Politik dan Birokrasi
( 6631 )Optimalisasi Penerimaan Negara - Pemerintah Bakal Batasi Pembebasan Pajak
Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembebasan pajak atau tax exemption dalam revisi undang-undang tentang pajak barang dan jasa. Apalagi, selama ini tax exemption menjadi penyebab tidak optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai. Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang paling rendah di Asia Pasifik.
Salah satu komoditas yang paling banyak mendapatkan pembebasan adalah sektor pertanian. Pembebasan pajak di sektor ini mengakibatkan gap antara share produk pertanian di produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusi pertanian ke penerimaan pajak. Data Badan Pusat Statisik (BPS) menunjukkan pada kuartal II/2020 kontribusi pertanian dan sejenisnya ke PDB mencapai 15,46%.
Pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif selama kuartal kedua tahun ini. Sementara itu, kontribusi penerimaan sektor pertanian ke penerimaan pajak sangat kecil, yakni kurang dari 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa indikator untuk melihat tren besaran pembebasan PPN bisa dilihat dari realisasi belanja pajak atau tax expenditure.
Pengkajian ulang tax exemption, termasuk RUU tentang Pajak Barang dan Jasa (PBJ) juga bisa dilihat dari kecenderungan di middle income dan high income country yang mengarahkan pendapatan pajaknya ke PPN bukan ke PPh. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sudah selayaknya pemerintah mengevaluasi pembatasan pembebasan pajak.
Selain menggerus penerimaan, pembebasan pajak tersebut juga dapat mengganggu daya saing produk Tanah Air terutama di pasar global.
Sementara itu, pemerintah mengubah skema pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) produk pertanian dengan tujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang memiliki omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk mengukur PPN terutang bukan harga jual tetapi 10% dari harga jual atau hanya 1% jika dikalikan tarif PPN.
Adapun, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini makin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.
Insentif Pajak Perlu Dievaluasi
Pemerintah akan menerbitkan insentif pajak pada 2021, diantaranya percepatan restitusi pajak pertambahan nilai, insentif PPh pasal 22 impor, pembebasan pajak dan pengurangan pajak. Tahun ini, per 7 Agustus 2020, realisasi penyerapan insentif pajak masih rendah yakni 13,7%.
Peneliti Danny Darussalam Tax Centre, B Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa belanja pemerintah harus ditingkatkan pada saat konsumsi masyarakat, investasi swasta dan perdagangan internasional melemah. Sementara Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat bahwa pemberian insentif pajak pada 2021 perlu dievaluasi. Kalau insentif diberikan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak tepat maka tidak akan meningkatkan produktivitas.
Proyek Infrastruktur dan Pertahanan Fokus 2021
Pemerintah sudah menetapkan anggaran belanja bagi kementerian dan lembaga dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2021. Pada rancangan anggaran 2021 tersebut, ada 10 kementerian dan lembaga yang mendapat anggaran paling banyak atau terbesar dibanding kementerian lainnya. Salah satu yang mendapat perhatian pemerintah adalah anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kementerian yang dipimpin Menhan Prabowo Subianto ini mendapat kenaikan anggaran Rp 20 triliun dari tahun ini Rp 117,9 triliun jadi Rp 137 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah menambah anggaran Kemhan dengan pertimbangan lembaga ini tengah berupaya memenuhi kebutuhan alat utama sistem persentaan serta perawatannya. Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan, anggaran Kemhan tersebut juga nantinya bisa ikut mendorong pengembangan industri strategis nasional.” Kami meminta kepada mereka untuk betul-betul bisa menggunakan anggarannya,” tutur Sri Mulyani saat memaparkan Nota Keuangan 2021, akhir pekan lalu (14/8).
Berdasarkan Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, Kemhan mengalokasikan anggaran Rp 6,11 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan persenjataan termasuk Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP). Kemhan juga siap melanjutkan program prioritas dan strategis untuk pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (MEF). Beberpa output yang ditargetkan sebesar Rp 9,3 triliun untuk pengadaan persenjataan. Sedangkan kementerian dengan anggaran terbesar masih dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR). Kementerian ini mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 149,81 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, pagu anggaran ini sesuai dengan keputusan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada tanggal 5 Agustus 2020. Jumlah anggaran tersebut meningkat sekitar Rp 34,23 triliun dari keputusan Surat Bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan menteri Keuangan pada 8 Mei 2020. Menurut Basuki, anggaran Rp 149,81 triliun tersebut akan digunakan untuk merealisasikan beberapa pekerjaan yang sempat tertunda di 2020.”
