Politik dan Birokrasi
( 6612 )Program PEN : Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 Masih Tersisa Rp 192,59 Triliun
Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 diproyeksikan tidak terserap seluruhnya. Kementerian Keuangan mencatat, per 23 Desember 2020, realisasi program PEN baru Rp 502,71 triliun atau 72,3% dari total anggaran Rp 695,2 triliun. Alhasil, masih ada Rp 192,49 triliun yang belum terpakai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran PEN 2020 tidak akan terserap seluruhnya karena tergantung pada kebutuhan program. Misalnya, anggaran penanganan kesehatan sebagian akan dialokasikan untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 36,4 triliun.
Beberapa anggaran yang masih tersisa banyak di antaranya, anggaran klaster kesehatan tersisa Rp 45,1 triliun, insentif usaha dalam bentuk perpajakan masih ada Rp 65,88 triliun, dan anggaran dukungan badan usaha milik negara (BUMN) dan korporasi tersisa sekitar Rp 52,57 triliun.
Pemerintah bakal melanjutkan program PEN pada tahun ini dengan anggaran mencapai Rp 372,3 triliun. Alokasi tersebut belum termasuk sisa anggaran PEN 2020.
Penyampaian SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak telah mencapai 76,86%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun lalu yang tercatat hanya mencapai 72,9%. Dari sebanyak 19 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, otoritas fiskal telah menerima sebanyak 14,6 juta SPT Tahunan yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini memang cukup tertekan sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan memang efektif meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, ini adalah tren positif yang wajib dijaga pada tahuntahun mendatang, termasuk ketika relaksasi dihentikan saat pandemi Covid-19 telah berakhir.
Lima Perusahaan Digital Asing Belum Stor PPN
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, hingga 23 Desember 2020, pemerintah pun telah berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 616 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi PMSE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran PPN 23 perusahaan digital. Dikatakan lebih lanjut bahwa terdapat lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor PPN.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan digital asing dan dalam negeri sebagai pemungut PPN 10%. Beberapa di antaranya, yakni Shopee, Netflix, JD.ID. Adapun pemungutan PPN telah berlaku sejak Agustus lalu. Kebijakan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 /2020.
Anggaran : Rencana dan Serapan Disorot
Sisa lebih pembiayaan anggaran negara atau silpa per 30 November 2020 sebesar Rp 221,1 triliun. Nilai yang cukup tinggi ini mengindikasikan permasalahan dalam perencanaan dan penyerapan anggaran.
Pada 2015, silpa Rp 24,61 triliun. Sementara pada 2016 senilai Rp 26,16 triliun dan pada 2017 sebesar Rp 25,65 triliun. Pada 2018 mencapai Rp 36,2 triliun dan pada 2019 sebesar 46,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ketidakpastian pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab silpa per November 2020 sebesar Rp 221,1 triliun. Hal ini disebabkan realisasi pembiayaan APBN 2020 yang meningkat 162,1 persen menjadiRp 1.104,8 triliun. Padahal, dalam target pembiayaan dalam Perpres No 72/2020 ditetapkan Rp 1.039,2 triliun.
“Sampai akhir November 2020, pembiayaan anggaran naik 162,1 persen dibandingkan 2019. Oleh karena itu, masih memiliki silpa Rp 221,1 triliun,” kata Sri Mulyani.
Tunggakan Iuran JKS-KIS Tembus Rp 11 Triliun
Pandemi virus korona Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang 2020 tahun ini berdampak pada pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut tunggakan iuran peserta hingga akhir November mencapai Rp 11 triliun.
Deputi Direksi Bidang Manajemen luran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, pekan lalu menyebut tunggakan per November 2020 ini berasal dari seluruh kelas, baik kelas l, kelas ll, kelas lII peserta mandiri. la menyebut situasi pandemi menyebabkan penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55% pada desember 2019, saat ini di sekitar 47% hingga 48%.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyarankan perlu adanya evaluasi penyesuaian tarif iuran yang telah ditetapkan saat ini. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi program-program JKN yang dianggap membebani anggaran klaim setiap tahunnya, seperti soal kecurangan dalam pembayaran klaim.
