Politik dan Birokrasi
( 6631 )BI: Kecepatan Implementasi Kebijakan Jadi Kunci
Gubernur Bank Indonesia (BI)
Perry Warjiyo mengatakan, tren pemulihan
ekonomi global turut menambah optimisme
bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi
domestik tahun ini yang diperkirakan
di kisaran 4,8% hingga 5,8%. Kendati
demikian, kecepatan pemulihan ekonomi
itu sangat bergantung pada implementasi
kebijakan dalam rangka penanggulangan
dampak pandemi Covid-19.
“Tentu saja, di mana letak
(kunci)nya, bergantung pada
bagaimana kecepatan implementasi kebijakan-kebijakan.
Semakin efektif (kebijakan), pemulihan ekonomi akan semakin
lebih tinggi di atas 5% dan ada
beberapa risiko yang dihadapi,”
ujar Perry dalam diskusi bertajuk “Membangun Optimisme
Pascapandemi Covid-19”, di
Jakarta, Jumat (22/1).
Ia menyebut, ada beberapa
faktor pendukung bagi pemulihan ekonomi nasional yakni pertama ekspor. Ini tercermin dari
kinerja ekspor Desember tahun
lalu yang mencapai US$ 16,54
miliar atau melonjak 14,63%
dibanding Desember 2020. Nilai
ekspor yang tertinggi sejak
De sember 2013 itu terutama
di topang oleh permintaan dari
Tiongkok, negara-negara Asean,
dan Amerika Serikat.
Kemudian, dukungan juga
akan datang dari implementasi
stimulus fiskal yang diberikan
pemerintah di antaranya melalui
belanja modal.
Selain itu, dukungan stabilitas
makro ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan, dengan rincian
inflasi tahun ini diperkirakan
terkendali yaitu 3% plus minus
1%, serta perkiraan defisit transaksi berjalan (current account
deficit/CAD) minus 1-2% dari
PDB, dan pertumbuhan dana
pihak ketiga 7-9%.
BI mencatat, dana-dana asing
kembali membanjiri pasar keuangan domestik selama sepekan
lalu. Berdasarkan data transaksi pada 18-21 Januari 2021,
dana asing nonresiden yang
ma suk (capital inflow) di pasar
keuangan domestik secara neto
mencapai Rp 6,49 triliun. Nilai
tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 11-14 Januari 2021
yang hanya Rp 4,77 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, aliran capital inf low
ke pasar keuangan domestik
tersebut ditopang oleh beli neto
di pasar SBN yang sebesar Rp
5,81 triliun serta beli neto di
pasar saham yang sebesar Rp
0,68 triliun.
Ia juga menyebutkan, premi
risiko atau credit default swap
(CDS) Indonesia lima tahun
turun di 71,33 bps per 21 Januari 2021 dari 73,14 bps per 15
Januari 2021. CDS merupakan
indikator untuk mengetahui
risiko berinvestasi di SBN. Jika
semakin besar skor CDS, risiko
berinvestasi di SBN semakin
tinggi. Sebaliknya, jika skor semakin kecil, risiko investasinya
juga semakin rendah.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang segera beroperasi akan menjadi instrumen pelengkap dalam memulihkan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan, investasi menjadi salah satu pendukung kinerja ekonomi tahun ini, selain konsumsi dan ekspor yang telah mengalami tekanan pada 2020. Agar pemulihan berlangsung cepat, ia menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan pendorong ekonomi secara te pat waktu, fleksibel, adaptif, transparan, dan akuntabel.
(Oleh - HR1)
Kebijakan Pajak, Banting Harga Demi Gaet Investasi
Di tengah upaya penyehatan fiskal yang masih penuh dengan rintangan, pemerintah kembali mengobral insentif kepada wajib pajak. Di satu sisi relaksasi ini menjadi karpet merah bagi investor. Namun di sisi lain, kebijakan 'banting harga' ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin beratnya ikhtiar untuk mewujudkan konsolidasi fiskal. Terbaru, pemerintah mengobral insentif dalam bentuk pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga, dan sanksi denda terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran dalam tindak pidana perpajakan.
