Politik dan Birokrasi
( 6631 )Materai Baru Belum Siap, Materai Lama Tetap Berlaku
Implementasi tarif bea meterai tunggal Rp10.000 belum bisa dilaksanakan karena meterai tempel dan infrastruktur meterai elektronik belum siap. Namun, masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nilai paling sedikit Rp 9.000 hingga 31 Desember 2021.
Dalam UU yang baru, bea meterai ditetapkan Rp 10.000 per dokumen dan tidak ada lagi bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Kebijakan satu tarif ini berlaku untuk meterai tempel dan meterai elektronik. Dokumen yang dikenai meterai juga disederhanakan dari minimal Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Meterai yang dicetak berdasarkan UU No 13/1985 atau meterai lama, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000, masih bisa digunakan dengan syarat nilai total meterai yang dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000. Ketentuan ini berlaku sampai setahun setelah UU No 10/2020 terbit.
Kementerian BUMN Siap Selesaikan Sengketa Pajak PGN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
bakal melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi
menyelesaikan sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
mengatakan sengketa ini sudah berlangsung cukup lama dengan proses peradilan
pertama saat PGN memenangkan kasus tersebut. Namun saat kasus tersebut
telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) justru perusahaan diwajibkan untuk
membayarkan pajak ini.
Adapun sengketa yang dimaksud adalah atas nilai pajak sebesar total Rp 6,88 triliun. Sengketa pertama atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan dalam catatan Laporan Keuangan PGN per 31 Desember 2017 dan seterusnya yang bernilai total Rp 3,06 triliun, ditambah dengan potensi denda. Nilai tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, sengketa kedua yakni senilai Rp 3,82 triliun atas perbedaan penafsiran ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.
“Upaya yang telah dilakukan oleh PGN “Upaya yang telah dilakukan oleh PGN adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB [Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar] periode tahun 2014-2017 tersebut, dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun,” tulis PGN.
Pemerintah Tambah Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 31,6 Triliun
Pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran Program Pemulihan Ekonomi (PEN) Tahun 2021 sebesar Rp 31,6 triliun. Dengan demikian, total anggaran program lanjutan tahun lalu tersebut menjadi Rp 403,9 triliun dari pagu sebelumnya sebesar Rp 372,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran PEN 2021 akan tersebar dalam lima program.
Pertama, anggaran kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun antara lain untuk pengadaan vaksin, sarana dan prasarana program vaksinasi, imunisasi, laboratorium, peneltian dan pengembangan dan cadangan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pekerja bukan penerima upah.
Kedua, anggaran program perlindungan sosial dengan pagu sebesar Rp 110,2 triliun. Ketiga, stimulus untuk sektoral yang ada di kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 184,2 triliun. Keempat, insentif usaha dalam bentuk perpajakan dengan anggaran Rp 20,26 triliun. Kelima, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan badan usaha milik negara (BUMN) total Rp 63,84 triliun.
Target Penerimaan Pajak, Beban Berat Tahun Pemulihan
Penerimaan pajak pada tahun lalu diprediksi tenggelam di kisaran -17,9% sampai dengan -18,2%. Angka tersebut mengacu pada tren penerimaan pajak pada bulan terakhir tiap tahun. Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2020 tercatat mencapai Rp 925, 34 Triliun. Dengan menggunakan skema penghitungan diatas, maka proyeksi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu berada di kisaran Rp 1.088,37 triliun - Rp 1.093,14 triliun. Target penerimaan pajak 2021 dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka itu tumbuh 2,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.
Kinerja penerimaan pajak sepanjang 2020 mencatatkan hasil -16%. Setoran pajak memang cukup seret sejalan dengan masih belum pulihnya ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi masih cukup solid. Sementara kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencatatkan penurunan dalam rentang proyeksi sebesar -14%. Kinerja PPh Badan biasanya sejalan atau tidak jauh berbeda dibandingkan dengan performa PPN. Kontraksi pertumbuhan pajak akan relatif cukup dalam. Hal ini berbeda dibandingkan dengan kontraksi di sektor ekonomi yang justru menurutnya lebih baik.
Pandemi cukup menekan penerimaan negara, hal itu berdampak pada membengkaknya defisit anggaran menyusul besarnya kebutuhan belanja yang harus digelontorkan oleh pemerintah. Tantangan 2021 masih kuat, vaksinasi tak mengurangi beratnya beban fiskal pemerintahan di tahun pemulihan ini. Langkah yang bisa dilakukan di antaranya mengerem stimulus fiskal, atau makin gencar berburu sumber penerimaan baru.
Program PEN : Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 Masih Tersisa Rp 192,59 Triliun
Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 diproyeksikan tidak terserap seluruhnya. Kementerian Keuangan mencatat, per 23 Desember 2020, realisasi program PEN baru Rp 502,71 triliun atau 72,3% dari total anggaran Rp 695,2 triliun. Alhasil, masih ada Rp 192,49 triliun yang belum terpakai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran PEN 2020 tidak akan terserap seluruhnya karena tergantung pada kebutuhan program. Misalnya, anggaran penanganan kesehatan sebagian akan dialokasikan untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 36,4 triliun.