Tahun 2020 ini Kementerian PUPR men-delay beberapa pekerjaan, bukan membatalkan. Jadinya tadi single years menjadi multi year, atau yang belum lelang 2020, kami jadikan prioritas di 2021,” ujar Basuki dalam konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2021. Tambahan anggaran Rp 34,23 triliun tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan infrastruktur untuk program ketahanan pangan, membangun infrastruktur kawasan industri, koneksi jalan raya, banjir dan lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya menyebutkan, DPR akan melihat lagi perincian anggaran Kementerian Pertahanan apakah terlalu besar atau masih kurang. Menurut Willy, jika melihat perspektif pertahanan semesta yang melibatkan logistik dan aspek pertahanan lainnya, maka butuh anggaran besar. Apalagi kemenhan mendapat tugas mengawasi ketahanan pangan tentu anggaran tersebut jadi lebih kecil. “Ini yang perlu dilihat,” tutur Wakil Ketua Fraksi Nasdem tersebut kepada KONTAN.
Sedangkan Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengingatkan, agar belanja 10 kementerian/lembaga dengan pagu anggaran terbesar lebih efisien namun tetap produktif. Ekonom Indef Enny Sri Hartati mempertanyakan anggaran besar lebih dari Rp 100 triliun di Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Sebab lebih baik menambah anggaran untuk pandemi.
PERBAIKAN EKOSISTEM INVESTASI - BANTING TULANG MENGGAET INVESTOR
Dalam beleid terbaru, pintu masuk pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ada pada kendali Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.
Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan ke Kepala BKPM. Simplifikasi ini ditujukan untuk mendorong daya saing investasi. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konteks kebijakan ini adalah percepatan proses investasi. Dalam catatan Bisnis, keberadaan PMK No. 96/2020 merupakan turunan dari PP No. 78/2019. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjamin proses pengajuan fasilitas fiskal kepada investor lebih cepat, yakni maksimal 7 hari. Investasi juga diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dalam kondisi saat ini. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan, pemberian delegasi ini bukan berarti memberikan kuasa penuh kepada Kepala BKPM terkait dengan fasilitas insentif. Sebab, kata Fajry, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih melaksanakan fungsi kontrol melalui pemeriksaan lapangan sehingga mekanisme check and balance tetap berlaku.
Ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, Indonesia memiliki peluang dari relokasi investasi dari China, namun masih banyak hal yang menjadi kekhawatiran investor asing, di antaranya isu korupsi, birokrasi yang dinilai tidak efisien, dan sulitnya akses ke pembiayaan.
Jumlah Wapu Ditambah
Jumlah wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal bertambah.
Rencananya, dalam waktu dekat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan menambahkan perusahaan over the top (OTT) atau pelaku usaha yang menjadi wapu. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengklaim jumlah wapu baru lebih banyak dari periode pertama yang hanya enam perusahaan.
Sebelumnya, otoritas pajak telah menunjuk enam perusahaan sebagai wapu, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB, yang kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Segera Tangani Sumbatan Pemulihan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempertanyakan tentang berbagai masalah dalam penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan serapan anggaran yang rendah. Ma’ruf Amin menyampaikan hal itu saat memimpin rapat secara virtual dari kediaman resmi Wapres, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Ma’ruf menilai, tingkat penularan di Indonesia masih tinggi dan penanganan pandemi maupun pelaksanaan protokol kesehatan belum optimal.
Untuk program PEN, dari pagu Rp 695,2 triliun, baru 21,8 persen atau Rp 151,25 triliun yang digunakan. Anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun, baru terserap Rp 7,14 triliun atau 8,1 persen. Alokasi untuk dukungan UMKM dari pagu Rp 123,47 triliun, baru tersalurkan 26,3 persen atau Rp 32,5 triliun. Realisasi belanja keseluruhan kementerian/lembaga pada Januari-Agustus 2020 baru mencapai 48 persen. Dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, tiga kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Kesehatan, mencatat penyerapan terendah yaitu masing-masing 34,3 persen, 41,5 persen dan 43,6 persen.
Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJK Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sudah ada 9 juta nomor rekening pekerja yang terkumpul dari target total 15,7 juta kuota penerima subsidi gaji. “Total ada 600.000 perusahaan yang mendaftarkan pekerjaannya di BPJS Kesehatan yang sedang diminta data. Mereka berasal dari semua sektor, tanpa batasan dan tidak ada kuota perusahaan per wilayah,” kata Utoh saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohamad Faisal berpendapat, data yang dihimpun pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya diverifikasi dan diprioritaskan untuk pekerja yang membutuhkan dan sektor yang memang terdampak pandemi. “Jika tak tepat sasaran, akhirnya diberikan ke orang berpenghasilan lebih. Dampaknya pada konsumsi juga tidak efektif. Masyarakat yang punya uang lebih memilih menabung jika dapat uang tambahan. Padahal, tujuannya adalah memperbanyak belanja, “ katanya.
