Politik dan Birokrasi
( 6612 )KKP izinkan alat tangkap cantrang digunakan lagi
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda memaparkan pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang, yakni pukat hela atau trawl dan cantrang, akan diizinkan digunakan lagi. Larangan itu tadinya diperuntukkan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan. Namun menurut Trian, penyusunan revisi aturan telah mempertimbangkan hasil kajian, karakteristik alat untuk menangkap, dan sifat alat tangkap tersebut.
Trian mengungkapkan, selama ini kapal cantrang tetap beroperasi berbekal surat keterangan melaut. Dengan melegalkan cantrang, KKP dapat mengatur dan mengendalikan untuk memastikan penggunaan cantrang mematuhi standar ramah lingkungan. KKP juga berencana merevisi peraturan tentang usaha perikanan tangkap. Revisi itu antara lain mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gros ton beroperasi lagi, dengan persentase skala usaha 22 persen.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then menyoroti rencana membuka kembali izin kapal ikan di atas 200 GT. Selama ini, nelayan lokal menikmati kebijakan yang melarang kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia dan larangan izin kapal ikan berukuran 200 GT. Pembukaan kembali izin kapal di atas 200 GT dikhawatirkan membuka pintu bagi kapal-kapal ikan asing masuk ke Indonesia. Namun menurut Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Nimmi Zulbainarni, regulasi perlu berpihak kepada semua pihak. Prinsip konservasi dan ekonomi perlu berjalan beriringan.
Terkait ekspor benih lobster, Trian menyampaikan, penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merujuk pada kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Penetapan PNBP akan ditentukan per ekor, sedangkan pungutan dibebankan kepada eksportir.
Gerak Cepat Mengejar Potensi Pajak Digital Rp 10 Triliun
Pemerintah memiliki target untuk mendapatkan tambahan dari pungutan pajak pertambahan nilai platform niaga digital sebesar Rp 10 triliun. Target tersebut berdasarkan perkiraan transaksi produk barang dan jasa digital sekitar Rp 100 triliun pada 2020.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia, mengatakan patokan tarif pajak sebesar 10 persen diambil dari beberapa jenis transaksi digital, mulai dari perangkat lunak, media sosial, hak siaran, aplikasi, penjualan film, hingga game, video, dan musik. Menurut Indah, rencana pungutan pajak digital dilakukan lantaran pemerintah membutuhkan tambahan anggaran untuk menutup kebutuhan dalam penanggulangan wabah corona. Dia mengatakan, meski memiliki urgensi yang besar, penerapan pajak transaksi digital kurang tepat. Pada saat situasi wabah dan krisis, kebijakan menggenjot pajak berdampak pada psikologis masyarakat.
Pemerintah akan memberlakukan pungutan pajak platform digital mulai 1 Juli 2020. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan platform digital bakal menjadi pihak yang memungut, mencatat, dan melaporkan pajak pertambahan nilai. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan turutan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, otoritas pajak giat melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan. Para penyedia jasa, ujar dia, juga menjadi salah satu fokus utama sosialisasi.
Manajer Peneliti Center of Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan penarikan PPN digital adalah kebijakan yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun, menurut dia, perlu ada ukuran dan hitungan yang tepat, khususnya soal pemerataan penarikan pajak transaksi tersebut.
Entitas Digital Lakukan Penyesuaian Memungut Pajak
Senior Country Representative US-ASEAN Business Council, Angga Antagia, mengatakan para pelaku bisnis digital, khususnya dari Amerika Serikat, bersedia menjalankan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Para entitas asal Amerika Serikat, kata Angga, masih memerlukan waktu kapan mandatori ini harus dijalankan secara efektif. Dia mengklaim banyak yang masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan persiapan internal berupa sistem dan sumber daya manusia. Menurut Angga, para pelaku bisnis, khususnya bisnis digital dari Amerika Serikat, juga mau tak mau harus memungut pajak PPN dalam transaksinya. Selain Indonesia, negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, sudah menjalankan program ini. Thailand juga sedang menggodok kebijakan tersebut agar segera berlaku.
Kepala Komunikasi Korporat Bukalapak Intan Wibisono juga memastikan entitasnya mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri dengan lebih baik. Undang-undang yang berlaku untuk tiga tahun anggaran ke depan tersebut juga sudah memiliki aturan teknis tingkat menteri berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital. Pemerintah bakal mematok PPN sebesar 10 persen.
Pakar hukum perpajakan dari Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, mengatakan kepastian tata cara memang bakal menjadi salah satu kunci utama agar niat ini berjalan lancar. Menurut dia, jika konsumen dilepas untuk secara sukarela melaporkan PPN terutangnya, bakal banyak kebocoran, baik dari kelalaian yang disengaja maupun tak disengaja. Meski begitu, dia berharap pemerintah juga tak keburu nafsu untuk memungut subyek pajak selain PPN, seperti pajak penghasilan badan.
Kepala Eksekutif Online Pajak Indonesia, Mulya Dewi Karnadi, mengatakan potensi pajak digital bakal semakin besar pada masa mendatang. Apalagi sejak wabah corona merebak, semua orang dan model bisnis melakukan pendekatan digital. Di sektor e-commerce, misalnya, diprediksi bakal ada omzet hingga US$ 2,8 triliun di dunia pada 2023.