Beberapa anggaran yang masih tersisa banyak di antaranya, anggaran klaster kesehatan tersisa Rp 45,1 triliun, insentif usaha dalam bentuk perpajakan masih ada Rp 65,88 triliun, dan anggaran dukungan badan usaha milik negara (BUMN) dan korporasi tersisa sekitar Rp 52,57 triliun.
Pemerintah bakal melanjutkan program PEN pada tahun ini dengan anggaran mencapai Rp 372,3 triliun. Alokasi tersebut belum termasuk sisa anggaran PEN 2020.
Penyampaian SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak telah mencapai 76,86%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun lalu yang tercatat hanya mencapai 72,9%. Dari sebanyak 19 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, otoritas fiskal telah menerima sebanyak 14,6 juta SPT Tahunan yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini memang cukup tertekan sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan memang efektif meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, ini adalah tren positif yang wajib dijaga pada tahuntahun mendatang, termasuk ketika relaksasi dihentikan saat pandemi Covid-19 telah berakhir.
Lima Perusahaan Digital Asing Belum Stor PPN
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, hingga 23 Desember 2020, pemerintah pun telah berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 616 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi PMSE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran PPN 23 perusahaan digital. Dikatakan lebih lanjut bahwa terdapat lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor PPN.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan digital asing dan dalam negeri sebagai pemungut PPN 10%. Beberapa di antaranya, yakni Shopee, Netflix, JD.ID. Adapun pemungutan PPN telah berlaku sejak Agustus lalu. Kebijakan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 /2020.
Anggaran : Rencana dan Serapan Disorot
Sisa lebih pembiayaan anggaran negara atau silpa per 30 November 2020 sebesar Rp 221,1 triliun. Nilai yang cukup tinggi ini mengindikasikan permasalahan dalam perencanaan dan penyerapan anggaran.
Pada 2015, silpa Rp 24,61 triliun. Sementara pada 2016 senilai Rp 26,16 triliun dan pada 2017 sebesar Rp 25,65 triliun. Pada 2018 mencapai Rp 36,2 triliun dan pada 2019 sebesar 46,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ketidakpastian pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab silpa per November 2020 sebesar Rp 221,1 triliun. Hal ini disebabkan realisasi pembiayaan APBN 2020 yang meningkat 162,1 persen menjadiRp 1.104,8 triliun. Padahal, dalam target pembiayaan dalam Perpres No 72/2020 ditetapkan Rp 1.039,2 triliun.
“Sampai akhir November 2020, pembiayaan anggaran naik 162,1 persen dibandingkan 2019. Oleh karena itu, masih memiliki silpa Rp 221,1 triliun,” kata Sri Mulyani.
Tunggakan Iuran JKS-KIS Tembus Rp 11 Triliun
Pandemi virus korona Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang 2020 tahun ini berdampak pada pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut tunggakan iuran peserta hingga akhir November mencapai Rp 11 triliun.
Deputi Direksi Bidang Manajemen luran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, pekan lalu menyebut tunggakan per November 2020 ini berasal dari seluruh kelas, baik kelas l, kelas ll, kelas lII peserta mandiri. la menyebut situasi pandemi menyebabkan penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55% pada desember 2019, saat ini di sekitar 47% hingga 48%.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyarankan perlu adanya evaluasi penyesuaian tarif iuran yang telah ditetapkan saat ini. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi program-program JKN yang dianggap membebani anggaran klaim setiap tahunnya, seperti soal kecurangan dalam pembayaran klaim.
Tax Holiday, KBLI Bertambah Demi Investasi
Terdapat empat bidang usaha dan 11 jenis produksi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang bisa
mendapatkan stimulus berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memperluas jumlah sektor
usaha yang bisa
mendapatkan fasilitas pengurangan
pajak penghasilan
badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan
melalui penerbitan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) No. 7/2020
tentang Rincian Bidang Usaha
dan Jenis Produksi Industri
Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan
dalam daftar penerima tax
holiday tahun ini. Dengan
demikian, total KBLI yang bisa
memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.
Sebelumnya, dalam Peraturan
BKPM No. 8/2019, fasilitas tax
holiday hanya bisa dimanfatkan oleh 174 KBLI.
Adapun, sektor yang paling
banyak mendapatkan penambahan KBLI yang diberikan
fasilitas perpajakan adalah
industri pengolahan berbasis
hasil pertanian, perkebunan,
atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
tanpa atau beserta turunannya.
Jumlah industri yang ditambahkan sebagai penerima tax
holiday mencapai enam KBLI.
Selanjutnya, terbanyak kedua
adalah industri kimia dasar
organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam, dan/
atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Terdapat tiga KBLI yang
ditambahkan sebagai penerima
tax holiday.
Sementara itu, Ketua Bidang
Keuangan dan Perbankan
Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penambahan
bidang usaha penerima tax
holiday menjadi angin segar
bagi pelaku bisnis di tengah
himpitan resesi. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menyampaikan
data terkait dengan komitmen
dan realisasi sebuah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja
yang terserap.
Evaluasi ini, lanjutnya,
sangat penting sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta
untuk mengetahui potensi
pajak yang hilang akibat pemberian tax holiday.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









