;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Kinerja Sektor Riil Dijaga

14 Jun 2020

Berbagai cara digunakan untuk menjaga kinerja sektor riil secara langsung dan tak langsung tahun ini, Bank Indonesia membeli surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 200,25 triliun. Secara keseluruhan, BI sudah mengantongi SBN senilai Rp 443,48 triliun yang diperoleh di pasar perdana dan pasar sekunder sebagaimana dikatakan kata Gubernur BI Perry Warjiyo. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi.

Terkait program PEN, Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan menerbitkan surat keputusan bersama baru untuk mendanai program itu. Anggaran untuk program itu Rp 641,17 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, program ini akan didanai melalui pembiayaan defisit APBN 2020 dan pembiayaan investasi.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan BNI Syariah memperkuat layanan digital di era normal baru. Per Maret 2020, ada 9.793.000 transaksi mobile banking BNI Syariah atau melonjak 142,3 persen secara tahunan dan 429.000 transaksi internet banking atau naik 89,3 persen secara tahunan. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini membukukan laba bersih Rp 214 miliar pada triwulan I2020 atau tumbuh 58 persen secara tahunan


Tarif Cukai Menggerus Pasar Rokok

14 Jun 2020

Kenaikan cukai hasil tembakau turut mendorong harga produk rokok eceran menjadi semakin mahal. Menurut produsen, rata-rata kenaikan harga produk rokok di ritel saat ini mencapai 35%-45% dibandingkan saat cukai belum naik. Kondisi itu mengakibatkan konsumsi rokok terus menurun.

Mengutip riset Nielsen, Head of Government Affair PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), Iwan Kendrawaran Kaldjat mengatakan, pada kuartal I 2020 permintaan produk hasil tembakau melemah hingga 7% year on year (yoy). Penurunan permintaan ikut mempengaruhi penyerapan produk rokok Bentoel serta pergeseran konsumsi segmen rokok berpindah ke produk tembakau dengan harga murah karena gap harga yang semakin besar. Situasi tersebut mendorong manajemen RMBA menerapkan strategi dan penyesuaian. Salah satunya mengurangi isi rokok dalam satu bungkus, misalnya, dari semula 20 batang menjadi 16 batang saja.

Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga harus merasakan pangsa pasarnya tertekan akibat kenaikan harga jual eceran rokok. Selama tiga bulan pertama tahun ini, pangsa pasar HM Sampoerna menyusut menjadi 30,4%. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Philip Morris International Inc, induk usaha HMSP, pangsa pasar mereka di Indonesia pada tahun lalu sebesar 32,7% atau 22,1 miliar unit rokok. Menurut Mandugas Trumpaitis, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Selain wabah korona yang juga berpeluang menekan industri tembakau, penjualan terimbas dengan adanya kenaikan tarif cukai eksesif dengan rata-rata sebesar 24%, serta kenaikan harga jual eceran eksesif dengan rata-rata sebesar 46%.

Pemberian Insentif Diperlebar ke Sektor Swasta

13 Jun 2020

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemerintah bakal memperlebar insentif terkait dengan stimulus pemulihan ekonomi nasional. Industri swasta juga akan menjadi sasaran insentif baru kelak.

Dalam penjelasannya, Agus mengatakan, usul keringanan tarif listrik bakal menyasar pelanggan premium industri. Kelompok pelanggan dari kalangan industri bisa memperoleh keringanan tarif untuk 40 jam konsumsi listrik.

Selain tarif listrik, Agus mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi pembahasan stimulus restrukturisasi kredit dan kredit modal kerja. Raden Pardede, dari Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, mengatakan, insentif modal kerja bakal lebih dulu menyasar UKM dan BUMN.

Dia memprediksi insentif bisa berlaku di bulan ini. Adapun untuk kalangan swasta diupayakan bisa berlaku akhir Juni atau awal bulan mendatang. Dia mengatakan, sesuai dengan skema yang disusunnya, Juni adalah momentum perbaikan ekonomi negara yang terperosok tajam hingga tumbuh negatif sejak Maret lalu.

