;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Pemanfaatan Tax Holiday, Pemerintah Bakal Benahi Ketentuan Insentif

26 Jan 2021

Pemerintah berencana memperketat syarat dan ketentuan bagi investor yang telah menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Pasalnya, sejauh ini realisasi dari rencana penanaman modal oleh wajib pajak yang menerima fasilitas tersebut masih kecil. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah tengah merancang pengetatan batas waktu tersebut. Bahlil menambahkan, pengetatan ini dilakukan karena investasi memiliki efek berganda yang cukup besar. Artinya, yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 

Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari 3 wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun. Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan efek tivitas vaksinasi menjadi kunci bagi investor untuk merealisasikan investasinya. (Oleh - HR1)

Polemik Pajak Digital, Negosiasi RI-AS Mental

26 Jan 2021

Polemik mengenai pajak digital kembali menyeruak pasca dirilisnya laporan United States Trade Representative (USTR). Hal ini menandai bahwa negosiasi yang dilakukan Indonesia belum membuahkan hasil. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan mengatakan otoritas fiskal telah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait dengan pajak digital. Negosiasi ini dilakukan menyusul dikirimkannya surat balasan dari pemerintah kepada USTR pada Juli tahun lalu.

“Mereka [USTR] protes dengan skema pemajakan Indonesia, baik [pajak transaksi] digital maupun pemajakan impor software,” kata sumber Bisnis, Senin (25/1). Dia menjelaskan, sebenarnya negosiasi telah dilakukan sejak bulan-bulan sebelumnya. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia atau tepatnya pada awal tahun lalu. Namun, ultimatum AS melalui USTR menguat pascapemerintah mengesahkan UU No. 2/2020 yang di dalamnya memuat substansi me nge nai pemajakan atas transaksi digi tal, termasuk pungutan pajak peng hasilan (PPh). 

Dalam laporan itu, AS menuding skema pemajakan yang disiapkan oleh Indonesia diskriminatif, karena hanya menyasar subjek pajak nonresiden. (Bisnis, 25/1). Dengan kata lain, AS mendesak Indonesia untuk melakukan perbaikan skema pemajakan digital. Persoalannya, skema itu telah dituangkan di dalam UU No. 2/2020. Alhasil, perubahan hanya bisa dilakukan melalui amendemen. Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan strategi pemerintah ke depan. Demikian pula dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa UU No. 2/2020 memberikan equal treatment bagi setiap subjek pajak. 

Di satu sisi, ini adalah sikap tegas dari Indonesia karena menolak intervensi AS. Akan tetapi di sisi lain, aksi pemerintah masih terkesan lamban. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai aturan pajak digital sudah cukup jelas. Menurutnya, pada prinsipnya aturan ini berlaku untuk seluruh negara. Selama perusahaan itu mendapatkan penghasilan di negeri ini, maka waj ib membayar pajak. (Oleh - HR1)

Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap

26 Jan 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perpajakan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut dia, RPP tentang perpajakan ini akan meningkatkan reputasi LPI di mata para calon investor.

Menkeu menambahkan, LPI nantinya bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga 75 trillun, sumber modal ini berasal dari APBN.


Menabur Insentif Pajak, Menarik Investor INA

25 Jan 2021

Pemerintah terus menabur insentif pajak demi mengundang investasi. Kali ini, insentif untuk investor yang menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA) alias sovereign wealth fund milik Indonesia.

Penerima insentif pajak ini adalah pihak ketiga, yakni mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan atau entitas lainnya, dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bentuk insentif berupa: Pertama, pajak penghasilan (PPh) final 0% atas dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN).  Kedua, PPh dari keuntungan karena penjualan, pengalihan saham, atau penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final 0,1%. Aturan PPh atas capital gain dari perusahaan tertutup saat ini mengikuti aturan PPh Badan yakni tarif 25%.

Wakil Ketua Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono yakin insentif ini menjadi daya tarik dunia usaha, terutama korporasi yang bergerak di bidang infrastruktur.


