;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

ATSI Belum Bisa Pastikan Dampak Pajak ke Harga Pulsa

02 Feb 2021

Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucer, lebih ke pengaturan dan bukan hal baru. Namun, ATSI juga belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga pulsa di pasaran. 

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku 1 Februari 2021. 

Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengaku belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut kemugkinan akan berdampak terhadap kenaikan harga pulsa di pasaran. Sebab, hal tersebut juga sangat tergantung pada permintaan (demand) pulsa di pasar. Menurut Merza, aturan dikeluarkan oleh Kemkeu tersebut pun sebenarnya bukan tentang pajak pulsa. Karena, selama ini, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan pajak untuk pulsa sejak lama. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, PMK 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik, akan menguntungkan publik dan negara. Karena, PMK memberikan kepastian hukum dan pemungutannya disederhanakan. Dia menjelaskan, PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang sebagai PPN sejak berlakunya UU Nomor 8 Tahun 1983, atau diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi. 

(Oleh - HR1)

Ketidakpastian Global, Gentar Pungut Pajak Digital

02 Feb 2021

Pemerintah masih saja gentar menyiapkan skema pajak untuk ekonomi digital kendati telah memiliki payung hukum yang kuat. Sikap gayat itu tecermin dalam pasifnya Indonesia di berbagai forum internasional. Indikasi pertama muncul pada akhir pekan lalu, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara pada OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS: 11th Meeting of the Inclusive Framework on BEPS. Dalam forum tersebut, pemerintah lagi-lagi bersikap normatif. Pada intinya, Indonesia berharap pada konsensus global kendati saat ini tengah menghadapi perlawanan atau penolakan dari Amerika Serikat (AS). (Bisnis, 28/1). Sikap itu seolah kontradiktif dengan pemahaman Menkeu di momen yang sama, di mana pajak atas transaksi digital bisa menjadi penyelamat di tengah membengkaknya alokasi anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Sri Mulyani pun mengatakan di tengah pandemi Covid-19, ekonomi digital di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signi? kan, yakni mencapai 25% hingga Juli tahun lalu. Di sisi lain, Indonesia masih belum memiliki aksi nyata guna menegakkan kedaulatan pajak. UU No. 2/2020 yang mengakomodasi serangkaian praktik dan mekanisme mengenai pungutan pajak digital juga terkesan ‘diabaikan’ oleh pemerintah. Selama ini, pemerintah hanya membanggakan keberhasilan memungut setoran atas transaksi elektronik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Indonesia, kendati memiliki legalitas dalam UU No. 2/2020 juga belum menyusun aturan teknis mengenai PPh tersebut. Selain dalam forum OECD/ G20 Inclusive Framework on BEPS, indikasi bahwa pemerintah masih gentar juga tecermin dalam surat balasan yang disampaikan kepada United States Trade Representative (USTR) pada pertengahan tahun lalu. Sama dengan pekan lalu, sikap yang ditunjukkan pemerintah untuk menjawab investigasi yang dilakukan AS pada tahun lalu itu juga sangat normatif. Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menyarankan kepada pemerintah untuk bersikap agresif. Setidaknya, pemerintah perlu menyiapkan aturan dan mekanisme mengenai pemajakan transaksi digital ke dalam bentuk peraturan pemerintah sebagaimana amanat UU No. 2/2020. 

(Oleh - HR1)

Pembiayaan Dunia Usaha Ditingkatkan

02 Feb 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah memetakan dan mengidentifikasi persoalan riil yang dihadapi dunia usaha yang mencakup kebijakan insentif fiskal dan dukungan belanja pemerintah; kebijakan moneter, makroprudensial, dan pembiayaan; kebijakan prudensial sektor keuangan; kebijakan penjaminan simpanan; serta kebijakan penguatan struktural.

Kebijakan insentif fiskal antara lain berupa PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, keringanan angsuran pajak PPh 25, penangguhan bea masuk dan atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor di kawasan berikat, serta pembebasan atau pengembalian bea masuk untuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Di sisi pembiayaan, pemerintah juga memberikan dukungan bagi dunia usaha dalam bentuk penjaminan kredit. Penjaminan kredit diberikan agar bank bisa lebih yakin menyalurkan kredit ke dunia usaha.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, penyusunan paket kebijakan terpadu mencerminkan penguatan sinergi antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dukungan bagi dunia usaha diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.


ATSI Berusaha Pajak Pulsa Tidak Membebani Konsumen

01 Feb 2021

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tengah berkoordinasi dengan semua jaringan besar distribusi penjualan pulsa telekomunikasi seluler di Tanah Air agar kebijakan Kemkeu untuk pajak pulsa tidak mempengaruhi harga di pasaran. 