Pemerintah, kata Raden, juga menampik jika dikatakan mendahulukan kepentingan ekonomi ketimbang kesehatan. Dia mengatakan skema yang digunakan pemerintah menempatkan pertimbangan ekonomi di nomor tiga dari prioritas. Posisi pertama dan kedua, kata dia, bermuara pada perkembangan pandemi dan psikologi masyarakat terhadap dinamika kesehatan yang terjadi.

Ketua Asosiasi Peritel Indonesia Roy Mandey mengatakan bakal siap mengikuti semua arahan pemerintah tentang keamanan kesehatan masyarakat. Yang penting, kata dia, pengusaha kembali diperbolehkan untuk memulai usahanya kembali.

Investagsi - Prancis & India Sesalkan Tindakan AS

11 Jun 2020

Sejumlah negara mengecam investigasi yang dilakukan Amerika Serikat terhadap penerapan maupun rencana implementasi pajak layanan digital di seluruh dunia. 

Prancis menilai penyelidikan yang dilakukan AS –negara dengan transaksi dagang el terbesar di dunia-- bertentangan dengan seruan persatuan antara negara-negara G7. 

Pemerintah Prancis dan AS sebelumnya menyepakati kesepakatan perdamaian awal tahun ini mengenai perselisihan pajak layanan digital Prancis. Dalam perjanjian ini, Washington sepakat menunda sanksi dan Paris menangguhkan pengenaan pajak digital. Prancis akan kembali menarik pajak pada akhir tahun jika tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan di OECD tentang aturan pajak global baru. 

Sementara itu, India akan mempertahankan keputusan memperluas pajak layanan digital meskipun AS melancarkan penyelidikan. Pemerintah India tidak sedang mengubah pendirian untuk memasukkan dagang el dalam lingkup objek pajak. Sambil mempertahankan kebijakan pajaknya, India tetap akan bernegosiasi dengan AS untuk mencegah pengenaan tarif balasan jika United State Trade Representative menyimpulkan New Delhi mendiskriminasi perusahaan AS. 

Indonesia akan tetap melanjutkan pembahasan aturan teknis pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.

Pengenaan Pajak Layanan Digital - AS Mulai Tempuh Investigasi

09 Jun 2020

Amerika Serikat memulai penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh para mitra dagang, seperti Uni Eropa dan India. Hasil penyelidikan akan mengarah pada keputusan pengenaan tarif pada barang yang diekspor ke Negeri Paman Sam.

Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, penyelidikan mencakup pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah pungutan dalam perdagangan elektronik mendiskriminasi raksasa teknologi AS, seperti Apple Inc., Alphabet Inc. Google, dan Amazon.com Inc. 

Investigasi adalah area langka kesepakatan bipartisan di Washington. Senator Chuck Grassley dan Ron Wyden, Republikan dan Demokrat terkemuka di Komite Keuangan Senat, dalam pernyataan bersama mengatakan USTR sedang ‘memeriksa dengan tepat’ pajak digital yang ‘menargetkan secara tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan AS’ itu. 

India pada April memperluas pajak digital yang telah berlaku sejak 2016. Adapun Spanyol sedang menyiapkan pajak digital yang akan berlaku jika tidak ada kesepakatan internasional yang dicapai akhir tahun ini. Pajak itu sejalan dengan proposal dan inisiatif Uni Eropa yang sudah disetujui negara-negara lain, seperti Prancis dan Italia. 

Menurut perwakilan Pemerintah Spanyol, ketentuan itu tidak mendiskriminasi perusahaan mana pun berdasarkan kebangsaannya dan akan diterapkan secara objektif berdasarkan pendapatan perusahaan dan berdasarkan premis bahwa pajak harus dibayar di mana pun keuntungan diperoleh. 

Di samping mempertahankan pajak el-nya, New Delhi juga akan bernegosiasi dengan pemerintahan Trump untuk mencegah pengenaan tarif jika USTR menyimpulkan kebijakan India mendiskriminasi perusahaan AS. Sementara itu, saat pandemi memukul banyak bisnis tradisional, kebijakan menahan orang untuk tetap di rumah menguntungkan perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook Inc., Apple Inc., Amazon.com Inc., Netflix Inc., Alphabet Inc., dan Microsoft Corp. 

