Politik dan Birokrasi
( 6612 )Wajib Pajak Nonkaryawan, Daya Jangkau Otoritas Fiskal Rendah
Setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan menjadi sorotan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak yang mayoritas kalangan berduit ini jauh di bawah potensi. Faktanya, pemerintah memetakan ke depan penerimaan pajak penghasilan jenis ini menjadi penopang utama komponen pajak penghasilan selain pajak korporasi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan dalam laporan berjudul Analisis Potensi Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Regional yang dirilis belum lama ini mencatat, upaya untuk menarik pajak dari wajib pajak nonkaryawan jauh dari kata optimal.
Dilatarbelakangi oleh pendekatan regional dalam melihat tingginya potensi PPh yang seharusnya bisa dipungut, penelitian BKF ini mengukur kinerja penerimaan PPh Orang Pribadi yang salah satunya dapat dilakukan dengan membandingkan antara relisasi penerimaan PPh Orang Pribadi dengan potensinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan distribusi pendapatan pegawai dan pengusaha yang menerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun terbanyak ada di Pulau Jawa, diikuti dengan Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Sebaliknya, sekitar 70% penghasilan pengusaha di Pulau Maluku dan Papua masih dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak potensial untuk dikenakan pajak.
BKF merekomendasikan empat hal kepada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak orang kaya. Pertama, memperbaiki sistem perpajakan secara komprehensif dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak baik dalam melaporkan ataupun membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat dan benar. Kedua, memberlakukan sistem reward dan punishment secara lebih tegas dan konsisten. Ketiga, pemerintah perlu memperbaiki pendekatan dalam sistem pemungutan pajak khususnya pada objek pajak Pasal 25/29. Terakhir, penelitian ini mengusulkan agar Ditjen Pajak dapat meningkatkan kebijakan penetapan target penerimaan seara regional berdasarkan potensi kewilayahahn masing-masing daerah.
(Oleh - IDS)
Insentif Pertimbangkan Daya Tahan
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun. Insentif mencakup pajak ditanggung pemerintah, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif dunia usaha di luar insentif perpajakan untuk bidang kesehatan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas insentif bidang kesehatan seperti PPh Pasal 22 impor dan PPN untuk produk farmasi. Adapun insentif pajak UMKM berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Seluruh insentif pajak diberikan hingga 31 Desember 2020.
Salah satu insentif dan fasilitas pajak yang mesti diprioritaskan pemerintah pada tahun ini terkait sektor kesehatan. Pemberian insentif dan fasilitas pajak diarahkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam percepatan program vaksinasi.
Penerimaan Negara 2021, Imbas Insentif Fiskal Berlanjut
Pemerintah merevisi target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada tahun ini sejalan dengan masih lunglainya pemulihan ekonomi nasional dan banyaknya insentif fiskal yang diberikan kepada wajib pajak. Pemangkasan ini sekaligus mencerminkan sikap realistis pemerintah dalam memandang prospek ekonomi pada tahun ini. Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini sebesar 8,18%. Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan target awal otoritas fiskal.
Pemerintah menjelaskan, proses pemulihan ekonomi global dan domestik yang lambat dapat berdampak pada kinerja keuangan negara pada tahun ini, terutama dari sisi penerimaaan. Selain itu, setoran negara juga masih menghadapi tantangan belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam nonmigas. Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi utuk menggenjoot penerimaan dan meningkatkan rasio perpajakan pada tahun ini.
Pertama, penyempurnaan peraturan perpajakan dalam rangka meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah dijalankan pada tahun lalu. Kedua, optimalisasi penerimaan perpajakan yang berdasarkan perbaikan aktivitas ekonomi terutama PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, perluasan basis pajak baru, termasuk ekstensifikasi barang kena cukai. Keempat, penyempurnaan teknologi dan informasi perpajakan. Kelima, peningkatan kepatuhan dan pengawasan perpajakan. Keenam, relaksasi prosedur kepabeanan dan pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ketujuh, pemberlakuan insentif fiskal yang lebih tepat, terukur, dan berasaskan pada keadilan ekonomi.