Pembatalan Lelang Frekuensi 5G Mengundang Tanda Tanya

25 Jan 2021

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan proses lelang frekuensi 2,3 GHz menuai pertanyaan. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

Pada 18 Desember 2020, pemerintah sudah menetapkan tiga pemenang, yakni PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Namun Jumat lalu, Kemenkominfo membatalkan keputusan itu. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu berdalih, pemerintah belum pernah menyatakan proses seleksi 5G selesai. “Jadi, proses yang pernah diumumkan sebelumnya kami batalkan, “ ungkap dia kepada KONTAN, Sabtu (24/1).

Kemenkominfo mengklaim ingin berhati-hati dan cermat menjalankan proses seleksi, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan PP Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo.

Kemenkominfo akan menyiapkan lelang ulang dan peserta yang kemenangannya dibatalkan bisa ikut kembali.


Siapkan 1.000 Ha, Wujudkan Kampung Buah

25 Jan 2021

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab OI H Hasnandar Setiawan SE MM  menyebutkan bahwa Salah satunya program 1.000 hektare kampung buah, kerja sama Pemkab Ogan Ilir dan pemerintah pusat. Untuk bibit, pupuk dan lainnya semua difasilitasi pemerintah pusat. ’Pemkab OI hanya menyiapkan lahannya dari masyarakat.

BI: Kecepatan Implementasi Kebijakan Jadi Kunci

25 Jan 2021

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, tren pemulihan ekonomi global turut menambah optimisme bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi domestik tahun ini yang diperkirakan di kisaran 4,8% hingga 5,8%. Kendati demikian, kecepatan pemulihan ekonomi itu sangat bergantung pada implementasi kebijakan dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19. 

“Tentu saja, di mana letak (kunci)nya, bergantung pada bagaimana kecepatan implementasi kebijakan-kebijakan. Semakin efektif (kebijakan), pemulihan ekonomi akan semakin lebih tinggi di atas 5% dan ada beberapa risiko yang dihadapi,” ujar Perry dalam diskusi bertajuk “Membangun Optimisme Pascapandemi Covid-19”, di Jakarta, Jumat (22/1). Ia menyebut, ada beberapa faktor pendukung bagi pemulihan ekonomi nasional yakni pertama ekspor. Ini tercermin dari kinerja ekspor Desember tahun lalu yang mencapai US$ 16,54 miliar atau melonjak 14,63% dibanding Desember 2020. Nilai ekspor yang tertinggi sejak De sember 2013 itu terutama di topang oleh permintaan dari Tiongkok, negara-negara Asean, dan Amerika Serikat.

Kemudian, dukungan juga akan datang dari implementasi stimulus fiskal yang diberikan pemerintah di antaranya melalui belanja modal.  Selain itu, dukungan stabilitas makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan, dengan rincian inflasi tahun ini diperkirakan terkendali yaitu 3% plus minus 1%, serta perkiraan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) minus 1-2% dari PDB, dan pertumbuhan dana pihak ketiga 7-9%. 

BI mencatat, dana-dana asing kembali membanjiri pasar keuangan domestik selama sepekan lalu. Berdasarkan data transaksi pada 18-21 Januari 2021, dana asing nonresiden yang ma suk (capital inflow) di pasar keuangan domestik secara neto mencapai Rp 6,49 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 11-14 Januari 2021 yang hanya Rp 4,77 triliun. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, aliran capital inf low ke pasar keuangan domestik tersebut ditopang oleh beli neto di pasar SBN yang sebesar Rp 5,81 triliun serta beli neto di pasar saham yang sebesar Rp 0,68 triliun. 

Ia juga menyebutkan, premi risiko atau credit default swap (CDS) Indonesia lima tahun turun di 71,33 bps per 21 Januari 2021 dari 73,14 bps per 15 Januari 2021. CDS merupakan indikator untuk mengetahui risiko berinvestasi di SBN. Jika semakin besar skor CDS, risiko berinvestasi di SBN semakin tinggi. Sebaliknya, jika skor semakin kecil, risiko investasinya juga semakin rendah.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang segera beroperasi akan menjadi instrumen pelengkap dalam memulihkan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan, investasi menjadi salah satu pendukung kinerja ekonomi tahun ini, selain konsumsi dan ekspor yang telah mengalami tekanan pada 2020. Agar pemulihan berlangsung cepat, ia menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan pendorong ekonomi secara te pat waktu, fleksibel, adaptif, transparan, dan akuntabel. 

