;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Tax Treaty Dengan ASEAN Diperluas

24 Jul 2020

Dirjen Pajak terus menambah kerjasama dengan negara – negara ASEAN untuk memperkuat P3B atau Tax Treaty. Yang teranyar adalah dengan Kamboja pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh. Hasil P3B Indonesia-Kamboja adalah jenis pajak Indonesia yang tercakup dalam pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Perpajakan International Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol menyatakan ada enam manfaat P3B bagi Indonesia, Pertama, mengeliminasi pajak berganda. Kedua, membagi hak pemajakan antara negara sumber dengan negara investor. Ketiga, memberikan kepastian perlakuan pajak atau tax certainly. Keempat, memperkuat kerja sama perpajakan termasuk pertukaran Informasi perpajakan. Kelima, menghapus atau mengurangi diskriminasi pajak atas investasi. Keenam, mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak. Pendapat serupa juga diutarakan Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, ia menilai di era globalisasi, berbagai negara mengenai istilah global value chain (GVC) yang berarti proses produksi melibatkan beberapa negara.  Karena itulah, fungsi P3B adalah memastikan investor agar tidak kena pajak berganda agar tidak menghambat rantai GVC.


Pembelian Jet Tempur Masih Dalam Kajian

23 Jul 2020

Pembelian persenjataan merupakan hal yang kompleks. “Semua masih dalam kajian, termasuk rencana pembelian jet tempur Typhoon dari Austria,”kata Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono,Rabu (22/7/2020). Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, ide membeli 15 pesawat tempur bekas ini berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang seperti masalah akuntabilitas anggaran pertahanan.

Kopi Mantan Raup Dana US$ 1 Juta dari Panita Kapital

21 Jul 2020

Kopi Mantan meraih pendanaan sebesar US$1 juta atau sektiar Rp 14,5 mliar dari Panta Kapital. Dana akan digunakan untuk pengembangan usaha, termasuk menambah jumlah gerai hingga 100 gerai pada 2021. Pendanaan diberikan di Jakarta pada Sabtu (18/7), sekaligus peremsian pembukaan perusahaan private equity dan venture capitalist Panta Capital di Indonesia. Daniel Tjoa selaku pendiri dan CEO Panta Capital menyampaikan bahwa ada potensi tersembunyi di perekonomian Indonesia. Co-founder Kopi Mantan, Raymon Tjiadi mengatakan, dana akan digunakan untuk menambah gerai menjadi 100 gerai pada tahun depan.

DJP Covid-19 Beri Tiga Dampak Ekonomi RI

21 Jul 2020

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 yang bertema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong", mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberi tiga dampak besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga masuk dalam masa krisis. Pertama, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga turun dari 5,02% ke 2,84% pada kuartal I-2020 di banding periode yang sama tahun lalu. Daya beli merupakan penopang 60% terhadap ekonomi. Dampak kedua, adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.

Tekanan yang cukup berat dari pandemi Covid-19, kata Suryo, membuat penerimaan negara turun sampai dengan akhir semester I-2020. Pada periode tersebut, total penerimaan pajak (non-PPh migas) tercatat Rp 513,65 triliun atau 44,02% dari target atau tumbuh -10,53% (tidak termasuk PPh migas) atau -12,01% (termasuk PPh migas). Suryo mengatakan, DJP berupaya untuk terus mengawal penerimaan pajak, memonitor implementasi kebijakan pemerintah. Ia juga menghimbau kepada para wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas keringanan pajak selama pandemi untuk memanfaatkannya dengan demikian pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat kembali tumbuh positif pada kuartal III-2020 dan selanjutnya

Kelompok Super Kaya Global Minta Dikenai Pajak Virus Corona

21 Jul 2020

Dalam surat terbuka yang dilansir AFP, Senin (13/7), kelompok yang menyebut dirinya sebagai “Jutawan untuk Kemanusiaan” atau Millionaires for Humanity mengatakan bahwa mereka harus dikenakan pajak yang lebih tinggi, dengan segera, secara substansial, dan permanen. Gerakan ini merupakan bentuk kolaborasi antara kelompok-kelompok termasuk Oxfam, Tax Justice Inggris, dan Patriotic Millionaires yang terdiri atas individu-individu AS yang memiliki nilai kekayaan yang tinggi.

Ada pun pihak-pihak yang turut menandatangani surat terbuka itu, termasuk Jerry Greenfield, pendiri es krim Ben and Jerry, penulis skenario Richard Curtis, pembuat film Abigail Disney. Pengusaha asal Amerika Serikat (AS) Sidney Topol, dan pendiri pengecer The Warehouse Group Stephen Tindall dari Selandia Baru juga ikut menandatanganinya.

Surat itu diterbitkan sebelum para menteri keuangan (menkeu) kelompok G-20 menggelar pertemuan yang akan datang. Menurut laporan, ketika negara -negara saling berebut memberikan respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi global, beberapa di antaranya bahkan telah membahas pemberlakuan pajak yang lebih tinggi. Hal serupa juga disampaikan Lembaga riset di Inggris, Institute of Fiscal Studies yang menyampaikan bahwa pengenaan pajak yang lebih tinggi tidak dapat dihindari.

Pada awal bulan ini, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, Pemerintah Rusia juga akan memberlakukan pajak yang lebih tinggi. Sedangkan Pemerintah Arab Saudi telah menaikan pajak penjualan untuk mengimbangi dampak virus dan penurunan harga minyak.