(Oleh - IDS)
Insentif Pajak bagi Industri Farmasi Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada pengusaha di bidang kesehatan, termasuk sektor industri farmasi hingga juni tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020.
Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, Kedua, pembebasan dari pemungutan dan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 743 Miliar
Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) di perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 14 Januari 2021, penerimaan dari PPN digital sudah tembus Rp 743 millar.
Catatan KONTAN, setoran yang berasal dari pajak konsumen sebesar 10% atas barang atau jasa digital tersebut telah bertambah Rp 127,64 miliar, atau tumbuh 17,16% dari posisi sebelumnya yakni Rp 616 miliar pada 23 Desember 2020.
Insentif Pajak Investasi di Kawasan Ekonomi
Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Insentif yang dimaksud, pertama, diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah KEK. Kedua, fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah, kata Yunirwan kepada KONTAN, Rabu (13/1).
Unduhan Signal dan Telegram Melonjak Karena Kebijakan Baru WA
Jumlah
unduhan aplikasi pesan Signal
dan Telegram melonjak karena
para pengguna mencari alternatif
setelah WhatsApp (WA), aplikasi
pesan milik Facebook, mengubah kebijakan privasi yang mencemaskan para pengguna.
Menurut data Sensor Tower,
yang dilansir CNBC, Selasa
(12/1), Signal mencatat 7,5 juta
instalasi di seluruh dunia via
Apple App Store dan Google
Play Store antara 6 Januari dan
10 Januari 2021. Angka tersebut
43 kali lipat lebih banyak dibandingkan pekan sebelumnya dan
merupakan pekan atau bahkan
bulan instalasi tertinggi sepanjang sejarah Signal.
Lonjakan unduhan dan instalasi yang dialami Signal dan
Telegram itu terjadi setelah WA
merilis pembaruan atas kebijakan privasinya pada 4 Januari
2021. Sebenarnya sejak 2016
WA telah berbagi data tertentu
dengan induknya Facebook. Tapi
pengguna bisa memilih untuk
tidak mengizinkan hal itu.
Tapi mulai 8 Februari 2021,
para pengguna akan diminta
untuk menerima ketentuan baru
itu, kalau mau terus bisa memakai WA. Akibatnya nanti, para
pengguna di Eropa dan Inggris
akan menerima pesan berbeda
karena aturan perlindungan
datanya berbeda di antara dua
wilayah yurisdiksi tersebut.
Tapi pesan-pesan WA selama
ini terenkripsi, sehingga Facebook tidak akan bisa melihat isinya.
Tapi WA menghimpun banyak
data lainnya yang dapat dibagi
dengan induk usahanya tersebut.
WA menyatakan bahwa data
yang dibagi dengan Facebook
digunakan untuk meningkatkan
infrastruktur, memperkuat keamanan dan keselamatan, dan
meningkatkan layanan. Hal ini
dapat mencakup integrasi produk-produk bermerek Facebook
dan WA.
Setelah pengumuman tersebut,
CEO Tesla Elon Musk pekan lalu
mendesak para pengikutnya di
Twitter untuk menggunakan
Signal.
Pemerintah Janjikan Belasan Insentif ke Tujuh Bidang Usaha
Pemerintah menjanjikan
sejumlah insentif, baik fiskal maupun
nonfiskal, terhadap bidang usaha prioritas,
yaitu bidang usaha yang memenuhi paling
tidak satu dari tujuh kriteria. Ketujuh kriteria
itu adalah program/proyek strategis nasional,
padat modal, padat karya, teknologi tinggi,
industri pionir, orientasi ekspor/substitusi
impor, serta orientasi dalam kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi.
"Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang
usaha yang tercantum dalam
daftar bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan: a. insentif fiskal;
dan/atau b. insentif nonfiskal,”
bunyi Pasal 4 Ayat (3) draf
Rancangan Peraturan Presiden
(R-Perpres) tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang
salinannya diperoleh Investor
Daily, Selasa (12/1).
