;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Potensi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 10 Triliun

21 Jun 2020

Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri secara elektronik dengan tarif 10%, memiliki potensi penerimaan hingga Rp 10 triliun. Pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini akan menyasar transaksi produk-produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, Kementerian Keuangan berusaha mencari sumber pembiayaan baru dan menambah penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 dengan penarikan pajak digital. Dengan potensi transaksi produk digital sekitar Rp 102 triliun dan tarif PPN 10%, maka penerimaan yang akan didapat mencapai Rp 10 triliun.

Ia merinci ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital yang memiliki potensi di Indonesia. Pertama, transaksi dari perangkat lunak telepon genggam yang mencapai Rp 44,7 triliun, media sosial dan layanan over the top sebesar Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, serta sistem perangkat lunak dan aplikasi sebesar Rp 14,06 triliun. Kemudian untuk transaksi digital dari penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun, perangkat lunak khusus seperti perangkat mesin dan desain sebesar Rp 1,77 triliun. Kemudian untuk transaksi game, video, dan musik digital sebesar Rp 880 miliar. Tahun ini, defisit fiskal diproyeksi melebar hingga 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja negara diproyeksi naik menjadi Rp 2.738,4 triliun sementara pendapatan turun menjadi Rp 1.699,1 triliun.

Indah mengatakan implementasi pengenaan PPN 10% mulai 1 Juli 2020 dapat dilakukan bertahap, dengan terlebih dahulu menarik pajak digital yang bersifat konsumtif, seperti Netflix dan Spotify. Sementara yang bersifat produktif, seperti Zoom bisa ditunda. Hal ini menimbang juga pengenaan pajak untuk platform digital ini akan dibebankan ke konsumen. Terkait ini, Indah menyarankan, agar pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh mengenai pajak platform digital.

Senior Country Representative US-ABC Angga Antagia mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus memberikan kemudahan dari segi registrasi dan pelaporan dengan dokumen elektronik yang disederhanakan. Kemudian, perlu ditentukan secara jelas ruang lingkup subjek pajaknya. Ia mengatakan, pemerintah juga perlu untuk menyelaraskan konsensus internasional dengan multitalteral seperti OECD framework dan menghindari unilateral measures.

Keringanan Cukai - Relaksasi Minuman Alkohol Disiapkan

21 Jun 2020

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah akan memperluas relaksasi cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) karena dianggap sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, relaksasi diberikan untuk hasil tembakau yakni penundaan pembayaran cukai, serta pembebasan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis. 

Rencananya, pelonggaran akan diberikan untuk minuman beralkohol golongan A, seperti bir dan minuman sejenis lainnya. 

Ada empat dampak yang harus ditanggung oleh para pelaku industri MMEA. Pertama penurunan penyerapan pasar, kedua penurunan penjualan, ketiga kebijakan meliburkan sementara karyawan, dan keempat penurunan proyeksi volume bayar cukai.

Dia menyebutkan bahwa cukai golongan A dibayarkan secara berkala. Sementara itu, di undang-undang relaksasi bisa dilakukan namun hanya 10 hari. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, relaksasi harus diberikan terkait dampak yang diakibatkan dari pandemi corona.  

Industri rokok misalnya, bukan berarti relaksasi yang diberikan untuk mendorong orang merokok, melainkan bertujuan menyelamatkan para tenaga kerja. Begitu pula dengan industri minuman beralkohol. Jika jumlah pekerja yang kena PHK makin tinggi, maka akan menjadi beban pemerintah karena harus mengucurkan bantuan sosial lebih besar.   

Di sisi lain, Bea Cukai melakukan survei untuk mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap industri hasil tembakau, sebanyak 14,4% responden menyatakan telah menghentikan operasi bisnis. 

Sebanyak 95 pabrik meliburkan pegawainya dengan perkiraan pegawai diliburkan mencapai 14.515 orang. Selain itu, juga telah terjadi pemutusan hubungan kerja dengan total 152 orang. Di sisi lain, sebanyak 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari dengan nilai Rp18,1 triliun. 