Hasil riset lembaga konsultan dunia Pricewaterhouse Coopers (Pwc) bertajuk “PwC’s Global Consumer Insights 2020: Before and After Covid-19 Outbreak” pada Kamis, menunjukkan, sebanyak 63 persen responden konsumen Indonesia mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan upah ataupun pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, pengeluaran rumah tangga sebanyak 63 persen responden konsumen meningkat. Tren pengeluaran ini berkaitan dengan minat konsumsi masyarakat Indonesia.
Sebanyak 64 persen konsumen Indonesia menyatakan akan meningkatkan pengeluarannya. Sementara 36 persen responden akan mengurangi pengeluarannya. Responden meningkatkan pengeluarnnya untuk membeli barang dan jasa dari kategori produk kesehatan, kebutuhan sehari-hari, media dan hiburan, serta makanan dari restoran. Sebaliknya konsumen mengurangi belanja barang, seperti pakaian dan alas kaki, peralatan olaharaga, dan kegiatan diluar ruangan, serta produk kecantikan.
Retail and Consumer Leader PwC Indonesia Peter Hohtoulas menjelaskan, survei tersebut menunjukkan konsumen masih akan berbelanja hingga beberapa bulan ke depan. Peritel mesti memahami pola ini sehingga mampu menyediakan pilihan-pilhan produk yang sesuai bagi konsumen. “Ini dapat berpengaruh pada pertumbuhan konsumsi pada triwulan III-2020,” katanya.
Anggaran PEN UMKM Rp 35 Triliun akan Digeser
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mempertimbangkan untuk menggeser pagu anggaran untuk UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah dinilai terlau besar mengingat penyerapan saat ini sudah berdampak besar bagi UMKM. Ketua Satgas PEN Budi Gunardi Sadikin menyatakan, “Kami akan melihat sisa pagu yang Rp 35 triliun mungkin bisa diusahakan untuk program lain,” ujarnya, Rabu (12/8).
Budi bilang, sebelumnya terdapat sejumlah program PEN untuk sektor UMKM. Pagu anggaran lebih dari Rp 35 triliun, anggaran tersebut saat ini penyerapan masih sebesar Rp 1,3 triliun. Angka tersebut sudah memberikan dampak yang besar mencapai 13 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. “Kami amati per bulannya akan sekitar tambahan Rp 1 triliun, memberikan dampak kepada 13 juta UMKM dengan outstanding pinjaman Rp 204 triliun. Jadi dengan Rp 1 triliun ini dampaknya sudah sangat besar,” terang Budi.
Budi juga menyampaikan, pemerintah akan menggelontorkan program lain untuk UMKM, yakni pemberian hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per UMKM. Hibah modal kerja ini dibagikan kepada total 13 juta UMKM. Selain itu, ada pula program yang berkaitan dengan restrukturisasi kredit UMKM dengan pagu sebesar Rp 78 triliun. Anggaran tersebut telah diserahkan ke pihak bank BUMN sebesar Rp 30 triliun untuk merestrukturisasi kredit UMKM.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengklaim telah menyiapkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Padat Karya Pangan (PKP). Progam tersebut bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM). Tiga lokasi TORA di Provinsi Jawa Barat yang sudah di survei adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi. Program ini tidak hanya di gelar di provinsi Jawa Barat, pemerintah akan memperluas program serupa ke daerah lainnya.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Sudaryanto mengatakan, “Kelengkapan data lokasi retribusi tanah pada provinsi lain secara parallel juga disiapkan,” ujarnya. Program PKP ini bertujuan untuk menggerakan kelompok masyarakat dan petani untuk menggarap lahan TORA. Program pada karya ini dijadikan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sektor pertanian dan pangan menjadi salah satu yang didorong oleh Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan program pada karya. Dana sebesar Rp 48 juta akan diterima koperasi untuk kebutuhan tanam tanaman jangka pendek atau yang bisa dipanen dalam tiga bulan.
