;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Birokrasi Dipangkas, Anggaran Justru Naik

06 Oct 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/10/2020), mengatakan,  mereka yang menjadi pejabat eselon III-V dialihkan menjadi pejabat fungsional.

Kebutuhan untuk membayar tunjangan kinerja seluruh pejabat fungsional diperkirakan mencapai Rp 75,3 triliun. Adapun penghematan anggaran imbas dari pemangkasan birokrasi itu sekitar Rp 50 triliun. Artinya, dengan penghapusan jabatan eselon III-V dan pengalihan menjadi pejabat fungsional, terjadi pembengkakan anggaran Rp 25 triliun.


Usulan Selundupan Kluster Perpajakan

06 Oct 2020

Kegaduhan sempat terjadi di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian legislator yang hadir kaget karena ada usul untuk memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak, yang sedianya masuk dalam omnibus law Perpajakan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang saat itu hadir, mengatakan usul ini menjadi kejutan karena sebelumnya tak ada wacana memasukkan unsur omnibus law Perpajakan dalam RUU Cipta Kerja.

Ada empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah melalui kluster perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Fraksi lain tak siap membahas usulan untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan yang digaungkan Fraksi Partai Golkar. Rencana menyisipkan materi omnibus law Perpajakan, menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, telah dikemukakan pemerintah dan dibahas bersama DPR sejak beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses penambahan materi undang-undang perpajakan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan diskusi untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, bersama tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua substansi omnibus law Perpajakan diusulkan masuk ke RUU Cipta Kerja.

Praktik Penyalahgunaan Marak, Tax Treaty Butuh Evaluasi

06 Oct 2020

Pemerintahan perlu mengevaluasi efektivitas perjanjian penghindaran pajak berganda ( P3B ) atau tax treaty dengan sejumlah negara menyusul banyaknya korporasi yang melakukan pelanggaran melalui praktik treaty shopping. Dalam laporan yang dirilis oleh Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis ( Central Planbureau/CPB ), tertulis bahwa Indonesia mengalami kerugian dari praktik P3B atau tax treaty dengan Belanda, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab. 

CPB mencatat, Indonesia kehilangan 53,8% dari total potensi penerimaan pajak dari dividen. Adapun potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga serta royalti yang hilang mencapai 44,1% dan 46,6% dari potensi penerimaan aslinya. Khusus royalti, total penerimaan pajak yang hilang akibat perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta Indonesia dan Hong Kong, di mana perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas 97% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang. 

Terkait dengan potensi pajak yang hilang serta banyaknya perusahaan multinasional yang melakukan praktik treaty shopping, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementrian Keuangan John Hutagaol dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama tidak bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Defisit Fiskal 2021 Berisiko Dongkrak Rasio Utang Jadi 41,9%

05 Oct 2020

Defisit APBN 2021 yang dipatok di angka 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB ) atau yang secara nominal mencapai Rp. 1.006,37 triliun, berisiko mendongkrak rasio utang pemerintah menjadi 41,9% dari PDB. Sementara itu, porsi Surat Berharga Negara ( SBN ) yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah menimbulkan risiko tambahan yang harus diwaspadai. “Dengan difisi melebar pada 2021, walaupun sudah konsolidasi dibandingkan 2020, primary balance tetap dalam. Tidak heran kalau rasio utang naik dari ( perkiraan tahun ini ) 37,6% ke 41,9% ( tahun depan ) prediksinya, “kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jum’at ( 2/10 ). Padahl, dalam beberapa tahap hingga 2019, pemerintah berhasil menekan defisit APBN hingga berada di bawah 3%, bahkan pada 2019 tercatat hanya 1,84%. Rasio utang pun cenderung turun. Biaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang besar, memaksa pemerintah harus menaikkan defisit APBN 2020 yang semula direncanakan hanya 1,76% PDB, menjadi 6,34%.

