;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Wajib Pajak Nonkaryawan, Daya Jangkau Otoritas Fiskal Rendah

19 Jan 2021

Setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan menjadi sorotan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak yang mayoritas kalangan berduit ini jauh di bawah potensi. Faktanya, pemerintah memetakan ke depan penerimaan pajak penghasilan jenis ini menjadi penopang utama komponen pajak penghasilan selain pajak korporasi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan dalam laporan berjudul Analisis Potensi Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Regional yang dirilis belum lama ini mencatat, upaya untuk menarik pajak dari wajib pajak nonkaryawan jauh dari kata optimal.

Dilatarbelakangi oleh pendekatan regional dalam melihat tingginya potensi PPh yang seharusnya bisa dipungut, penelitian BKF ini mengukur kinerja penerimaan PPh Orang Pribadi yang salah satunya dapat dilakukan dengan membandingkan antara relisasi penerimaan PPh Orang Pribadi dengan potensinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan distribusi pendapatan pegawai dan pengusaha yang menerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun terbanyak ada di Pulau Jawa, diikuti dengan Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Sebaliknya, sekitar 70% penghasilan pengusaha di Pulau Maluku dan Papua masih dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak potensial untuk dikenakan pajak.

BKF merekomendasikan empat hal kepada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak orang kaya. Pertama, memperbaiki sistem perpajakan secara komprehensif dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak baik dalam melaporkan ataupun membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat dan benar. Kedua, memberlakukan sistem reward dan punishment secara lebih tegas dan konsisten. Ketiga, pemerintah perlu memperbaiki pendekatan dalam sistem pemungutan pajak khususnya pada objek pajak Pasal 25/29. Terakhir, penelitian ini mengusulkan agar Ditjen Pajak dapat meningkatkan kebijakan penetapan target penerimaan seara regional berdasarkan potensi kewilayahahn masing-masing daerah.

(Oleh - IDS)

Insentif Pertimbangkan Daya Tahan

18 Jan 2021

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun. Insentif mencakup pajak ditanggung pemerintah, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif dunia usaha di luar insentif perpajakan untuk bidang kesehatan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas insentif bidang kesehatan seperti PPh Pasal 22 impor dan PPN untuk produk farmasi. Adapun insentif pajak UMKM berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Seluruh insentif pajak diberikan hingga 31 Desember 2020.

Salah satu insentif dan fasilitas pajak yang mesti diprioritaskan pemerintah pada tahun ini terkait sektor kesehatan. Pemberian insentif dan fasilitas pajak diarahkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam percepatan program vaksinasi.


Penerimaan Negara 2021, Imbas Insentif Fiskal Berlanjut

18 Jan 2021

Pemerintah merevisi target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada tahun ini sejalan dengan masih lunglainya pemulihan ekonomi nasional dan banyaknya insentif fiskal yang diberikan kepada wajib pajak. Pemangkasan ini sekaligus mencerminkan sikap realistis pemerintah dalam memandang prospek ekonomi pada tahun ini. Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini sebesar 8,18%. Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan target awal  otoritas fiskal.

Pemerintah menjelaskan, proses pemulihan ekonomi global dan domestik yang lambat dapat berdampak pada kinerja keuangan negara pada tahun ini, terutama dari sisi penerimaaan. Selain itu, setoran negara juga masih menghadapi tantangan belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam nonmigas. Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi utuk menggenjoot penerimaan dan meningkatkan rasio perpajakan pada tahun ini.

Pertama, penyempurnaan peraturan perpajakan dalam rangka meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah dijalankan pada tahun lalu. Kedua, optimalisasi penerimaan perpajakan yang berdasarkan perbaikan aktivitas ekonomi terutama PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, perluasan basis pajak baru, termasuk ekstensifikasi barang kena cukai. Keempat, penyempurnaan teknologi dan informasi perpajakan. Kelima, peningkatan kepatuhan dan pengawasan perpajakan. Keenam, relaksasi prosedur kepabeanan dan pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ketujuh, pemberlakuan insentif fiskal yang lebih tepat, terukur, dan berasaskan pada keadilan ekonomi.

(Oleh - IDS)

Insentif Pajak bagi Industri Farmasi Diperpanjang

15 Jan 2021

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada pengusaha di bidang kesehatan, termasuk sektor industri farmasi hingga juni tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020.

Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, Kedua, pembebasan dari pemungutan dan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.


Setoran Pajak Digital Tembus Rp 743 Miliar

15 Jan 2021

Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) di perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 14 Januari 2021, penerimaan dari PPN digital sudah tembus Rp 743 millar.

Catatan KONTAN, setoran yang berasal dari pajak konsumen sebesar 10% atas barang atau jasa digital tersebut telah bertambah Rp 127,64 miliar, atau tumbuh 17,16% dari posisi sebelumnya yakni Rp 616 miliar pada 23 Desember 2020.

 


Insentif Pajak Investasi di Kawasan Ekonomi

14 Jan 2021

Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Insentif yang dimaksud, pertama, diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah KEK. Kedua, fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah, kata Yunirwan kepada KONTAN, Rabu (13/1).