Menkeu: Aktivitas Ekonomi Dorong PDB Kuartal III Positif

20 Jul 2020

Diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2020), Aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang terjadi mulai Juni diyakini merupakan pembalikan arah ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis produk domestik bruto (PDB) kuartal III bakal positif, bisa mencapai 1,2%. Sedangkan pada kuartal IV, ekonomi berpotensi tumbuh 3,2%. Pembalikan arah ekonomi juga tercermin pada perkembangan penerimaan pajak yang membaik selama Juni. Sebagai gambaran, pajak penghasilan orang pribadi selama Juni melonjak 144,3% secara tahunan (yoy). Kemudian pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Juni terjadi pembalikan, tumbuh positif 13,5% (yoy).

Menkeu menjelaskan, penerimaan pajak hingga semester I-2020 tercatat sebesar Rp 531,7 triliun atau 44,4% dari target dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Nilai tersebut terkontraksi 12% (yoy) dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 604,3 triliun. Menkeu optimistis pertumbuhan ekonomi akan membaik kembali pada kuartal III dan kuartal IV-2020 karena aktivitas masyarakat dan dunia usaha mulai bergerak seiring pelonggaran PSBB. Pertumbuhan ekonomi kuartal III, menurut Sri Mulyani, diharapkan setidaknya mencapai 0% atau positif, sehingga tidak sampai negatif. Pada kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa defisit APBN 2020 selama semester I tercatat Rp 257,8 triliun. Defisit ini setara 1,57% PDB. Berdasar Perpres 72/2020, defisit APBN tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 1.039,2 triliun atau 6,34% PDB.

Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperkirakan bahwa pemulihan ekonomi dan bisnis di Indonesia dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 akan berlangsung bertahap dan baru bisa pulih seperti kondisi sebelum pandemi pada kuartal I- 2022. Ia mengingatkan, kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam berdisiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19 menjadi kunci utama untuk mencegah gelombang kedua pandemi penyakit tersebut di Indonesia, sudah terbukti di banyak negara bahwa gelombang ke dua pandemi Covid-19 tidak bisa di hentikan. Maka dari itu, ia berharap kepedulian dan kerja sama masyarakat menjadi sinergisitas menjadi solusi bagi bangsa Indonesia.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

20 Jul 2020

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang yakni , Insentif PPh pasal 21, Insentif pajak UMKM, Insentif PPh pasal 22 impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN.


Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

18 Jul 2020

Kementerian Keuangan (Kemkeu)  resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 yang merevisi PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini.

  • Simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA),
  • Penggantian kriteria penyalur,
  • Dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur,
  • Penambahan opsi penyampaian data debitur
  • Penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9
  • Mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan.

Meskipun demikian, penyederhanaan ini tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat sebab masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diutarakan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berpendapat aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.

Bea Cukai beri insentif impor Rp 1,5 triliun

17 Jul 2020

Pemanfaatan berbagai fasilitas bea dan cukai maupun perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Hingga 13 Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas pabean tersebut telah mencapai Rp 1,51 triliun. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Untung Basuki memerinci, nilai insentif tersebut diberikan untuk tiga jenis fasilitas.

Pertama, pemberian fasilitas khusus alat kesehatan (alkes) untuk Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2020 sebesar Rp 1,03 triliun. Dari nilai impor alkes Covid-19 sebesar Rp 4,83 triliun, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar Rp 370,01 miliar, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 453,35 miliar, dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) 22 Rp 204,98 miliar. Kedua, pembebasan bea masuk dan perpajakan untuk impor yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai PMK 171 sebesar Rp 337,17 miliar. Secara terperinci, fasilitas tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 160,63 miliar, tidak dipungut PPN Rp 105,12 miliar, dan pengecualian PPh 22 senilai Rp 71,4 miliar. Ketiga, fasilitas impor untuk yayasan atau lembaga non profit sesuai dengan PMK 70 sebesar Rp 141,37 miliar. Ini terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 44,17 miliar, tidak dipungut PPN Rp 59,34 miliar, dan dikecualikan PPh 22 senilai Rp 37,86 miliar.


REVISI UU CUKAI - SIMPLIFIKASI TAK TERBENDUNG

16 Jul 2020

Roadmap penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu substansi yang akan dimasukkan pemerintah dalam amendemen UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Dengan masuknya poin soal roadmap simplifikasi cukai ini, upaya untuk menyederhanakan tarif CHT memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Roadmap simplifikasi cukai rokok dimasukkan sebagai salah satu strategi pengendalian produk tembakau yang dianggap memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan. 

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik hal itu. Namun, substansi penyederhanaan tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder. Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/ PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT. Kendati demikian, Deni menambahkan bahwa kebijakan tahun depan baik persoalan tarif maupun simplifikasi sama sekali belum dibahas oleh pemerintah. 

Adapun, RUU Cukai masuk dalam rencana strategis Kemenkeu 2020—2024. Ada beberapa penegasan dalam RUU tersebut, yaitu paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi penggunaan objek-objek tertentu, mengakomodasi pentingnya pengaturan objek cukai yang lebih dinamis dengan mekanisme penetapan yang lebih efektif dan efisien, dan menyesuaikan beberapa materi administrasi cukai lainnya terhadap tuntutan perkembangan hukum, ekonomi, industri, bisnis dan lainnya.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, serta mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.