Tax Holiday, KBLI Bertambah Demi Investasi
Terdapat empat bidang usaha dan 11 jenis produksi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang bisa
mendapatkan stimulus berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memperluas jumlah sektor
usaha yang bisa
mendapatkan fasilitas pengurangan
pajak penghasilan
badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan
melalui penerbitan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) No. 7/2020
tentang Rincian Bidang Usaha
dan Jenis Produksi Industri
Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan
dalam daftar penerima tax
holiday tahun ini. Dengan
demikian, total KBLI yang bisa
memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.
Sebelumnya, dalam Peraturan
BKPM No. 8/2019, fasilitas tax
holiday hanya bisa dimanfatkan oleh 174 KBLI.
Adapun, sektor yang paling
banyak mendapatkan penambahan KBLI yang diberikan
fasilitas perpajakan adalah
industri pengolahan berbasis
hasil pertanian, perkebunan,
atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
tanpa atau beserta turunannya.
Jumlah industri yang ditambahkan sebagai penerima tax
holiday mencapai enam KBLI.
Selanjutnya, terbanyak kedua
adalah industri kimia dasar
organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam, dan/
atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Terdapat tiga KBLI yang
ditambahkan sebagai penerima
tax holiday.
Sementara itu, Ketua Bidang
Keuangan dan Perbankan
Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penambahan
bidang usaha penerima tax
holiday menjadi angin segar
bagi pelaku bisnis di tengah
himpitan resesi. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menyampaikan
data terkait dengan komitmen
dan realisasi sebuah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja
yang terserap.
Evaluasi ini, lanjutnya,
sangat penting sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta
untuk mengetahui potensi
pajak yang hilang akibat pemberian tax holiday.
Perekonomian Jelang Tutup Tahun, Pendapatan Negara Terpukul Pandemi
Pendapatan negara hingga November 2020 mengalami penurunan sebesar 15,1% secara tahunan menjadi
Rp1.423 triliun dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp1.676 triliun.
Sementara itu, kalangan ekonom menilai
bahwa kondisi yang
sedang krisis karena
pandemi Covid-19
berdampak langsung pada penerimaan negara,
khususnya pajak. Begitu pula
dengan produksi meski pemerintah mengklaim kondisi perlahan membaik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan tersebut sudah
mencapai 83,7% berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres)
72/2020.
Sri Mulyani menjelaskan
bahwa berdasarkan komponennya, penerimaan pajak tercatat
sebesar Rp925,34 triliun atau
mencapai 77,2% dari target
Rp1.198,8 triliun.
Adapun untuk penerimaan
negara bukan pajak (PNBP),
tercatat sebesar Rp304,9 triliun.
Capaian tersebut telah melebihi 100% target, yaitu Rp294
triliun.
Selain itu, hibah juga melebihi target karena berhasil terkumpul Rp9,3 triliun. Perpres
72/2020 mematok penerimaan
hibah sebesar Rp1,3 triliun,
sehingga realisasinya 714,1%
Jika diperinci, belanja
pemerintah pusat mencapai
Rp1.558,7 triliun, sehingga pengeluaran tersebut 78,8% dari
target Rp1.975,2 triliun.
Adapun, untuk transfer ke
daerah dan dana desa (TKDD)
sebesar Rp748 triliun. Dalam
hal ini tingkat pencapaiannya sudah 97,9% dari target
Rp763,9 triliun. Di sisi lain
keseimbangan primer defisit
adalah Rp582,7 triliun dan
berdasarkan Perpres 72/2020
dipatok Rp700,4 triliun, sehingga tercapai 83,2%.
Dihubungi secara terpisah,
ekonom Bank BCA David Sumual mengatakan bahwa baik
pendapatan maupun belanja
pemerintah jauh dari pencapaian karena tahun ini penuh
dengan ketidakpastian. Pandemi Covid-19 menjadi masalah
utamanya.
Penerimaan yang masih
83,7% disebabkan banyak
sektor industri lesu, sehingga
hampir semua merugi dan
akibatnya sulit membayar
pajak.
“Di sisi lain aktivitas
ekonomi juga menurun.