Pemerintah Perketat Alokasi Anggaran Bantuan Sosial
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penganggaran berbagai program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tak terkecuali jaring pengaman sosial, bakal diperketat tahun depan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah dalam program penanggulangan wabah corona. Berbagai program yang ada, seperti program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Indonesia Pintar yang menjadi program pemerintah pusat, juga diperbanyak dengan program bantuan sosial kementerian lain dan pemerintah daerah. Ada juga insentif khusus untuk tenaga medis yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, subsidi energi diberikan melalui skema penugasan ke BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Padahal, menurut Sri Mulyani, seluruh basis data itu seharusnya terintegrasi. Menurut Sri, karut-marut bantuan sosial tersebut akan sulit mencapai titik akuntabilitas yang sehat ketika akan dibukukan kelak. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk program bantalan sosial senilai ratusan triliun. Jumlahnya terus meningkat dari Rp 450 triliun menjadi Rp 495,2 triliun. Adapun anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 203,9 triliun. Sri Mulyani mengatakan, program safety nett pemerintah mencakup setidaknya 40 persen warga negara. Tapi perihal ketepatan dan tidak ada penerima ganda itu soal lain lagi.
Bank Dunia: Fiskal Berpotensi Makin Ketat Pascapandemi
Bank Dunia memperingatkan risiko pengetatan ruang fiskal Indonesia pascapademi Covid-19. Pendapatan negara akan merosot lebih rendah dari sebelum terjadi pandemi, sementara pengeluaran utang dan bunga meningkat pesat. Bank Dunia dalam laporan belanja publik yang dirilis Senin (22/6/2020) menyoroti keuangan dan kualitas belanja Pemerintah Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih di bawah 20 persen. Angka yang lebih rendah dibandingkan rata-rata negara berkembang yaitu sebesar 27,8 persen.
Bank Dunia memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia nol persen pada 2020 atau terendah sejak krisis keuangan 1997-1998. Menurut Ralph van Doorn ekonom senior Bank Dunia, kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan relatif rendah, terutama penerimaan pajak. Kondisi ini tercermin pada rasio pajak terhadap PDM Indonesia yang hanya 9,8 persen pada 2019. Pemerintah harus melakukan reformasi agar ruang fiskal bisa lebih lebar setelah pandemi berakhir.
Bank Dunia merekomendasikan dua reformasi kebijakan yaitu dengan meningkatkan mobilisasi penerimaan dalam negeri dan merealokasi belanja subsidi yang tidak tepat sasaran. Pungutan pajak penghasilan orang pribadi Indonesia relatif rendah yakni hanya 35 persen. Selain meningkatkan PPh orang pribadi potensi penerimaan bisa diperoleh dari pajak lingkungan (green tax), konsumsi BBM dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan (health tax) terhadap konsumsi rokok dan pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.
APBN 2020 - Awas Penumpang Gelap Anggaran !
Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan adanya risiko kecurangan dan ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi, dalam perumusannya lembaga auditor eksternal itu menemukan sejumlah kejanggalan.
Setidaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sembilan risiko persoalan dalam penganggaran penanganan Covid-19 yang digulirkan oleh pemerintah.
Mulai dari perubahan APBN 2020 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), minimnya fungsi kontrol atau pengawasan, hingga besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dia menambahkan bahwa dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pemerintah tidak melakukan mitigasi dengan cermat sejak awal. Alhasil, kebutuhan dana selalu membengkak pada hampir setiap postur pengeluaran.
Adapun dana untuk penanganan Covid-19 baik yang terkait dengan penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp677,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut membuat defisit dalam APBN 2020 membengkak menjadi 6,34% dari produk domestik bruto (PDB).
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, akuntabilitas pengelolaan keuangan baik pusat maupun daerah dalam penanganan Covid-19 wajib dikawal untuk memastikan agar manfaatnya sampai ke masyarakat.
BPKP melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program PEN, di mana Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawasi pelaksanaan program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban menteri yang bertindak selaku bendahara umum negara.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, peringatan dari BPK tersebut cukup masuk akal mengingat defisit anggaran yang dipatok oleh pemerintah dalam outlook APBN 2020 mencapai dua kali lipat dari batas yang tertuang dalam UU Keuangan Negara.
Hanya saja selama ini pemerintah seolah mengesampingkan aspek pengawasan dan fungsi kontrol dari parlemen. Apalagi, KSSK memiliki kewenangan yang cukup besar sehingga meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan.
Bhima menyarankan agar BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pandemi Covid-19, terutama anggaran pemulihan ekonomi nasional.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya memastikan bahwa pengelolaan anggaran pandemi tetap mengedepankan transparansi dan batas-batas yang sudah ditetapkan undang-undang.
Prastowo mengatakan pelebaran defisit dalam APBN menjadi di atas 3% bukan berarti pemerintah akan menambah utang dalam jumlah besar. Hal ini disebabkan upaya menurunkan defisit di bawah 3% sangat berat jika dalam perjalannya nanti terlalu lebar. Apalagi penerimaan pajak tidak bisa naik secara signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers terkait dengan program pemuluhan ekonomi nasional beberapa waktu lalu, telah berulang kali menekankan bahwa pemberian stimulus ekonomi akan dilakukan dengan governance yang baik.
