya tidak adil karena menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi yang sangat penting. Bahkan tahun lalu, AS mengancam mengenakan bea impor sebesar 25% atas produk Prancis senilai US$ 1,3 miliar, termasuk kosmetik dan tas tangan dari merek-merek terkenal.

Namun pada 2020, Pemerintah Prancis telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump untuk menunda pengumpulan pajak seraya mengupayakan kesepakatan pajak digital global di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, pertarungan pajak digital hanyalah salah satu sektor dalam pertempuran perdagangan trans-Atlantik yang diluncurkan oleh Trump. Tahun lalu, pemerintahannya memberlakukan tarif 25% pada berbagai makanan dari Eropa dalam konflik pemberian subsidi untuk produsen pesawat Airbus. Uni Eropa pun menanggapi kebijakan Trump dengan menerapkan tarif impor AS balasan pada bulan ini, setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menuding AS memberikan bantuan negara untuk Boeing.


Insentif Bikin Setoran Pajak Telekomunikasi Mini

26 Nov 2020

Kementerian Keungan mendeteksi adanya kejanggalan penerimaan pajak di sektor informasi dan komunikasi atau telekomunikasi. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy).

Sementara, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% secara tahunan yoy. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhannya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan salah satu penyebab kejanggalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% pajak penghasilan PPh (PPh) Pasal 25.

Per 9 November 2020 penyerapan insentif PPh Pasal 25 secara keseluruhan mencapai Rp 13,73 triliun, setara dengan 14,4% dari pagu sejumlah Rp 95,35 triliun. “Sektor informatika kontraksi 4,4% yoy ini yang mungkin akan kami cocokkan lagi, karena di sektor informasi dan komunikasi itu secara ekonomi mengalami growth cukup tinggi,” katanya saat Konferensi Pers Realisasi APBN Oktober, (23/11).

 


Rugi Penghindaran Pajak US$ 4,86 Miliar

25 Nov 2020

Laporan Tax Justice Network berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 mengungkapkan itu. Lembaga ini merupakan jaringan independen internasional bermarkas di Inggris yang fokus meneliti, analisis dan advokasi di bidang perpajakan internasional, dan regulasi keuangan, termasuk penghindaran pajak di negara-negara tax haven.

Mereka menyebut akibat penghindaran pajak, Indonesia rugi US$ 4,86 miliar per tahun atau setara Rp 68,7 triliun (kurs Rp 14.149 /US$). Dari jumlah ini ada US$ 4,78 miliar merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sisanya US$ 78,83 juta atau Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyatakan Ditjen Pajak telah melakukan pengawasan transaksi-transaksi istimewa untuk mengurangi kewajiban dan penghindaran pajak.

“Kami terus meneliti bagaimana terjadinya transfer pricing termasuk (mengatur kewajaran) debt to equity ratio untuk mencegah base erosion and profit shifting,” katanya, Senin (23/11).