(Oleh - HR1)

Kebijakan Pajak, Banting Harga Demi Gaet Investasi

22 Jan 2021

Di tengah upaya penyehatan fiskal yang masih penuh dengan rintangan, pemerintah kembali mengobral insentif kepada wajib pajak. Di satu sisi relaksasi ini menjadi karpet merah bagi investor. Namun di sisi lain, kebijakan 'banting harga' ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin beratnya ikhtiar untuk mewujudkan konsolidasi fiskal. Terbaru, pemerintah mengobral insentif dalam bentuk pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga, dan sanksi denda terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran dalam tindak pidana perpajakan.

Akan tetapi, kucuran insentif pajak yang deras tidak selalu linier dengan masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di Tanah Air. Peringkat paying taxes Indonesia terus mengalami perbaikan semenjak 2016 silam. Bahkan peringkat paying taxes Indonesia saat ini menjadi yang terbaik kedua di Asean. Faktanya, di Indonesia belum menjadi tujuan utama relokasi investasi dari China. Sebaliknya, mayoritas investor global ebih memilih Vietnam sebagai ladang investasi baru. Dengan kata lain, pemotongan tarif pajak bukan menjadi isu yang penting untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemerintah memerlukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan penerbitan insentif untuk pelaku usaha dan investor, termasuk industri yang disasar sebagai penerima. Sementara itu, pemerintah berkeyakinan iklim investasi di Indonesia membaik sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pemerintah akan terus mengguyur insentif untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah resesi. Pemerintah juga melakukan perbaikan regulasi di sektor perpajakan. Di antaranya mengenai PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pemerintah akan tetap memaksimalkan pungutan perpajakan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah besarnya dana yang dibutuhkan dalam menangani pandemi Covid-19. 

(Oleh - IDS)

Bangun Lagi Wisma Atlet

22 Jan 2021

Pembangunan Wisma Atlet di Jalan Pahlawan Sidoarjo akan dilanjutkan tahun 2021. Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo Bangun Winarso, tahun ini proyek pembangunan Wisma Atlet dialokasikan sebesar Rp 28 miliar.

Tahun 2019, dana yang dikucurkan untuk pembangunan wisma atlet mencapai Rp 13,43 miliar sedangkan untuk tahun 2020, anggarannya Rp 28,4 millar. Tapi yang dana 2020 ini direalokasi untuk penanganan Covid-19.

Dengan alokasi dana Rp 28 millar, diharapkan bangunan itu dapat tuntas pada akhir 2021, dan kemudian secepatnya dimanfaatkan untuk kebutuhan atlet di Kota Delta.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Partwisata Sidoarjo Djoko Supriyadi menyebutkan, wisma atlet memang sangat dibutuhkan di Sidoarjo. Selama ini, setiap ada kegiatan olahraga, Sidoarjo selalu kebingungan mencari tempat tinggal sementara bagi para tamu yang akan berlaga.

 


Kepatuhan Pajak Naik di Tengah Pandemi

21 Jan 2021

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ratio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun lalu mencapai sebesar 78%. Jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima sampai akhir Desember tahun lalu mencapai 14,76 juta SPT.

Pencapaian ini membaik dibanding rasio kepatuhan WP lima tahun terakhir. Tercatat, rasio kepatuhan pelaporan SPT PPh pada tahun 2015 sebesar 60%, tahun 2016 mencapai 61%, tahun 2017 mencapai 73%, tahun 2018 mencapai 71%, dan tahun 2019 mencapai 73%.

Ditjen Pajak pada tahun lalu menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT PPh sebesar 80% dari total 19 juta WP yang terdaftar, baik badan maupun orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama situasi pandemi di tahun lalu, otoritas pajak mengakselerasi pemanfaatan teknologi dalam jaringan serta meminimalisasi pelayanan tatap muka demi mencegah penularan Covid-19.