Layanan Akses Fasilitas Fiskal Dioptimalkan

20 Jun 2020

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan layanan selama 24 jam dalam sepekan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan terkait penggunaan fasilitas fiskal, untuk mendorong optimalisasi fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. 

Salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas insentif fiskal adalah cukai. Fasilitas cukai yang diberikan kepada pelaku usaha berupa pembebasan cukai etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan barang sejenis lainnya. 

Dalam catatan Ditjen Bea Cukai, hingga 1 Juni 2020 total etil alkohol yang diberikan pembebasan mencapai 82,6 juta liter dengan nilai Rp1,65 triliun. 

Sementara itu, dari sisi pelunasan dan produksi rokok, sebanyak 82 pabrik tercatat mengajukan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. 

Insentif ini juga bertujuan untuk melindungi perusahaan barang kena cukai yang terkena dampak pandemi. Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp120,61 triliun dialokasikan untuk insentif dunia usaha. 

Adapun dana yang dikucurkan antara lain untuk pembiayaan korporasi serta dana sektoral kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Kemudian dana untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dana perlindungan sosial, serta kebutuhan Kesehatan.

IMPLEMENTASI PAJAK DIGITAL - Pungutan Dilakukan Mulai Agustus

20 Jun 2020

Pemerintah menargetkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilakukan pada Agustus mendatang. 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini, aturan turunan dari PMK No. 48/2020 masuk tahap finalisasi. 

Dia menambahkan, dalam konteks pemungutan PPN, setiap barang atau jasa yang dari luar daerah pabean ke Indonesia akan terutang PPN. Ketentuan ini sebenarnya juga sama dengan pemungutan PPN bagi barang atau jasa konvensional. 

Adapun terkait dengan pemungutan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE), Suryo mengatakan otoritas masih menunggu konsensus global. 

Implementasi pajak digital ini menjadi angin segar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. 

Secara total, penerimaan pajak per akhir bulan lalu tercatat Rp444,6 triliun atau 35,4% dari target APBN Perubahan. Realisasi pada tahun ini anjlok 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Head of Economic Research Pefindo Fikri C. Permana mengatakan, penurunan ini disebabkan karena konsumsi yang tertekan.

Kepatuhan Wajib Pajak - Pemeriksaan & Pengawasan Digenjot

20 Jun 2020

Pemerintah akan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak melalui aktivitas pemeriksaan dan pengawasan guna meningkatkan kinerja penerimaan sejalan dengan penerapan kenormalan baru alias new normal di lingkungan otoritas pajak.

Dalam Surat Edaran No. 34/PJ/2020, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menekankan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Aktivitas peningkatan kepatuhan ini akan dilakukan dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE itu merupakan panduan pelaksanaan tugas dalam masa new normal, setelah sebelumnya pegawai pajak melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH). 

Dia menjelaskan bahwa substansi beleid ini memang tak mengatur soal wajib pajak yang akan menjadi sasaran aktivitas pengawasan atau pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan regulasi ini hanya mengatur mekanisme pengawasan dalam masa kenormalan baru. 

Ditjen Pajak mencatat, per 1 Mei 2020 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,9 juta. Adapun sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sebanyak 9,6 juta SPT, e-form 756.160, e-SPT 158.677, dan manual 372.897. 

Pemerintah memang cukup kesulitan untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak guna menggenjot penerimaan. 

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara umum dampak dari suatu kebijakan fiskal baru dapat terasa setelah 1—3 tahun ke depan. 

Untuk itu, kebijakan yang dirilis oleh otoritas pajak menurutnya harus berkesinambungan sehingga dampak yang dirasakan oleh pemerintah dari sisi penerimaan juga bisa simultan. 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09%. 

Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8%. Selain PPN, pajak penghasilan (PPh) badan juga tercatat terjun bebas.

Polemik Pajak Digital

18 Jun 2020

Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka kemungkinan investigasi rencana pajak digital Indonesia yang ditengarai bersifat diskriminatif. 

Berbagai rencana pemajakan digital tersebut diduga menciderai Section 301 UU Perdagangan AS Tahun 1974. Menurut ketentuan ini, pelanggaran perjanjian perdagangan serta segala kebijakan yang tidak dapat dijustifikasi, tidak beralasan, diskriminatif, dan membebani aktivitas komersial AS, tidak dapat dibenarkan. 