Febrio mengungkapkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga Agustus lalu sudah mencapai 34,53% dengan total utang Rp. 5.594,93 triliun. Sedangkan sebelum pandemi, rasio utang pemerintah masih di bawah 30% terhadap PDB. Sebagai perbandingan, negara lain seperti Malaysia sudah di atas 50%, sedangkan Filipina dan Thailand masing – masing di atas 40%. Febrio menandaskan, kenaikan rasio utang hingga menjadi di atas 37% memiliki risiko yang tidak kecil mengingat porsi SBN yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah. “Oleh karena itu, kami di pemerintah harus berhati – hati. Walaupun sudah diberi keleluasaan UU ( untuk menetapkan defisit di atas 3% ) kami tidak bisa menganggap ini hal remeh. Karena 85% dari utang kita itu dalam bentuk surat utang. Ini memang semua harus dihitung dan kita lihat secara hati – hati. “ucap Febio dalam program Hot Economy yang disiarkan Berita Satu TV, Kamis (1/10 ).

Menurut dia, kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif. Kondisi ini sebagai konsekuensi atau upaya pemulihan ekonomi akibat tekanan pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah sudah memperkirakan difisit keseimbangan primer ( primary balance ) mengecil menuju 0% sebelum adanya pandemi, khusus kurun waktu 2015-2019. Namun, adanya pendemi risiko peningkatan utang harus di hadapi pemerintah.

Lebih lanjut, ia mengatakan risiko peningkatan defisit dapat diantisipasi dengan meningkatkan investasi tahun depan, sehingga reformasi dilanjutkan khususnya untuk mendorong investasi masuk zona positif tahun depan sehingga langkah roda penggerak ekonomi. “Akselerasi reformasi dilanjutkan, dengan omnibus law Cipta Kerja, reformasi anggaran dan SWF dilanjutkan agar investasi positif, “tutur dia. Hal ini berbeda dengan kondisi di negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, dan Tiongkok, yang saat ini memasuki resesi karena terdampak pandemi Covid-19. Negara – negara tersebut dalam kondisi utang yang cukup mengkhawatirkan karena pertambahan yang tinggi. “Kelihatannya sudah tidak terlalu produktif untuk menambah kapasitas utang untuk mendorong ekonomi mereka agar lebih kencang, “ucap dia. 

Navigasi Perpajakan, Reformulasi Perlu Terobosan

05 Oct 2020

Pemerintah tengah mereformulasi skema pengenaan pajak penghasilan atau PPh final bagi sektor konstruksi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan besaran PPh final akan didesain sesuai dengan kebijakan penurunan PPh badan. Adapun, selama ini pengenaan skema final pada sektor konstruksi dianggap tidak ideal. Pasalnya, kontribusi sektor kontruksi dan real estat terhadap produk domestik bruto ( PDB ) cukup besar. 

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan PPh final yang lebih menekankan aspek kesederhanaan justru berpontensi mendorong jumlah penerimaan yang tidak selaras dengan kontribusi terhadap PDB. Selain itu, PPh final pada sektor konstruksi menimbulkan policy gap di sektor ini. Disamping itu, Bawono mengatakan diperlukan juga terobosan pada skema pengenaan PPh final untuk sektor pertanian. 

Namun, kebijakan pajak perlu mempertimbangkan beberapa karakteristik sektor tersebut. Sektor ini merupakan sektor yang sulit untuk dipajaki karena informasi atas aktivitasnya tidak terdokumentasi dan diketahui oleh pemerintah. Contoh saja sektor perikanan. Akibatnya, dibutuhkan terobosan di bidang PPh untuk kepatuhan mereka. Skema presumptive tax bisa dipergunakan.

Dua Bekas Petinggi Garuda Jadi Tersangka

05 Oct 2020

Pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan menetapkan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara  dan Iwan Joeniarto, sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.

Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton mengemuka pada akhir 2019. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto, yang dihubungi Kompas, Sabtu (3/10/2020) pagi, mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar (Kompas, 6/12/2019).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan, semua direksi dan komisaris BUMN bersikap jujur dan transparan. Mereka yang terbukti melanggar akan dicopot dari jabatannya.


Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Tes Swab

05 Oct 2020

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari swab tes atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test, sebesar Rp 900.000.

Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut. “Kemkes juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi BPKP juga untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900.000 nah ini nanti sesudah diumumkan oleh BPKP, Kemenkes akan membuat edaran,” jelas Airlangga akhir pekan lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menyampaikan, pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah menetapkan tarif bagi reagen yang digunakan untuk PCR test. “Kami berharap Pemerintah juga menetapkan harga reagennya agar RS juga bisa mengikuti harga PCR yang sudah ditetapkan,” tutur Ichsan kepada KONTAN, Minggu (4/10).