Kalau menurun, pajak
seperti PPn menurun,”
katanya.
Adapun untuk 2021, menurut
dia, akan berbeda perlakuannya karena fokus pemerintah
pada meningkatkan kapasitas
produksi, tidak lagi sepenuhnya
bantuan sosial. Distribusi vaksin
Covid-19 pada triwulan I diharapkan bisa menjadi pengubah
permainan.
“Sehingga mobilitas masyarakat jadi lebih bagus untuk
triwulan II, III, dan IV. Kalau
konsumsi domestik sudah pulih,
paling tidak 3,5% pertumbuhan ekoonmi sudah di tangan,”
ucapnya
Khofifah Gagas Rumah Ekspor Center
Geliat ekspor asal Jawa Timur terus meningkat, baik produk UMKM maupun produk pertanian. Tercetus rencana Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan membuat pilot project Rumah Export Center tahun 2021, yang akan dibuka di Jatim.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, terus berupaya meningkatkan kualitas produk-produk ekspor asal Jatim baik produk UMKM maupun produk pertanian. Selain memberikan pelatihan, rencananya pada Januari Tahun 2021 mendatang, Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan akan membuat pilot project yakni Rumah Export Center yang akan dibuka di Jatim.
Menurutnya, pada tahun ini ekspor sektor pertanian Jatim sejumlah 2.144 milliar ton atau senilai Rp. 39 Triliun Kemudian sektor non pertanian sebesar 48.495 ton senilai Rp 13 Triliun, sehingga total ekspor komoditas pertanian Tahun 2020 senilai Rp 52 Triliun. “Kami berharap ke depannya performa ekspor sektor pertanian terus meningkat dari tahun ke tahun. “ pungkasnya.
Bank Dibanjiri Dana Program Pemerintah
Perbankan kebanjiran dana program pemerintah. Selain subsidi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor lain yang rutin berlangsung setiap tahun, ada tambahan dana yang dianggarkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk dana bantuan sosial (bansos) tunai.
Dari sektor perumahan, ada anggaran subsidi hunian rutin untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Plafon program FLPP ini untuk tahun 2021 akan mencapai Rp 19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Jumlah tersebut meningkat dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 11 triliun.
Anggaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ditingkatkan oleh pemerintah dari Rp 190 triliun tahun ini menjadi Rp 230 triliun di 2021. BRI sebagai bank yang fokus pada kredit mikro, optimistis bisa memaksimalkan kenaikan anggaran KUR seiring proyeksi pemulihan ekonomi. “Kami tingkatkan dengan layanan digital, “ ujar Aestika, Minggu (20/12).
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Pahala Nugraha Mansury juga optimistis bisa mencapai target pertumbuhan kredit hingga 7% tahun 2021. Dengan catatan, BTN bisa mendapatkan alokasi FLPP di atas 75%.
Piter Abdullah, direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia berpendapat, FLPP dan KUR dalam bentuk subsidi bunga bisa membantu menurunkan risiko kredit. Sebab bank bisa memberikan bunga yang lebih rendah kepada nasabah.
Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik
Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) menyorot kebijakan
tax allowance kepada investor yang dinilai bisa memicu
adanya ketidakadilan.
Pasalnya, OECD memandang insentif pengurangan
penghasilan neto sebesar 30%
selama 6 bulan yang tertuang
dalam PP No. 78/2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu itu tidak konsiten.
Untuk itu, OECD mendorong
Pemerintah Indonesia kembali
melakukan sosialisasi terkait
dengan kebijakan tersebut,
agar tidak terjadi salah tafsir dalam pemberian fasilitas
fiskal.
Terlebih, saat ini Indonesia
tengah gencar memperbaiki
iklim investasi. “Jika memungkinkan, pihak berwenang
harus menerapkan insentif
dengan cara yang seragam dan
konsisten di semua investasi,”
tulis laporan tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan insentif fiskal termasuk
tax allowance adalah pemanis
untuk investor.
Dia menambahkan, pemerintah juga secara aktif mengevaluasi berbagai kebijakan
yang terkait dengan insentif.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