Indonesia sendiri telah mengatur perlakuan pajak kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak transaksi elektronik (PTE). 

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah AS sepertinya tidak akan mempermasalahkan PPN digital. Oleh sebab itu, selama kegiatan konsumsi dilakukan di Indonesia, kita berhak memungut PPN. Persoalannya justru terletak pada kesulitan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, terutama untuk jasa dan/atau barang tidak berwujud yang secara fisik tidak melalui pengawasan kepabeanan. Misalnya layanan streaming musik atau film. 

Berbeda dengan PPN, konsensus global mengenai PPh (perusahaan) digital belum tersedia. Tarik ulur kepentingan antarnegara dan pandemi Covid-19 turut mengancam agenda finalisasi PPh digital yang direncanakan selesai akhir 2020. 

Skeptisme atas prospek konsensus global atas PPh sejauh ini telah mendorong kebijakan domestik secara sepihak (Darussalam, 2018). Aksi unilateral itu bervariasi tetapi yang paling populer ialah Digital Service Tax (DST). Pasalnya, DST kerap didesain untuk menyasar perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto secara global di atas nilai tertentu.

Dalam konteks PPh, Indonesia akan mengadopsi konsep kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP) untuk menjamin hak pemajakannya. SEP ditentukan berdasarkan kriteria peredaran bruto, penjualan, dan/ atau jumlah pengguna aktif media digital. 

Namun, perubahan definisi ini dapat berbenturan dengan Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan 70 negara mitra, yang masih berpegang pada penentuan bentuk usaha tetap berdasarkan kehadiran fisik. 

Oleh karena itu, dalam hal terjadinya benturan dengan P3B, pemungutan akan dilakukan melalui skema PTE yang mana mengadopsi konsep DST. Apakah kita perlu membatalkan ketentuan tersebut? Jawabannya, tidak. 

Sebagai penutup, persoalan pajak digital telah bergeser dari sesuatu yang bersifat teknis menjadi politis. Kini, tinggal jalan mana yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia.

Stimulus Fiskal Capai Rp 677,2 Triliun

15 Jun 2020

Pemerintah meningkatkan dana Pemulihan Ekonomi (PEN) menjadi 677,2 Triliun dari sebelumnya Rp.641,17 Triliun yang akan dituangkan dalam Pepres 54/2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat terbatas virtual dipimpin Presiden Joko Widodo. Anggaran tersebut terdiri dari Rp. 87,55 Triliun, untuk bidang kesehatan, Rp. 203,9 Triliun untuk jaring Pengaman Sosial (JPS) antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos, Kartu Prakerja, Diskon tarif listrik enam bulan, bantuan sembako dan BLT Dana Desa. Rp. 123,46 Triliun, untuk dukungan kepada UMKM, Relaksasi Perpajakan Rp. 126,1 Triliun, Insentif untuk korporasi BUMN/swasta Rp. 44,57 Triliun. Dalam keterangan tersebut secara rinci dijelaskan alokasi dana PEN untuk keperluan apa saja.

Sementara itu defisit APBN 2020 diperkirakan akan meningkat menjadi Rp. 1.039,2 Triliun atau setara dengan 6,34% PDB. Hal tersebut disebabkan oleh belanja PEN, atas dasar tersebut Pemerintah akan mervisi Perpres 54/2020 terkait postur APBN. Dalam revisi itu akan termasuk peningkatan belanja negara menjadi Rp. 2.738,4 Triliun (sebelumnya Rp. 2.613,8 Triliun) dan penurun pendapatan negara menjadi Rp. 1.669,1 Triliun (dari sebelumnya 1.760,9 Triliun) karena penerimaan pajak turun menjadi Rp. 1.404,6 triliun (sebelumnya Rp. 1.462,6 Triliun)

Disaat yang sama Presiden meminta agar BI, OJK, Perbankan dan pelaku usaha sektor swasta berbagi beban secara proporsional, hal tersebut guna menghadapi tantangan pemulihan ekonomi yang tepat agar pertumbuhan tidak minus, industri beroperasi dan PHK secara masif dapat dicegah. Presiden berharap kebijaka tersebut dapat menimbulkan rebound kondisi ekonomi. Beliau juga menyampaikan bahwa KPK, Jaksa Agung, BPKP dan LKPP melakukan pendampingan dan pengawasan untuk mencegah bocornya uang negara.