Tergiur Potensi Pajak Layanan Digital

02 Oct 2020

Pada 2019, pengguna Internet di Indonesia mencapai 55,9 persen dari total populasi. Nilai transaksi e-commerce pun masih tumbuh hingga saat ini dan potensinya mencapai Rp 150 triliun. Dengan penerapan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, baru sekitar Rp 10-15 triliun yang bisa diperoleh negara dari layanan digital ini.

Pemerintah masih bisa mengoptimalkan pendapatan sektor ini dengan menerapkan pungutan pajak penghasilan (PPh), meskipun implementasinya tak mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak boleh hanya menyasar pemain besar demi menciptakan kesetaraan berusaha dan keadilan bagi semua pelaku usaha.

Di transaksi lintas yurisdiksi, Dwinda menyatakan terdapat tiga instrumen pajak yang dapat dioptimalkan. Salah satunya PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik seperti yang sekarang sudah diterapkan di dalam negeri. Namun dua instrumen lainnya membutuhkan upaya ekstra. Sebab, pajak dalam konteks ini bukan hanya isu antara pemerintah dan pebisnis, melainkan juga antar-pemerintah.

Salah satu instrumen tersebut adalah PPh Badan melalui pendefinisian ulang bentuk usaha tetap (BUT). Instrumen lainnya berupa pajak transaksi elektronik. Jenis pajak ini merupakan pajak tambahan apabila PPh Badan melalui pendefinisian ulang BUT tidak dapat dikenakan pada perusahaan digital karena adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai landasan hukum pungutan pajak digital. Salah satunya dengan mengatur wajib pajak bagi penyedia konten digital yang hadir secara ekonomi di Indonesia, meski penyedia konten digital itu tak berkantor di sini, pemerintah berhak memungut pajak penghasilan atas kegiatan ekonomi yang mereka jalankan di dalam negeri.

Penjualan Otomotif, Relaksasi Pajak Mobil 0% DInanti

02 Oct 2020

Pemerintah diharapkan mempercepat pemberlakuan pajak mobil 0% guna menggairahkan pasar sekaligus menggerakkan perekonomian pada masa pandemi Covid-19. Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan wacana pembebasan pajak yang terlalu lama memungkinkan konsumen menunda pembelian, khususnya di segmen kendaraan penumpang. Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk pembelian mobil baru. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap awal untuk mendapatkan persetujuan banyak pihak. Di Malaysia, pembebasan pajak mobil baru telah menunjukkan indikasi positif. Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan penjualan mobil pada Agustus 2020 meningkat 3% secara tahunan. MAA mencatat, kinerja penjualan mobil di Malaysia pada Agustus 2020 mencapai 52.800 unit dari 51.148 unit pada bulan yang sama tahun lalu.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto sebelumnya mengungkapkan bahwa tidak hanya penghapusan PKB yang harus mendapat perhatian untuk meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia, tetapi juga biaya administrasi lainnya harus dipangkas. Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai industri otomotif mulai membaik, tetapi kinerjanya masih jauh dari kondisi normal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan stimulus yang tepat. Selain pemotongan tarif listrik industri, pemotongan pajak, dan subsidi gaji pegawai, relaksasi PPnBM yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian adalah cara jitu mengakselerasi penjualan mobil baru pada masa pandemi Covid-19.


Penyertaan Modal Negara, Jiwasraya Dapat Rp22 Triliun

02 Oct 2020

Pemerintah akan melakukan penanaman modal negara atau PMN senilai Rp22 triliun untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana tersebut akan dicairkan bertahap dalam 2 tahun. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pembahasan dari Rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, dan dan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea.

Suntikan dana dari APBN itu akan digelontorkan kepada BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan. Nantinya, Bahana akan membentuk perusahaan asuransi baru yang menjadi ‘reinkarnasi’ Jiwasraya. Robertus menjelaskan bahwa perusahaan tersebut adalah IFG Life, yang dibentuk oleh holding keuangan bernama Indonesia Financial Group (IFG). Dana PMN yang diperoleh BPUI akan disalurkan ke IFG Life sebagai modal dasar untuk menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Adapun, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza menjelaskan bahwa belum terdapat penetapan besaran PMN bagi BPUI, untuk kepentingan penyehatan Jiwasraya. Meskipun begitu, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan pembahasan skema akhir penyehatan Jiwasraya