Laporan dari Organisasi PBB di bidang perdagangan dan pembangunan (UNCTAD) menyebutkan penjualan dagang el di seluruh dunia mencapai hampir US$26 triliun pada 2018, setara dengan hampir sepertiga produk domestik bruto global. Angka tersebut seperti magnet bagi para pejabat kementerian keuangan untuk mendulang pajak, termasuk pemerintah Indonesia yang baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan pajak pada perusahaan teknologi. 

Negosiator OECD telah berjanji untuk membuat perjanjian komprehensif tahun ini, beberapa kelompok bisnis termasuk US Council for International Business telah menyerukan penangguhan negosiasi selama pandemi. 

Di antara pendukung terbesar kesepakatan internasional adalah Trump dan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin yang ingin mencegah negara-negara secara sepihak menyedot pendapatan pajak dari raksasa teknologi Amerika. 

Pada Februari, OECD mengatakan memperbarui aturan pajak global dapat bernilai hingga US$100 miliar pendapatan pemerintah. Angka itu tidak signifikan terhadap kekurangan anggaran US$3,7 triliun yang dihadapi AS tahun ini.

Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut

09 Jun 2020

Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat

Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN. 

Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. 

Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan. 

Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak. 

Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.

Outlook Defisit Melebar - Pemulihan Fiskal Makin Berat

08 Jun 2020

Upaya pemulihan ekonomi pada 2023 makin berat setelah pemerintah kembali merevisi outlook defisit APBN akibat beban ekonomi yang harus ditanggung pada tahun ini.

Dalam outlook APBN 2020 terbaru, pemerintah memperlebar defisit APBN dari sebelumnya 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 6,34% terhadap PDB. Pelebaran ini juga membebani rencana pemulihan atau normalisasi defisit APBN yang ditargetkan bisa ditekan kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023. 

Pelebaran defisit fiskal ini merupakan implikasi dari outlook shortfall pendapatan negara yang masih jauh dari ekspektasi. Di satu sisi, tingginya kebutuhan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional memaksa pemerintah menambalnya dengan meningkatkan pembiayaan dalam APBN. 

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU No. 2/2020 yang sudah menetapkan defisit kembali maksimal 3% pada tahun 2023. Volatilitas anggaran banyak dipengaruhi perubahan outlook belanja negara. 

Melonjaknya kebutuhan belanja ini setidaknya dipicu oleh perubahan komponen dalam struktur belanja negara, yaitu pertama, pembengkakan subsidi LPG yang terjadi karena penyesuaian harga kontrak dengan Aramco, dan yang kedua, naiknya komponen belanja lain-lain yang dalam skema semula Rp491,5 triliun menjadi Rp503,9 triliun. 

Penambahan outlook belanja lain-lain ini terutama disebabkan oleh meningkatnya alokasi anggaran untuk tambahan belanja stimulus dari Rp60 triliun menjadi Rp73,4 triliun. Bertambahnya alokasi belanja negara ini kemudian memicu pembengkakan outlook pembiayaan. 

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan kebutuhan anggaran yang berubah-ubah, Chatib tak terkejut defisit fiskal yang awalnya dipasang di atas 6% PDB bisa melebar. Menurutnya, pengelolaan fiskal memang sebisa mungkin dilakukan dengan prudent

Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini yang berdampak pada perlambatan ekonomi, menurut Chatib pemerintah harus menyedikan dana untuk mendukung pengentasan masalah kesehatan, proteksi sosial, dan mendukung aktivitas dunia usaha. 

Ekonom Indef Eko Listianto juga mengatakan bahwa ada kebutuhan dana yang disiapkan untuk recovery ekonomi. Tapi memperlebar defisit menurutnya memiliki konsekuensi, salah satunya beban recovery fiskal yang membutuhkan waktu cukup lama.