Fiskal Negara Dipertaruhkan

15 Jun 2020

Pencabutan PSBB dan penerapan protokol normal baru bakal menjadi simalakama bagi perekonomian dan pertaruhan fiskal negara. Oleh karena itu, kepercayaan pasar perlu dijaga sebagaimana dikatakan Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri. Ia menambahkan bahwa pembiayaan cukup menantang karena pemerintah membutuhkan anggaran besar dalam enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana mencabut PSBB dan akan menerapkan protokol normal baru bersamaan dengan program Exit-Strategy Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada 10 indikator kesehatan masyarakat berbasis data yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan beberapa daerah masih mengalami kenaikan kasus yang cukup tinggi, namun pada saat yang sama 15 provinsi mencatat tidak ada laporan kasus positif Covid-19 yang baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, daya tahan APBN sudah didesain bertahan sampai akhir tahun. Defisit anggaran ditingkatkan hingga 6,27 persen produk domestik bruto untuk mencukupi kebutuhan pemulihan ekonomi secara bertahap, termasuk pelonggaran PSBB. APBN tidak dimaksudkan untuk menyubsitusi namun berfungsi sebagai katalis atau bantalan agar masyarakat dan dunia usaha memiliki daya tahan sampai akhir tahun. Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo mendorong bank yang ingin mendapatkan likuiditas tambahan segera datang ke bank sentral dan melelang SBN yang dimiliki. Saat ini, jumlah SBN milik bank yang sudah direpokan ke BI masih sekitar Rp 43,9 triliun. Adapun data per 14 Mei 2020, jumlah SBN perbankan sebesar Rp 886 triliun atau sekitar 16,4 persen dari total dana pihak ketiga perbankan.

Ancaman Investigasi AS - Dilema Pajak Digital

15 Jun 2020

Ancaman investigasi Presiden AS Donald Trump membuat pemerintah berada dalam dilema. Di satu sisi pungutan pajak digital adalah keniscayaan, di sisi lain AS merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup prospektif. Amerika Serikat (AS) bersikap reaktif dengan menginvestigasi skema pajak digital yang diadopsi banyak negara termasuk Indonesia, guna memastikan skema pemajakan tidak mendiskriminasi korporasi asal AS. 

Sebagian besar ekspor tekstil terutama garmen, furnitur, hingga produk kayu diserap oleh AS. Selain itu, RI juga tengah melobi Washington agar keringanan bea masuk atau generalized system preferences (GSP) tetap berlaku. Jika investigasi menunjukkan hasil negatif, RI harus menghadapi risiko terburuk, pencabutan GSP dan implikasinya, ekspor Indonesia ke AS bisa anjlok. 

Pada akhir 2019, AS terlibat ketegangan dengan Prancis yang mengenakan pajak digital sebesar 3%. Trump kemudian merespons dengan menaikkan tarif atas produk wine Prancis. Ketegangan lantas melebar menjadi Uni Eropa versus AS. 

Para pengamat termasuk The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat bahwa satu-satunya jalan untuk meredam aksi saling balas adalah konsesus global. 

Dalam konteks RI di mana rencana pengenaan PPN atas transaksi digital merupakan pajak tak langsung yang pengenaannya ditanggung konsumen, kebijakan RI sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark negara lain. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai, dalam konteks pajak digital, yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal PPh belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.

Navigasi Perpajakan - Proses Persidangan Diperbaiki

14 Jun 2020

Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan persidangan yang digelar secara elektronik atau virtual. Dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. Kep-016/ PP/2020, kebijakan ini ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pajak yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. 

Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan, perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yaitu sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan sesuai dengan rencana umum sidang, pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding, dan pemohon banding atau penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang secara elektronik.

Adapun pelaksanaan surat edaran tersebut akan dievaluasi secara berkala.