Akan tetapi, kucuran insentif pajak yang deras tidak selalu linier dengan masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di Tanah Air. Peringkat paying taxes Indonesia terus mengalami perbaikan semenjak 2016 silam. Bahkan peringkat paying taxes Indonesia saat ini menjadi yang terbaik kedua di Asean. Faktanya, di Indonesia belum menjadi tujuan utama relokasi investasi dari China. Sebaliknya, mayoritas investor global ebih memilih Vietnam sebagai ladang investasi baru. Dengan kata lain, pemotongan tarif pajak bukan menjadi isu yang penting untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemerintah memerlukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan penerbitan insentif untuk pelaku usaha dan investor, termasuk industri yang disasar sebagai penerima. Sementara itu, pemerintah berkeyakinan iklim investasi di Indonesia membaik sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pemerintah akan terus mengguyur insentif untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah resesi. Pemerintah juga melakukan perbaikan regulasi di sektor perpajakan. Di antaranya mengenai PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pemerintah akan tetap memaksimalkan pungutan perpajakan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah besarnya dana yang dibutuhkan dalam menangani pandemi Covid-19.
(Oleh - IDS)
Bangun Lagi Wisma Atlet
Pembangunan Wisma Atlet di Jalan Pahlawan Sidoarjo akan dilanjutkan tahun 2021. Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo Bangun Winarso, tahun ini proyek pembangunan Wisma Atlet dialokasikan sebesar Rp 28 miliar.
Tahun 2019, dana yang dikucurkan untuk pembangunan wisma atlet mencapai Rp 13,43 miliar sedangkan untuk tahun 2020, anggarannya Rp 28,4 millar. Tapi yang dana 2020 ini direalokasi untuk penanganan Covid-19.
Dengan alokasi dana Rp 28 millar, diharapkan bangunan itu dapat tuntas pada akhir 2021, dan kemudian secepatnya dimanfaatkan untuk kebutuhan atlet di Kota Delta.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Partwisata Sidoarjo Djoko Supriyadi menyebutkan, wisma atlet memang sangat dibutuhkan di Sidoarjo. Selama ini, setiap ada kegiatan olahraga, Sidoarjo selalu kebingungan mencari tempat tinggal sementara bagi para tamu yang akan berlaga.
Kepatuhan Pajak Naik di Tengah Pandemi
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ratio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun lalu mencapai sebesar 78%. Jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima sampai akhir Desember tahun lalu mencapai 14,76 juta SPT.
Pencapaian ini membaik dibanding rasio kepatuhan WP lima tahun terakhir. Tercatat, rasio kepatuhan pelaporan SPT PPh pada tahun 2015 sebesar 60%, tahun 2016 mencapai 61%, tahun 2017 mencapai 73%, tahun 2018 mencapai 71%, dan tahun 2019 mencapai 73%.
Ditjen Pajak pada tahun lalu menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT PPh sebesar 80% dari total 19 juta WP yang terdaftar, baik badan maupun orang pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama situasi pandemi di tahun lalu, otoritas pajak mengakselerasi pemanfaatan teknologi dalam jaringan serta meminimalisasi pelayanan tatap muka demi mencegah penularan Covid-19.
Wajib Pajak Nonkaryawan, Daya Jangkau Otoritas Fiskal Rendah
Setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan menjadi sorotan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak yang mayoritas kalangan berduit ini jauh di bawah potensi. Faktanya, pemerintah memetakan ke depan penerimaan pajak penghasilan jenis ini menjadi penopang utama komponen pajak penghasilan selain pajak korporasi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan dalam laporan berjudul Analisis Potensi Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Regional yang dirilis belum lama ini mencatat, upaya untuk menarik pajak dari wajib pajak nonkaryawan jauh dari kata optimal.