Integrasi Data Perpajakan Berlanjut
Program integrasi data perpajakan yang diimplementasikan melalui faktur elektronik host to host sejak 1 Desember 2018, dilanjutkan. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah menandatangani nota kesepahaman di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (10/8/2020). Menurut Ririek, Telkom mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan. “Kami berharap kolaborasi ini dapat bermanfaat dan memudahkan proses kerja yang lebih efektif dan efisien, antara lain memprofitkan wajib pajak melalui mahadata yang lebih komprehensif,” kata Suryo.
Janji Sepekan Insentif Tax Allowance ke Investor
Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan kewenangan untuk meberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.01/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan. Saat investor ingin berinvestasi, selain bisa mendaftarkan diri juga sekalian mengajukan insentif fiskal melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, meskipun pengajuan di BKPM skema insentif beserta besarannya, tetap ditentukan Menteri Keuangan sebagai otoritas fisikal. Yoga menyampaikan, dengan adanya PMK 96/2020 ini diharapkan investasi meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, dalam rangka percepatan investasi, maka persetujuan tax allowance diberikan kepada BKPM,” kata Yoga kepada Selasa (4/8).
Menurut Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah, “Wajib pajak yang mendapat tax allowance sejak 2007 sampai Juli 2020 ada 167 surat keputusan, “ turunya ke KONTAN. Kepala BPKM Bahlil Lahadalia berjanji pengurusan tax allowance termasuk tax holiday seminggu bisa selesai,” yang penting data-data nya valid dan terpenuhi,” katanya, Selasa (4/8). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, terbitnya beleid ini bisa menjadi pemanis bagi investor untuk bisa langsung masuk, yang tentunya harus dibarengi kebijakan lain yang mendukung.
Perjalanan Dinas Rentan
Pencabutan larangan perjalanan dinas di era pandemi Covid-19 rentan disalahgunakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan realisasi perjalanan dinas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019. Penyimpangan belanja perjalanan dinas ditemukan dalam mata uang rupiah dan dollar AS, yaitu Rp. 102,75 miliar dan 444 dollar AS di 43 kementrian/lembaga (K/L).
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Senin (3/8/2020), mengatakan, perjalanan dinas terjadi setiap tahun, tak menutup kemungkinan semasa pandemi. Modus penyimpangan anggaran umumunya perjalan ganda, fiktif atau dialokasikan tetapi tidak berangkat, dan lebih lama dari surat perintah perjalanan dinas. “Penyimpangan anggaran perjalanan dinas juga kerap berupa pertanggungjawaban yang melebihi hak seharusnya, terutama untuk biaya hotel dan pesawat,” katanya.
Pekan lalu, pemerintah mencabut larangan berpegian atau pergerakan aparatur sipil negara melaui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020. Surat yang ditandatangani 13 Juli ini berlaku bagi seluruh ASN di tingkat pusat dan daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng berpendapat, “Ketimbang digunakan untuk perjalanan dinas, anggaran yang ada lebih baik untuk program padat karya berupa pembangunan infrastruktur atau pembinaan usaha,” ujarnya.
Perjalanan dinas yang beramai-ramai dapat memperparah penyebaran Covid-19 lewat kluster perkantoran atau lingkungan kerja. Per 28 Juli ditemukan total 459 orang positif Covid-19 dari 90 kluster perkantoran di DKI Jakarta. Data dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat, per 3 Agustus, 22 perkantoran sudah ditutup karena menjadi kluster penularan Covid-19. Kluster perkantoran paling banyak dari pegawai instansi pemerintahan, yaitu kementerian (20 kluster dan 139 kasus), badan/lembaga (10 kluster dan 25 kasus), kantor di lingkungan Pemprov DKI (34 kluster dan 141 kasus), dan kepolisian (1 kluster dan 4 kasus). Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, “Pegawai kementerian yang bertugas harus terlebih dahulu tes cepat dan dinyatakan negatif Covid-19. Jumlah orang yang berpergian saat perjalanan dinas juga dibatasi,” ujarnya.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Julianto Gema, menyatakan perjalanan dinas wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Fokus perjalanan dinas, antara lain, di Destinasi prioritas pariwisata. Destinasi yang berdekatan dengan ibu kota provinsi. Dua kali tes usap bagi ASN bertugas juga dilakukan.
Vice President Public Relation PLN, Arsyadany Akmalputri mengatakan, PLN menetapkan persyaratan ketat perjalanan dinas bagi semua karyawan. Kendati tak ada persyaratan usia bagi karyawan yang bertugas, syarat uji tes cepat ataupun uji usap wajib dipenuhi sebelum dan sesudah bertugas.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