Unduhan Signal dan Telegram Melonjak Karena Kebijakan Baru WA

13 Jan 2021

Jumlah unduhan aplikasi pesan Signal dan Telegram melonjak karena para pengguna mencari alternatif setelah WhatsApp (WA), aplikasi pesan milik Facebook, mengubah kebijakan privasi yang mencemaskan para pengguna. Menurut data Sensor Tower, yang dilansir CNBC, Selasa (12/1), Signal mencatat 7,5 juta instalasi di seluruh dunia via Apple App Store dan Google Play Store antara 6 Januari dan 10 Januari 2021. Angka tersebut 43 kali lipat lebih banyak dibandingkan pekan sebelumnya dan merupakan pekan atau bahkan bulan instalasi tertinggi sepanjang sejarah Signal. 

Lonjakan unduhan dan instalasi yang dialami Signal dan Telegram itu terjadi setelah WA merilis pembaruan atas kebijakan privasinya pada 4 Januari 2021. Sebenarnya sejak 2016 WA telah berbagi data tertentu dengan induknya Facebook. Tapi pengguna bisa memilih untuk tidak mengizinkan hal itu. Tapi mulai 8 Februari 2021, para pengguna akan diminta untuk menerima ketentuan baru itu, kalau mau terus bisa memakai WA. Akibatnya nanti, para pengguna di Eropa dan Inggris akan menerima pesan berbeda karena aturan perlindungan datanya berbeda di antara dua wilayah yurisdiksi tersebut. Tapi pesan-pesan WA selama ini terenkripsi, sehingga Facebook tidak akan bisa melihat isinya. Tapi WA menghimpun banyak data lainnya yang dapat dibagi dengan induk usahanya tersebut.

WA menyatakan bahwa data yang dibagi dengan Facebook digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, memperkuat keamanan dan keselamatan, dan meningkatkan layanan. Hal ini dapat mencakup integrasi produk-produk bermerek Facebook dan WA. Setelah pengumuman tersebut, CEO Tesla Elon Musk pekan lalu mendesak para pengikutnya di Twitter untuk menggunakan Signal.

Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha

13 Jan 2021

Pemerintah menjanjikan sejumlah insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas, yaitu bidang usaha yang memenuhi paling tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria itu adalah program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor/substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. 

"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salinannya diperoleh Investor Daily, Selasa (12/1). R-Perpres itu mer upakan salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lebih dikenal dengan istilah Daftar Negatif Investasi.

Insentif fiskal yang dijanjikan itu terdiri atas insentif perpajakan serta insentif kepabeanan dan cukai. Insentif perpajakan itu meliputi pertama pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Kedua, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).

penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance) yang meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Selain itu, R-Perpres ini juga menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman mo dal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. R-Perpres ini menyebutkan, bidang usaha terbuka terdiri atas pertama, bidang usaha pri oritas. Kedua, bidang usa ha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat, bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya. 

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yu suf Rendy menilai, R-Perpres terkait daftar positif investasi tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak. Padahal, dalam evaluasi lima tahun ke belakang, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan kinerja investasi

Ia mengatakan, beberapa studi menujukkan, sebenarnya insentif pajak merupakan pertimbangan kesekian atau bukan yang utama dari para investor. Bahkan, ia menilai, insentif tax holiday dan tax allowence yang ditawarkan masih dalam sebatas normatif. Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu negara, yang lebih diharapkan investor justru insentif nonfiskal yang dalam R-Perpres itu masih dalam tataran normatif

#R

Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi

13 Jan 2021

Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelanggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu. Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK. 

Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.

Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara. Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan. Untuk itu, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan tersebut.

Tax Holiday seperti sebuah dilema, pada satu sisi dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Pada sisi lainnya, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan. Insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum.

#IDS

Keuangan Negara : Beban Berat untu Mengawali 2021

13 Jan 2021

Kinerja APBN 2020 baru akan diumumkan pertengahan Januari 2021. Namun, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara 2020 turun 15 persen, lebih dalam dari perkiraan yang 10 persen. Penerimaan pajak per 30 November baru Rp 925,34 triliun, turun 18,55 persen dari periode sama tahun 2019, dan dampaknya signifikan karena kontribusinya 70 persen dari total pendapatan negara.

Merosotnya pendapatan membuat pemerintah tak punya banyak pilihan untuk membiayai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi selain dengan berutang Akibatnya, rasio utang melonjak dari 29,8 persen pada Desember 2019 jadi 38.13 persen pada November 2020.

Bank Dunia merekomendasikan beberapa langkah reformasi pendapatan, Salah satunya meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) orang-orang berpenghasilan tinggi serta menaikkan cukai produk yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan, seperti tembakau, bahan bakar fosil, kantong plastik sekali pakai, dan mengurangi subsidi energi.

Pemerintah juga diminta mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri. Sejauh ini tercatat 51 perusahaan asing yang sudah memungut PPN, di antaranya Netflix, Spotify, Microsoft, Linkedin, Skype, Zoom, dan Tik-Tok.