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/ PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token listrik, dan Voucer. Beleid ini mulai 1 Februari 2021 ini. Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, saat ini, ATSI masih terus berkoordinasi dengan semua channel distribusi dan menyamakan pemahaman isi dari beleid kebijakan Kemkeu tersebut. Harapannya, pelaksanaan aturan tersebut tidak membebani konsumen seperti yang disampaikan pemerintah.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menambahkan, Telkomsel saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kemenkeu tersebut secara internal. Tujuannya guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel. Sementara itu, Sekretaris YLKI Agus Suyatno menyampaikan bahwa pulsa dan token listrik menjadi sangat urgen di situasi pandemi ketika sebagian besar tempat kerja menerapkan work from home. Begitu juga, sekolah yang masih secara daring. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/ kartu perdana/token listrik/ voucer sebenarnya sudah lama berlaku, sehingga bukan jenis dan objek pajak baru. 

Partner Tax Research and Training Services DDTC B Bawono Kristiaji juga memiliki pandangan yang sama dengan Hestu Yoga. Kekhawatiran harga pulsa hingga token listrik akan naik dan menjadi lebih mahal dengan adanya aturan tersebut, tidak akan terjadi. Hal yang perlu dipahami, mekanisme with holding tax (PPh Pasal 22 dan 23) di Indonesia bukan bersifat pajak final yang berpotensi menambah beban dari penyedia jasa penjualan barang-barang tersebut. 

Bawono menambahkan, PPN di Indonesia juga mengusung prinsip netralitas melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Artinya, adanya pengenaan PPN di setiap titik rantai suplai diatur agar tidak membuat distorsi bagi peningkatan harga akhir di tingkat konsumen. Dia juga melihat, urgensi dikeluarkannya aturan tersebut lebih untuk mengurangi adanya potensi penerimaan pajak (tax gap) yang selama ini belum sepenuhnya dapat dikumpulkan oleh otoritas.

(Oleh - HR1)

Anggaran Pemompa Ekonomi Kian Tipis

01 Feb 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/ 2021 yang meminta seluruh K/L melakukan realokasi dan refocusing anggaran dan hasilnya harus disampaikan 19 Januari 2021.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani juga menghitung adanya indikasi tambahan kebutuhan mendesak untuk penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi 2021 sebesar Rp 76,7 triliun. Dana ini, bakal dipenuhi dari realokasi anggaran belanja K/L.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mendapatkan kepastian realokasi anggaran dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp 12,44 triliun. Juga dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 342 miliar.


Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang

01 Feb 2021

Retribusi sampah yang mendadak naik di Kecamatan Manggala menjadi keluhan warga. Pasalnya, kenaikan ini tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.

Dari laporan yang diterima wartawan, masyarakat di Kecamatan Manggala sebelumnya membayar iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun, tiba- tiba mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000. Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Lukman Irwan menjelaskan, retribusi sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kota, itukan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk diliat mana sektor-sektor yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah, “ ujarnya, Minggu (31/1). Menurutnya, harus ada klasterisasi tertentu, yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemkab Dairi Janji Bantu Bibit dan Pakan Ikan untuk 11 Kelompok Tani di Silima Punggapungga

01 Feb 2021

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan akan menyalurkan bantuan bibit ikan dan pakan kepada 11 kelompok tani di Kecamatan Silima Punggapungga, yang sudah terdaftar pada sistem informasi penyuluh pertanian (Simluhtan), serta memiliki badan hukum.

Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Ermawaty Berutu, Jumat (29/1) di ruangannya mengatakan, kelompok tani akan menerima bibit ikan mas dan nila serta pakan dari pemerintah. Dana bantuan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 Rp 605 juta.

Menurut Ermawaty Bentu, peningkatan produksi ikan tawar Kabupaten Dairi sudah lumayan baik. Di tahun 2019 jumlah produksi ikan 2.578,5 ton, kemudian meningkat pada tahun 2020 menjadi 2.833,7 ton.


Meterai Tempel Rp 10.000 Akhirnya Disistribusikan

29 Jan 2021

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1). Kini, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut, sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 mendatang, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.


Penerimaan Pajak Korporasi Turun Drastis

29 Jan 2021

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran.

Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.

Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).

Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy. Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.


KKP Evaluasi Aturan Soal Cantrang

29 Jan 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengevaluasi pelegalan cantrang sebagai alat tangkap kapal perikanan. Legalisasi cantrang dinilai merusak lingkungan, mengganggu nelayan kecil, dan memicu konflik sosial di lapangan. Pemerintah pusat berencana untuk tidak lagi memberikan izin penambahan kapal cantrang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyatakan, KKP kini tengah meninjau ulang legalisasi cantrang. Proses evaluasi direncanakan berlangsung selama satu bulan dan hasilnya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (27/1/2021), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan mengevaluasi legalisasi kembali alat tangkap cantrang dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.

Saat ini, pihaknya menunda legalisasi cantrang yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP RI.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Agus Sukarno menambahkan, pemerintah pusat diharapkan meninjau ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2020 agar ke depan nelayan tradisional juga dapat ikut menikmati kekayaan sumber daya perikanan di WPP 711.