Dilatarbelakangi oleh pendekatan regional dalam melihat tingginya potensi PPh yang seharusnya bisa dipungut, penelitian BKF ini mengukur kinerja penerimaan PPh Orang Pribadi yang salah satunya dapat dilakukan dengan membandingkan antara relisasi penerimaan PPh Orang Pribadi dengan potensinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan distribusi pendapatan pegawai dan pengusaha yang menerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun terbanyak ada di Pulau Jawa, diikuti dengan Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Sebaliknya, sekitar 70% penghasilan pengusaha di Pulau Maluku dan Papua masih dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak potensial untuk dikenakan pajak.
BKF merekomendasikan empat hal kepada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak orang kaya. Pertama, memperbaiki sistem perpajakan secara komprehensif dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak baik dalam melaporkan ataupun membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat dan benar. Kedua, memberlakukan sistem reward dan punishment secara lebih tegas dan konsisten. Ketiga, pemerintah perlu memperbaiki pendekatan dalam sistem pemungutan pajak khususnya pada objek pajak Pasal 25/29. Terakhir, penelitian ini mengusulkan agar Ditjen Pajak dapat meningkatkan kebijakan penetapan target penerimaan seara regional berdasarkan potensi kewilayahahn masing-masing daerah.
(Oleh - IDS)
Insentif Pertimbangkan Daya Tahan
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun. Insentif mencakup pajak ditanggung pemerintah, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif dunia usaha di luar insentif perpajakan untuk bidang kesehatan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas insentif bidang kesehatan seperti PPh Pasal 22 impor dan PPN untuk produk farmasi. Adapun insentif pajak UMKM berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Seluruh insentif pajak diberikan hingga 31 Desember 2020.
Salah satu insentif dan fasilitas pajak yang mesti diprioritaskan pemerintah pada tahun ini terkait sektor kesehatan. Pemberian insentif dan fasilitas pajak diarahkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam percepatan program vaksinasi.
Penerimaan Negara 2021, Imbas Insentif Fiskal Berlanjut
Pemerintah merevisi target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada tahun ini sejalan dengan masih lunglainya pemulihan ekonomi nasional dan banyaknya insentif fiskal yang diberikan kepada wajib pajak. Pemangkasan ini sekaligus mencerminkan sikap realistis pemerintah dalam memandang prospek ekonomi pada tahun ini. Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini sebesar 8,18%. Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan target awal otoritas fiskal.
Pemerintah menjelaskan, proses pemulihan ekonomi global dan domestik yang lambat dapat berdampak pada kinerja keuangan negara pada tahun ini, terutama dari sisi penerimaaan. Selain itu, setoran negara juga masih menghadapi tantangan belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam nonmigas. Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi utuk menggenjoot penerimaan dan meningkatkan rasio perpajakan pada tahun ini.
Pertama, penyempurnaan peraturan perpajakan dalam rangka meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah dijalankan pada tahun lalu. Kedua, optimalisasi penerimaan perpajakan yang berdasarkan perbaikan aktivitas ekonomi terutama PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, perluasan basis pajak baru, termasuk ekstensifikasi barang kena cukai. Keempat, penyempurnaan teknologi dan informasi perpajakan. Kelima, peningkatan kepatuhan dan pengawasan perpajakan. Keenam, relaksasi prosedur kepabeanan dan pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ketujuh, pemberlakuan insentif fiskal yang lebih tepat, terukur, dan berasaskan pada keadilan ekonomi.
(Oleh - IDS)
Insentif Pajak bagi Industri Farmasi Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada pengusaha di bidang kesehatan, termasuk sektor industri farmasi hingga juni tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020.
Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, Kedua, pembebasan dari pemungutan dan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 743 Miliar
Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) di perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 14 Januari 2021, penerimaan dari PPN digital sudah tembus Rp 743 millar.
Catatan KONTAN, setoran yang berasal dari pajak konsumen sebesar 10% atas barang atau jasa digital tersebut telah bertambah Rp 127,64 miliar, atau tumbuh 17,16% dari posisi sebelumnya yakni Rp 616 miliar pada 23 Desember 2020.
Insentif Pajak Investasi di Kawasan Ekonomi
Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Insentif yang dimaksud, pertama, diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah KEK. Kedua, fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah, kata Yunirwan kepada KONTAN, Rabu (13/1).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