Polemik Pajak Digital - Harus Berani Yakinkan AS
Selain perlu meyakinkan Amerika Serikat, pemerintah dinilai sudah saatnya mencermati penyusunan skema pemajakan yang tidak diskriminatif sebagai jalan tengah untuk menghindar dari ancaman retaliasi dan sanksi dari Negeri Paman Sam.
Namun, di sisi lain berkembang juga pandangan yang menuntut pemerintah harus berani mengenakan pajak digital secara tegas terhadap perusahaan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Netflix, Spotify, dan Facebook.
Pemerintah kabarnya sedang menyusun sikap resmi guna merespons langkah reaktif pemerintahan Presiden Donald Trump. Sikap resmi ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Informasi itu juga menyebutkan bahwa langkah hati-hati pemerintah ini didasarkan atas pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dan AS di bidang ekonomi dan politik.
Dalam catatan Bisnis, secara ekonomi AS merupakan salah satu pasar cukup prospektif bagi ekspor nonmigas asal Indonesia setelah China.
Dimintai pendapatnya, Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi menegaskan sikap berani pemerintah bahkan tidak hanya sebatas mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetapi juga pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan over the top (OTT) asing.
Dihubungi terpisah, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa posisi AS sangat kuat dalam memengaruhi kebijakan negara lain. Pemerintah Indonesia harus bisa menyiasatinya dengan menyusun skema pemajakan yang tidak diskriminatif.
Sementara itu Direktur Eksekutif MUC Tax Reasearch Institute Wahyu Nuryanto mengatakan salah satu aspek yang perlu dipahani dalam pengenaan pajak digital di Indonesia adalah PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya hanya tinggal mengkomunikasikan kepada Pemerintah AS bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan jenis pajak baru.
Konsep pengenaan PPN atas transaksi lewat PMSE sama sekali berbeda dengan konsep DST, pajak transaksi elektronik, atau jenis pajak digital yang telah diterapkan di beberapa negara.
335 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Terkait Covid 19
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa mengungkapkan, hingga 12 Juni 2020, sekitar 355 ribu wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah bagi dunia usaha untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Insentif itu terkait dengan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) dan restitusi pajak. Selain itu, sekitar 192 ribu wajib dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.
Suryo menjelaskan, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah telah 90%, PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan 72%, Sedangkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai 83%. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dari Rp 120, 61 triliun yang disiapkan pemerintah, hingga Mei lalu baru dimanfaatkan 6,8%.
Kemenkeu 2021 Pemberian Insentif Fiskal Lebih Selektif
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kebijakan penerimaan perpajakan 2021 tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pascapandemi Covid-19. Meski demikian, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih selektif, tepat, dan terukur yaitu untuk meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan ekonomi global.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, kebijakan umum perpajakan 2021 tersebut disusun juga dengan memperhatikan kinerja rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021, tekanan terkait penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga datang dari penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan efektif mulai tahun depan. Secara total, perkiraan penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan adalah 0,5% hingga 0,6% dari PDB.
Terkait dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah tahun ini menyiapkan insentif perpajakan yang cukup besar yaitu Rp 129,66 triliun. Ini terdiri atas insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintahan akan melakukan redesain penganggaran 2021. Sistem pengelolaan keuangan akan dibuat menjadi satu paket mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun implementasi laporan untuk audit. Langkah redesain penganggnaran akan dijalankan secara bersama sama dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Adapun langkah redesain anggaran dilakukan berdasaskan tiga undang-undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kelanjutan Pilkada Serentak 2020 - Anggaran Cair Bertahap
Kementerian Keuangan memastikan dukungan anggaran melalui APBN secara bertahap untuk menambal kebutuhan tambahan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah pusat akan melihat kapasitas fiskal di 270 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, termasuk mencermati kebutuhan anggaran tambahan yang dibutuhkan.
Berdasarkan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), total kebutuhan anggaran tambahan pilkada mencapai Rp5,29 triliun.
Dengan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu, daerah yang membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi standar protokol kesehatan dalam melanjutkan tahapannya, dapat memulai kegiatannya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan keputusan menggelar Pilkada pada Desember 2020 salah satunya mempertimbangkan faktor anggaran.
Karena sebagian tahapan Pilkada 2020 telah dilaksanakan, sejumlah anggaran sudah terpakai. Penundaan pencoblosan, misalnya menjadi 2021 akan membawa konsekuensi penyiapan anggaran baru.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan ada 40 kebupaten/kota yang berisiko tinggi untuk kelanjutan tahapan pilkada pada Desember 2020.
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember tidak sesuai dengan paradigma pesta demokrasi yang selama ini berlaku di Tanah Air, yaitu pemilihan tidak boleh berlangsung dalam kondisi bencana, pemilihan tidak digelar bila para pihak terancam keselamatannya, dan pemilihan bukan mekanisme satusatunya untuk mengisi kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