Pungutan Pajak Digital Makin Dekat

07 Jun 2020

Setelah memastikan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN), rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang dan jasa asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bergulir.

Sebanyak 10 yurisdiksi yang dimaksud, yakni perwakilan dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Hadir pula anggota perusahaan dari US Chamber, US Asean Business Council (USABC) dan European Chamber.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan mekanisme ketentuan pajak PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

Meski begitu, saat ini The Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang terdiri dari 137 negara termasuk Indonesia tengah membahas solusinya. Inilah yang akan menjadi konsensus global dan ditargetkan akan terwujud di akhir 2020. Artinya, beleid pungutan PPh dan PTE, baru bisa terbit ketika sudah ada mekanisme dari kesepakatan tersebut. Di sisi lain, beberapa negara sudah memajaki penghasilan dari kegiatan ekonomi digital. Misalnya, Prancis, Meksiko dan Inggris menerapkan digital service tax yang dianggap sebagai jenis pajak baru.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, tidak ada salahnya Indonesia mengimplementasikan dahulu ketentuan unilateral dalam bentuk PTE. Langkah ini sekaligus mengantisipasi kegagalan atau mundurnya konsensus.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, konsekuensi global perlu jadi pertimbangan agar terhindar dari dispute, terutama dengan AS.

OJK Terbitkan Kebijakan Stimulus Lanjutan Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

06 Jun 2020

Penerbitan kebijakan stimulus lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2020 yang mencermati dampak Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meski kondisi stabilitasnya tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan permodalan Perbankan serta memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Perasuransian.

Potensi Setoran Pajak Digital Masih Minim

01 Jun 2020

Pengguna layanan digital perlu bersiap tambah beban. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak layanan jasa digital dari pelanggan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, kantor pajak bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital luar negeri atau impor. Dengan ketentuan ini, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri seperti Spotify, Netfix, Iflix, Amazone Prime, Mobile Legend, Google, dan Zoom akan terkena PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pungutan PPN berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud, maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Selain itu, pemungutan akan dilakukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME). Jika perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran secara fisik di Indonesia berupa Badan Usaha Tetap (BUT), mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga yang bertugas menarik PPN atas PMSE adalah perwakilan di dalam negeri tersebut. 

Aturan baru ini membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang dijual pelaku usaha dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini, tak lain adalah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha digital, khususnya antara pelaku dalam negeri dan luar negeri, serta usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN menjadi andalan pemerintah untuk menambah penerimaan pajak. Selain menarik PPN atas PMSE, Ditjen pajak juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh) mereka. Saat ini pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.

Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi langkah pemerintah dalam memungut pajak digital. Aturan ini bisa menjadi instrumen penerimaan yang tepat. Pertama, pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan atau jasa kena pajak yang diserahkan, pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat penjualan BKP tidak berwujud dan jasa kena pajak tersebut berhak untuk memungut PPN. Kedua, apabila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, pemungutan PPN PMSE ini tepat karena PPN merupakan jenis pajak yang relatif stabil di tengah krisis. Selain itu, pajak transaksi PMSE juga relevan di tengah pandemi ini. Sebab, ada peningkatan aktivitas ekonomi berbasis digital di tengah berbagai pembatasan sosial. Sementara itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pungutan PPN layanan digital belum bisa efektif tahun ini. Dalam hitungan Nailul, potensi penerimaan PPN dari layanan digital tahun ini mencapai sekitar Rp 530 miliar.

Sebagai catatan, sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat ragu-ragu untuk melakukan pemungutan pajak bagi pelaku usaha digital dari luar negeri. Pemerintah khawatir kebijakan yang akan diambil bertentangan dengan kesepakatan di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap agar OECD segera menyelesaikan panduan pemajakan transaksi digital. Sebab pemajakan transaksi digital ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih atau pemajakan berganda. Dalam catatan OECD, hingga akhir Februari 2020 lalu, sudah ada 50 otoritas pajak menerapkan pemungutan pajak bagi pelaku industri digital global, baik PPN mapun Pajak Penghasilan (PPh).