R-Perpres itu mer upakan
salah satu dari puluhan rancangan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang tengah
disiapkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. R-Perpres ini akan
menggantikan Perpres Nomor
44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal atau lebih
dikenal dengan istilah Daftar
Negatif Investasi.
Insentif fiskal yang dijanjikan
itu terdiri atas insentif perpajakan
serta insentif kepabeanan dan
cukai. Insentif perpajakan itu
meliputi pertama pengurangan
pajak penghasilan badan (tax
holiday). Kedua, fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di da erahdaerah tertentu (tax allowance).
penghasilan badan dan fasilitas
pengurangan penghasilan neto
dalam rangka penanaman modal
serta pengurangan penghasilan
bruto dalam rangka kegiatan
tertentu (investment allowance)
yang meliputi pengurangan
penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri
padat karya dan pengurangan
penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik
kerja, pemagangan dan/atau
pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis
kompetensi tertentu.
Sedangkan untuk insentif
nonfiskal meliputi kemudahan
perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung,
energi, jaminan ketersediaan
bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan
lainnya.
Selain itu, R-Perpres ini juga
menegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha yang dinyatakan
tertutup untuk penanaman mo dal
atau kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat.
R-Perpres ini menyebutkan,
bidang usaha terbuka terdiri
atas pertama, bidang usaha
pri oritas. Kedua, bidang usa ha
yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Serta keempat,
bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya.
Ekonom Center of Reform on
Economics (Core) Indonesia
Yu suf Rendy menilai, R-Perpres
terkait daftar positif investasi
tersebut menunjukkan bahwa fokus pemerintah adalah pada pemberian insentif, terutama pajak.
Padahal, dalam evaluasi lima
tahun ke belakang, insentif pajak
yang ditawarkan pemerintah
kepada PMA/PMDN, kenyataannya belum meningkatkan
kinerja investasi
Ia mengatakan, beberapa studi
menujukkan, sebenarnya insentif
pajak merupakan pertimbangan
kesekian atau bukan yang utama
dari para investor. Bahkan, ia
menilai, insentif tax holiday dan
tax allowence yang ditawarkan
masih dalam sebatas normatif.
Menurut Yusuf, saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu
negara, yang lebih diharapkan
investor justru insentif nonfiskal
yang dalam R-Perpres itu masih
dalam tataran normatif
#R
Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi
Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelanggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu. Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.
Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara. Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan. Untuk itu, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan tersebut.
Tax Holiday seperti sebuah dilema, pada satu sisi dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Pada sisi lainnya, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan. Insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum.
#IDS
Keuangan Negara : Beban Berat untu Mengawali 2021
Kinerja APBN 2020 baru akan diumumkan pertengahan Januari 2021. Namun, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara 2020 turun 15 persen, lebih dalam dari perkiraan yang 10 persen. Penerimaan pajak per 30 November baru Rp 925,34 triliun, turun 18,55 persen dari periode sama tahun 2019, dan dampaknya signifikan karena kontribusinya 70 persen dari total pendapatan negara.
Merosotnya pendapatan membuat pemerintah tak punya banyak pilihan untuk membiayai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi selain dengan berutang Akibatnya, rasio utang melonjak dari 29,8 persen pada Desember 2019 jadi 38.13 persen pada November 2020.
Bank Dunia merekomendasikan beberapa langkah reformasi pendapatan, Salah satunya meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) orang-orang berpenghasilan tinggi serta menaikkan cukai produk yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan, seperti tembakau, bahan bakar fosil, kantong plastik sekali pakai, dan mengurangi subsidi energi.
Pemerintah juga diminta mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri. Sejauh ini tercatat 51 perusahaan asing yang sudah memungut PPN, di antaranya Netflix, Spotify, Microsoft, Linkedin, Skype, Zoom, dan Tik-Tok.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









